Rabu, 13 Maret 2013

Kejayaan Islam Sudah Di Depan Mata

“Kejayaan Islam sudah di depan mata”, demikian disampaikan Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah, Muhammad Zaitun Rasmin dalam tabligh akbar  “Menyongsong Kebangkitan Umat Islam, di masjid Al-Muhajirin Cimanggis Depok, 12/3. “Kemenangan dan kejayaan Islam adalah suatu keniscayaan, karena ia merupakan janji Allah yang pasti terwujud”, katanya. Sebab hal ini telah dijanjikan oleh Allah dalam Al-Qur’an diantaranya; Surah At-Taubah: 33, As-Shaf: 9, dan al-Fath: 28, lanjutnya.

Dihadapan ratusan peserta tabligh akbar, inisiator Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini mengemukakan tanda-tanda kebangkitan dan kejayaan Islam yang semakin nampak, seperti; “Semakin banyakanya orang yang kembali ke pangkuan Islam,  Semakin banyak orang yang masuk Islam, serta potensi jumlah kaumu Muslimin yang besar dan makin besar”, paparnya. Jumlah kaum Muslimin yang kian bertambah telah membuat orang barat khawatir dan kalap (Lihat:http://www.wahdah.or.id/info-dunia-islam/menyongsong-kebangkitan-islam.html)

Ini adalah fakta yang tak dapat dipungkiri. Pasca runtuhnya sekularisasi dinegeri-negeri Islam, kaum Muslimin berbondong-bondong kembali ke Islam. Saat ini lahir kesadaran kaum Muslimin kembali ke Islam, hal ini terjadi di berbagai belahan dunia, yang oleh Muhammad Quthub disebut dengan Al-Mufajaat (kejutan-kejutan). Sebab, orang-orang Barat yang dahulu menjajah negeri-negeri Islam secara fisik dan pemikiran tidak pernah memprediksi akan terjadi kebangkitan Islam seperti yang ada saat ini. Mereka juga tidak menyangka bahwa kebangkitan Islam akan dipelopori oleh para pemuda yang berlatar belakang pendidikan umum, bahkan belajar di negeri barat.

Persoalannya kemudian adalah, bagaimana menyongsong kejayaan dan kemenangan tersebut?  Apa kontribusi kita?, tanya wakil ketua MIUMI ini. Sebab, “Kejayaan Islam belum tentu kejayaan kita”, ucapnya. Setiap orang hendaknya terlibat secara aktif dalam menyongsong kemenangan Islam ini. “Secara pribadi harus senantiasa berusaha dan berdoa agar lahir generasi pilihan yang telah dijelaskan cirinya oleh Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 54, secara kelompok dan keumatan hendaknya senantiasa menjaga ukhuwah serta memelihara dan meningkatkan persatuan, tidak menyendiri dan jalan (bekerja) sendiri dalam menegakkan agama Allah”, pungkasnya. (Sym).

Minggu, 10 Maret 2013

Syarh Singkat Riyadhus Shalihin

Ikhlas dan Urgensi Niat dalam Setiap Perkataan dan Perbuatan (1)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ 

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS.Al-Bayyinah:5).

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ 

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. (QS.Al-Hajj:37)

قُلْ إِن تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ 

Katakanlah: "Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui". (QS.Ali Imran: 29)

Hadits ke-1

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .متفق على صحته.[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafsh Umar bin Al Khottob radhiallahu anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setiap  perbuatan tergantung niatnya.  Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah disusun).

Pelajaran-pelajaran Hadits:
1.    Para ulama sepakat bahwa niat adalah syarat mutlak agar suatu amal diganjar atau dibalas dengan pahala. Namun, apakah niat merupakan syarat sahnyasuatau amal atau perbuatan, mereka berbeda pendapat. Ulama Syafi’iiyah menyebutkan, “Niat adalah sayart sahnya suatu amal atau perbuatan yang bersifat ‘pengantar’ seperti wudhu, dan yang bersifat ‘tujuan’ seperti shalat.”.
2.    Niat dilakukan di hati, dan tidak ada keharusan untuk diucapkan.
3.    Ikhlas karena Allah merupakan salah satu sayarat diterimanya amal atau perbuatan.
(Nuzhatul Muttaqin, Syarh Riyadhis Shalihin Min Kalami Sayyidil Mursalin, Dr. Mustofa Said Al-Khin, Dr. Mustofa al-Bugho, Muhyiddin Mistu, Ali Asy-Syirbaji, dan Muhammad Amin Luthfi).

Rabu, 06 Maret 2013

Telaah Hadits Kitabul Jami' Bulughul Maram. Hak-hak Sesama Muslim (1)

 (Telaah Hadits Kitabul Jami' Bulughul Maram)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  ”حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إذَا لَقِيْتــَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْهُ،  وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ، وَإِذاَ  ماَت فاتـْبَعْهُ”.  (رَواهُ مُسلمٌ، بَابُ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ لِلْمُسْلِمِ رَدُّ السَّلَامِ برقم 2162

Terjemah Hadis:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu:
(1) jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,
(2) jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,
(3) jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat,
(4) jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah ia dengan Yarhamukallah (artinya = mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadamu),
(5) jika ia sakit maka jenguklah dan
(6) jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya”.
(HR. Muslim, no. 2162).
Dalam riwayat yang lain, disebutkan dengan lafadz ” فَشمته” sebagai ganti dari “فَسَمِّتْهُ”. Menggunakan huruf syiin sebagai pengganti siin.

Redaksi Hadis:
Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dengan menyebutkan 5 hak muslim terhadap muslim lainnya. Lafalnya sebagai berikut:
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga disebutkan dengan lafadz, 5 kewajiban:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: (1) Menjawab salam, (2) menjenguk orang sakit, (3) mengantar jenazah, (4) memenuhi undangan, dan (5) mendoakan yang bersin.” (HR. Bukhari, no. 1240, dan Muslim no. 2162)

Di tempat lain di Shahih Muslim, diriwayatkan juga dengan redaksi yang sedikit berbeda:

خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ: رَدُّ السَّلَامِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ

“Lima perkara yang wajib ditunaikan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslim: (1) Menjawab salam, (2) mendoakan yang bersin, (3) memenuhi undangan, (4) menjenguk orang sakit, dan (5) mengantar jenazah.” (HR. Muslim, no. 2162).

Jadi riwayat yang menyebutkan 5 hak muslim terhadap muslim yang lain, terdapat di Shahih Bukhari dan Muslim. Sedangkan yang menyebutkan 6 hak, hanya terdapat di Shahih Muslim saja.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh beberapa imam penyusun kitab hadis seperti Imam Ahmad dan Imam Baihaqi. Tapi kita cukupkan dengan Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Hadis pertama yang terdapat dalam Kitab Al Jaami’ di Bulughul Maram, menyebutkan 6 hak muslim terhadap muslim lainnya. Sedangkan di Riyadhush Shalihin, kedua hadis ini (yang menyebutkan 5 dan 6 hak) disebutkan kedua-duanya.

Derajat Hadis:

Hadis ini adalah hadis shahih. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam Bab Diantara kewajiban muslim terhadap muslim lainnya adalah menjawab salam, no. 2162.

Kedudukan Hadis:
Agama Islam adalah agama yang sangat menekankan terwujudnya persaudaraan dan kasih sayang. Agama Islam selalu mendorong pemeluknya untuk mewujudkan dan memelihara persaudaraan dan kasih sayang. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan beberapa amalan yang dapat mewujudkan persaudaraan dan kasih sayang tersebut.
Hadis ini menjelaskan hal-hal yang dapat meneguhkan persaudaraan dan kasih sayang. Yaitu dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban sosial terhadap sesama muslim. Dalam hadis ini, diungkapkan dengan hak muslim atas muslim yang lain. Dalam bahasa Arab, ungkapan ini bisa bermakna wajib dan juga bisa bermakna sunnah yang sangat dianjurkan. Karena hak artinya sesuatu yang tidak sepantasnya ditinggalkan. Sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul ‘Arabi.  (Subulus Salaam 4/148).
bersambung…(sumber: http://www.belajarislam.com/)

Ustad Zaitun: Ulama Tidak Boleh Menyembunyikan Ilmu

Ulama tidak boleh menyembunyikan ilmu. Apalagi jika ilmu tersebut berkaitan dengan suatu paham yang merusak  aqidah ummat, seperti syi’ah. Maka ulama harus memberikan penjelasan. Demikian dikatakan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah (DPP WI) Ustad Muhammad Zaitun Rasmin, Lc, MA, dalam acara talk show Implementasi Ulama Sebagai Waratsataul Anbiya dalam Ketatanegaraan Indonesia, di Islamic Bokk Fair (IBF) Istana Olah raga Senayan Jakarta, ahad 3 Maret 2013.

Wakil ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) tersebut mengutip sebuah hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan bahwa, “Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu menyembunyikannya maka dia akan datang pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka.” (HR Abu Daud). Oleh karena itu ulama sejati tidak menyembunyikan ilmu yang dibuthkan oleh ummat. Mereka tidak menunda penjelasan pada saat ummat sedang membutuhkan penjelasan ulama tentang agama mereka. Salah satu contohnya adalah tentang kesatan syi’ah. Ulama harus tegas memberi jawaban kepada ummat. Sebab saat ini ummat sedang menunggu sikap dan penjelasan para ulama.

Sebelumnya ustad Zaitun menjelasakan bahwa yang dimaksud dengan ulama dalam pengertian istilah (terminologi Islam) orang menguasai ulum syar’iyyah (ilmu-ilmu keislaman). Adapun orang-orang yang hanya menguasai ilmu dunia tanpa mengetahui ilmu agama tidak bisa disebut ulama secara istilah. Meski secara bahasa bisa saja disebut ulama, “ujarnya.

Adapun kriteria yang harus dimiliki oleh seorang ulama adalah mendalam ilmunya (ar-rasikhuna fil ‘ilm- (QS: Ali Imran ayat: 7) dan memiliki rasa takut yang sangat tinggi kepada Allah subhanahu wa Ta’ala (QS: Fathir ayat: 28). “Sekali lagi, ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Justru yang disayangkan adalah, sebagian orang yang hari ini disebut ulama ahli dan mendalam ilmunya dalam segala hal, kecuali ilmu syar’i”, tegasnya.

Ustad Zaitun juga memandang perlunya peran ulama dalam  tata kelola negara  Sebab, “dalam  tradisi Islam tidak ada dikotomi antara Ulama dan khulafa (penguasa). karena Rasulullah shallallahu ‘laihi wasallam adalah ulama dan juga umara. Demikian pula dengan para khalifah sepeninggal beliau (khulafurrasyidin) adalah ulama. Selanjutnya pada masa-masa setelahnya, yang menjadi penguasa adalah para khalifah yang berkualifikasi ulama, seperti Umar bin Abdul Aziz, Harun al-Rasydid, Muhammad al-Fatih, dan sebagainya”.

Selain di talk show dan silaturrahim Ulama Ustad Zaitun juga direncanakan akan menjadi pembicara di Ruang Anggrek IBF 2013 dengan tema, “Potret Keluarga Teladan dalam Al-Qur’an”. Acara yang diadakan oleh Arrahman Pre Wedding Academy (APWA) dijadwalkan pada hari ahad 10 Maret 2013, pukul: 19.00-21.00 di ruang Anggrek Istora Senayan Lt.2 Islamic Book Fair (IBF). (Sym).


Kamis, 28 Februari 2013

Seperti Inilah Para Ulama, Mereka Saling Mengisi dan Melengkapi

Tak ada gading yang tak retak. Yah, itulah kira-kira permisalan yang tepat bagi kitab Ihya’ Ulumuddin karya Hujjatul Islam Imam al-Ghzali rahimahullah. Disamping kemasyhuran dan faidah yang terkandung pada kitab ini bagi kaum muslimin, sayang di dalamnya terdapat banyak hadits lemah, sangat lemah bahkan palsu.

Harus diakui, Imam al-Ghazali adalah seorang ulama pemuka umat yang dihormati. Jasa dan sumbangsihnya dalam berbagai cabang ilmu agama tidak dapat dipungkiri. Beliau adalah ahli fikir dan ushul yang tersohor. Kendati dalam bidang hadits, beliau bukanlah ahli di dalamnya, sebagaimana dinyatakan para pakar hadits. Makanya, mengkritik hadits-hadits lemah dan palsu dalam kitab beliau, tidak berarti merendahkan kedudukan al-Ghazali, karena kebenaran dan keselamatan agama berada di atas segalanya.

Simaklah pernyataan al-Hafidz al-Dzahabi kala menjelaskan kekeliruan yang ada dalam kitab al-Ihya’: “Aku katakan: Al-Ghazali adalah imam yang besar, namun bukanlah menjadi syarat seorang alim itu tidak melakukan kekeliruan’’. (Lihat: Al-Dzahabi, Siyar Alam al-Nubala 19/339, al-Maktabah al-Syamilah).

Bahkan Imam besar dalam Mazhab Syafi’i yang selalu membela al-Ghazali, Imam Tajuddin al-Subki pun mengakui hal ini dalam “Thabaqat”-nya: “Adapun apa yang dianggap cela pada kitab al-Ihya' berupa kelemahan sebagian hadits-hadistnya, maka itu kerana al-Ghazali dikenal bukanlah seorang pakar dalam bidang hadits’’. (Lihat: Tajuddin al-Subki, Thabaqat al-Syafi’yyah al-Kubra, 6/249, al-Maktabah al-Syamilah).

Nah, inilah beberapa komentar ulama mu’tabar tentang kitab Ihya’ Ulumuddin:

Pertama: Imam al-Hafidz Ibnu Katsir menyatakan: “Ketika berada di Damsyik dan Baitul Maqdis, al-Ghazali mengarang kitabnya Ihya' Ulumuddin. Ia sebuah kitab yang luar biasa, mengandung banyak ilmu yang berkaitan dengan syari’at, dan bercampur dengan kehalusan tasawuf serta amalan hati. Namun sayang, di dalamnya banyak hadits yang gharib, mungkar dan bahkan palsu’’. (Lihat: Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa al-Nihayah, 12/214, al-Maktabah al-Syamilah).

Kedua: Imam Ibnul Jauzi berkata: “Kemudian datang Abu Hamid al-Ghazali menulis untuk mereka (golongan sufi) kitab al-Ihya' berdasarkan pegangan mereka. Dia memenuhi bukunya itu dengan hadits-hadits batil yang dia tidak ketahui kebatilannya’’. (Lihat: Ibnul Jauzi, Talbis Iblis, hlm 149, al-Maktabah al-Syamilah).

Ketiga: Imam al-Hafidz al-Dzahabi mengomentari: “Adapun kitab al-Ihya’ di dalamnya terdapat sejumlah hadits-hadits yang batil. Padanya terkandung kebaikan yang melimpah, andai saja tidak ada padanya adab, cara dan zuhud yang diambil daripada ahli falsafah dan golongan sufi yang menyeleweng. Kami memohon daripada Allah ilmu yang bermanfaat". (Lihat: Al-Dzahabi, Siyar ‘Alam al-Nubala’, 19/339, Beirut: Dar al-Risalah, al-Maktabah al-Syamilah).

Keempat: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Abu Hamid (Al-Ghazali) tidak memiliki pengalaman (kepasitas) dalam atsar-atsar Nabi serta riwayat-riwayat salaf sebagaimana dimiliki oleh ahli-ahli yang mengetahui perkara itu yang sanggup membedakan antara yang sahih dan yang tidak sahih. Olehnya, al-Ghazali menyebut dalam kitab-kitabnya hadis dan athar yang palsu dan dusta, dimana kalau ia mengetahuinya tentu dia tidak akan menyebutnya” (Lihat: Ibn Taimiyyah, Dar’u Ta’arudh al-‘Aql wa al-Naql, 3/370, al-Maktabah al-Syamilah).

Itulah Imam al-Ghazali dan kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Tapi kebesaran dan kesohoran beliau di dunia Islam, tidak menjadikan beliau tutup mata terhadap kekurangannya dalam bidang ilmu hadits tersebut. Beliau mengakuinya, hingga di akhir-akhir hayatnya, sebagaimana diceritakan oleh muridnya, Abul Hasan Abdul Ghafir al-Farisy, bahwa beliau mulai melakukan kajian-kajian terhadap hadits-hadits Nabi saw, duduk mendengar pelajaran dari ahli ilmu, serta mendalami kitab Shahih Bukhari dan Shohih Muslim. (Lihat: Tajuddin al-Subki, Thabaqat al-Syafi’iyyah, 4/111, dan al-Dzahabi, Siyar al-A’lam al-Nubala, 19/325-326). Terbukti, saat ditemukan, beliau wafat sambil memeluk “Shahih al-Bukhari”. (Lihat: Ibnu Taimiyah, Dar’u Ta’arudh al-Aql wa al-Naql, 1/162).

Sebagai penutup, semoga Allah merahmati al-Hafidz Abu al-Fadhl Abdur Rahim al-Iraqi atas kerja keras dan upaya beliau melakukan pendalaman dan takhrij (penjelasan) bagi hadits-hadits dalam kitab al-Ihya’, kemudian beliau namakan takhrijnya tersebut “Al-Mughni ‘an Haml al-Asfar fi al-Asfar fi Takhrij maa fi al-Ihya min al-Akhbar”, yang dicetak bersamaan dengan kitab Ihya’ Ulumuddin tersebut. Rahimahumullah Jami'an. Wallahu A'lam. (Sumber: Notes Ustad Rapung Samudin, Lc, MA di fb beliau pada hari Kamis 28/02/2013 /https://www.facebook.com/rappung.samuddin/posts/579214295424324)

Rabu, 27 Februari 2013

Meng INSPIRASI atau Menyalahkan


Seorang anak perempuan kecil kehilangan bandul kalung bermata safir biru. Ia tidak paham semahal apa permata itu, namun ia tahu batu mulia tersebut sangat berharga. Disingkapnya selimut dan seprei tempat tidurnya. Ia mencari di setiap sudut kamarnya, tetapi perhiasan itu tidak juga tampak. Dengan rasa khawatir anak tersebut bercerita pada ibunya. Ia kaget dengan kata-kata yang diucapkan ibunya.

“Sudah, tidak apa-apa. Kalau sebuah benda hilang, artinya itu bukan milikmu lagi. Tidak perlu risau,” ujar sang Bunda. Alih-alih marah atau ceramah panjang-lebar tentang betapa mahalnya permata tersebut atau menyalahkan kecerobohannya, kata-kata si ibu malah begitu menenangkan hati si anak.

“Kalau Allah berkehendak, nanti akan balik lagi. Tapi jika tidak, ya sudah bukan milikmu lagi, Sayang!” ujar ibunya. Si anak yang tadinya nyaris tenggelam dalam perasaan bersalah, kini malah tumbuh sebuah keyakinan bahwa semua milik Allah dan suatu saat akan diambil-Nya kembali.

Beberapa hari kemudian bandul kalung bermata batu safir itu ditemukan menggantung di sapu. Si anak perempuan begitu kaget, ia tidak menyangka benda berharga itu akan kembali padanya. “Berarti safir biru ini masih milikku,” ujarnya gembira.

Bertahun-tahun kemudian, gadis kecil itu sudah dewasa. Ketika seorang lelaki yang berjanji akan menikahinya pergi entah ke mana, ia berkata pada dirinya, “Dia berarti bukan milikku.” Begitu pula saat ia sudah berumah tangga, saat hartanya hilang, pembantu rumah tangganya pergi, atau guru di sekolah miliknya keluar, ia tak risau. Kata-kata dan sikap ikhlas yang ditunjukkan ibunya saat batu mulianya hilang begitu membekas di hatinya dan memuliakan cara berpikir dan bersikapnya.

Kisah lain terjadi. Seorang anak kehilangan sepeda barunya. Ayahnya memarahinya bahkan menghukumnya. Si anak kemudian sering melawan ayahnya sehingga dianggap bermasalah. Kepada psikolog yang menanganinya, anak tesebut bercerita bahwa kenakalannya berawal dari tragedi sepeda. “Sesungguhnya akulah yang paling marah, sedih, dan merasa kehilangan karena sepeda yang sudah lama kuinginkan akhirnya hilang. Namun ayah sama sekali tak memahami perasaanku, yang ada di pikiran ayah bahwa aku anak ceroboh, tidak kasihan pada ayah yang sudah banting-tulang,” ujarnya. Perasaan kehilangan saja sudah menjadi hukuman, ditambah lagi hukuman fisik dan kata-kata menyakitkan membuat si anak berontak.

Dikisahkan Anas Ibn Malik bahwa suatu kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk suatu keperluan. Di tengah jalan ada anak-anak sedang bermain, lalu ia pun bergabung. Saat asyik bermain, tiba-tiba Rasulullah memegang pundaknya. Lalu, sambil tersenyum berkata, “Hei Unais, kerjakan perintahku!” Alih-alih marah, Nabi Muhammad malah memanggil dengan nama kesayangannya ‘Unais’. Sejarah kemudian mencatat, Anas sebagai Sahabat yang meriwayatkan 2.286 Hadits. Anas berkata, “Lima belas tahun melayani Nabi, belum pernah sekali pun beliau membentak, baik di dalam maupun di luar rumah.”

Saat anak menghilangkan barang , merusak, atau melakukan kesalahan lainnya, Anda dapat memilih sikap antara menyalahkannya atau menginspirasinya. Bagaimana kemudian perilaku anak, bergantung pada respon Anda sebagai orangtua. (Sumber: Ida S.Widayanti, Penulis buku Mendidik Karakter dengan Karakter, Majalah Hidayatullah Edisi Juli 2012).

Selasa, 26 Februari 2013

Menikah Dengan Niat Cerai

Ada sebuah kasus, seorang laki-laki Mesir yang sudah mempunyai istri dan anak  pergi ke Negara Arab Saudi untuk bekerja selama dua tahun. Untuk menghindari perzinaan, akhirnya dia menikah dengan wanita yang berasal dari Pilipina yang kebetulan juga mempunyai kontrak kerja di Negara tersebut. Laki-laki Mesir tersebut ketika menikah, ada niat dalam dirinya, jika telah selesai kontrak kerjanya di Arab Saudi, maka istrinya yang dari Pilipina tersebut akan diceraikan, boleh jadi istrinya yang dari Pilipina tersebut mengetahui niat tersebut, boleh jadi juga dia tidak mengetahuinya.
Bagaimana hukum pernikahan tersebut menurut pandangan Islam ?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan niat cerai, sebagaimana dalam kasus di atas  :

Pendapat Pertama menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Imam Al – Zurqani dari madzhab Maliki di dalam Syarh al Muwatho’ : “Dan mereka sepakat bahwasanya siapa yang menikah secara mutlak, sedangkan dia berniat untuk tidak bersamanya ( istrinya) kecuali sebatas waktu yang dia niatkan, maka hal itu dibolehkan dan bukan merupakan nikah mut’ah. “

Berkata Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i di dalam Syarh Shohih Muslim ( 9/182 ) : “ Berkata al Qadhi : “  Mereka sepakat bahwa seseorang yang menikah dengan akad nikah mutlak ( akad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya ), tetapi di dalam hatinya ada niat untuk tidak bersama istrinya kecuali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan niatnya, maka nikah tersebut sah, dan bukan termasuk nikah mut’ah.”

Berkata Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali  di dalam  Al Mughni  (  7/537 ) : “ Jika seseorang menikahi perempuan tanpa ada syarat, hanyasaja di dalam hatinya ada niat untuk menceraikan setelah satu bulan , atau menceraikannya jika dia telah menyelesaikan pekerjaannya di kota ini, maka jika seperti itu, maka pernikahannya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama, kecuali Al Auza’i yang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk nikah mut’ah. Tetapi pendapat yang benar bahwa hal tersebut tidaklah apa-apa, dan niat tersebut tidak berpengaruh”.

Mereka beralasan bahwa pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya, sehingga secara lahir hukumnya sah. Adapun hati dan niat diserahkan urusannya kepada Allah swt, selama itu tidak tertulis di dalam akad nikah. Karena, barangkali calon suami ada niat untuk menceraikannya, tapi ternyata setelah menikah dia senang dan merasa cocok dengan istrinya tersebut, atau karena pertimbangan lain, sehingga dia tidak jadi menceraikannya.

Pendapat Kedua menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya haram. Ini adalah pendapat madzhab Ahmad dalam riwayat yang masyhur dan pendapat Imam Auza’i, serta al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, Rabithah al-Ulama al-Islami pada pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Mekkah pada tanggal 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H / 8-12 April 2006 M.

Maksud dari haram disini adalah tidak boleh dilakukan, tetapi jika seseorang tetap melakukannya, maka ia berdosa, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan, tetapi walaupun begitu pernikahan tersebut tetap sah, sedang niatnya batil dan niat tersebut harus diurungkan.
Mereka beralasan bahwa tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan ketentraman, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir.” ( Qs Ar Rum : 31 )
Menikah dengan niat cerai telah menyalahi tujuan dari pernikahan sebagaimana yang tersebut pada ayat di atas.

Selain itu, bahwa pada dasarnya kehormatan ( kemaluan ) seorang wanita adalah haram, kecuali  melalui pernikahaan yang sah prosesnya dan benar maksudnya. Di dalam pernikahan yang ada niat untuk menceraikan istrinya adalah pernikahan yang  maksudnya sudah tidak benar dahulu, sehingga menjadi tidak boleh. Ini sesuai dengan hukum nikah muhalil, yaitu pernikahan dengan maksud hanya ingin menghalalkan wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dan suami ingin kembali lagi kepada istri  tersebut, tetapi syaratnya dia harus dinikahi oleh lelaki lain dan keduanya telah melakukan hubungan suami istri, setelah itu istri itu diceraikan, agar suami yang pertama bisa menikahinya kembali. Pernikahan semacam ini hukumnya haram, karena niatnya tidak benar, yaitu hanya sekedar untuk menghalalkan wanita tersebut. Kalau nikah muhalil diharamkan, maka begitu juga halnya dengan menikah dengan niat cerai. Niat dalam masalah ini sangat berpengaruh di dalam pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
“ Sesungguhnya perbuatan itu tergantung kepada niatnya “ ( HR Bukhari )
Pendapat ketiga menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh tapi makruh. Ini pendapat Abul Khair al Imrani dan Ibnu Taimiyah, sebagaimana di dalam (Majmu’ Fatawa : 32/107-108),  tetapi di tempat lain Ibnu Taimiyah berpendapat boleh (  Majmu’ Fatawa : 32/ 147)
Berkata Abu al al Khoir al Imran yang wafat pada tahun 558 H, di dalam bukunya al Bayan, (Dar al Minhaj): 9/ 279: “Jika ia menikahinya dan berniat di dalam hatinya akan hal tersebut ( yaitu ingin menceraikannya), kemudian ia menikahinya dengan pernikahan mutlak, maka hal tersebut makruh, tetapi tetap sah. “  (Bisa dirujuk pula dalam Mujib al Muthi’i, Takmilah al- Majmu’: 17/ 352 )
Kalau dikatakan nikah ini seperti nikah mut’ah, maka penyamaan seperti ini tidak benar, karena keduanya ada perbedaan yang sangat menyolok diantaranya :
1.    Nikah Mut’ah menyebutkan syarat tersebut di dalam akad pernikahan, sedang nikah ini ( nikah dengan niat talak ) tidak disebutkan.
2.    Nikah Mut’ah tidak ada perceraian dan tidak ada masa iddah, jika masanya habis, pernikahan tersebut dengan sendirinya bubar. Sedang dalam nikah ini ada perceraian dan ada iddahnya juga, sebagaimana pernikahan pada umumnya.
3.    Nikah Mut’ah jika masa kontraknya habis, maka pernikahan tersebut harus dibubarkan. Kalau keduanya ingin melangsungkan pernikahannya lagi, harus dengan akad baru. Sedang dalam pernikahan dengan niat cerai, bisa jadi tidak terjadi perceraian sebagaimana diniatkan, bahkan mungkin berlangsung terus sebagaimana pernikahan pada umumnya.

Kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa menikah dengan niat cerai hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama, tetapi makruh, maka sebaiknya ditinggalkan. Maksud dari boleh dan sah di sini adalah bahwa hasil dari pernikahan tersebut diakui oleh Islam, yaitu  anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak yang sah dan dinisbatkan kepada orang tuanya, suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, jika salah satu dari kedua orangtuanya meninggal dunia, maka anak-anaknya berhak mendapatkan warisan darinya, dan hal-hal lainnya.
Dan ini berlaku bagi orang-orang yang sedang dalam perjalan keluar negri atau tempat yang jauh dalam suatu tugas atau berdagang atau belajar ilmu, sedangkan dia takut untuk terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Dalam keadaan seperti ini, mayoritas ulama memberikan jalan keluar yaitu membolehkan menikah dengan niat cerai jika telah menyelesaikan tugasnya. Dan ini lebih baik dari pada terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Walaupun demikian, para ulama menganjurkan untuk  menikah sebagaimana biasanya, tanpa harus berniat untuk menceraikannya, karena tanpa itupun, dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya. Kenapa harus mempersulit diri sendiri dengan menyertakan niat cerai dan menjerumuskan diri pada hal-hal yang para ulama masih berselisih tentang  hukumnya.

Nikah Kontrak di Puncak
Adapun kasus yang terjadi di puncak Bogor, atau tepatnya di daerah Cisarua, yaitu banyaknya perempuan Indonesia yang melakukan pernikahan dengan sebagian orang asing yang berasal dari Timur Tengah  dengan nikah kontrak, bukanlah termasuk dalam pembahasan kita. Karena pernikahan tersebut hanyalah untuk membungkus tindakan tercela mereka untuk melampiaskan syahwat seksual dan syahwat materi.  Dalam nikah kontrak tersebut, tidak ada sama sekali terdetik di dalam hati kedua mempelai tersebut untuk tinggal dan hidup bersama pasangannya dalam waktu yang panjang atau selama-lamanya. Bahkan keduanya sudah mengetahui bahwa pernikahan yang berlangsung tersebut hanyalah bersifat sementara antara satu minggu sampai satu bulan saja.

Setelah sampai batas waktu yang mereka sepakati bersama, maka mereka berpisah, mungkin dengan cara suaminya menceraikan istrinya atau sekedar berpisah begitu saja. Dengan pernikahan tersebut seorang  laki-laki bisa melampiaskan syahwat seksualnya sesuka hatinya, dan sebaliknya seorang wanita bisa melampiaskan syahwat materinya dengan mendapatkan harta yang melimpah dari laki-laki tersebut. Oleh karenanya, kadang kita dapatkan seorang wanita bisa menikah dalam satu tahun dengan sepuluh  laki-laki, atau seperti yang diungkap oleh salah satu sumber yang dipercaya bahwa seorang laki-laki yang masih sangat muda sudah melakukan pernikahan dengan 100 wanita lebih dengan cara nikah kontrak sepert ini.

Sampai sekarang belum kita dengar satu ulamapun yang membolehkan pernikahan kontrak seperti yang terjadi di Cisarua ini, karena kerusakan yang ditimbulkan darinya sangat banyak dan dahsyat serta membahayakan generasi Islam. Wallahu A’lam. (Ust.Dr. Ahmad Zain an-Najah,www.ahmadzain.com).