Tampilkan postingan dengan label Niswah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Niswah. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

Mengapa Kita Harus Menolak Kontes Kecantikan?

SEJARAH KONTES KECANTIKAN
Kontes kecantikan modern pertama kali digelar di Amerika pada tahun 1854. Namun, kontes ini ternyata diprotes masyarakat Amerika hingga akhirnya kontes tidak berlanjut. Dan uniknya panitia kontes kecantikan pertama di dunia tersebut sebelumnya sukses menggelar kontes kecantikan anjing, bayi, dan burung. Lalu sukses kontes kecantikan hewan tersebut tersebut diuji-coba untuk manusia.
Pagelaran kontes kecantikan di dunia tidak serta-merta mati. Pada sekitar tahun 1951 di Inggris, Eric Morley menggelar kontes kecantikan internasional untuk pertama kali. Kontes ini berawal dari festival lomba yang bernama Festival Bikini Contest, kemudian berganti nama menjadi Miss World. Jadi, Miss World adalah kontes kecantikan termasyhur yang tertua di dunia.

Namun beberapa tahun kemudian Eric Morley meninggal sehingga pagelaran tersebut diteruskan istrinya hingga muncul konsep 3B yakni Brain (kecerdasan), Beauty (kecantikan), dan Behavior (Kepribadian). Konsep 3B ini sebenarnya hanya untuk memoles kontes kecantikan agar diterima banyak kalangan, karena saat itu masih banyak pihak menolak kontes tersebut, bahkan hingga sekarang. Penyebabnya tentu saja karena kontes kecantikan dinilai hanya mengekploitasi perempuan. Hingga saat inipun kontes kecantikan masih ditolak para aktivis perempuan di beberapa negara.
Setelah Inggris cukup sukses menggelar kontes kecantikan lalu sukses tersebut merambat ke Amerika meski sebelumnya publik sempat melakukan protes. Pada tahun 1952 sebuah perusahaan pakaian dalam di Amerika mencoba untuk mencari cara mempromosikan produknya dengan menggelar Miss Universe.

Tentu para peserta wajib berbusana bikini agar menarik minat pembeli pakaian dalam tersebut. Pada tahun 1996 Donald Trump membeli hak kontes tersebut untuk ditayangkan di sebuah televisi.
Sementara Indonesia baru ikut-ikutan kontes kecantikan kelas dunia pada tahun 1982 dengan mengirimkan wakilnya, yakni Andi Botenri, secara diam-diam karena di dalam negeri kontes kecantikan semacam itu masih banyak pihak yang menolak.
Tahun berikutnya, 1983, Titi DJ dikirim diam-diam untuk mewakili Indonesia dalam kontes Miss World di London Inggris. Pengiriman diam-diam tersebut dilakukan karena sebelumnya Dr. Daoed Joesoef, saat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 1977-1982, menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap segala jenis pemilihan kontes kecantikan.

Daoed Joesoef menilai kontes kecantikan hakikatnya adalah sebuah penipuan dan pelecehan terhadap perempuan. Kontes kecantikan hanya untuk meraup keuntungan bisnis perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, atau salon kecantikan, yang bertujuan mengeksploitasi kecantikan perempuan sebagai primitive instinct dan nafsu dasar laki-laki, serta kebutuhan akan uang untuk hidup mewah. Ia menolak habis-habisan kontes kecantikan, meski dirinya lulusan luar negeri yang berpandangan liberal.
Walaupun ada penolakan di dalam negeri, kontes kecantikan tetap digelar untuk pertama kali pada hari ulang tahun Jakarta ke 441 pada 22 Juni 1968 dengan peserta hanya 36 orang dan yang terpilih sebagai None Jakarta yaitu Riziani Malik. 
Indonesia baru memiliki kontes kecantikan secara nasional pada tahun 1992 yang digelar oleh Yayasan Puteri Indonsia dengan sponsor pabrikan kosmetik. Seperti dikatakan Menteri Daoed Joesoef, kontes kecantikan selalu berbanding lurus dengan bisnis.[1]
Pada tahun 1992, kontes kecantikan nasional bertitel Puteri Indonesia diizinkan pemerintah karena masih dianggap sopan. Namun sejak tahun 1997 kontes Puteri Indonesia dilarang Presiden Soeharto karena ajang pamer aurat itu disalahgunakan penyelenggara. Ini terjadi karena setahun sebelumnya, penyelenggara secara diam-diam menjadikan kontes tingkat nasional tersebut sebagai ‘batu loncatan’ untuk mengirim pemenangnya, yaitu Alya Rohali untuk mengikuti kontes Miss Universe 1996.
Suasana berubah justru ketika tahun 2000, di masa pemerintahan Gus Dur, kontes Puteri Indonesia kembali diizinkan, namun pemenangnya tidak dikirim ke kontes Miss Universe maupun Miss World. Kebijakan ini tetap dipertahankan sewaktu Megawati memimpin negara ini.
Sungguh patut disayangkan, setelah SBY berkuasa di Istana Negara, pemenang kontes Puteri Indonesia tidak dilarang, bahkan cenderung didukung untuk mengikuti kontes pamer aurat sejagad. [2]

MENGAPA HARUS DITOLAK?
Kontes kecantikan, apapun namanya, Miss World, Miss Universe, Miss Indonesia, Puteri Indonesia, None Jakarta, Putri Solo, Miss Hijab, dan seterusnya, layak untuk ditolak karena berbagai alasan.

1. Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Menutup Aurat dan Menahan Pandangan
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin: ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab: 59)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.’” (QS An Nur: 30-31)

2. Perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk Menahan Pandangan
Dari Buraidah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Wahai ‘Ali, janganlah kamu mengikutkan pandangan dengan pandangan. Sesungguhnya bagimu hanyalah pandangan yang pertama, dan bukan yang setelahnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2777, Abu Dawud no. 2149, hasan)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Telah dituliskan atas Bani Adam bagian dari zina yang pasti ia melakukannya, tidak bisa tidak. Maka, zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berkata-kata (yang diharamkan), zina tangan adalah memegang (yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (ke tempat yang diharamkan), hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (HR Al Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dan ini adalah lafazh Muslim)

3. Tabarruj (Berhias) Seperti Orang Jahiliyah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

4. Tasyabbuh (Meniru) pada Orang Kafir
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiyallahu Anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.’” (HR. At Tirmidzi no. 2695)
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031, shahih)

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Kalian pasti akan mengikuti langkah-langkah orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal atau sehasta demi sehasta, sampai walaupun mereka masuk ke dalam lubang biawak, kalian pun memasukinya.” Para shahabat bertanya: “Apakah yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashara?” Beliau menjawab: “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (Muttafaqun ‘Alaihi)

5. Simbol Penjajahan atas Budaya Indonesia dan Agama Islam
Dalam The Protocols of The Learned Elders of Zion pasal 13-14, yang dianggap data otentik rencana kaum Yahudi Zionis membentuk Tata Dunia Baru disebutkan, “Kita dirikan sebanyak mungkin tempat pembangkit maksiat. Kita juga perbanyak reklame di koran atau majalah, guna menyeru mereka agar masuk dalam arena kontes Ratu Kecantikan, atau berkedok kesenian dan olahraga. Hiburan semacam itu akan banyak melalaikan mereka dari mengurusi permasalahan kita, yang mungkin akan membuat pertentangan antara kita dan mereka. Apabila dunia telah dikuasai, maka tidak dibenarkan agama-agama selain Yahudi untuk berkembang. Karena kitalah bangsa termulia dan agama Yahudi adalah agama pilihan Allah.”

Kontes kecantikan merupakan salah satu bentuk Westernisasi. Kita masih ingat seorang Puteri Indonesia 2009 asal Aceh yang pernah menyatakan minta izin untuk tidak pakai jilbab kepada ulama Aceh. Ini menunjukkan bahwa Westernisasi itu berhasil. Untuk jadi puteri tercantik, maka harus menyingkirkan dulu jilbab. Poin ini mereka sudah berhasil. Poin selanjutnya, memperkenalkan acara pamer aurat itu kepada para wanita Muslimah, agar pemikiran mereka bisa sedikit "terbuka" menerima perkembangan zaman dalam hal mode, busana, umbar aurat, dan lain-lain. Poin, berikutnya adalah harapan kepada negeri-negeri mayoritas Muslim untuk bisa menerima acara semacam ini. Memberi keluasan, agar dakwah Westernisasi ini bisa tersampaikan kepada seluruh kaum Muslimin.[3]

6. Menjadikan Perempuan sebagai Komoditas Ekonomi

Dalam pandangan Barat, mereka memandang perempuan dengan pandangan terbuka. Hingga terbuka segala-galanya, pakaiannya, dan auratnya dilihat sebagai simbol keindahan. Padahal inilah simbol kebinatangan. Ideologi kapitalisme telah menjerat perempuan sebagai mahkluk cantik yang dipertontonkan, padahal sungguh (secara tidak sadar) itu adalah simbol penghinaan.
Kontes kecantikan menjadikan perempuan dan tubuhnya sebagai barang dagangan di atas panggung, catwalk, majalah, koran, dan televisi. Kecantikan dan tubuh perempuan peserta kontes dijadikan alat promosi industri rating media, industri alat komestik, dan industri fashion.

7. Dusta Konsep 3B (Brain, Beauty, and Behavior)
Konsep 3B dalam kontes kecantikan, yakni Brain (kecerdasan), Beauty (kecantikan), dan Behavior (kepribadian), adalah konsep dusta untuk membungkus kontes semacam ini agar diterima masyarakat. Kita akan bertanya-tanya, dalam kontes yang hanya dilakan beberapa hari, bagaimanakah menilai kecerdasan, kecantikan, dan kepribadian? Apakah ada tes IQ atau ujian Matematika? Tidak. Yang dinilai hanyalah 1 konsep saja, yakni kecantikan. Meskipun para juri mengatakan bahwa para kontestan dinilai dengan konsep 3B, mengapa para finalis tetaplah mereka yang cantik dalam pengertian umum saja?

8. Merusak Tatanan Sosial dan Rumah Tangga
Adalah QS, pemenang kontes kecantikan Putri Indonesia 2009. Demi memenangkan kontes kecantikan tersebut, ia mengaku sengaja melepaskan kerudung yang sebenarnya wajib dikenakannya sebagai Muslimah sekaligus wakil Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Setelah memenangkan kontes kecantikan tersebut dan menjalankan “tugas” sebagai Putri Indonesia, ia mulai lupa kehidupan normalnya sebagai seorang anak. Tenggelam dalam kesibukannya sebagai seorang Putri Indonesia, pihak keluarga pun mulai was-was dan curiga.

Pasalnya sang anak terjerat dalam dunia kesyirikan. Saat itu, QS mulai gemar semedi dan membakar dupa. Ibunya mengatakan bahwa QS melakukan ritual melepaskan belut dan kura-kura, dilepas di sungai yang mengalir, serta melepas burung pipit. Kekhawatiran pihak keluarga tidak dihiraukan oleh sang anak, bahkan ditanggapi secara negatif. Kemudian, akibat beban mental yang semakin berat, sang ibu pun harus tega memutuskan tali keluarga dengan si buah hati.

Kisah ini berulang pada Miss Indonesia 2011, AHIY. Aktifitas dan kegiatan bebas di luar rumah paska terpilihnya sebagai Miss Indonesia, membuat keluarganya resah. Apalagi sang putri masih berumur belia yaitu 21 tahun. Sang ayah sudah berusaha keras menasehatinya untuk mengembalikan si anak hilang ke rumah. Namun, tanpa diduga sikap yang ditunjukkan oleh putri tercinta di luar prediksi, karena jelas-jelas tidak menerima nasehat orang tuanya. Sehingga dengan berat hati, sang ayah pun mengumumkan secara resmi lewat media ibukota tentang pumutusan hubungan keluarga antara si anak dengan orang tuanya.[4]

9. Pintu Menuju Kemaksiatan yang Lain
Ada sebagian orang yang beralasan bahwa kontes-kontes kecantikan yang diselenggarakan di Indonesia masih dalam batas-batas kesopanan, di antaranya peserta masih diperbolehkan untuk berjilbab, tidak diselenggarakan kontes bikini, masih menjaga adab-adab ke-Timur-an, dan seterusnya. Mereka bisa memberikan argumentasi demikian, tapi mereka lupa bagaimana sejarah kontes kecantikan ini di Indonesia.
Pertama kali kontes-kontes semacam ini “hanya” untuk bertujuan untuk mencari duta wisata, kemudian tahun demi tahun berlanjut hingga akhirnya setelah kontestan dari Indonesia mengikuti kontes ini di luar negeri, wakil dari Indonesia mulai mengenakan bikini. Kemudian akhirnya, Indonesia pun menjadi lokasi dan penyelenggara kontes ini, meskipun konon tanpa bikini. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kontes-kontes kecantikan selanjutnya.

Dari Sahl bin Sa’ad berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Hati-hatilah terhadap dosa-dosa kecil. Hal itu tidak ubahnya seperti sekelompok orang yang turun ke sebuah lereng gunung. Mereka masing-masing membawa sebatang ranting kayu sehingga dengan ranting-ranting kayu itu bisa mereka masak roti. Dosa-dosa kecil kapan saja di lakukan oleh seseorang ia akan menjadi celaka.” (HR Ahmad)

PARIWISATA SEBAGAI ALASAN
Belakangan, sejumlah pejabat tinggi di negeri ini mengatakan bahwa penyelenggaraan kontes kecantikan di sejumlah tempat di Indonesia bertujuan untuk menarik wisatawan dalam negeri dan luar negeri. Pendapatan dari pariwisata ini tentunya akan digunakan untuk membiayai dan membangun negara Indonesia.

Cukuplah nasihat Sayyid Quthb dalam Risalah ila Ukhti Muslimah, sebagai pengingat, “Sulit sekali rasanya aku akan membayangkan bagaimana mungkin kita akan mencapai tujuan mulia dengan menggunakan cara hina. Sungguh tujuan yang mulia tidak bisa hidup kecuali dalam hati yang mulia. Lalu bagaimana mungkin hati yang mulia itu akan sanggup menggunakan cara yang hina?
Dan lebih jauh dari itu bagaimana mungkin ia menemukan cara yang hina itu? Ketika kita akan mengarungi telaga berlumpur ketepi sana, pastilah kita akan mencapai pantai dengan berlumuran lumpur pula. Lumpur-lumpur jalanan itu akan meninggalkan bekas pada kaki kita, dan pada jejak keki kita. Begitu pula kalau kita menggunakan cara hina, najis-najis itu akan menempel pada ruh kita, akan membekas pada ruh itu dan pada tujuan yang telah kita capai juga.

Sebenarnya cara dalam ukuran ruh, merupakan bagian dari tujuan. Dalam alam ruh, tidak ditemukan perbedaan dan pemisahan antara keduanya. Hanya perasaaan manusiawi sajalah yang tidak akan sanggup menggunakan cara hina untuk mencapai tujuan yang mulia. Dan dengan sendirinya pula ia akan terhindar dari teori “tujuan menghalalkan cara”. Teori itu merupakan hikmah terbesar bangsa Barat, karena bangsa Barat itu hidup dengan akalnya, dan dalam keadaan demikianlah ditemukan perbedaan dan pembagian antara cara dan tujuan.” [Oleh: Ishmah Rafidatuddini/http://www.voa-islam.com)
________________________________________
[1] Didik Wahyudi, Ritus Gagal Kontes Kange-Yune
[2] Muhammad Nurhidayat, Miss Universe dan Bahaya “Teroris” Moral
[3] Anshari Taslim.
[4] Masykur A. Baddal, Miss Indonesia, Antara Privasi dan Anak Durhaka

Senin, 21 Januari 2013

Hukum Khitan Wanita

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب
”" Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis."
 (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995).

Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ).

Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.

Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya :

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata “khotana“ yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris( kelentit ) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.
Hukum Khitan Wanita.

Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. (al-Bayan min Al Azhar as-Syarif : 2/ 18 ) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :

Pertama :
Hadist Abu Hurairah ra. bahwasanya Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :ِ
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب
”Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “fitrah“ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.

Kedua :
Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad ).

Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. ( Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147 )

Ketiga :
Hadist Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu, bahwasanya Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallambersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah :ُ
إذا خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
”Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Abu Daud dan Baihaqi )

Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan “, sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.
Keempat :
الختان سنة للرجال و مكرمة للنساء
“ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ ( HR Ahmad dan Baihaqi )

Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan lemah karena di dalamnya ada rawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.

Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya :

Bahwa keadaan organ wanita ( klitorisnya ) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan adalah wajib.

Sedang bagi wanita yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya. Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. (Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 )

Praktek Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah masyarakat, khitan wanita dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
1/ Memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klistoris( preputium clitoris ). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut (smegma), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka.

Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal ( membuang kulit penutup klitoris )

2/ Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.

3/ Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulations. Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki.

Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
4/ Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam ( labium minora ), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar ( labium mayora ). Ini sering disebut clitoridectomy ( pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.

Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. ( DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101 )

Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, karena cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, atau bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum dikhitan. (Sumber: Tulisan Ust DR.Ahmad Zain An-Najah/http://www.ahmadzain.com/)


Rabu, 13 Juni 2012

Gender itu Istilah Transnasional



Gender isn't something we are born with, and not something we have, but something we do/something we perform. (West dan Zimmerman 1987) (Butler 1990)
Itulah gender. Ia tidak lagi bermakna jenis kelamin biologis, tetapi sudah berganti menjadi makna yang baru sama sekali, yakni jenis kelamin sosial. Seseorang bisa menjadi masculine atau feminine tergantung peran sosial yang dimainkannya.

Istilah “gender” sebenarnya mempunyai pengertian yang beragam dan relatif. Setiap feminis memiliki pandangan pribadi sendiri tentang gender. Kebanyakan kaum feminis memaknai gender sebagai hasil penjabaran sosial tentang jenis kelamin biologis. Mereka menolak pandangan bahwa gender dibangun berdasarkan jenis kelamin biologis, bahkan pandangan ini dianggap melebih-lebihkan perbedaan biologis dan membawa perbedaan tersebut kedalam domain yang tidak relevan. Menurut kaum feminis, seharusnya tidak ada alasan biologis untuk mengharuskan perempuan menjadi lembut dan laki-laki harus tegas. Maka sebagai hasil konstruksi sosial, gender tidak bersifat alami dan karenanya bersifat lentur dan bisa berubah. (Penelope Eckert and Sally McConnell-Ginet, 2003:10).

Anne Fausto-Sterling menguatkan bahwa definisi tentang kategori biologis "male" dan "female" secara mutlak diputuskan sosial. "Pelabelan seseorang sebagai laki-laki atau perempuan adalah keputusan sosial. Kita dapat menggunakan pengetahuan ilmiah untuk membantu kita membuat keputusan, tapi hanya keyakinan kita tentang gender -tidak dengan ilmu- yang dapat mendefinisikan jenis kelamin kita", katanya. (Penelope Eckert and Sally McConnell-Ginet, 2003:10-11).

Dalam perkembangannya, istilah teknis 'gender' yang telah didefinisikan sebagai konstruksi budaya, belakangan ini secara tajam berlawanan dengan jenis kelamin (sex) sebagai karakteristik biologis sebagaimana diakui Pamela Sue Anderson. (Pamela Sue Anderson, 1998:6).

Dari beragam uraian tentang definisi istilah ”gender” di atas, dapat disimpulkan bahwa pemaknaan ”gender” sebagai konstruk sosial sarat dengan nilai, ideologi, ambisi dan kepentingan kelompok tertentu. Konsep gender yang dibentuk secara sosial dimaksudkan untuk tidak melihat perempuan sebagai kebalikan dari laki-laki yang lebih cocok untuk melahirkan anak, mengasuh, dan merawat. Maka kategori biologis male dan female ditentukan secara sosial dari peran yang diambil dari setiap manusia. Namun dalam isu LGBT, gender dihubungkaitkan dengan orientasi seksual yang bersifat temporal dan kondisional. LGBT tidak lagi dikaitkan dengan masalah jenis kelamin (sex) yang bersifat alami dan permanen.

Konsep gender disosialisasikan kepada masyarakat melalui program Pengarusutamaan Gender (PUG). Pengarusutamaan gender merupakan bentuk pemaksaan konsep gender dan ideologi jenis kelamin yang masih bersifat kontroversial kedalam semua lini kehidupan. Sementara budaya lokal dan penafsiran keagamaan (untuk tidak mengatakan agama) sebagai dua faktor penghambat program PUG. Padahal gender sendiri adalah budaya yang sifatnya transnasional dan dipaksakan untuk dikonsumsi bangsa Indonesia.

Wacana kesetaraan gender dan isu diskriminasi terhadap perempuan kerap dihembuskan seiring mempromosikan perempuan untuk berperan di ranah publik. Padahal semestinya berperan di mana pun, boleh jadi merupakan konstruksi sosial sebuah masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Menentukan peran adalah pilihan hidup yang tidak seharusnya dicampuri oleh pihak mana pun. Gender sebagai pemaknaan sosial yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan tidak seharusnya menghilangkan keberagaman kultur dalam masyarakat dengan membentuk satu sistem sosial baru yang harus diikuti oleh semua perempuan lintas bangsa.

Dengan demikian gender sebagai hasil konstruksi sosial yang berdasarkan pada relativisme seharusnya membiarkan berbeda setiap budaya yang dikonstruk oleh masyarakat, selama tidak menimbulkan kerugian mendasar dari salah satu jenis kelamin.

Gender: dari Jenis Kelamin Biologis ke Sosial
Istilah “Gender” yang diartikan sebagai klasifikasi jenis kelamin yang dikonstruk secara sosial, bukanlah makna original dari istilah ini. Gender pada awalnya digunakan untuk merujuk kepada pembagian jenis kelamin kata benda dalam grammatika bahasa Inggris. Kemudian pada tahun 1955, seorang seksolog Jhon Money, memperkenalkan istilah sex untuk merujuk kepada klasifikasi biologis laki-laki atau perempuan, dan memperkenalkan istilah gender untuk merujuk kepada perbedaan perilaku berdasarkan jenis kelamin. Dengan usulan beliau, istilah “gender” mengalami perubahan makna dari jenis kelamin (sex) kepada peran sosial (social role) dan akhirnya menjadi identitas gender. Sebelum munculnya usulan ini, jarang sekali kata "gender" digunakan melainkan sebagai kategori gramatikal. Namun, pemaknaan kata gender yang diberikan oleh Jhon Money tidak menyebar luas sehingga tahun 1970-an, yaitu ketika teori feminis menguraikan perbedaan antara jenis kelamin biologis dan konstruk sosial gender. (Demography, vol. 31, No. 4)

Dipengaruhi gerakan perempuan, pada tahun 1970-an kaum feminis Amerika menyesuaikan kata "gender" dan menukar maknanya. Para ilmuwan sosial feminis menggunakan "gender" untuk menolak gagasan bahwa perbedaan jenis kelamin dalam perilaku, temperamen dan intelektual dipandang sebagai alami atau kodrat. (Joanne Meyerowitz, 2008: 1354-5)

Ringkasnya bahwa pemaknaan ulang kata gender bukan tanpa tujuan dan tidak bebas nilai, tetapi ia juga membawa misi dan agenda tertentu. Maka tujuan di balik pemaknaan ulang istilah 'gender' di antaranya untuk: 1) meruntuhkan asumsi bahwa karakteristik laki-laki dan perempuan lebih ditentukan secara biologis. 2) konsep gender diarahkan untuk menyamai, menyaingi bahkan merebut peran laki-laki di ranah publik maupun domestik. Sebab selama ini perempuan cenderung dikategorikan sebagai simbol yang lemah dan tergantung. 3) konsep gender yang dibentuk secara sosial dimaksudkan untuk tidak melihat perempuan sebagai kebalikan dari laki-laki yang lebih cocok untuk melahirkan anak, mengasuh, dan merawat.

Penutup
Draf Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender tidak lepas dari ideologi gender yang transnasional. RUU ini tidak berhubungan langsung dengan peningkatan hajat hidup kaum wanita di Indonesia.

Oleh karena itu tidak mengherankan jika dalam draft RUU KKG belum ada indikasi untuk memperjuangkan hajat hidup kaum wanita yang berkenaan dengan kodrat jenis kelamin biologisnya. Seperti memperjuangkan cuti kerja bergaji minimal setahun, mengharuskan pemerintah pusat dan daerah membangun fasilitas menyusui di mall, terminal, tempat kerja dan fasilitas publik lainnya. (nursing room for breastfeeding mothers), memperjuangkan masa kerja yang lebih fleksibel bagi ibu-ibu yang berkarier, memperjuangkan subsidi bulanan bagi ibu kurang mampu yang mempunyai bayi hingga usia lima tahun, memperjuangkan tersedianya persalinan yang mudah, aman, sehat dan murah, serta memperjuangkan subsidi bagi ibu yang ditinggal mati suaminya, minimal selama masa iddah.

Uraian di atas semoga dapat membuka pikiran komisi VIII DPR RI yang sedang membahas RUU KKG untuk tidak terkesima dengan ideologi transnasional seperti paham kesetaraan gender dan feminisme. Cukuplah peristiwa yang mencoreng komisi VIII DPR RI saat berkunjung di Australia tidak memperburuk citra komisi ini dengan tetap membahas apalagi mengesahkan RUU yang menyesatkan ini. Sebab masih banyak permasalahan bangsa yang membutuhkan penanganan yang lebih serius. Sementara korban ketidakadilan, pemiskinan dan pembodohan tidak saja kaum perempuan. Karena orang dizalimi, menjadi miskin dan bodoh bukan semata-mata karena keperempuanannya. Dan memang kejahatan tidak berjenis kelamin. Pelakunya adalah nafsu keserakahan yang bisa menghinggapi siapa saja. Ia bisa menimpa orang-orang semacam “The Iron Lady” Margaret Thatcher, Miranda Goeltom, Angelina Sondakh, Sherny Konjongiang, Maria Pauline, Nunung Nurbaiti, atau sejenis George Bush, Muhammad Nazaruddin, Sjamsul Nursalim, eddy tansil, dst. Akankah UU dan kegiatan pembangunan di Indonesia tetap mengikut konsep seksisme dan ideologi jenis kelamin?!
(sumber:http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=345%3Agender-itu-istilah-transnasional&catid=4%3Ahenri-shalahuddin)

Rabu, 23 Mei 2012

Dhamir

Dua bulan terakhir di awal tahun 2012 ini bangsa dan umat Islam Indonesia diuji oleh tiga masalah syahwat dan moral. Sumber masalah itu adalah wanita. Pertama Irsyad Manji, wanita Canada yang lesbi. Kedua Lady Gaga, Yahudi Amerika penyanyi porno dan vulgar. Ketiga, RUU kesetaraan gender yang intinya memberi hak wanita agar sama dengan laki-laki dalam segala hal.

Irsyad Manji mengaku dirinya lesbian dan menghujat syariat Islam. Namun ia dihormati dan diapresiasi oleh sekelompok penganut “Islam liberal”. Alasannya, kebebasan berwacana itu  tidak berdosa, bahkan mendapat pahala. Ada pula yang membela demi kebebasan “biarkan Manji bicara negara tidak perlu melarang sebab Tuhan saja membiarkan setan hidup”.  

Pendapat-pendapat diatas bukan saja tidak logis, tapi tidak menggunakan dhamir atau nurani. Tidak logis karena salah dalam berfikir atau berwacana justru besar dosanya. Sebab kekufuran bisa dipicu oleh fikiran. Dari kebebeasan seluas apapun akan terbatas oleh kebebasan orang atau kelompok lain, apalagi oleh kebebasan Tuhan. Jika secara liberal orang merasa berhak menghormati dan mengidolakan Manji orang lain juga berhak mencaci makinya. Bahkan setan diciptakan Tuhan untuk dilawan dimusuhi dan dicaci maki oleh orang saleh.

Beda dari Manji, Lady Gaga melawan Tuhan dan agama bukan dengan wacana. Ia tidak menulis buku, tapi bernynayi tanpa etika, mengumbar syahwat pada settiap pentasnya. Lirik lagu-lagunya menghujat Tuhan, moral dan agama. Majalah Times dan majalah Forbes meletakkan Gaga sebagai salah satu dari 100 orang berpengaruh dan berkuasa di dunia. Mungkin ia berkuasa merusak moral anak muda. Karena besar daya rusaknya ia pantas kita beri gelar “teroris moral bangsa”.

Namun di negeri yang berpreikemanusian yang adil dan beradab ini masih ada yang tidak perduli itu semua. Banyak seniman menghargai kedatangannya tanpa perduli kerugian moral bangsa. Bagi promotor, semua keburukan Gaga itu tidak penting, moral bangsa rusak pun juga tidak masalah. Yang penting untung bisa diraup sebanyak-banyaknya. Untuk orang-orang Indonesia yang liberal, sekuler dan bahkan anti-agama, ini momen penting untuk deklarasi kebebeasan dan membungkam fatwa-fatwa, atau opini-opini keagamaan.    

Diantara mereka bahkan ingin membawa ke ranah hukum. Negara ini memang negara hukum, tapi masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan hukum semata. Jangankan Ladi Gaga atau Irsyad Manji, koruptor yang pasti bersalah pun tidak selesai dengan hukum. Hukum masih belum bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi untuk menyelamatkan ideologi, agama, jiwa, akal, harta, dan moral generasi bangsa ini. Hukum disini ada harga dollarnya.

Ketika Bung Karno memenjarakan Koes Plus, dasarnya bukan hukum, tapi ideologi dan harga diri bangsa. Saat umat Kristen Seoul menolak Gaga, juga bukan karena hukum, tapi ide homoseksualisme dan pornografi yang dibawanya (Washington Post 22/4/2012). Demikian pula umat Islam di Malaysia dan pemerintah Hongkong dan Philipina.

Masalah Lady Gaga adalah masalah besar, berdampak luas, berakibat fatal, bagi yang melihat dengan mata hati dan nuraninya. Untuk itu perlu solusi dengan jiwa besar, nalar besar dan komitment moral yang tinggi. Untuk itu semua perlu berlindung pada yang Maha Besar dan Maha Tinggi, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. 

Kita tidak boleh lupa, negeri ini merdeka berkat rahmat Tuhan Yang Masa Esa. Maka masalah bangsa ini bisa selesai jika semua komponen bangsa ini konsisten menghidupkan jiwa-jiwa berketuhanan. Dengan jiwa ini akan lahir kebijakan pemimpin yang arif dan kearifan pemimpin yang bijak. Maka mencekal Lady Gaga dan Irsyad Manji cukup dengan kejernihan nurani, kebersihan jiwa dan kearifan batin, berdasarkan keyakinan pada Tuhan.

Kini bangsa ini sedang menunggu kebijakan Presiden. Umat menanti fatwa ulama. Para seniman perlu petuah pujangga. Guru bangsa ditunggu kecerdasan spiritualnya. Dan para pengarus utama kesetaraan gender waktunya bicara, mengapa wanita dihargai karena simbol seksualnya. Bukankah ini pelecehan martabat wanita?

Terlepas dari alasan segelintir masyarakat bernafsu melihat Ladi Gaga, yang pasti bukan demi bangsa, negara dan agama. Dan terlepas dari siapapun yang menolak Lady Gaga, yang pasti demi kebaikan moral bangsa dan pemeluk agama-agama.

Jikapun orang tetap memaksakan Lady Gaga pentas, kita kembalikan pada nurani kita masing-masing. Dan kita, umat Islam, mesti ingat sabda Nabi “jika engkau tidak punya malu, buatlah sesuka hatimu”. Malu atau tidak ditentukan oleh dhamir atau nurani kita masing-masing. Sal dhamiraka! (ust Hamid FZ/http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=341%3Adhamir&catid=2%3Ahamid-fahmy-zarkasyi)

Kamis, 10 Mei 2012

Bangkitnya Kaum Nabi Luth di Indonesia

Pada tanggal 19 April 1981 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan perkawinan dua wanita lesbian yang digelar di Pub daerah Blok M Jakarta Selatan dan dihadiri sekitar 120 undangan. Tentu saja peristiwa ini menjadi pemberitaan yang menghebohkan di kalangan masyarakat, bahkan tidak sedikit yang mengutuknya. Anehnya, pengamat homoseksual Barat, Tom Boellstorff dalam bukunya The Gay Archipelago, Sexuality and Nation in Indonesia, justru memuji keberanian pasangan ini dan menobatkannya sebagai pejuang yang berani membela hak-hak lesbian yang harus diakui oleh publik Indonesia. (JP 58: Seksualitas Lesbian).

Saat Patrialis Akbar menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, generasi kaum Nabi Luth ini secara lebih berani menuntut pengadaan ruang untuk berhubungan seks di penjara khusus untuk narapidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Seperti orang yang telah terputus urat malunya, dengan lantangnya mereka berkata: “Bagaimanapun, LGBT memiliki hak untuk menyalurkan hasrat biologisnya”. (http://www.seruu.com/mobile/artikel.php?sec=13&cat=151&postid=30374)

Masyarakat Indonesia baru-baru ini kembali dihebohkan dengan kehadiran praktisi lesbian dari Kanada untuk launching buku terbarunya, sekaligus ingin menyadarkan bangsa Indonesia bahwa tidak ada yang salah dengan orientasi seksual sesama jenis. Jelas kehadiran tokoh lesbi yang berkedok launching buku dan diskusi ini memancing kemarahan ormas-ormas Islam. Bagaimana tidak, seorang lesbi mengaku sebagai seorang reformis (mujadiddah). “I’m not a moderate Muslim, I’m a reformist”, katanya dalam situs resminya. Baginya, Muslim moderat dinilai masih tidak cukup berani melanggar ortodoksi keagamaan. Maka dia pun menyerukan reformasi (tajdid) dalam Islam.

Persis seperti mendiang tokoh liberal cabang Mesir yang kabur ke Belanda setelah diputuskan murtad oleh mahkamah setempat. Dia menganjurkan adanya revolusi nyata dalam memahami al-Qur'an, sehingga perilaku homoseksual tidak lagi dianggap menyimpang. Will Islam ever accept homosexuality as anything other than aberrant? Not until we have real revolution – a change in the way we think about the Qur’an in conjunction with our lives, katanya meyakinkan. (lihat: al-Qur'an Dihujat).

Menanggapi keanehan praktisi lesbian asal Kanada ini, tentunya Muslim yang sehat mentalnya akan bertanya-tanya: “How did she Islamize homosexuality?” Apakah harus didahului dengan mengucapkan basmalah atau bagaimana?

Arti lesbian bagi feminis
Lesbian dalam ideologi feminisme ibarat pencapaian tertinggi seorang feminis. Sebab perempuan tidak lagi bergantung pada laki-laki untuk mendapatkan kepuasan seksual. Oleh karena itu, kaum feminis memandang bahwa lesbian adalah wujud pembebasan perempuan dan sekaligus sebagai ekspresi pemberontakan terhadap konstruksi perempuan yang didefinisikan masyarakat patriarkis. Dalam lesbian terkandung nilai-nilai yang membebaskan perempuan, di mana tidak ada dominasi laki-laki. Perempuan benar-benar bebas berekspresi dan tidak harus menuruti kemauan laki-laki. (JP 58: 14)

Seorang doktor feminis yang gemar membuat puisi-puisi jorok ini menjelaskan tentang “keunggulan” lesbian. Menurutnya, etika lesbian adalah “etika resistensi dan self creation (pembentukan diri sendiri). Etika lesbian tidak berangkat dari suatu set peraturan mana yang benar dan mana yang salah atau berangkat dari suatu kewajiban atau tindakan utilitarian atau deontologis. Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral.

Mengutip hasil penelitian Wieringa, doktor feminis yang juga menjabat sebagai dosen di UI ini menguatkan bahwa kepuasan seksual lesbian ditentukan oleh dirinya sendiri. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa cinta antar perempuan tidak tunduk pada kaidah laki-laki. “Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori laki-laki dan kategori perempuan”. Lesbian tidak mengenal konsep “other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-duanya menjadi subjek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Keunggulan lesbian dibanding heteroseksual adalah perempuan terbebas dari belenggu suami dan keluarga. Pola-pola patriarkal yang memaksa perempuan untuk mengalah demi mengurus suami dan anak-anak tidak berlaku dalam kehidupan lesbian. (JP 58:14)

Maka seorang feminis dan pejuang kesetaraan gender yang tidak menerima lesbianisme akan dicap sebagai feminis munafiq. Seorang feminis Kristen menuturkan: “Untuk itulah seharusnya perjuangan hak-hak lesbian mesti selalu diletakkan dalam perjuangan pembebasan kaum perempuan. Perjuangan kaum lesbian akan kehilangan landasan ideologisnya jika diletakkan di luar pergerakan pembebasan kaum perempuan. Dan perjuangan pembebasan perempuan yang mengabaikan perjuangan lesbian adalah palsu. Bagaimana mungkin mereka dapat menyebut diri sebagai pejuan hak asasi perempuan sementara mereka sama sekali tidak mencintai perempuan yang diperjuangkannya itu”. (JP 58: 39)

Homoseksual yang Islami menurut Feminis
Di Indonesia, para pendukung kebangkitan kaum Nabi Luth terus bertambah, baik secara individual maupun berjamaah yang terorganisir melalui LSM dan paguyuban-paguyuban LGBT. Seorang profesor dari salah satu Universitas Islam Negeri (UIN) dalam sebuah wawancaranya secara sadar mengatakan: "Allah hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia". Menurutnya, setiap manusia, apapun orientasi seksualnya sangat potensial untuk menjadi religius. Bagi ibu profesor ini, "Tidak ada perbedaan antara lesbian dan bukan lesbian di hadapan Tuhan. Bicara soal taqwa hanya Tuhan yang punya hak prerogatif menilai, bukan manusia. Manusia cuma bisa berlomba berbuat amal kebajikan sesuai perintah Tuhan (fastabiqul khairat). Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat berpotensi menjadi orang yang saleh atau taqwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama...". Dia juga menegaskan: "Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini", kata doktor terbaik IAIN Syarif Hidayatulah 1996/1997 ini. (JP 58:122-127)

Dalam kesempatan lain, tepatnya setelah usainya acara “ICRP Conference 2011: Bahaya Instrumentalisasi Agama”, yang diadakan pada 15 Desember 2011 silam, ibu profesor ini diwawancara oleh seorang praktisi homoseksual tentang masalah LGBT. Saat ditanya apa motivasinya sehingga berani vocal bicara soal hak-hak kelompok LGBT, ibu yang biasa “berjilbab” ini mengatakan: "Ya.. saya melakukan itu semua karena saya yakin itu adalah ajaran dari agama saya. Jadi, pertama sebagai seorang muslim saya menyadari bahwa Islam adalah agama yang membebaskan kelompok yang mustadh'afin, kelompok yang tertindas, kelompok yang marginal, yang mengalami diskriminasi di masyarakat. Yang kedua sebagai warga negara Indonesia, saya yakin bahwa persamaan untuk semua warga negara itu dijamin di muka hukum... Karena itu juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis, menjadi bagian dari negara yang menegakkan human right. Karena Indonesia juga merativikasi hampir semua kovenan internasional mengenai hak sosial, politik dan budaya. Jadi sebagai seorang muslim, sebagai seorang warga negara Indonesia dan sebagai seorang manusia, saya menyakini bahwa perjuangan untuk melepaskan manusia dari segala macam bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan itu adalah bagian dari kerja-kerja kemanusiaan kita”.

Ketika dia ditanya apa tantangan terberat saat memperjuangkan hak-hak kelompok LGBT? Bu profesor ini menjawab bahwa tantangan itu juga datang dari kelompok-kelompok yang juga mengaku sebagai pejuang HAM dan pendukung demokrasi. Inilah yang disesalkan ibu profesor ini. “Kenapa mereka jadi tidak konsisten seperti itu!” Orang-orang seperti itu dia disebut: “Tidak mengerti apa itu demokrasi, bahkan mereka juga tidak paham esensi agamanya sendiri. Sebab orang yang beragama itu tidak akan melakukan tindakan yang diskriminatif”.

Selanjutnya saat ditanya apa pandangan Islam terhadap LGBT, ibu profesor ini menjelaskan bahwa “Bicara tentang Islam, ujung-ujungnya berarti bicara masalah interpretasi. Pertanyaannya, interpretasi siapa yang kita pakai?! Dan dalam Islam, terdapat banyak interpretasi. Sayangnya interpretasi yang dikembangkan kelompok-kelompok moderat dan pro demokrasi itu tidak banyak tersosialisasi secara luas di masyarakat. Inilah yang menjadi problem! Interpretasi yang berkembang dan tersosialisasikan di masyarakat, justru interpretasi yang sangat tidak compatible dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi”, paparnya dengan emosional.

Tentu sangat naif sekali jika seorang yang dianggap profesor dan mengenalkan dirinya pernah menyandang gelar doktor terbaik dari sebuah universitas Islam terkemuka di Indonesia memandang Islam sebatas interpretasi yang bermuara pada relativisme. Sehingga dengan pandangannya ini, tidak ada lagi yang pasti dan permanen dalam agama. Semuanya dikembalikan pada kepentingan si penafsir dan ditundukkan pada realitas zaman. Akhirnya, teks harus tunduk pada realitas, dan agamalah yang harus tunduk mengikuti jaman dan tempat, bukan sebaliknya.

Demikianlah sekilas contoh kerancuan pola pikir seorang profesor dan fenomena kejahilan aplikatif. Dalam kitab Tahzib Madarij al-Salikin, Syeikh Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa jahil itu adalah memandang baik sesuatu yang mestinya buruk dan menganggap sempurna sesuatu yang semestinya kurang. Jadi kejahilan bukan sebatas kosongnya akal dari wacana-wacana akademik. Bisa jadi kumpulan orang-orang seperti ini adalah mereka yang disebut sebagai golongan jahil murakkab alias bodoh kuadrat. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa mereka itulah sebenarnya golongan yang tidak tahu dan tidak tahu kalau dirinya tidak tahu.

Sebaliknya menganggap ketidaktahuannya sebagai kepakaran. Inilah sejatinya kumpulan orang-orang yang kalbunya sedang sakit. Penyakit kalbu diawali dengan ketidaktahuan tentang Sang Khalik (al-jahlu billah), dan bertambah parah lagi dengan mengikuti hawa nafsu. Sebaliknya kalbu yang sehat diawali dengan mengenal Allah (ma'rifatullah), dan vitaminnya adalah mengendalikan nafsu. (lihat al-munqidz min al-dhalal)

Pandangan al-Qur'an terhadap Homoseksual
“Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. QS. Al-A'raf: 80-81

Arti fahisyah dalam ayat tersebut adalah homoseksual seperti yang dijelaskan pada ayat selanjutnya (81), demikian juga ditekankan dalam QS. al-Syu'ara: 165 dan QS. al-Ankabut: 29. Dalam tafsir al-Kasysyaf karya Imam Zamakhsyari (w. 1143M), makna al-fahisyah dalam ayat tersebut adalah tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan (al-sayyi'ah al-mutamadiyah fi l-qubhi).

Ayat: ata'tuna l-fahisyata (mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu) berarti adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekwensi yang sangat buruk. Sebab perbuatan fahisyah seperti itu tidak pernah dilakukan siapapun sebelum kaum Nabi Luth. Maka janganlah mengawali suatu perbuatan dosa yang belum dilakukan kaum manapun di dunia ini.

Di penghujung ayat 81 surat al-A'raf, "bal antum qaumun musrifun", (=malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas), dijelaskan oleh imam Zamakhsyari bahwa Kaum nabi Luth adalah kaum yang punya kebiasaan israf, yakni melampaui batas dalam segala hal. Di antaranya adalah berlebih-lebihan dalam melampiaskan syahwat hingga melampaui batas kewajaran dan kepatutan. (lihat: Tafsir Kasysyaf)

Penutup
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa Sallam  bersabda, “Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kedua-duanya, baik subjek maupun objeknya”. (HR. Tirmidzi)

Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Ishaq, tata cara penegakan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah dengan cara dirajam, baik pelakunya sudah menikah atau belum. Sementara para fuqaha’ dari kalangan Tabi’in, seperti Imam Hasan Basri, Imam Ibrahim an-Nakh’i dan ulama Kufah berpendapat bahwa hukuman bagi mereka seperti hukum zina.

Meskipun demikian, semua sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Hanya saja perbedaannya lebih pada teknis pelaksanaan dan pertimbangan pada status pernikahan si pelaku. Maka hukuman bagi perilaku seksual yang menyimpang dan menyalahi hukum dan hikmah penciptaan, seperti homo dan lesbi dalam Islam adalah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Adanya suara-suara yang menghalalkan homoseksual sebenarnya lebih bersumber dari jiwa yang sakit, emosi yang tidak stabil dan nalar yang dangkal. Wallahu a’lam bi l-sawab (Sumber: Ust Henri Salahuddin/http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=337%3Abangkitnya-kaum-nabi-luth-di-indonesia&catid=4%3Ahenri-shalahuddin)

Jumat, 27 April 2012

Kemuliaan Wanita; Antara Pandangan Feminisme dan Islam (1)


DI PENGHUJUNG tahun kemarin, seorang teman dilanda kebingungan yang sangat mendalam. Istrinya diterima bekerja di sebuah instansi pemerintahan dan ditempatkan di salah satu pulau di ujung Sumatera, sementara suami bekerja di Jawa. Tanpa perlu menunggu keridhaan suami, sang istri pun pergi.

Ternyata, sewaktu mengikuti rangkaian tes penerimaan yang mengharuskan pergi keluar kota, sang istri juga tidak menghiraukan larangan suami. Dia tetap pergi meninggalkan suami dan anak yang masih menyusu, bahkan sampai hitungan bulan. Menghadapi istrinya yang memaksa mengejar karir tanpa bisa dikendalikan, suami sangat galau. Hampir saja dia memilih perceraian.

Tetapi, lain dulu lain sekarang. Seiring berjalannya waktu, semua jadi biasa. Suami sudah tidak protes lagi dengan keinginan istrinya. Entahlah, apakah karena kekuatan cinta atau materi.

Ini hanya salah satu cerita, masih ada kasus lain yang hampir sama. Memprihatinkan, bukan dari segi ekonomi, melainkan keutuhan keluarga. Suami bekerja di kota A, istri di kota B, dan anak dititipkan di kota C. Atau dalam satu rumah tapi sibuk dengan urusan masing-masing. Bahkan ada yang istrinya menolak hamil. Lebih memprihatinkan lagi, kasus ini tidak hanya terjadi pada pasangan suami-istri yang minim ilmu Islam, tetapi juga menimpa pasangan yang pernah menjadi aktivis dakwah.

Feminisme

Virus materialisme kini semakin mengganas menyerang kaum Muslimin dan menggerogoti keluarga Islam. Ditambah lagi dengan semakin maraknya propaganda ide keadilan dan kesetaraan gender yang dimotori kaum feminis. Gerakan feminisme merupakan gerakan “pembebasan” kaum wanita. Mereka menuntut persamaan hak agar setara dengan pria.

Feminisme lahir beberapa abad yang lalu di Barat, karena adanya ketidakadilan dan penindasan terhadap kaum wanita. Pada masanya, gerakan ini memang diperlukan, tentunya di Barat sana, karena memang ketidakadilan dan penindasan terhadap kaum wanita itu terjadi.

Hal ini dapat diketahui dari catatan-catatan sejarah peradaban dunia. Misalnya dalam doktrin peradaban Yunani, menurut penuturan Prof Will Durant, “Di Roma, hanya kaum lelaki yang memiliki hak-hak di depan hukum pada masa awal negara republik. Lelaki saja yang berhak membeli, memiliki, atau menjual sesuatu atau membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya menjadi miliknya pribadi ... Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang mendebarkan di Roma. Jika anak yang dilahirkan dalam keadaan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang ayah diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya.”

Bahkan seorang filosof terkenal dari Yunani pun merendahkan wanita. Aristoteles mengatakan, “Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa menurut hukum alam, harus ada unsur yang secara alamiah memerintah dan harus ada unsur yang secara alamiah diperintah ... Kekuasaan orang-orang yang bebas terhadap para budak adalah salah satu bentuk hukum alam, demikian pula kekuasaan lelaki atas kaum perempuan ...”

Dalam perjalanan perjuangannya, ide feminisme muncul dan berkembang di berbagai penjuru dunia dengan corak yang berbeda-beda, sebagai tindak lanjut Konferensi PBB I tahun 1975 tentang perempuan di Mexico City. Masing-masing menawarkan analisisnya tentang sebab-sebab terjadinya penindasan atas kaum wanita, pelakunya, dan cara-cara penanggulangan tindak penindasan tersebut. Di Indonesia, misalnya, lahir Undang-Undang No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Meski coraknya berbeda, cita-citanya sama, yaitu kesetaraan peran wanita dengan pria di rumah, kantor, pemerintahan dan lain-lain. Kesetaraan yang dimaksud di sini adalah pembagian peran 50 : 50.

Itulah yang dimaksud kesetaraan gender. Feminis meyakini bahwa wanita sama seperti pria, wanita memiliki kebebasan mutlak atas tubuh, diri, dan hidupnya. Wanita bebas memilih dalam mengelola kehidupan dan tubuhnya, baik di dalam maupun di luar rumah tangga.

Malapetaka

Kaum feminis Barat, sebagai generasi awal pejuang feminisme, telah berjuang puluhan tahun. Apa yang terjadi di Barat saat ini dapat dijadikan gambaran kehidupan yang akan dihasilkan oleh ide ini. “Perempuan baru” Barat yang merasa bertanggung jawab atas segala urusan mereka, mengklaim telah mempunyai peradaban modern dan beradab. Padahal, sesungguhnya peradaban yang itu penuh kerusakan dan kembali pada kebodohan.

Salah satu budaya yang mengikuti ide kesetaraan gender adalah kebebasan seks. Kaum feminis beranggapan bahwa ikatan perkawinan bersifat memaksa dan dapat menciptakan dominasi pria. Tapi ternyata, kebebasan seks justru hanya menguntungkan pria, karena wanita yang pada akhirnya harus merasakan efek terpentingnya, misalnya kehamilan, aborsi, prostitusi, perceraian hingga single mother. Sementara pria tidak terpengaruh apapun.

Selain itu, wanita sekarang masih saja menjadi korban “tirani kecantikan”. Jutaan anak perempuan berdiet keras dan menghabiskan uang untuk kosmetik dan fashion agar menjadi objek seks dan kegairahan pria.

Kesetaraan, Mustahil

Sesungguhnya, keadaan setara antara pria dan wanita dalam segala hal adalah sesuatu yang mustahil. Hal ini disebabkan oleh dua hal.

Pertama, ide feminisme yang menginginkan kesetaraan gender tidak sesuai dengan fitrah manusia, yaitu mengingkari keberadaan naluri. Keadaan pria atau wanita bukan sekadar fisik tubuh, melainkan ada hal lain yang juga menjadi pembeda, yaitu naluri.

Naluri adalah sesuatu yang fitrah, tidak bisa berubah dan tetap ada dalam diri manusia karena merupakan sifat kodrati yang melekat pada penciptaan manusia. Mungkin ada sebagian orang yang mampu mengingkari, tapi tidak untuk menghilangkannya. Jadi, bukan karena keadaan fisiknya memiliki kelengkapan sebagai wanita maka seorang wanita memiliki naluri keibuan. Juga bukan karena sosial budayanya maka wanita memiliki naluri keibuan. Karena ternyata, dalam keadaan terpaksa, seorang pria juga bisa berperan sebagai ibu, mengasuh dan merawat anak-anak. Tapi, apakah peran pria sebagai ibu mampu menyamai wanita? Tidak. Hormon-hormon kewanitaan yang terbentuk saat wanita menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui yang berpengaruh pada sifat-sifat kewanitaan (baca: keibuan) yang sangat dibutuhkan oleh bayi tak berdaya, tidak dimiliki oleh pria.

Kedua, feminisme adalah buatan manusia, hasil pemikiran manusia. Manusia adalah makhluk yang memiliki sifat terbatas (lemah, serba kurang, dan saling bergantung kepada yang lain). Sehingga, apapun yang terlahir dari manusia akan senantiasa membawa sifat terbatas ini.  Oleh karena itu, ide-ide feminisme bersifat terbatas yang berarti tidak akan mampu menjadi solusi tuntas bagi permasalahan kaum wanita.

Sampai saat ini, solusi-solusi yang diajukan oleh para feminis baru ditujukan demi “menyelesaikan” masalah segelintir perempuan. Bukan masalah perempuan secara menyeluruh.

Lantas bagaimana solusi ajaran Islam dalam mengatasi masalah ini? /Woro Suhartiwi/www.hidayatullah.com

Kamis, 19 April 2012

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (3)

Oleh: Dr. Adian Husaini

HARI Rabu (4/4/2012) dan Kamis (5/4/2012), saya diundang oleh dua stasiun TV – yaitu Alif-TV dan Jak-TV untuk mendiskusikan tentang RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG). Dalam kedua forum tersebut, saya dipanelkan dengan dua aktivis perempuan dan seorang anggota Komisi VIII DPR RI. Ketiga perempuan mendukung RUU KKG. Sementara saya memberikan opini yang berbeda. Memang, saya diundang untuk mengkritisi RUU tersebut.

Di antara hasil dari dua diskusi tersebut, saya semakin paham, bahwa paham Kesetaraan Gender memang bermasalah sejak konsep dasarnya. Inilah yang tampaknya belum dipahami dan disetujui oleh para aktivis KKG. Dalam sebuah diskusi dengan sejumlah pimpinan Organisasi Wanita Islam, ada juga sebagian tokoh wanita Islam yang menyatakan, bahwa RUU KKG tersebut tidak bertentangan dengan Islam.

Terhadap pernyataan itu, saya tunjukkan bukti definisi gender dari naskah dari DPR RI yang beredar: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)

Sepintas, definisi semacam itu seolah-olah tampak biasa-biasa saja. Padahal, jika dilihat dalam perspektif ajaran Islam, konsep gender dalam draft RUU tersebut jelas-jelas keliru. Sebab, pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam Islam bukanlah merupakan hasil budaya, tetapi merupakan konsep wahyu. Ketika Rasulullah SAW melarang seorang istri untuk keluar rumah karena dilarang suaminya – meskipun untuk berziarah pada ayahnya yang meninggal dunia – larangan Nabi itu bukanlah budaya Arab. Tetapi, itu merupakan ajaran Islam yang berdasarkan kepada wahyu Allah.

Ketika Islam mewajibkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, maka itu juga bukan konsep budaya Arab, tetapi konsep wahyu yang diakui sepanjang sejarah Islam oleh kaum Muslimin di seluruh dunia, yang bersifat lintas zaman dan lintas budaya. Inilah ciri Islam, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, sebagai “the only genuine revealed religion”. Dan itu mudah dipahami, karena Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus pada semua manusia sampai Hari Akhir; berbeda dengan Nabi-nabi Bani Israel yang memang hanya diutus untuk bangsa dan kurun waktu tertentu.

Karena itulah, dalam perspektif Islam, maka konsep pembagian peran antara laki-laki dan perempuan, bukanlah konsep budaya yang bisa dipertukarkan. Tetapi, Islam memberikan keleluasaan antara suami-istri untuk berbagi tugas dan saling tolong menolong diantara mereka untuk menjalani kehidupan yang baik. Bisa saja suami mengasuh anak, dan istrinya bekerja. Bisa saja suami tinggal di rumah, sementara istrinya aktif berbisnis. Tetapi, yang penting, si istri menyadari statusnya sebagai istri dan tetap menghormati suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.

Karena itulah, dalam memilih suami, pilihlah yang mampu menjadi imam yang baik. Sebab, memang laki-laki diberi amanah dan kewajiban yang berat sebagai pemimpin.

Pembagian peran semacam ini – jika dijalankan dengan baik – akan membawa kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan. Dalam hal ini, ada baiknya, kita renungkan lagu berjudul ‘Dunia Ini Panggung Sandiwara’, yang ditulis Taufiq Ismail tahun 1976, dan kemudian dipopulerkan oleh Ahmad Albar :


Dunia ini panggung sandiwara
Ceritanya mudah berubah

Kisah Mahabrata atau tragedi dari Yunani
Setiap insan dapat satu peranan
Yang harus kita mainkan...

Di kalangan kaum Muslimin Indonesia, pembagian peran antara suami-istri sudah terbiasa, dan biasanya tidak menjadi masalah, tanpa ada isu KKG dan ketertindasan perempuan. Sejak zaman KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, perempuan sudah banyak aktif dalam organisasi Aisyiyah, tanpa mengangkat isu ketertindasan perempuan dan kesetaraan gender. Apalagi sampai menuntut persamaan dalam semua hal.

RUU KKG – sesuai draft yang sementara yang kita terima dari DPR – mengandung sejumlah muatan yang seharusnya membuat perempuan berpikir panjang untuk menerimanya. Misalnya, pasal 4 ayat 2 menyebutkan: “perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”

Inilah salah satu contoh cara berpikir aktivis KKG yang perlu dikritisi. Mereka memandang, bahwa keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga sosial dan politik dalam jumlah tertentu merupakan indikator kemajuan perempuan. Targetnya adalah kesetaraan nominal 50:50 antara laki-laki dan perempuan. Cara berpikir seperti ini tidak sesuai dengan fakta. Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 18 persen, lebih kecil dari ketentuan Undang-undang yang mengharuskan 30%.

Angka 18% itu lumayan tinggi jika dibandingkan dengan Negara-negara lain yang – biasanya dikatakan – lebih maju dari Indonesia. Misalnya, di AS angkanya 16,8%; Jepang 11,3%; Korsel 15,6%, Malaysia 9,9%, Brazil 8,6%. Sementara itu, keterwakilan perempuan di parlemen Rwanda mencapai 56,3%, Nepal 33,2%, Tanzania 36%, dan Uganda 34,9%, Ethiopia 27,8%. (Sumber: Women in Parliament (November 2011), http://www.ipu.org/wmne/classif.htm).

Jika kita telaah, RUU KKG sangat kental dengan semangat anti-diskriminasi. Bahkan, secara khusus diberikan definisi: “Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).

Tetapi, anehnya, RUU ini juga sangat kental dengan semangat diskriminasi terhadap laki-laki. Cobalah renungkan, sebenarnya kuota 30% bagi perempuan dalam suatu lembaga, adalah bentuk diskriminasi terhadap laki-laki, yang disahkan oleh UU. Itu fakta. Karena kuota tersebut, maka keterwakilan perempuan harus 30%. Soal kualitas tidak dipentingkan. Jadi, jika ada laki-laki yang berkualitas untuk suatu jabatan, tetapi karena kuota untuk laki-laki sudah penuh, jaatan itu harus diserahkan kepada perempuan yang kualitasnya lebih rendah. Yang penting, orang itu perempuan, bukan laki-laki.

Jadi, diskriminasi ditukar dengan diskriminasi dalam bentuk lain. Kita sulit membayangkan jika ketentuan semacam ini akan diperlakukan untuk semua organisasi pemerintah dan non-pemerintah. Bagaimana dengan organisasi perempuan? Apakah juga harus menampung kepengurusan laki-laki?

Karena itulah, bisa kita simak, RUU KKG ini keluar dengan landasan berpikir yang keliru tentang “kemajuan perempuan”. Seorang perempuan cerdas dan berilmu tinggi yang memilih profesi sebagai Ibu Rumah Tangga untuk mendidik anaknya secara langsung tidak dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Itu tidak mengejutkan, karena kuota 30% untuk perempuan biasanya disyaratkan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti UNDP, untuk mengucurkan bantuan ke Indonesia.

Dr. Ratna Megawangi, dalam penelitiannya, menemukan bahwa agenda feminis mainstream, semenjak awal abad ke-20, adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan gender secara kuantitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty) berperan baik di luar maupun di dalam rumah. Untuk mewujudkan kesetaraan seperti itu, para feminis sampai sekarang masih percaya bahwa perbedaan peran berdasarkan gender adalah karena produk budaya, bukan karena adanya perbedaan biologis, atau perbedaan nature, atau genetis. Para feminis yakin dapat mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi, atau pun praktik-praktik pengasuhan anak. (Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? (Bandung: Mizan, 1999).

Perspektif anatagonis semacam inilah yang senantiasa melihat laki-laki dalam nuansa kecurigaan. Di kalangan Muslim, ini bisa dilihat dalam cara pandang kaum feminis yang senantiasa melihat para mufassir atau fuqaha dalam kacamata kecurigaan, bahwa mereka menafsirkan ayat-ayat al-Quran atau hadits dalam kerangka melestarikan hegemoni atau kepentingan laki-laki atas wanita. Para pendukung ide gender equality menolak penafsiran yang bersifat tafadul, yang memberikan kelebihan kepada laki-laki atas dasar jenis kelamin. Pada tahun 2003, sekelompok aktivis dan ulama yang tergabung dalam Forum Kajian Kitab Kuning telah menerbitkan satu buku bertajuk “Wajah Baru Relasi Suami-Istri: Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujayn” yang memperjuangkan gender equality dan menolak segala macam hukum yang mereka anggap bersifat diskriminatif terhadap wanita. Menurut mereka, QS an-Nisa:34, harus diartikan, bahwa kelebihan itu bukanlah karena jenis kelamin, tetapi karena prestasi yang dicapai oleh setiap orang tanpa melihat jenis kelamin, apakah laki-laki atau wanita. Menurut para pendukung ide kesetaraan gender ini, banyak ajaran agama yang selama ini ditafsirkan berdasarkan kepentingan laki-laki, sehingga merugikan wanita. (Lihat, M. Idrus Ramli (ed.), Menguak Kebatilan dan Kebohongan Sekte FK3, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Cabang Pasuruan, Pasuruan, 2004. Buku yang ditulis para kyai muda NU Jawa Timur ini dengan serius membongkar berbagai kekeliruan dan kepalsuan pendapat aktivis “Kesetaraan Gender” yang tergabung dalam forum FK3.)

Cara berpikir antagonis dan seksis sangat kental dalam paham Kesetaraan Gender. Sebutlah contoh, banyaknya lembaga perempuan yang mengekspose data kekerasan terhadap perempuan. Kita tidak menolak, bahwa kekerasan terhadap perempuan itu banyak terjadi. Tetapi, yang perlu kita lihat, adalah kenapa kekerasan itu terjadi, sehingga bisa kita carikan solusinya yang tepat. Misalnya, ada seorang suami yang memukul istrinya. Lalu, si suami dilaporkan ke polisi sesuai dengan UU KDRT. Lalu, muncullah berita: “Terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan!”

Memang benar, yang mengalami kekerasan adalah perempuan, dan yang melakukan kekerasan adalah laki-laki. Tetapi, kasus itu terjadi, karena si perempuan menyeleweng dengan laki-laki lain. Jadi, suami memukul istrinya bukan karena istrinya adalah seorang perempuan, tetapi, karena dia menyeleweng. Si suami memukul istri juga bukan karena kelelakiannya, tetapi karena ia melihat kemunkaran besar yang dilakukan istrinya. Bisa saja dianalisis dengan cara lain.

Misalnya, si istri kebetulan orang keturunan Cina. Si suami ketutunan Arab. Orang yang ingin mengangkat isu ketertindasan kaum keturunan Cina akan mengatakan: “Lagi-lagi, orang Cina dianiaya!”

Jadi, kita perlu berhati-hati memahami data kekerasan terhadap perempuan, sehingga solusinya pun haruslah tepat. Cara berpikir seksis ini bisa dilihat dalam banyak buku tentang Kesetaraan Gender. Sebuah buku berjudul Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah (2004), mengkritisi sebuah buku pelajaran sekolah yang menampilkan gambar pembangunan sebuah masjid, dimana semua tukangnya adalah laki-laki. Gambar semacam itu, menurut buku ini, memberikan kesan seolah-olah perempuan tidak bisa menjadi tukang.

Suatu hari ada aktivis organisasi wanita Islam ke rumah saya. Ia bercerita, seorang temannya memberikan penilaian terhadap kajian saya, bahwa cara berpikir Adian itu adalah cara berpikir laki-laki. Saya tidak heran dengan komentar semacam itu. Karena memang begitulah yang diajarkan dalam berbagai buku tentang KKG.

Contoh yang terkenal adalah Amina Wadud, seorang feminis. Ia menulis buku berjudul Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Quran menurut Perempuan, (Jakarta: Serambi, 2001). Karena cara berpikir seksis dan antagonis, para feminis sering menuduh para mufassir dan ulama fiqih laki-laki telah menyusun tafsir dan kitab fiqih yang bias gender, sebab mereka laki-laki.

Cara berpikir seksis dan antagonis semacam itu tentu saja sangat tidak benar. Bisa saja sebagian pendapat ulama keliru. Tetapi menuduh mereka memiliki motif jahat untuk menindas perempuan dan melestarikan hegemoni laki-laki atas perempuan, merupakan kecurigaan yang bias gender pula. Lagi pula, sepanjang sejarah, telah lahir ulama-ulama perempuan dalam berbagai bidang. Pendapat mereka tidak berbeda dengan pendapat ulama laki-laki.

Sebagai contoh, perempuan ulama fiqih terbesar, yakni Siti Aisyah radhiyallaahu 'anhu tidak berbeda pendapatnya dengan pendapat para sahabat laki-laki dalam berbagai masalah hukum yang kini digugat kaum feminis. Belum lama ini telah terbit sebuah buku karya Sa’id Fayiz al-Dukhayyil, Mawsu’ah Fiqh ‘Aisyah Umm al-Mu’minin, Hayatiha wa Fiqhiha, (Dar al-Nafes, Beirut, 1993), yang menghimpun pendapat-pendapat Siti Aisyah radhiyallaahu 'anhu tentang masalah fiqih. Hingga kini, ribuan ulama dan cendekiawan Muslimah tetap masih aktif menentang ide-ide ekstrim dari para feminis dan aktivis KKG yang terinspirasi atau terhegemoni oleh pandangan hidup sekular-liberal atau Marxisme.

Menyimak fakta draft RUU KKG semacam ini, maka sangat masuk akal kita berharap DPR menunda dulu pembahasannya. Tugas kita memberikan masukan kepada para wakil kita dan mendoakan mereka agar senantiasa diberikan bimbingan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menetapi jalan yang lurus. (sumber: CAP Ust Adian Husiani, http://www.hidayatullah.com/read/22115/09/04/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%283%29.html)

Selasa, 27 Maret 2012

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (2)

JURNAL Islamia-Republika-INSISTS, edisi Kamis, 22 Maret 2012, menurunkan laporan khusus sebanyak empat halaman tentang RUU Kesetaraan Gender yang sedang dibahas di DPR. Ada beberapa artikel yang secara tajam menyorot RUU yang sedang dibahas di DPR tersebut. Seperti yang kita bahas dalam CAP ke-330 lalu, kesalahan RUU ini berawal dari definisi “gender” itu sendiri, yang meletakkan gender sebagai produk budaya atau konstruk sosial semata.

Tampak jelas, para penyusun RUU KKG ini kurang atau tidak memahami hakekat Islam sebagai agama wahyu, sehingga ia (mereka) memandang semua agama sebagai bagian dari budaya. Agama dipandang sebagai hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Semua ajaran agama – termasuk yang mengatur kedudukan dan hubungan laki-laki-perempuan – dipandang sebagai produk budaya, yang bisa diubah-ubah, mengikuti perubahan zaman, dan perubahan sosial-budaya.
Inilah sebenarnya cara pandang liberal terhadap agama. Yakni, menempatkan agama sebagai objek perubahan. Sungguh kasihan, jika seorang sudah terkena virus liberal semacam ini. Sebab, ia tidak akan mempunyai satu pegangan yang pasti dalam hidupnya, selain hawa nafsu-nya sendiri. Ayat-ayat al-Quran dan hadits yang sudah dipahami secara pasti – seperti konsep Islam, bahwa suami adalah pemimpin dalam keluarga – digugat dan dipaksa untuk berubah, mengikuti konsep keluarga dalam tradisi Barat modern yang meletakkan suami dan istri dalam posisi setara dalam segala hal.

Dalam artikelnya di Jurnal Islamia-Republika itu, Warsito – alumnus Magister Pemikiran Islam—Universitas Muhammadiyah Surakarta – mengupas perbedaan keluarga antara Islam dan Barat. Islam memandang keluarga sebagai suatu ikatan yang positif antara laki-laki dan perempuan. Ikatan pernikahan dalam Islam menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga antara kedua makhluk itu melakukan kerjasama untuk memenuhi kewajiban mereka. Dalam kondisi seperti ini, secara otomatis hak-hak mereka terpenuhi.

Sebaliknya, di Barat, diterapkan model ‘pernikahan sederajat’ yang tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga. Karena itu, di sana tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam pernikahan Islam. Dalam model ini, hubungan antara suami dan istri adalah hubungan kemitraan. Pembagian kerja dalam keluarga ditetapkan berdasarkan kesepakatan sebelum nikah. Inilah yang diusulkan sebagian kaum feminis, suatu bentuk ‘kawin kontrak’ (marriage contract). Dalam konsep ini, suami tidak dianggap sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah dilakukan bersama-sama.

Menurut Warsito, Islam menetapkan adanya struktur dalam keluarga sebagaimana struktur di masyarakat. Seorang suami menjadi pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah bagi semua anggota keluarga. Beban kewajiban suami ini sebanding lurus dengan amanah kekuasaan yang diembannya, sebagai pemimpin. Perbedaan peran dalam setiap anggota keluarga menimbulkan sikap saling membutuhkan sehingga tercipta keserasian. Selain itu, ketaatan istri dan anak selalu diikat dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan semacam ini membawa pada ketenangan, karena didasari pada keyakinan akan ibadah kepada Allah Ta'ala.

Masalahnya, lanjut Warsito, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah tangga merupakan penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan diri. Mereka menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang tertinggal, menjadi makhluk inferior, dan menderita. Untuk itu para perempuan lebih suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu. Menurut data Centers for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara tahun 2000-2005 mencapai angka 850.000. Data ini merupakan aborsi yang dilakukan secara legal padahal aborsi yang dilakukan secara illegal juga berjumlah besar.

Besarnya jumlah aborsi dan keengganan wanita menjadi ibu menjadikan Barat mengalami krisis generasi. Salah satu tokoh yang membahas masalah ini adalah George M. Barrow. Dia menulis buku yang berjudul Aging the Individual and Society. Dalam buku itu, disebutkan dua alasan yang menyebabkan barat mengalami krisis generasi. Pertama, tingginya angka harapan hidup dan kedua menurunnya angka kelahiran. (Georgia M. Barrow, Aging the Individual and Society, Amerika: West Publishing Company, tt. hal. 15)

Pendapat feminis ini berbeda dengan ajaran Islam. Islam telah mendudukkan ibu dalam posisi yang mulia dalam struktur keluarga. Perintah untuk menghormati kedua orang tua, Allah kaitkan dengan perjuangan seorang ibu yang dengan segenap kasih sayang dan kekuatannya melahirkan dan mendidik anak. Meskipun pemimpin dalam keluarga adalah seorang suami atau ayah, tetapi ibu adalah orang yang paling utama untuk dihormati dan disayangi. Ibu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu.

Kehidupan bebas yang terlalu menekankan pada hak-hak anak di Barat membolehkan seorang anak menuntut emansipasi ke pengadilan. yaitu kebebasan anak secara mutlak dimana orang tua tidak boleh melarang maupun memerintah. Selain emansipasi, anak juga memiliki kebebasan melakukan hubungan seksual di luar nikah ketika menginjak usia dewasa. Kehidupan bebas dan tidak adanya ikatan antara orang tua dan anak menyebabkan nasib wanita tua begitu malang. Dia ditinggal oleh pasangan mereka karena tidak menarik lagi secara seksual, di saat yang sama anak-anak sibuk dengan kebutuhan diri mereka sendiri. Keadaan yang menyedihkan ini bisa dilihat dipanti-panti jompo yang kini menyebar di berbagai belahan dunia. (M. Sa’id Ramadhan al-Buthi, Perempuan antara kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, 2002:15)

Kini, lihat konsep anak dalam Islam! Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban-kewajiban terhadap orang tua mereka. Tugas-tugas mereka antara lain; mentaati kedua orang tua selama tidak memerintahkan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah; mereka harus mendahulukan permintaan ibu daripada ayah. Selain itu, mereka harus mendo’akan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia serta memperlakukan orang tua dengan penuh kasih sayang.

Pola kehidupan yang saling melengkapi ini bisa terwujud dengan adanya konsep perbedaan kewajiban dan hak antara anggota keluarga dalam Islam. Konsep ini sangat indah, bagi orang-orang yang mau berpikir dan mengakui dirinya adalah ciptaan dan hamba Allah Ta'ala.

Demikian paparan Warsito, yang menulis tesis masternya di S2-UMS tentang perbandingan konsep keluarga dalam Islam dan peradaban Barat modern. Paparan ini penting untuk kita pahami, agar kita tidak salah pandang, menganggap seolah-olah konsep yang datang dari Barat bersifat universal, sehingga harus diglobalkan dan dipaksakan ke umat Islam. Karena itu, seorang Muslim yang memahami ajaran agamanya pasti tidak mudah terjerumus dan silau melihat konsep keluarga di Barat yang sebenarnya telah menjerusmuskan mereka ke lingkaran ketidakpastian tentang nilai dan masa depan keluarga – bahkan agama mereka sendiri.

Berlebihan dan zalim

Sebagian pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah lebih jauh. Jurnal Perempuan (Maret 2008), memperjuangkan legalisasi perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan yang tertinggi. Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan lesbianisme adalah agar perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di Indonesia. ”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka mencantumkan tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk pencerahan dan kesetaraan”.

Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang keindahan hubungan pasangan sesama perempuan: ”Cinta antar perempuan tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori ”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta.

Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki berlaku tertentu pula.”

Jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”

Lalu, pasal 70 RUU KKG merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).”

Jadi, jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuk seperti ini, bersiap-siaplah orang-orang Muslim akan dijebloskan ke penjara, karena mentaati ajaran agamanya. Dia, misalnya, bisa dipidana gara-gara melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.

Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif, non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan akuntabilitas.

Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif dan pemerintahan, sadar benar akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab. (Ust Dr Adian Husaini/http://www.hidayatullah.com/read/21930/28/03/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%282%29.html)

Minggu, 05 Juni 2011

Islam Melindungi Kehidupan Wanita

Dari Nafi’ diceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu. memberitahunya, “Bahwa ada seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam suatu peperangan yang diikuti oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah memprotes pembunuhan wanita dan anak-anak.”
(HR. Bukhari).

Penjelasan Hadits:

Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sangat menghormati kehidupan wanita, sekalipun ia kafir atau musuh, selama tidak memerangi kaum muslimin.

Hadis ini juga bisa menjadi indikasi lain yang menunjukkan kasih sayang dan belas kasih Islam terhadap kaum wanita, termasuk wanita non muslimah. Sementara di pihak lain, kita menemukan banyak sekali kasus pembunuhan wanita muslimah oleh musuh-musuh Allah dari kalangan kafir dan musyrik sepanjang sejarah hingga kini. Di antaranya adalah pembantaian dan pemerkosaan terhadap wanita-wanita muslimah di Bosnia-Herzegovina. Juga serangan udara yang dilancarkan oleh militer Yahudi (Israel) terhadap wilayah Palestina yang membunuh para wanita dan anak-anak.

Kaum wanita akan merasa aman ketika menerima konsep Islam yang memerintahkan untuk melindungi wanita ini. Konsep itu bahkan berlaku ketika para lelaki menjadikan kaum wanita mereka sebagai perlindungan dari serangan pasukan Islam. Karena Imam Malik dan Auza’i mengatakan, “Tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak dalam kondisi apa pun. Termasuk ketika pasukan musuh menjadikan wanita dan anak-anak sebagai perisai hidup, atau mereka bertahan di sebuah benteng atau kapal dengan menyertakan wanita dan anak-anak bersama mereka, maka mereka tidak boleh ditembak ataupun dibakar.”

Tidakkah setelah ini seorang wanita non muslimah akan berbangga kepada golongannya, bahwa mereka telah menjadi faktor yang berhasil melindungi dan menjaga mereka? Dan tidakkah -pada saat yang sama- ia juga merasa bahwa apabila Islam memelihara dan melindungi hidupnya, padahal ia non muslimah, maka Islam tentu akan lebih besar perhatiannya dalam memelihara dan melindungi hidupnya, bilamana ia menjadi seorang muslimah?!

Adakah pembebasan wanita yang lebih hebat dari ini? Sebuah perlindungan bagi hidup wanita bahkan ketika kaumnya sedang berperang dengan orang Islam?!

Akan tetapi ada sebuah pertanyaan yang terlintas? Apakah perlindungan bagi hidup wanita ini masih berlaku ketika yang bersangkutan memanggul senjata dan memerangi kaum muslimin?

Abu Daud meriwayatkan dari Ikrimah, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita terbunuh di Thaif, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Bukankah aku sudah melarang membunuh wanita? Siapa pelakunya?” Lantas ada seorang lelaki yang mengatakan, `Aku, Ya Rasulullah. Aku membonceng wanita itu, lalu ia hendak menyerang dan membunuhku, sehingga aku pun membunuhnya.’ Kemudian beliau memerintahkan agar wanita itu dikubur.”

Sementara Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Hadis Riyah bin Rabi’ At-Taimiy, dia berkata, “Adalah kami bersama Rasulullah dalam sebuah peperangan. Lalu beliau melihat orang-orang berkumpul dan beliau juga melihat seorang wanita terbunuh. Kemudian beliau bersabda, “Tidak semestinya wanita ini ikut berperang.”

Mafhum (yang dapat difahami) dari Hadis ini ialah apabila wanita itu ikut berperang, maka ia boleh dibunuh.

Kendati wanita yang ikut berperang boleh dibunuh, Namun Ibnu Habib -salah seorang tokoh madzhab Maliki- mengatakan, “Apabila wanita itu ikut berperang, maka kita tidak boleh secara sengaja membunuhnya, kecuali jika ia secara langsung membidik kita.”

Inilah Islam yang oleh banyak kalangan diupayakan untuk ditampilkan dengan wajah keras, teroris, dan berlumuran darah. Padahal, Islam sangat memperhatikan kepentingan wanita dan melindungi hidupnya, apa pun keyakinannya. Bahkan ketika ia berada di tengah-tengah kaum yang memerangi kaum muslimin, selama ia tidak secara sengaja mencoba membunuh kaum muslimin.[]

Disalin dari buku “Aku Tersanjung” (Kumpulan Hadits-hadits Pemberdayaan Wanita dari Kitab Shahih Bukhari & Muslim Berikut Penjelasannya), Karya Muhammad Rasyid al-Uwayyid.

Jumat, 27 Mei 2011

Adzab Neraka bagi Pembunuh Kucing, Bagaimana dengan Pembunuh Anaknya?

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, diceritakan bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Ada seorang wanita yang diadzab dalam kasus seekor kucing; ia mengurungnya sampai mati, maka ia pun masuk Neraka karenanya. Ia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya. Dan ia pun tidak membiarkannya makan dan serangga-serangga bumi.” 
(HR. Bukhari)

Penjelasan Hadits:

Wanita yang melakukan hal itu pastilah berhati keras. Karena dia tak sekedar tidak memberi makan dan minum kepada si kucing, bahkan dia juga tidak memberinya kesempatan untuk mencari makanan dan serangga-serangga bumi. Hal itulah yang kemudian menjadi penyebab kematiannya.

Balasan bagi wanita yang keras hati itu adalah siksa di dunia dan adzab di Akhirat. Hal itu bisa kita pahami dari sabda Rasulullah yang menyatakan, “Ada seorang wanita yang diadzab dalam kasus seekor kucing; ia mengurungnya sampai mati” kemudian beliau menyatakan, “maka ia pun masuk Neraka karenanya.” ini berarti bahwa di sana ada siksa (hukuman) yang mendahului adzab yang dipersiapkan untuknya di Neraka Jahannam.

Barangkali hal ini bisa menjadi peringatan keras bagi orang yang menganggap jauh adanya siksa Neraka Jahannam atau bahkan sama sekali tidak menganggap keberadaannya. Akan tetapi apabila yang bersangkutan mengetahui adanya seorang wanita yang disiksa di dunia, lantaran ia pernah memperlakukan seekor kucing seperti apa yang dilakukan oleh wanita yang diceritakan di dalam Hadits tersebut, niscaya ia akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran dan nasihat.

Dua kata kerja (Fi’il) yang terdapat di dalam Hadits tersebut; “diadzab” (‘udzdzibat) dan “masuk” (dakhalat) disampaikan dalam bentuk kata kerja lampau (madhi). ini dimaksudkan untuk menegaskan kepastian adanya adzab dan masuknya ke dalam Neraka. Ini juga semakin mengingatkan ancaman terhadap wanita yang keras hati, dan menghilangkan semua harapan untuk bisa selamat dan adzab dan api Neraka.

Hadis ini menegaskan bahwa wanita muslimah yang konsisten terhadap agamanya adalah sosok wanita yang penuh kasih sayang. Ia tidak memperlakukan hewan apa pun dengan keras, bagaimana mungkin ia akan memperlakukan putra-putrinya, suaminya, anak-anak tetangganya maupun yang bukan tetanggannya dengan keras?!

Bagaimana dengan wanita yang melemparkan tiga orang anaknya dari jendela, lalu si bungsu menemui ajalnya, sementara dua orang lainnya mengalami patah tulang dan luka berat?! Kenapa? Karena ia bertengkar hebat dengan suaminya dalam hal uang belanja, lalu suaminya memukulnya. Akibatnya, ia pun melemparkan anak-anaknya dari jendela!!

Bagaimana dengan wanita yang mencekik seorang bayi yang usianya tidak lebih dan tiga bulan?!! Penyebabnya ialah perseteruan tajam dengan tetangganya yang mengejeknya sebagai wanita mandul!!! (Koran As-Siyasah, Kuwait, edisi 9562)

Bagaimana dengan wanita dan sebelah timur kota London yang membuang putrinya yang berusia 14 bulan dari jendela apartemennya yang berada di lantai tiga, dan tak ayal bayi itu pun jatuh ke tanah menjadi bangkai berlumuran darah. Kemudian ia menggigit putranya yang berusia 2 tahun dan melemparkannya menyusul adiknya, dan tanpa ampun bocah itu pun jatuh ke tanah bermandikan darah?! (Koran Asy-Syarq Al Ausath, Saudi Arabia)

Bagaimana dengan wanita yang merencanakan pembunuhan terhadap putranya sendiri demi mendapatkan harta warisan darinya? Wanita itu memanfaatkan seseorang yang sedang membutuhkan uang untuk melakukan eksekusi tersebut?! (Koran A1-Anba &, Kuwait, edisi 8 April 1993M.)

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh wanita terhadap anaknya sendiri amat sangat banyak terjadi. Wanita semacam itu tidak bisa disebut sebagai “ibu’. Karena, ibu yang sejati tidak akan melakukan hal itu.

Setelah membaca paparan di atas, bagaimana mungkin seorang muslimah akan berfikir untuk membunuh anaknya sendiri, sementara dia mengetahui bahwa api Neraka tengah menunggu orang yang membunuh seekor kucing atau menjadi penyebab tewasnya seekor kucing?! Apatah lagi orang yang membunuh anaknya sendiri?!

Islam yang mereka tuduh kejam di dalam ketentuan hukum hudud-nya ternyata jauh lebih santun dibandingkan dengan undang-undang manapun yang mereka buat. Islam melindungi setiap hati yang hidup, berpesan untuk kebaikannya, dan memberikan ancaman hukuman ke pada siapa saja yang menyakitinya.[]

Disalin dari buku “Aku Tersanjung” (Kumpulan Hadits-hadits Pemberdayaan Wanita dari Kitab Shahih Bukhari & Muslim Berikut Penjelasannya), Karya Muhammad Rasyid al-Uwayyid.(www.wimakassar.org)

Kamis, 28 April 2011

Lebih Sayang kepada Anak dan Lebih Perhatian kepada Suami

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda,

    Wanita-wanita Quraisy adalah sebaik-baik wanita yang menunggang unta; lebih sayang kepada anak dan lebih perhatian kepada suami dalam hal hak miliknya.”
(HR. Bukhari)

Penjelasan Hadits:
Kendati Hadits ini pendek dan sedikit kalimat, namun mengandung dua petunjuk yang agung bagi setiap wanita dibalik pujian yang diberikan kepada wanita-wanita Quraisy.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nilai lebih kepada wanita Quraisy dibanding dengan wanita-wanita Arab lainnya yang pada umumnya menunggang unta, “Wanita-wanita Quraisy adalah sebaik-baik wanita yang menunggang unta.”

Nilai lebih ini diberikan karena adanya dua hal yang dimiliki oleh wanita-wanita Quraisy. Dua hal itu -sebagaimana dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ialah:
1.    Lebih sayang kepada anak.
2.    Lebih perhatian kepada suami dalam hal hak miliknya.

Beliau tidak menyatakan, “Mereka sayang kepada anak dan perhatian kepada suami dalam hal hak miliknya”, karena dua hal ini ada–atau seharusnya ada- pada diri setiap wanita. Beliau menyatakan “lebih sayang” dan “lebih perhatian” dengan redaksi yang menunjukkan kelebihan (komparasi). Artinya, wanita-wanita Quraisy lebih unggul dari wanita-wanita Arab lainnya dalam hal kasih sayang kepada anak dan perhatian kepada suami dalam mengurus hak miliknya.

“Lebih sayang kepada anak” artinya lebih besar belas kasihnya, lebih kuat rasa sayangnya dan lebih halus perasaannya. Wanita yang sayang kepada anaknya adalah wanita yang mau mengurus anaknya secara total sepeninggal ayahnya. Dus, wanita dianggap sayang kepada anaknya manakala ia tidak mau menikah sepeninggal suaminya. Namun ini tidak berarti larangan menikah lagi bagi wanita yang ditinggal mati suaminya. Hanya saja memberikan penjelasan bahwa wanita yang mau berkonsentrasi mengurus anak-anaknya lebih baik daripada wanita yang menikah lagi setelah ditinggal mati oleh ayah dari anak-anaknya.

Tidak disangsikan bahwa wanita tersebut adalah sosok ibu yang rela berkorban demi anak-anaknya. Ia enggan menikah dan lebih memilih untuk berkonsentrasi merawat anak-anaknya. Kendati ia tidak akan melepaskan diri dari mereka setelah pernikahannya yang kedua, akan tetapi tuntutan dan kebutuhan suami, serta kemungkinan akan lahirnya anak-anak lain dari suami kedua, semua itu boleh jadi akan mengurangi perhatiannya kepada mereka.

Saya perlu menegaskan kembali di sini bahwa hal itu tidak bisa digeneralisir. Sebab, boleh jadi setelah ditinggal mati suaminya seorang wanita tidak memiliki kemampuan untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya, dan mau tidak mau ia membutuhkan orang yang bisa mencukupi hal itu. Sehingga pernikahannya yang kedua akan menjadi solusi yang tepat untuk mengeluarkannya dari krisis yang dihadapinya.

Dan kita menemukan banyak sahabat wanita yang menikah lagi setelah kematian suaminya, tanpa ada masalah atau caci maki yang ditujukan kepada mereka dikarenakan hal tersebut.

“Lebih perhatian kepada suami dalam hal hak miliknya” maksudnya menjaga harta suaminya dengan amanah, mengelola uang belanja dengan baik dan sebagainya.

Sikap inilah yang terkadang tidak kita jumpai pada diri banyak istri masa kini. Istri yang tidak memiliki sikap semacam ini akan membelanjakan harta suaminya tanpa perhitungan, membeli apa yang perlu dan apa yang tidak perlu, apa yang urgent (penting) dan apa yang tidak urgent, tanpa pernah menghargai kerja keras suaminya dalam upaya mendapatkan uang. la juga tidak mau menabung untuk mengantisipasi masa depan yang boleh jadi akan memerlukan biaya yang lebih besar, dan boleh jadi penghasilan akan berkurang, sementara harga barang-barang melambung tinggi.

Barangkali kemauan seorang wanita untuk menghiasi diri dengan salah satu dari dua hal ini secara otomatis akan membuatnya menghiasi dirinya dengan hal yang lainnya, dan sebaliknya keengganan untuk menghiasi diri dengan salah satunya akan menyebabkan dirinya enggan menghiasi diri dengan hal yang lainnya. Sebab, istri yang bisa mengurus dan menjaga harta suaminya akan mampu ketika ditinggal mati suaminya memberikan nafkah kepada anak-anaknya dari harta yang disimpan dan tabungnya tanpa perlu menikah lagi. Sementara istri yang suka menghabiskan harta suaminya tanpa  perhitungan, tidak akan memiliki harta yang ketika ditinggal mati suaminya bisa membuatnya tidak perlu menikah lagi dan bisa digunakan untuk berkonsentrasi dalam mendidik dan menyayangi anak-anaknya.
Disalin dari buku “Aku Tersanjung” (Kumpulan Hadits-hadits Pemberdayaan Wanita dari Kitab Shahih Bukhari & Muslim Berikut Penjelasannya), Karya Muhammad Rasyid al-Uwayyid.