Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 November 2013

Shiyam (Puasa) ‘Asyuro

Saat ini kita sedang berada di bulan suci dan mulia. Yakni bulan suci  Muharram. Bulan ini merupakan satu dari empat bulan yang disucikan dan dimuliakan oleh Allah [QS:9:36]. Bulan ini disebut pula dengan syahrullah (bulan-Nya Allah. Sebagai Muslim yang beriman kita harus memuliakan bulan ini. Diantara bentuk penuliaan terhadap bulan ini adalah dengan meninggalkan segala bentuk kedzaliman (dosa dan maksiat).

Selain itu amalan lain yang juga dianjurkan pada bulan ini adalah puasa sunnah. Karena puasa pada bulan Muharram merupakan puasa paling afdhal setelah puasa Ramadhan. Sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah haditsnya bahwa:

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم (رواه مسلم)

“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bula Allah (yaitu) Muharram, , , ”. (terj. H.R. Muslim).

Imam al-Qari berkata, “dzahirnya, yang dimaksud adalah berpuasa pada sepanjang bulan Muharram”. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, “Jika dikatakan bahwa puasa paling afdhal setelah Ramadhan adalah adalah puasa pada bulan Muharram? Lalu bagaimana dengan memperbanyak puasa sya’ban melebihi puasa di bulan Sya’ban? Maka jawabannya adalah, “Mungkin beliau tidak mengetahui keutamaan puasa Muharram melainkan di akhir hayat beliau sebelum beliau sempat melakukannya, atau beliau ditimpa sakit atau sedang safar sehingga tidak sempat memperbanyak puasa, atau karena faktor lain”.

Imam Ibnu Rajab berkata, “Shiyam tathawwu’ ada dua macam, yakni; [pertama] shiyam tathawu’ mutlak. Puasa sunnah mutlak yang paling afdhal adalah puasa Muharram. Sebagaimana shalat sunnah mutlak yang paling afdhal adalah qiyamullail (shalat malam). [Kedua] Shiyam yang menyertai shiyam Ramadhan seperti puasa sya’aban dan enam hari di bulan syawal. Ini tidak termasuk puasa sunnah mutlak. Karena termasuk jenis puasa yang menyertai puasa Ramadhan. Ini lebih afdhal dari puasa tathawwu’ mutlak. Syekh Soleh al-Munajjid mengomentari pendapat Ibn Rajab di atas bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain Ramadhan. Sehingga hadits ini dibawa kepada ma’na anjuran memperbanyak shiyam pada bulan Muharram. Bukan berpuasa sebulan penuh.

Selain itu di bulan ini ada  hari ‘Asyuro yang ditekankan untuk berpuasa pada hari tersebut. Sehingga bagi yang tidak sempat memperbanyak puasa pada bulan Muharram ini, jangan sampai melewatkan puasa di hari yang satu ini. Karena puasa ini memiliki fadhilah yang sangat utama, yakni menghapus dosa selama setahun. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah bersabda, “Aku berharap pada Allah dengan puasa Asyura ini dapat menghapus dosa selama setahun sebelumnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits lain dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata: "Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari as Syura dan bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Keutamaan Puasa‘Asyuro
Sebelum menguraikan keutamaan puasa ‘asyuro, akan diuraikan terlebih dahulu sekilas tentang keutamaan hari ‘asyuro itu sendiri. Hari ‘asyuro (10 maharram) merupakan hari mulia. Sebelumnya orang-orang Yahudi juga memuliakan bulan ini, karena menurut mereka ini adalah hari yang mulia karena pada hari tersebut Allah menyelamtakan nabi Musa dari kejaran Fir’aun bersama balatentaranya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shahih yang dikeluarkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari tersebut. Beliau bertanya, “hari apa ini sehingga kalian berpuasa pada hari ini?” Mereka menjawab, ini adalah hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan nabi Musa dan kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun beserta bala tentaranya. Maka Musa berpuasa pada hari ini sebagai tanda syukur kepada Allah. maka kamipun berpuasa. Rasulullah bersabada, “kami lebih berhak atas Musa dari kalian”. Lalu Rasulullah berpuasa dan menyuruh para sahabat untuk turut berpuasa.
Puasa ‘asyuro memiliki beberapa keutamaan, diantaranya;
Pertama, Puasa ‘asyuro merupakan puasa sunnah paling afdhal setelah ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Nabi yang telah disebutkan di atas.
Kedua, Menghapus dosa setahun sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi pernah ditanya tentang keutamaan puasa ‘asyuro, beliau menjawab, “Aku berharap pada Allah dengan puasa Asyura ini dapat menghapus dosa selama setahun sebelumnya.” (ter.H.R. Bukhari dan Muslim). Tentu saja yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil.
Ketiga, Puasa ‘asyuro sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma seperti disebutkan di atas.

Tingkatan Puasa ‘Asyuro
Ibnu Qoyyim al-Jauziyah dalam kitab Zaadul Ma’aad –berdasarkan riwayat-riwayat yang ada- menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan puasa ‘asyuro:
a. Urutan pertama, dan ini yang paling sempurna adalah puasa tiga hari, yaitu puasa tanggal sepuluh ditambah sehari sebelum dan sesudahnya (9,10,11)
b. Urutan kedua, puasa tanggal 9 dan 10. Inilah yang disebutkan dalam banyak hadits
b. Urutan ketiga, puasa tanggal 10 saja.

Puasa sebanyak tiga hari (9,10,dan 11) dikuatkan para para ulama dengan dua alasan sebagai berikut:
1. Sebagai kehati-hatian, yaitu kemungkinan penetapan awal bulannya tidak tepat,maka puasa tanggal sebelasnya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapatkan puasa Tasu’a (tanggal 9) dan Asyuro (tanggal 10)
2.  Dimasukkan dalam puasa tiga hari pertengahan bulan (Ayyamul bidh).

Adapun puasa tanggal 9 dan 10, dinyatakan jelas dalam hadis pada akhir hidup beliau sudah merencanakan untuk berpuasa pada tahun depannya. Hanya saja beliau meninggal sebelum melaksanakannya. Beliau juga memerintahkan para shahabat untuk berpuasa pada tanggal 9 dan tanggal 10 agar berbeda dengan ibadah orang-orang Yahudi. 

Sedangkan puasa pada tanggal sepuluh saja, sebagian ulama memakruhkannya, meskipun pendapat ini tidak dikuatkan sebagian ulama yang lain.  Secara umum, hadits-hadis yang terkait dengan puasa Muharram menunjukkan anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan puasa,sekalipun itu hukumnya tidak wajib tetapi sunnah muakkadah, dan tetunya kita berusaha untuk menghidupkan sunnah yang telah banyak dilalaikan oleh kaum muslimin. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr ditanya tentang pendapat sebagian ulama yang memakruhkan berpuasa sehari saja (10 Muharram). Beliau menjawab: "Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa sehari sebelumnya lebih afdhal sebab Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika aku mendapati tahun yang akan datang, maka aku akan berpuasa pada hari ke sembilan". Namun jika ia hanya mampu melaksanakan puasa Asyura secara sendiri (tidak didahului dengan puasa pada tanggal 9) maka tidak mengapa. Tapi mendahulukannya dengan puasa sehari jauh lebih afdhal karena Rasulullah shallahu alaihi wasallam sangat berkeinginan untuk melakukannya." Wallahu ta'ala a'lam"



Selasa, 17 September 2013

Shalat Istikharah

Salah satu tabiat manusia adalah selalu ragu ketika dihadapkan pada dua pilihan. Bahkan saat berhadapan dengan satu pilihan pun masih ragu untuk meneruskan pilihan tersebut atau tidak. Sebabnya adalah karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk melihat keghaiban di masa yang akan datang. Sebagian orang justru mencari jalan keluar untuk memastikan pilihannya kepada para dukung, tukang ramal, dan semacamnya. Padahal hal ini bertentangan dengan aqidah Islam. Karena tidak ada yang mengetahui peristiwa hari esok kecuali Allah.

Oleh karena itu dalam Islam disyariatkan shalat Istikharah. Istikharah dilakukan untuk memastikan pilihan kita atau meminta dipilihkan oleh Allah saat dihadapkan pada dua pilihan yang kita tidak ketahui  mana yang terbaik dari dua pilihan tersebut. Berkaitan dengan ini Syekh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul mengatakan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyariatkan kepada umatnya agar mereka memohon pengetahuan kepada Allah Ta’ala dalam segala urusan yang mereka alami dalam kehidupan dan suapaya mereka memohon kebaikan di dalamnya. Yaitu dengan mengajarkan kepada mereka shalat istikharah sebagai pengganti dari apa yang biasa dilakukan pada masa jahiliyah beruapa ramal-meramal, memohon kepada berhala, dan melihat peruntungan. (Meneladanai Shalat-shalat Sunnah Rasulullah, hlm.125)

Bekaitan dengan hukum, kaifiyat, dan hal lain tentang Istikharah dapat ditemukan dalam hadits Shahih yang diriwayatkan oleh jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Jabir menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan istikharah kepada kami dalam segala urusan, sebagaimana beliau mengajari kami surat dari Al-Qur’an. Beliau bersabda; Jika salah seorang diantara kalian bertekad untuk melakukan sesuatu, maka hendaklah ia shalat dua raka’at di luar shalat wajib, kemudian hendaklah ia mengucapkan:

اللهم إني أستخيرك بعلمك وأستقدرك بقدرتك وأسالك من فضلك العظيم، فإنك تقدر ولا أقدر وتعلم ولا أعلم وأنت علام الغيوب. اللهم إن كنت تعلم أن هذا الأمر خير لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري - أو قال عاجل أمري و آجله - فاقدره لي ويسره لي ثم بارك لي فيه. وإن كنت تعلم أن هذا الأمر شر لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري - أو قال في عاجل أمري وآجله - فاصرفه عني واصرفني عنه، واقدر لي الخير حيث كان ثم أرضني به. قال ويسمي حاجته

Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan meminta keputusan dengan kekuasaan-Mu, Aku meminta karunia-Mu yang sangat agung, Karena sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa dan memiliki kuasa samasekali, Engkaulah yang mengetahui dan aku tidaklah tahu apa-apa, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara ghaib. Ya Allah sekiranya Engkau mengetahui bahwa perkara ini (lalu menyebutkan masalahnya) adalah baik bagiku,  dalam agamaku dan kehidupanku serta kesudahan urusanku”, atau mengucapkan; “Baik dalam waktu dekat maupun akan datang-, maka tetapkanlah ia bagiku  dan mudahkanlah ia untukku lalu berkatilah. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku untuk agamaku dan kehidupanku dan kesudahan urusanku, atau mengucapkan; “baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka jauhkanlah ia dariku dan jauhkanlah ia dariku, lalu Putuskanlah yang baik bagiku perkara yang lebih baik darinya, apapun yang terjadi, lalu ridlailah ia untukku”. Beliau bersabda;”Hendaklah ia menyebutkan keperluannya”. (HR. Bukhari)

Dari hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran terkait shalat Istikharah.

1.    Disyariatkan dalam Segala Urusan
Selama ini kita terbiasa menunaikan shalat Istikharah untuk urusan-urusan tertentu saja, seperti urusan jodoh, memilih tempat sekolah atau kuliah, dan pekerjaan. Padahal Shalat Istikarah disunnahkan dalam segala urusan, sebagaimana yang secara jelas disampaikaan oleh nash (teks) hadits  shahih ini. Hal ini bermakna pula bahwa shalat istikharah mencakup urusan-urusan besar maupun kecil. Sebab, berapa banyak masalah yang dianggap kecil berubah menjadi sumber masalah. Akan tetapi perlu ditegaskan bahwa mengerjakan kewajiban  dan perkara sunnah serta meninggalkan yang diharamkan dan dimakruhkan tidak memerlukan shalat Istikharah.

2.    Jumlah Raka’at Shalat Istikharah
Di dalam hadits tersebut terdapat pelajaran bahwa shalat istikharah terdiri atas dua raka’at selain shalat wajib. Frasa ‘selain shalat wajib’ menyiratkan pesan bahwa, istikharah juga dapat dilakukan bersamaan dengan sahalat sunnah lainnya, seperti shalat sunnah rawatib. Misalnya, seseorang mengerjakan shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah yang lain, lalu setelah shalat ia membaca do’a istikharah seperti dalam hadits tersebut. Karena yang dimaksud dengan shalat istikharah adalah dikerjakannya shalat yang disertai dengan bacaan do’a setelahnya atau pada saat shalat dikerjakan. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa Istikaharah yang akan disertakan bersama shalat sunnah rawatib tersebut harus dniyatkan sejak awal. Adapun jika keinginan beristikharah muncul setelah Shalat, maka hal itu tidak boleh.

3.    Tidak dilakukan Pada Saat Ragu
Dalam kehidupan sehari-hari, kita biasa beristikhaarah tatkala ragu dan dihadapkan pada dua pilihan atau lebih. Lalu kita shalat dan \meminta dipilihkan oleh Allah. Cara seperti ini kurang tepat, karena dalam hadits tersebut Nabi mengatakan, “Idza hamma ahadukum bil amri, Jika salah seorang dari kalian berniat akan melakukan sesuatu”. Hamma, artinya berkehendak, menyukai, dan berniat akan.Oleh karena itu Imam Bukhari selalu beristikharah sebelum menghukumi keshahihan suatu hadits.

Lalu bagaimana jika seseorang merasa ragu dan ingin melarikan keraguannya tersebut kepada istikharah? Jika ia ingin istikharah, maka hendaknya sebelum istikharah ia memilih salah satu dari dua hal yang meragukan tersebut lalu memohon petunjuk dalam menentukan pilihan tersebut (melalui istikharah). Setelah istikharah, dia biarkan semuanya berjalan apa adanya. Jika baik, semoga Allah menetapkan pilihannya tersebut dan memberikan kemudahan dalam melakukannya, serta memberkahinya. Sebaliknya, jika pilihan tersebut buruk, maka semoga Allah memalingkan dirinya dari hal itu lalu menetapkan untuknya yang lebih baik dengan idzin- Nya.

Hal ini menunjukan pentingan memadukan istikharah dan musyawarah. Maksudnya,  tatkala seseorang sedang ragu, tak ada salahnya dia bermusyawarah dengan orang lain, meminta masukan dari saudara atau teman. Lalu hasil musyawarah situ dibawa ke dalam istikharah. Ibn Taimiyah rahimahullah mengatakan "Tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dengan sesama makhluk dan beristikharah kepada Allah"

4.    Tidak Ada Bacaan Surat Khusus
Dalam hadits tersebut terkandung pengertian, tidak ada penetapan bacaan surat atau ayat khusus dalam shalat Istikarah. Artinya boleh membaca surah  atau ayat apa saja setelah membaca al-Fatihah. Hal ini berbeda dengan shalat  yang lain seperti shalat witir (disunnahkan membaca surah Al-a’la, al-Kafirun, dan al-Ikhash), shalat sunnah qabliyah subuh (surah al-Kafirun dan al-Ikhlash), dan sahalat ‘Ied (Surah al-A’la dan al-Ghasyiyah).

5.    Jawaban Istikharah
Dalam hadist tersebut terkandung pengertian bahwa jawaban Istikharah terlihat dengan dimudahkannya urusan yang diminta dalam Istikharah. Selain itu para Ulama menasihatkan, agar seseorang  melakukan apa yang tampak sesuai keyakinannya. Hendaknya ia memutuskan pilihan yang diyakininya dengan pasti, baik itu disenangi oleh hatinya atau tidak.
Sebagian orang menanti jawaban istikharah melalui mimpi, atau melalui membuka Quran secara acak lalu mencoba mencari jawabannya melalui ayat yang tak sengaja terbuka, atau dengan butiran-butiran tasbih dan lain-lain. Semua ini tidak mempunyai landasan dalil dan hadist.

6.    Do’a Dipanjatkan Ba’da Salam
Hadits tersebut menunjukan bahwa do’a Istikharah dipanjatkan setelah salam, sebab, dalam hadist Jabir di atas dikatakan; “Jika salah seorang diantara kalian bertekad untuk melakukan sesuatu, maka hendaklah ia shalat dua raka’at di luar shalat wajib, kemudian hendaklah ia mengucapkan; . . . (do’a istikharah). Dzahir hadits tersebut menunjukan bahwa do’a diucapkan setelah shalat.

7.    Beberapa Catatan Tambahan tentang istikharah:
a.    Biasakan beristikahrah dalam segala urusan
b.    Selalulah berhusnudzan kepada Allah. Yakinlah bahwa yang terbaik adalah apa yang ditakdirkan oleh Allah. Percayalah bahwa ketika anda beristikharah maka Allah akan menuntun dan mengarahkan kepada kebaikan.
c.    Tidak boleh beristikharah dalam shalat fardhu.
d.    Jika anda dalam kondisi tidak boleh shalat (seperti sedang haidh bagi wanita) dan anda butuh istikharah, maka bersabarlah sampai masa haidh berlalu. Tetapi, jika perkara yang membutuhkan istikharah sangat penting dan mendesak, maka cukuplah anda membaca do’a istikahrah tanpa melakukan shalat. Karena wanita haidh tidak boleh shalat, tetapi boleh membaca do’a dan wirid.
e.    Boleh membaca do’a istikaharah sebelum atau setelah salam.
f.    Jika anda tidak hafal do’a istikharah, maka berusahalah untuk menghafalnya terlebih dahulu. Tetapi jika perkara yang membutuhkan istikharah sangat mendesak, maka boleh membacanya melalui catatan di secarik ketas. Dalam kondisi seperti ini sebaiknya do’a dibaca setelah salam.
g.    Jika belum jelas pilihan yang terbaik, maka boleh mengulangi istikaharah (Menurut Syekh al-Utsaimin sampai tiga kali).
h.    Jangan menambah dan mengurangi lafadz do’a yan terdapat dalam hadits.
i.    Jangan jadikan hawa nafsumu menghakimi dan menghukumi hasil istikharah.
Wallahu a’lam (Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Remaja Islam Al-Firdaus edisi 12)
Bahan Bacaan :
1.    Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, Meneladani Shalat-shalat Sunnah Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam.
2.    http://www.saaid.net/bahoth/41.htm

Selasa, 26 Februari 2013

Menikah Dengan Niat Cerai

Ada sebuah kasus, seorang laki-laki Mesir yang sudah mempunyai istri dan anak  pergi ke Negara Arab Saudi untuk bekerja selama dua tahun. Untuk menghindari perzinaan, akhirnya dia menikah dengan wanita yang berasal dari Pilipina yang kebetulan juga mempunyai kontrak kerja di Negara tersebut. Laki-laki Mesir tersebut ketika menikah, ada niat dalam dirinya, jika telah selesai kontrak kerjanya di Arab Saudi, maka istrinya yang dari Pilipina tersebut akan diceraikan, boleh jadi istrinya yang dari Pilipina tersebut mengetahui niat tersebut, boleh jadi juga dia tidak mengetahuinya.
Bagaimana hukum pernikahan tersebut menurut pandangan Islam ?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan niat cerai, sebagaimana dalam kasus di atas  :

Pendapat Pertama menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Imam Al – Zurqani dari madzhab Maliki di dalam Syarh al Muwatho’ : “Dan mereka sepakat bahwasanya siapa yang menikah secara mutlak, sedangkan dia berniat untuk tidak bersamanya ( istrinya) kecuali sebatas waktu yang dia niatkan, maka hal itu dibolehkan dan bukan merupakan nikah mut’ah. “

Berkata Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i di dalam Syarh Shohih Muslim ( 9/182 ) : “ Berkata al Qadhi : “  Mereka sepakat bahwa seseorang yang menikah dengan akad nikah mutlak ( akad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya ), tetapi di dalam hatinya ada niat untuk tidak bersama istrinya kecuali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan niatnya, maka nikah tersebut sah, dan bukan termasuk nikah mut’ah.”

Berkata Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali  di dalam  Al Mughni  (  7/537 ) : “ Jika seseorang menikahi perempuan tanpa ada syarat, hanyasaja di dalam hatinya ada niat untuk menceraikan setelah satu bulan , atau menceraikannya jika dia telah menyelesaikan pekerjaannya di kota ini, maka jika seperti itu, maka pernikahannya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama, kecuali Al Auza’i yang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk nikah mut’ah. Tetapi pendapat yang benar bahwa hal tersebut tidaklah apa-apa, dan niat tersebut tidak berpengaruh”.

Mereka beralasan bahwa pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya, sehingga secara lahir hukumnya sah. Adapun hati dan niat diserahkan urusannya kepada Allah swt, selama itu tidak tertulis di dalam akad nikah. Karena, barangkali calon suami ada niat untuk menceraikannya, tapi ternyata setelah menikah dia senang dan merasa cocok dengan istrinya tersebut, atau karena pertimbangan lain, sehingga dia tidak jadi menceraikannya.

Pendapat Kedua menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya haram. Ini adalah pendapat madzhab Ahmad dalam riwayat yang masyhur dan pendapat Imam Auza’i, serta al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, Rabithah al-Ulama al-Islami pada pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Mekkah pada tanggal 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H / 8-12 April 2006 M.

Maksud dari haram disini adalah tidak boleh dilakukan, tetapi jika seseorang tetap melakukannya, maka ia berdosa, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan, tetapi walaupun begitu pernikahan tersebut tetap sah, sedang niatnya batil dan niat tersebut harus diurungkan.
Mereka beralasan bahwa tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan ketentraman, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir.” ( Qs Ar Rum : 31 )
Menikah dengan niat cerai telah menyalahi tujuan dari pernikahan sebagaimana yang tersebut pada ayat di atas.

Selain itu, bahwa pada dasarnya kehormatan ( kemaluan ) seorang wanita adalah haram, kecuali  melalui pernikahaan yang sah prosesnya dan benar maksudnya. Di dalam pernikahan yang ada niat untuk menceraikan istrinya adalah pernikahan yang  maksudnya sudah tidak benar dahulu, sehingga menjadi tidak boleh. Ini sesuai dengan hukum nikah muhalil, yaitu pernikahan dengan maksud hanya ingin menghalalkan wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dan suami ingin kembali lagi kepada istri  tersebut, tetapi syaratnya dia harus dinikahi oleh lelaki lain dan keduanya telah melakukan hubungan suami istri, setelah itu istri itu diceraikan, agar suami yang pertama bisa menikahinya kembali. Pernikahan semacam ini hukumnya haram, karena niatnya tidak benar, yaitu hanya sekedar untuk menghalalkan wanita tersebut. Kalau nikah muhalil diharamkan, maka begitu juga halnya dengan menikah dengan niat cerai. Niat dalam masalah ini sangat berpengaruh di dalam pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
“ Sesungguhnya perbuatan itu tergantung kepada niatnya “ ( HR Bukhari )
Pendapat ketiga menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh tapi makruh. Ini pendapat Abul Khair al Imrani dan Ibnu Taimiyah, sebagaimana di dalam (Majmu’ Fatawa : 32/107-108),  tetapi di tempat lain Ibnu Taimiyah berpendapat boleh (  Majmu’ Fatawa : 32/ 147)
Berkata Abu al al Khoir al Imran yang wafat pada tahun 558 H, di dalam bukunya al Bayan, (Dar al Minhaj): 9/ 279: “Jika ia menikahinya dan berniat di dalam hatinya akan hal tersebut ( yaitu ingin menceraikannya), kemudian ia menikahinya dengan pernikahan mutlak, maka hal tersebut makruh, tetapi tetap sah. “  (Bisa dirujuk pula dalam Mujib al Muthi’i, Takmilah al- Majmu’: 17/ 352 )
Kalau dikatakan nikah ini seperti nikah mut’ah, maka penyamaan seperti ini tidak benar, karena keduanya ada perbedaan yang sangat menyolok diantaranya :
1.    Nikah Mut’ah menyebutkan syarat tersebut di dalam akad pernikahan, sedang nikah ini ( nikah dengan niat talak ) tidak disebutkan.
2.    Nikah Mut’ah tidak ada perceraian dan tidak ada masa iddah, jika masanya habis, pernikahan tersebut dengan sendirinya bubar. Sedang dalam nikah ini ada perceraian dan ada iddahnya juga, sebagaimana pernikahan pada umumnya.
3.    Nikah Mut’ah jika masa kontraknya habis, maka pernikahan tersebut harus dibubarkan. Kalau keduanya ingin melangsungkan pernikahannya lagi, harus dengan akad baru. Sedang dalam pernikahan dengan niat cerai, bisa jadi tidak terjadi perceraian sebagaimana diniatkan, bahkan mungkin berlangsung terus sebagaimana pernikahan pada umumnya.

Kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa menikah dengan niat cerai hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama, tetapi makruh, maka sebaiknya ditinggalkan. Maksud dari boleh dan sah di sini adalah bahwa hasil dari pernikahan tersebut diakui oleh Islam, yaitu  anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak yang sah dan dinisbatkan kepada orang tuanya, suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, jika salah satu dari kedua orangtuanya meninggal dunia, maka anak-anaknya berhak mendapatkan warisan darinya, dan hal-hal lainnya.
Dan ini berlaku bagi orang-orang yang sedang dalam perjalan keluar negri atau tempat yang jauh dalam suatu tugas atau berdagang atau belajar ilmu, sedangkan dia takut untuk terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Dalam keadaan seperti ini, mayoritas ulama memberikan jalan keluar yaitu membolehkan menikah dengan niat cerai jika telah menyelesaikan tugasnya. Dan ini lebih baik dari pada terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Walaupun demikian, para ulama menganjurkan untuk  menikah sebagaimana biasanya, tanpa harus berniat untuk menceraikannya, karena tanpa itupun, dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya. Kenapa harus mempersulit diri sendiri dengan menyertakan niat cerai dan menjerumuskan diri pada hal-hal yang para ulama masih berselisih tentang  hukumnya.

Nikah Kontrak di Puncak
Adapun kasus yang terjadi di puncak Bogor, atau tepatnya di daerah Cisarua, yaitu banyaknya perempuan Indonesia yang melakukan pernikahan dengan sebagian orang asing yang berasal dari Timur Tengah  dengan nikah kontrak, bukanlah termasuk dalam pembahasan kita. Karena pernikahan tersebut hanyalah untuk membungkus tindakan tercela mereka untuk melampiaskan syahwat seksual dan syahwat materi.  Dalam nikah kontrak tersebut, tidak ada sama sekali terdetik di dalam hati kedua mempelai tersebut untuk tinggal dan hidup bersama pasangannya dalam waktu yang panjang atau selama-lamanya. Bahkan keduanya sudah mengetahui bahwa pernikahan yang berlangsung tersebut hanyalah bersifat sementara antara satu minggu sampai satu bulan saja.

Setelah sampai batas waktu yang mereka sepakati bersama, maka mereka berpisah, mungkin dengan cara suaminya menceraikan istrinya atau sekedar berpisah begitu saja. Dengan pernikahan tersebut seorang  laki-laki bisa melampiaskan syahwat seksualnya sesuka hatinya, dan sebaliknya seorang wanita bisa melampiaskan syahwat materinya dengan mendapatkan harta yang melimpah dari laki-laki tersebut. Oleh karenanya, kadang kita dapatkan seorang wanita bisa menikah dalam satu tahun dengan sepuluh  laki-laki, atau seperti yang diungkap oleh salah satu sumber yang dipercaya bahwa seorang laki-laki yang masih sangat muda sudah melakukan pernikahan dengan 100 wanita lebih dengan cara nikah kontrak sepert ini.

Sampai sekarang belum kita dengar satu ulamapun yang membolehkan pernikahan kontrak seperti yang terjadi di Cisarua ini, karena kerusakan yang ditimbulkan darinya sangat banyak dan dahsyat serta membahayakan generasi Islam. Wallahu A’lam. (Ust.Dr. Ahmad Zain an-Najah,www.ahmadzain.com).

Senin, 21 Januari 2013

Hukum Khitan Wanita

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب
”" Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis."
 (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995).

Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ).

Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.

Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya :

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata “khotana“ yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris( kelentit ) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.
Hukum Khitan Wanita.

Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. (al-Bayan min Al Azhar as-Syarif : 2/ 18 ) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :

Pertama :
Hadist Abu Hurairah ra. bahwasanya Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :ِ
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب
Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “fitrah“ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.

Kedua :
Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad ).

Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. ( Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147 )

Ketiga :
Hadist Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu, bahwasanya Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallambersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah :ُ
إذا خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Abu Daud dan Baihaqi )

Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan “, sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.
Keempat :
الختان سنة للرجال و مكرمة للنساء
Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ ( HR Ahmad dan Baihaqi )

Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan lemah karena di dalamnya ada rawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.

Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya :

Bahwa keadaan organ wanita ( klitorisnya ) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan adalah wajib.

Sedang bagi wanita yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya. Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. (Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 )

Praktek Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah masyarakat, khitan wanita dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
1/ Memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klistoris( preputium clitoris ). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut (smegma), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka.

Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal ( membuang kulit penutup klitoris )

2/ Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.

3/ Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulations. Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki.

Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
4/ Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam ( labium minora ), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar ( labium mayora ). Ini sering disebut clitoridectomy ( pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.

Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. ( DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101 )

Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, karena cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, atau bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum dikhitan. (Sumber: Tulisan Ust DR.Ahmad Zain An-Najah/http://www.ahmadzain.com/)


Senin, 24 September 2012

NIKAH MUT’AH=ZINA KONTRAK


Mungkin para pembaca pernah membaca dan mendengar berita tentang seorang wanita berpenampilan islami mengidap penyakit Gonore? Gonore adalah penyakit kelamin yang   biasa menimpa orang  yang terbiasa gonta-ganti pasangan dalam hubungan sex.  Dokter yang didatangi oleh wanita tersebut  mengungkap, wanita tersebut adalah pengikut aliran syi’ah yang menghalalkan nikah mut’ah (kawin kontrak). Apa itu  Mut’ah (kawin kontrak)?  Dan bagaimana pandangan Islam tentang mut’ah? Simak ulasannya berikut ini.

 Nikah mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu. Pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan. Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak.

Hukum Nikah Mut’ah.

Nikah mut’ah dihalalkan pada  masa jahiliyah dan  pada  awal Islam, lalu diharamkan pada perang Khaibar. Tetapi kalangan Syi’ah mengklaim bahwa yang mengharamkannya adalah Umar bin Khathab bukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sehingga para penganut syi’ah meyakini mut’ah sebagai sesuatu yang halal. Padahal yang benar adalah bahwa nikah mut’ah telah diharamkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Khaibar. Umar bin Khathab hanya meriwayatkan, Rasulullah telah mengharamkannya. Umar mengatakan, “Pada hari Khaibar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengharamkan keledai peliharaan dan nikah mut’ah”.

Pengharaman nikah mut’ah oleh Rasulullah tidak hanya diriwayatkan oleh Umar, tetapi diriwayatkan pula oleh Sahabat yang lain termasuk Ali bin Abi Thalib yang dianggap Imam oleh orang-orang Syi’ah. Ali bin Abi Thalib pernah berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma,”Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang nikah mut’ah dan melarang makan keledai jinak pada waktu perang Khaibar” (HR Muslim).
Mut’ah; Aneh binti Ajaib
Mut’ah adalah ajaran yang aneh binti ajaib, bertentangan dengan dalil naqli dan aqli. Mut’ah bertentangan dengan konsep nikah dalam syari’at Islam. Berikut beberapa kejanggalan dalam zina berkedok nikah ini yang merujuk kepada buku-buku referensi syi’ah seperti; Al-Kafi, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, dan Wasailusy Syi’ah).

1.    Tidak ada Batasan Jumlah Istri
Dalam Islam seorang pria diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita, maksimal sampai empat (berdasarkan QS An Nisa:2). Tetapi dalam nikah mut’ah ala Syi’ah seseorang dibolehkan menikahi lebih empat wanita. Bahkan meskipun seseorang telah menikahi empat wanita secara permanen ia boleh menikahi wanita lain secara mut’ah (kontrak). Sebab dalam pandangan Syi’ah wanita yang dinikahi secara mut’ah adalah wanita yang dikontrak. Sehingga dibolehkan mengumpulkan seribu wanita atau lebih. Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, “Aku bertanya tentang mut’ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri?” Jawabnya, “Menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan.” (Al-Kafi, Jilid: 5, Hal. 452).

2.    Mahar Nikah Mut’ah
Untuk mempermudah pemeluknya melakukan mut’ah, Agama Syi’ah memberikan kemudahan dalam persoalan upah (mahar) nikah mut’ah. Dalam nikah mut’ah cukup membayar satu dirham ,segenggam makanan, atau seteguk air. Dari Abu Bashir dia berkata, “Aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut’ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut’ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum, atau kurma.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal. 457). Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di  warung Soto  atau nasi uduk  pun jadi.

3.    Bila Ingin Memperaharui Kontrak (Mut’ah) Maka Harus Menambah Upah
Syi’ah  benar-benar memperlakukan wanita yang dipersistri secara mut’ah sebagai komoditi. Jika masa kontrak telah selesai dan suami hendak melanjutkan kontrak maka dia harus menambah upah diluar upah yang diserahkan pada awal akad. Sebab, masa nikah mut’ah (kontrak) telah habis dan telah ditutup lembaran kontrak wanita tadi , dan akan dimulai kontrak baru. Seorang tokoh Syi’ah bernama Abu Ja’far mengatakan: “Bila telah habis masa nikah mut’ah, maka otomatis keduanya akan berpisah tanpa talak. Bila ia mau, maka boleh menambah maharnya, baik sedikit maupun banyak”. (Man Laa Yahdhuruhu al Faqih 2/500

4.    Boleh Nikah Mut’ah dengan Seorang Wanita Berkali-kali

Dalam Islam seorang suami tidak boleh kembali kepada istri yang telah dicerainya sebanyak empat kali kecuali bila istri telah menikah dengan pria lain kemudian dicerai kembali. Akan tetapi  hal ini tidak berlaku dalam nikah mut’ah. Menurut agama Syi’ah seorang laki-laki boleh nikah mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali, meski mecapai hitungan seribu kali  dan dilakukan bersamaan  dengan wanita lainnya. Musa bin Ja’far (tokoh Syi’ah) pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang  wanita secara mut’ah, berapa kali ia boleh mengulangi nikah dengan wanita tadi? Ia menjawab, ‘Sesuka hatimu’ (Wasaailusy Syi’ah,16/480).

5.    Keutamaan Nikah Mut’ah?

Para penganut Syi’ah tidak hanya menghalalkan nikah mut’ah. Lebih dari itu mereka menganggap mut’ah sebagai sebuah kemuliaan. Mereka memotivasi untuk melakukan mut’ah dengan membuat hadits-hadits palsu. Mereka berani berdusta atas nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Ulama Syi’ah, Sayyid Fathullah Al Kasyani meriwayatkan dalam tafsir Manhaj Ash Shadiqin, Nabi bersabda:” Barangsiapa yang melakukan mut’ah satu kali, maka ia seperti derajat Husain ‘alaihissalam. Barangsiapa melakukan mut’ah dua kali maka ia seperti derajat Hasan ‘alaihissalam. Barangsiapa yang melakukan mut’ah tiga kali, maka derajatnya seperti  derajat Ali bin Abi Thalib, dan barangsiapa melakukan mut’ah empat kali maka derajatnya seperti derajatku.

Ini  merupakan kedustaan atas nama Rasulullah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan  juga pelecehan terhadap kedudukan Rasulullah,Ali, dan anak keturunannya. Apakah seorang laki-laki jahat dapat mencapai derajat seperti Husain hanya dengan sekali mut’ah? Atau jika ia mut’ah dua,tiga, tau empat kali, apakah derajatnya   akan menyamai derajat Hasan, Ali, dan Nabi Muhammad? Apakah kedudukan Nabi Muhamad dan sahabatnya sehina ini?

Sesungguhnya kedudukan Hasan dan  Husain beserta ayahnya (Ali) dan kakeknya (Nabi)  sangat mulia dan tinggi. Derajat mereka tidak akan dicapai oleh siapapun, sehebat apapun kwalitas keimanannya. Akan tetapi di kalangan syi’ah kedudukan yang mulia tersebut dapat diraih dengan cara nista; zina berkedok agama bernama mut’ah atau zina kontrak.
 Seorang mantan syi’ah bernama Sayyid Husain Al Musawi menceritakan, “Semangat untuk mendapatkan pahala, maka para Ulama kota ilmu Najaf, seluruh wilayah Husainiyat dan wilayah-wilayah lain para ima melakukan mut’ah dengan banyak wanita khususnya Sayyid Shadr, Barwajardi, Syairazi,Qazwani, Thabthabai dan Sayid Madani serta para pemuda belia, Abu Harits Al Yasiri dan yang lainnya, mereka semua melakukan nikah mut’ah setiap hari dengan harapan mendapatkan pahala dan berdapingan dengan Nabi di sorga”.

6.    Tidak Ada Hak Waris Bagi Istri Yang Dimut’ah.
Dalam  pernikahan permanen yang sesuai syari’at Islam bila salah seorang dari pasangan suami-istri meninggal maka keduanya akan saling mewarisi. Namun dalam agama Syi’ah istri yang dinikahi secara mut’ah tidak mendapatkan hak waris dari pria yang me-mut’ah-inya. Abu Ja’far (tokoh Syi’ah) menyebutkan: “Tidak ada hak waris antara keduanya bilamana salah seorang dari keduanya meninggal dalam rentang waktu nikah mut’ah”. (Man Laa Yahdhuruhu al Faqih 2/150). Jadi  dalam mut’ah meskipun seorang wanita bersuamikan pria tajir kaya raya, ia tidak akan medapatkan harta warisan dari pria yang memut’ahinya. Karena memang ia hanya wanita kontarakan, bukan istri beneran.

Sebenarnya masih ada beberapa kejanggalan lain dalam nikah mut’ah (Seperti; Boleh menikah dengan wanita bersuami, Boleh nikah mut’ah dengan para pelacur, Boleh saling pinjam meminjam istri, Tidak ada hak waris dalam nikah Mut’ah, dll). Namun  dicukupkan sampai di ini. Para pembaca dapat membaca penjelasan secara terperinci pada buku “Katanya Nikah, Ternyata Zina” karya Syekh Muhammad Malullah. 
Sumber Bacaan:
1.    Mengapa Saya Keluar dari Syi’ah karya Sayyid Husain al Musawi (mantan pengikut Syi’ah), Pustaka Al Kautsar Jakarta.
2.     Katanya Nikah  Ternyata Zina, Membedah Kejanggalan Ajaran Nikah Mut’ah ala Syi’ah, karya Syekh Muhammad Malullah, Penerbit; Multazam.

Selasa, 17 Juli 2012

Menyikapi Perbedaan dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan


Oleh: Ahmad Hanaf, Lc, MA

Dalam syari’at Islam, kolektifitas (keberjamaahan) dalam pelaksanaan sebagian ibadahnya mempunyai kedudukan yang sangat urgen dan strategis. Hal ini berangkat dari sebuah mainstream bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip wahdah al-ummah (persatuan ummat)  sebagai salah satu risalah (visi) penting dalam kedudukannya sebagai rahmatan lil’alamin.

Maka salah satu sarana untuk mewujudkan visi tersebut disyariatkanlah beberapa jenis ibadah Jama’iyyah yang selain fungsi utamanya adalah pembuktian penghambaan seorang hamba kepada Allah Azza Wa Jalla, di lain sisi ia juga memuat nilai-nilai keberjamaahan yang sangat kental.

Dari sisi jumlah individu pelaksana sebuah ibadah yang disyari’atkan, maka ibadah tersebut dibagi menjadi dua bagian besar;

Pertama: Ibadah Fardiyah (individual). yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara individual (perseorangan) tanpa melibatkan orang lain (jama’ah), contohnya: Amalan hati berupa niat, keikhlasan, rasa takut kepada Allah, begitu juga sebagian amalan anggota badan seperti membaca al-Quran, melaksanakan thawaf di Ka’bah, sa’i antara  Shofa dan Marwa dan juga seperti sholat sunnah rawatib dan yang lainnya.

Kedua: Ibadah Jama’iyyah (Kolektif). Yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin secara berjama’ah dan bersama-sama, seperti: Sholat Jum’at, sholat dua hari raya, Wukuf di Arafah bagi Jama’ah haji, Jihad fi sabilillah dan yang lainnya.
Dalam aplikasinya ibadah jama’iyyah mempunyai beberapa batasan yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Pertama; penetapan bahwa ibadah tersebut boleh dilakukan secara berjama’ah adalah tawqifiyah (belandaskan wahyu). Artinya dalam hal ini seorang Muslim tidak dibenarkan menetapkan bentuk  sebuah ibadah menjadi ibadah jama’iyyah kecuali hal tersebut didukung oleh dalil-dalil syari’at yang jelas. Sebagai contoh sederhana: Sholat sunnah rawatib -baik sebelum atau sesudah sholat fardhu- tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk berjama’ah. Begitu pula sebaliknya, ibadah yang telah disyari’atkan pelaksanaannya secara berjama’ah maka tidak boleh dilakukan secara individual kecuali ada dalil syar’i yang membolehkannya. Hal ini berangkat dari kaidah umum dalam persoalan ibadah “al-Ashlu fi al-‘Ibaadat al-Tahriim”. Hukum asal penetapan sebuah ibadah adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya.

Kedua; Ketaatan kepada Imam (Pemimpin) dalam Ibadah Jama’iyyah. Dalam konteks sholat berjama’ah misalnya, ada imam dan ada makmum. Maka sang makmum tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi posisinya sebagai makmum yang menjadikan imam sebagai patokan dalam pelaksanaan ibadah sholat. Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتمّ به، فلا تختلفوا عليه
Artinya: “Seseorang dijadikan imam (dalam sholat) untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari No. 722 & Muslim No.414).
Tidak boleh seorang anggota jama’ah Jum’at melaksanakan sholat Jum’at terlebih dahulu sebelum khatib selesai berkhutbah. Sebagaimana dilarang mendirikan jama’ah baru dalam sebuah masjid sebelum jama’ah yang sebelumnya selesai melaksanakan sholat berjamaahnya. Apalagi dalam jihad fi Sabilillah maka seorang pasukan kaum Muslimin tidak boleh menyelisihi strategi dan instruksi panglima perang yang ditunjuk. Dalam hal ini Perang Uhud (Thn ke- 5 H) dapat dijadikan pelajaran penting betapa ketaatan kepada pemimpin menjadi syarat utama sebuah kemenangan.

Ketiga; Dalam ibadah Jama’iyyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan ijtihad maka keputusan akhir dikembalikan kepada imamah syar’i (kepemimpinan) atau otoritas yang ditunjuk dan disepakati dalam hal ini Waliy al-Amr kaum Muslimin, selama yang mereka putuskan tidak melanggar ketentuan dan kaidah-kaidah syariat.

Waliy al Amr dan Solusi Keberjamahan
Dalam skala jamaah yang jumlahnya kecil, meskipun seorang makmum memandang bahwa qunut dalam sholat shubuh tidak disyariatkan dan imam meyakini bahwa qunut tersebut sesuatu yang disyariatkan, sang makmum tidak boleh mendahului imam sujud atau bahkan membatalkan sholatnya karena perbedaan ijtihad.

Dalam skala yang lebih besar, wukuf di Arafah -yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji- dapat dijadikan sebagai contoh. Jika seorang jamaah haji meyakini berdasarkan ijtihadnya bahwa hari Arafah jatuh sehari sebelum atau sesudah hari yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang, maka ia tidak dibolehkan untuk melaksanakan wukuf sendirian di Arafah berdasarkan keyakinannya dan menyelisihi apa yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang (dalam hal ini pemerintah Arab Saudi), karena wukuf merupakan ibadah yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan jama’ah haji dalam pelaksanaannya.
Dalam sejarah, sahabat Ibnu Mas’ud –Radhiyallahu’anhu-  patut dijadikan teladan dalam masalah ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1/307) bahwasanya Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan  -Radhiyallahu’anhu- melaksanakan sholat di Mina sebanyak 4 rakaat (tidak diqashar), maka sahabat  Abdullah Ibn Mas’ud pun menginkari hal tersebut seraya berkata: “Aku (telah) ikut melaksanakan sholat di belakang Nabi –Shallallahu’alahi Wasallam-, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan di awal masa pemerintahan Utsman sebanyak 2 rakaat (diqashar), kemudian setelah itu Utsman melaksanakannya secara sempurna (tidak diqashar).” Kemudian Ibnu Mas’ud mengerjakan 4 rakaat (di belakang Utsman). Lantas beliau ditegur: “Engkau mencela Utsman tetapi engkau (mengikutinya) melaksanakan 4 rakaat.” Beliau berkata: “Berselisih itu Jelek”. Keyakinan Ibnu Mas’ud bahwa sholat di Mina disyariatkan untuk diqashar, tidak menghalangi beliau untuk tetap bermakmum di belakang Amirul Mukminin Utsman ibn Affan yang melaksanakannya secara sempurna, meskipun beliau tetap menginkari hal itu, tetapi karena itu adalah ibadah jama’iyyah maka keberjamaahan lebih harus didahulukan dari keyakinan pribadi.

Puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ibadah jama’iyyah dalam syari’at Islam. Ia bersentuhan secara erat dengan makna keberjamaahan baik dari sisi waktu pelaksanaannya, tatacaranya, bahkan dalam beberapa sisi yang lain makna kebersamaan, persatuan, empati dan semangat berbagi kepada sesama sangat menonjol dalam amaliyah Ramadhan, seperti: sholat tarawih, sedekah dan zakat fitrah. Hal ini menunjukkah bahwa salah satu di antara maqshad (tujuan) dan hikmah disyariatkannya ibadah puasa Ramadhan adalah terwujudnya syiar kebersamaan (baca keberjama’ahan) yang solid  di antara komponen ummat Islam.
Dalam konteks keberjama’ahan ummat Islam Indonesia –sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia- amatlah sangat disayangkan dan disesalkan jika dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan sering kali diwarnai oleh perbedaan antara beberapa komponen ummat (baca: ormas Islam), tanpa ada usaha yang serius dalam mencari solusi konkrit mengatasi perbedaan tersebut.  Hal ini tentunya bertolak belakang dengan visi keberjamaahan dan kebersamaan dalam ibadah puasa Ramadhan itu sendiri.
Padahal jika ditelusuri lebih seksama, perbedaan tersebut dapat di atasi jika tiga karakteristik ibadah Jama’iyyah di atas dapat diaplikasikan dengan penuh kedewasaan tanpa mengedepankan sikap fanatik dan egoisme masing-masing ormas yang berbeda. Tentunya dalam hal ini, peran Kementerian Agama dan MUI -sebagai pemegang mandat Waliy al-Amr seharusnya dapat lebih tegas dalam menyikapi perbedaan ini. Hal ini tentunya sejalan dengan tuntunan Nabi –Shallallahu’alaihi Wasallam- yang bersabda:
الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون
Artinya: “Puasa (Ramadhan) adalah di saat kalian semuanya berpuasa, dan (hari ‘Ied) fitri  (berbuka dan tidak berpusa) adalah di saat kalian semua ber’iedul fitri, dan hari berkurban (‘Ied al-Adha) adalah di saat kalian semua berkurban.” (HR. Abu Dawud No. 2324, al-Tirmidzy No. 697 & Ibn Majah No. 1660. Dan hadits ini disahihkan oleh syekh al-Albaniy dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud 2/50 & Shahih Sunan al-Tirmidzy 1/375).
Imam al-Tirmidzy berkata: “Makna (hadits) ini adalah bahwasanya (pelaksanaan) puasa dan idul fitri dilakukan bersama jamaah dan mayoritas manusia (kaum muslimin). (Sunan al-Tirmidzy, No. 697).

Imam al-Khattabiy berkata: “Makna hadits adalah bahwasanya kesalahan dalam masalah ijtihad adalah perkara yang ditolerir dari ummat ini, jika sekiranya satu kaum berijtihad lantas menggenapkan puasa mereka sebanyak (30 hari) lantaran mereka tidak melihat hilal kecuali setelah tanggal 30 (Ramadhan),  kemudian terbukti bahwa (Ramadhan) hanya berjumlah 29 hari. Maka puasa dan ‘Ied Fitri mereka tetap sah, dan tidak ada dosa dan celaan buat mereka. Begitu juga dalam ibadah haji jika sekiranya mereka salah dalam (menetapkan) hari Arafah maka mereka tidak perlu mengulangi haji mereka, dan begitu juga dengan kurban mereka hukumnya tetap sah, dan sesungguhnya ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan kelembutan Allah terhadap hamba-Nya.” (Dinukil oleh Ibn al-Atsir dari al-Khattabiy dalam kitab Jami’ al-Ushul 6/378).

Apalagi jika setiap ormas Islam yang berbeda pendapat itu memahami makna salah satu kaidah fikih “Hukm al-Haakim Yarfa’ al-Khilaf” yang bermakna Keputusan yang ditetapkan oleh hakim/pemerintah menyudahi perbedaan yang didasarkan oleh perbedaan ijtihad. Wallahu Ta’ala A’lam Wa Ahkam.*/Dir’iyyah, 19 Sya’ban 1433 H.

(Mahasiswa S3 Jurusan Tsaqafah Islamiyah di King Saud University Riyadh.
disalin dari tulisan beliau di www.wahdah.or.id)

Jumat, 19 Agustus 2011

Bersiwak (Sikat Gigi) Saat Puasa


Siwak disyariatkan pada seluruh waktu, khususnya pada waktu yang dianjurkan untuk melakukannya, yaitu pada enam waktu:
1.Sebelum shalat
2.Sebelum berwudhu
3.Sebelum masuk rumah
4.Saat bangun tidur
5.Sebelum membaca al-Quran
6.Ketika terjadi perubahan bau mulut
Dalil-dalil tentang hal ini sangat banyak, diantaranya hadits Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Andai tidak khawatir menyulitkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap akan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Kitab al Muwatha, haditsnya berbunyi, “Andai tidak khawatir menyulitkan /memberatkan umatku, nisacaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap akan berwudhu (sebelum berwudhu).’’ (Muwatha 1/66).
Hadits lain, perkataan Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika ditanya, “Apa yang mula-mula dilakukan oleh Nabi ketika memasuku rumahnya? Bersiwak.” jawabnya (HR. Muslim).
Sedangkan Hudzaifah menceritakan, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam jika bangun malam membersihkan mulutnya dengan siwak (HR. Bukhari Muslim).
Dalil lain adalah sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Siwak itu mensucikan mulut dan mendatangkan keridhaan Rab.” (HR Ahmad,Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah). Dan masih ada dalil-dalil lain tentang siwak.
Maka sepantasnya seorang Muslim senantiasa bersiwak setiap saat, khususnya pada waktu-waktu yang enam ini. Tentu ini berlaku di dalam dan di luar bulan Ramadhan. Sebab, pendapat yang benar adalah siwak disyariatkan kepada orang yang berpuasa sebelum tergelincir matahari (zawal) dan setelahnya. Sama persis seperi orang yang tidak berpuasa, karena perkataan Nabi, “setiap akan shalat” dan “setiap akan berwudhu” mencakup sebelum zawal dan setelah zawal.
Adapun hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu yang berbnyi, “Jika kalian puasa maka bersiwaklah di pagi hari dan jangan bersiwak pada sore hari.” (HR Baihaqi dan Daruquthniy) adalah hadits yang sangat lemah.
Demikian pula dengan hadits, “Tidak terhitung banyaknya aku melihat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersiwak saat beliau sedang berpuasa,” adalah hadits dha’if (lemah) juga.
Disalin dari Duruus Ramadhan Waqafaat lishaaimiin.(sym)

Jumat, 25 Maret 2011

Bersuci Dengan Air Yang Tercampuri Najis

(Syarh Bulughul Maram)
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إنّ الماء طهور لا ينجّسه شيء

“Sesungguhnya air itu suci,tidak ada sesuatu pun yang menaji-sinya”. Diriwayatkan oleh tiga dan dishahihkan oleh Ahmad.

Biografi Singkat Sahabat Perawi Hadits:

Abu Sa’id al-Khudri adalah Sa’ad bin Malik bin sinan al-Khazraji al-Anshariy al-Khudriy. Al-Khudri merupakan nisbah kepada Khudrah salah satu kelompok dari kalangan Anshar. Beliau termasuk salah seorang ‘ulama dari kalangan shahabat, salahseorang almuktsiriyn (paling banyak) meriwayatkan hadits (1170 hadits 804 hadits diantaranay dalam shahiyhain). Beliau ikut berperang bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sebanyak duabelas kali, turut serta dalam Bai’atur Ridhwan. Wafat pada tahun 74 H dalam usia 86 tahun.

Kosa Kata Hadits:
Suci dan mensucikan:طهور
Tidak menajisinya, maksudnya tidak merubahnya menjadi najis:لاينجّسه

Penjelasan Umum.

Hadits ini dikenal nama hadits sumur budha’ah, berawal dari sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam; “Bolehkah kami berwudhu denagan (air) sumur budhaa’ah? Sementara kain pembalut haidh, daging anjing, dan benda-benda berbau busuk dibuang ke dalamnya? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: ”Sesungguhnya air tersebut suci dan mensucikan (thahur). . .” Al-Hadits.

Dalam hadits ini Rasulllah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa air itu suci dan mensucikan meskipun tercampur oleh sesuatu yang najis, najis tersebut tidak menajisinya, ia tetap suci dan mensucikan. Akan tetapi hadits ini hanya berlaku untuk air yang mencapai dua qullah (sekitar 500 L/ 1/2 m3), karena air yang kurang dari dua qullah memungkinkan untuk terkontaminasi oleh najis (sebagaimana akan dijelaskan pada hadits selanjutnya). Dan tidak diragukan lagi bahwa air sumur budhaa’ah mencapai dua qullah. Sumur tersebut lebarnya enam hasta, tinggi airnya maksimal sampai kelamin (ketika sedang pasang) dan minimal di bawah aurat (ketika sedang susut) sebagaimana yang dihikayatkan oleh Abu Daud. Beliau berkata; Saya bertanya kepada penjaga sumur budhaa’ah tentang kedalamannya. Seberapa tinggi airnya ketika sedang pasang? Beliau menjawab, ‘sampai al-’aanah (rambut kemaluan)’. Saya bertanya lagi, jika susut? dia menjawab ‘dibawah aurat’. Abu Daud berkata, Saya telah mengukur sumur budhaa’ah dengan bajuku. Aku bentangkan baju di atasnya lalu aku mengukurnya dengan hasta, ternyata luasnya mencapai enam hasta. Dan saya bertanya lagi kepada yang membukakan pintu untukku. Lalu ia mengajakku masuk ke dalamnya, saya bertanya; apakah bangunannya ada yang berubah dari sebelumnya? Beliau menjawab ‘tidak’.

Pelajaran Penting Dari hadits:

1. Pentingnya merujuk dan bertanya kepada ‘Ulama ketika berhadapan dengan permasalahan yang tidak diketahui hukumnya. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Quran: Fas aluu ahladz-Dzikri in kuntum Laa Ta ‘ lamuun (Bertanyalah kepada Ahlidz-dzikr (ulama) jika kalian tidak mengetahui.

Hal ini telah dicontohkan oleh sahabat yang bertanya dalam hadits ini. Beliau tidak mengetahui hukumnya berwudhu dengan air yang tercampuri oleh najis, sehingga menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Hukum asalnya air itu suci.
3. Air yang banyak tidak terpengaruh oleh najis, kecuali jika berubah warna, rasa, dan baunya sebagaimana dalam hadits: “Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah bau, rasa, dan warnanya”. (HR Ibnu Majah dan didhaifkan (lemah) oleh Abu hatim rahimahullah.
Dicopas dari :http://wimakassar.org/wp/2010/04/29/hadits-kedua-bab-air-kitab-thaharah-dari-bulughul-maram/

Selasa, 07 Desember 2010

Beberapa Keutamaan dan Peristiwa di Bulan Muharram

a. Bulan Haram
Muharram, yang merupakan bulan pertama dalam Kalender Hijriyah, termasuk diantara bulan- bulan yang dimuliakan (al Asy- hurul Hurum). Sebagaimana firman Allah Ta’ala : "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah diwaktu Dia menciptakan lanit dan bumi, diantaranya terdapat empat bulan haram." (Q.S. at Taubah :36).
Dalam hadis yang dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda :
“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaiman bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati : 3 bulan berturut-turut; Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada tsaniah dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada keempat bulan ini Allah melarang kaum muslimin untuk berperang. Dalam penafsiran lain adalah larangan untuk berbuat maksiat dan dosa. Namun bukan berarti berbuat maksiat dan dosa boleh dilakukan pada bulan-bulan yang lain.

Sebagaimana ayat Al Qur’an yang memerintahkan kita menjaga Shalat Wustha, yang banyak ahli Tafsir memahami shalat wustha adalah Shalat Ashar. Dalam hal ini, shalat Ashar mendapat perhatian khusus untuk kita jaga. Firman Allah : "Peliharalah segala shalat mu, dan peliharalah shalat wustha" (Q.S. al Baqarah :238) Nama Muharram secara bahasa, berarti diharamkan. Maka kembali pada permasalahan yang telah dibahas sebelumnya, hal tersebut bermakna pengharaman perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah memiliki tekanan khusus untuk dihindari pada bulan ini.
b. Bulan Allah
Bulan Muharram merupakan suatu bulan yang disebut sebagai “syahrullah” (Bulan Allah) sebagaimana yang disampaikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda : , dalam sebuah hadis. Hal ini bermakna bulan ini memiliki keutamaan khusus karena disandingkan dengan lafdzul Jalalah (lafadz Allah). Para Ulama menyatakan bahwa penyandingan sesuatu pada yang lafdzul Jalalah memiliki makna tasyrif (pemuliaan), sebagaimana istilah baitullah, Rasulullah, Syaifullah dan sebagainya.
Rasulullah bersabda : “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bula Allah (yaitu) Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam”. (H.R. Muslim)

c. Sunnah Berpuasa
Di bulan Muharram ini terdapat sebuah hari yang dikenal dengan istilah Yaumul 'Asyuro, yaitu pada tanggal sepuluh bulan ini. Asyuro berasal dari kata Asyarah yang berarti sepuluh.
Pada hari Asyuro ini, terdapat sebuah sunah yang diajarkan Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda kepada umatnya untuk melaksanakan satu bentuk ibadah dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Yaitu ibadah puasa, yang kita kenal dengan puasa Asyuro. Adapun hadis-hadis yang menjadi dasar ibadah puasa tersebut, diantaranya :
1.Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam, bersabda :
“ Aku berharap pada Allah dengan puasa Asyura ini dapat menghapus dosa selama setahun sebelumnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Ibnu Abbas ra berkata :
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda : , berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari as Syura dan bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
3. Ibnu Abbas ra berkata :
Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam. tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari‚ Asyura, maka Beliau bertanya : "Hari apa ini?. Mereka menjawab :“ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah pun bersabda :
"Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian“ Maka beliau nerpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa. (H.R. Bukhari dan Muslim).
4.Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas ra berkata :
Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam. berpuasa pada hari asyura dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) berkata : "Ya Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani". Maka Rasulullah pun bersabda :"Jika tahun depan kita bertemu dengan bulan Muharram, kita akan berpuasa pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“ (H.R. Bukhari dan Muslim). Imam Ahmad dalam musnadnya dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, Rasulullah saw. bersabda : "Puasalah pada hari Asyuro, dan berbedalah dengan Yahudi dalam masalah ini, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“ Selain hadis-hadis yang menyebutkan tentang puasa di bulan ini, tidak ada ibadah khusus yang dianjurkan Rasulullah untuk dikerjakan di bulan Muharram ini.

Bagaimana Berpuasa di bulan Asyura?

Ibnu Qoyyim dalam kitab Zaadul Ma’aad –berdasarkan riwayat-riwayat yang ada menjelaskan:
- Urutan pertama, dan ini yang paling sempurna adalah puasa tiga hari, yaitu puasa tanggal sepuluh ditambah sehari sebelum dan sesudahnya (9,10,11)
- Urutan kedua, puasa tanggal 9 dan 10. Inilah yang disebutkan dalam banyak hadits
- Urutan ketiga, puasa tanggal 10 saja.
Puasa sebanyak tiga hari (9,10,dan 11) dikuatkan para para ulama dengan dua alasan sebagai berikut :
1. Sebagai kehati-hatian, yaitu kemungkinan penetapan awal bulannya tidak tepat,maka puasa tanggal sebelasnya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapatkan puasa Tasu’a (tanggal 9) dan Asyuro (tanggal 10)
2. Dimasukkan dalam puasa tiga hari pertengahan bulan (Ayyamul bidh).
Adapun puasa tanggal 9 dan 10, dinyatakan jelas dalam hadis pada akhir hidup beliau sudah merencanakanryang shahih, dimana Rasulullah untuk puasa pada tanggal 9. hanya saja beliau meninggal sebelum melaksanakannya. Beliau juga memerintahkan para shahabat untuk berpuasa pada tanggal 9 dan tanggal 10 agar berbeda dengan ibadah orang-orang Yahudi.
Sedangkan puasa pada tanggal sepuluh saja, sebagian ulama memakruhkannya, meskipun pendapat ini tidak dikuatkan sebagian ulama yang lain.
Secara umum, hadits-hadis yang terkait dengan puasa Muharram menunjukkan anjuran Rasulullah saw untuk melakukan puasa,sekalipun itu hukumnya tidak wajib tetapi sunnah muakkadah, dan tetunya kita berusaha untuk menghidupkan sunnah yang telah banyak dilalaikan oleh kaum muslimin.
d. Diantara Peristiwa di Bulan Muharram
Pada tanggal 10 Muharram 61H, terjadilah peristiwa yang memilukan dalam di sebuah tempatr cucu Rasulullah tsejarah Islam, yaitu terbunuhnya Husein yang bernama Karbala. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan “Peristiwa Karbala”. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pendukung Khalifah yang sedang berkuasa pada saat itu yaitu Yazid bin Mu’awiyah, meskipun sebenarnya Khalifah sendiri saat itu tidak menghendaki pembunuhan tersebut.
Peristiwa tersebut memang sangat tragis dan memilukan bagi siapa saja yang mengenang atau membaca kisahnya, , dan kita tentu mencintai dan apalagi terhadap orang yang dicintai Rasulullah memuliakannya. Namun musibah apapun yang terjadi dan betapapun kita sangat , hal itu jangan sampai membawa kita larut dalamrmencintai keluarga Rasulullah kesedihan dan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai bentuk duka dengan yangrmemukul-mukul diri, menangis apalagi sampai mencela shahabat Rasulullah tidak termasuk Ahli Bait (keluarga dan keturunan beliau). Yang mana hal ini biasa dilakukan suatu kelompok syi'ah yang mengaku memiliki kecintaan yang sangat tinggi terhadap Ahli Bait (Keluarga Rasulullah), padahal kenyataanya tidak demikian.
e. Adat Istiadat di Tanah Air
Pada awal Muharram, yang sering dikenal dengan istilah 1 Suro, di tanah air sering diadakan acara ritual dan adat yang beraneka macam bahkan tidak jarang mengarah pada kesyirikan, seperti meminta berkah pada benda-benda yang dianggap keramat dan sakti, membuang sesajian ke laut agar Sang Dewi penjaga laut tidak marah dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini harus dihindari oleh setiap muslim dimanapun mereka berada.
telah mengajarkan pada kita agarrRasulullah memiliki jati diri sebagai seorang Muslim dalam kehidupan. Jangan sampai seorang muslim mudah terbawa oleh budaya atau ritual agama lain dalam menjalankan ibadah pada Allah. Ajaran yang dibawa Rasulullah telah jelas dan sempurna tidak layak bagi kita untuk menambah atau menguranginya.
Karena sebaik-baik pedoman adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk beliau, yang tidak ada keselamatan kecuali dengan berpegang kepada keduanya dengan mengikuti pemahaman para sahabat, tabi'in dan penerus mereka yang setia berpegang kepada sunnahnya dan meniti jalannya, adapun hal-hal baru dalam masalah agama adalah sesat sedangkan kesesatan itu akan menghantarkan ke neraka, wal'iyyadzubillah
sumber:http://ypwi.or.id