Tampilkan postingan dengan label Islamic Thougst. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic Thougst. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

Miss World

Pada 5 September 2012 lalu, sebuah kontes kecantikan di Cina menuai kontroversi. Pasalnya, juri dianggap menetapkan kriteria fisik yang ‘terlalu ketat’.  Kontes yang diselenggarakan oleh “The Chinese website Model Net (mtw.cc), antara lain mensyaratkan: mulai babak semifinal dan seterusnya, jarak antara dua puting payudara harus di atas 7,8 inci (20 cm). Menurut panitia, kriteria ‘cantik’ itu berdasar pada standar Cina klasik dipadukan dengan hasil riset ilmiah modern.

Banyak pihak mengkritik krtiteria “cantik” dalam kontes ini. Tapi, dalam kontes kecantikan,  yang dinilai dan diukur memang fisik kontestan. Mata, alis, jidat, hidung, bibir, leher, pipi, rambut, payudara, perut, pantat, dan kaki kontestan harus tampak cantik!  Semua anggota tubuh itu harus bisa dilihat dengan jelas dan bisa ‘diukur’ oleh dewan juri.

Tahun 2011, sebuah situs perempuan memberitakan adanya sebuah kontes pemilihan vagina terindah di AS. Kontes itu diberi nama “The Most Beautiful Miss V Contest”, yang diselenggarakan oleh sebuah klub di Portland, Oregon. Kononnya, juri dalam kontes itu terdiri atas enam orang selebriti setempat.  Untuk menentukan pemenangnya, si juri dibekali dengan alat kaca pembesar. Akhirnya, setelah melakukan penelitian dengan cermat, terpilihlah seorang juara yang dianugerahi mahkota dan gelar sebagai “Miss Beautiful Vagina 2011”.

Tampaknya, para pelaku ini berprinsip “Senin untuk seni!” Tidak ada nilai agama dilibatkan. Toh, kontes-kontes semacam ini menghibur, tidak mengganggu orang lain, bahkan menyedot banyak pengunjung. Dus, sangat menguntungkan!

Pada 15 November 2012, sebuah situs hiburan di Indonesia menampilkan judul berita: “Kriteria Miss Indonesia 2013 Ikuti Standar Miss World”.  Salah satu anggota tim juri audisi Miss Indonesia 2013 menyatakan: "Karena ini ajang kecantikan, bagaimanapun yang paling penting adalah fisik perlu diperhatikan, seperti wajah, tinggi badan dan proposional berat tubuh."

Itulah kontes kecantikan! Agar kontes semacam ini tidak menampakkan eksploitasi tubuh perempuan yang terlalu vulgar – mirip-mirip seleksi ‘binatang sembelihan’ -- maka dibuatlah kriteria ‘tambahan’ dengan memasukkan aspek intelektual, seperti wawasan sejarah, pengetahuan umum, dan kemampuan bahasa. Dalam sebuah acara konferensi pers di Jakarta, (19/2/213),   Julia Morley, Chairwoman of Miss World Organization mengatakan: "Mereka semua yang mengikuti ajang Miss World adalah wanita-wanita cantik. Mereka semua bisa menjadi Miss World. Tapi kami memilih peraih gelar Miss World tidak hanya dari wajah cantik saja, tapi sangat penting bagi kami melihat satu di antara mereka yang benar-benar memiliki jiwa sosial yang tinggi."  (www.okezone.com).

Jadi, ini kontes kecantikan! Sehebat apa pun seorang perempuan; mungkin ia juara olimpiade matematika, pakar ilmu pengetahuan, pekerja sosial hebat, pembela kaum tertindas, penemu vaksin AIDS, dan sebagainya  -- tapi tidak cantik, muka cacat bekas luka, ukuran cebol  – harus tahu diri. Menyingkirlah dari kontes ini! Sebab, Anda tidak cantik!

Penipuan?
Kata Lagu Indonesia Raya: “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya!” Konon, pemerintahan Bapak SBY saat ini sedang menggalakkan pendidikan karakter bangsa. Trilyunan rupiah digelontorkan dan ribuan guru dikerahkan untuk mewujudkan generasi berkarakter. Kurikulum baru sedang disusun. Katanya, tujuan Pendidikan membentuk manusia beriman dan bartaqwa dan seterusnya.

Dalam bukunya yang berjudul “Pribadi” (Jakarta: Bulan Bintang. 1982, cet. Ke-10), Prof. Hamka menulis: “Dua puluh ekor kerbau pedati, yang sama gemuknya dan sama kuatnya, sama pula kepandaiannya menghela pedati, tentu harganya tidak pula berlebih kurang. Tetapi 20 orang manusia yang sama tingginya, sama kuatnya, belum tentu sama “harganya”, sebab bagi kerbau tubuhnya yang berharga. Bagi manusia, pribadinya.”

Menurut Hamka, pribadi bukanlah semata-mata terkait dengan kehebatan fisik. Kondisi fisik tentu sangat penting, sebab seorang sulit merealisasikan pribadinya, tanpa fisik yang sehat dan kuat. Dalam bukunya, Hamka menyebut sebelas perkara yang membentuk kepribadian seseorang, yaitu (1) daya penarik, (2) cerdik,  (3) timbang rasa, (4) berani, (5) bijaksana, (6) baik pandangan, (7) tahu diri, (8) kesehatan badan, (9), bijak, (10) percaya pada diri sendiri, dan (12) tenang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dr. Daoed Joesoef, dalam memoarnya, Dia dan Aku: Memoar Pencari Kebenaran (2006) tercatat sebagai seorang pengkritik keras berbagai praktik ”kontes kecantikan”.

Ia menulis:”Pemilihan ratu-ratuan seperti yang dilakukan sampai sekarang adalah suatu penipuan, disamping pelecehan terhadap hakikat keperempuanan dari makhluk (manusia) perempuan. Tujuan kegiatan ini adalah tak lain dari meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu; perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, salon kecantikan, dengan mengeksploitasi kecantikan yang sekaligus merupakan kelemahan perempuan, insting primitif dan nafsu elementer laki-laki dan kebutuhan akan uang untuk bisa hidup mewah. Sebagai ekonom aku tidak a priori  anti kegiatan bisnis. Adalah normal mencari keuntungan dalam berbisnis, namun bisnis tidak boleh mengenyampingkan begitu saja etika. Janganlah menutup-nutupi target keuntungan bisnis itu dengan dalih muluk-muluk, sampai-sampai mengatasnamakan bangsa dan negara.”

Menurut Daoed Joesoef, wanita yang terjebak ke dalam kontes ratu-ratuan, tidak menyadari dirinya telah terlena, terbius, tidak menyadari bahaya yang mengancam dirinya. Itu ibarat perokok atau pemadat yang melupakan begitu saja nikotin atau candu yang jelas merusak kesehatannya. ”Pendek kata kalau di zaman dahulu para penguasa (raja) saling mengirim hadiah berupa perempuan, zaman sekarang pebisnis yang berkedok lembaga kecantikan, dengan dukungan pemerintah dan restu publik, mengirim perempuan pilihan untuk turut ”meramaikan” pesta kecantikan perempuan di forum internasional.”

Tahun 2013 ini, Indonesia dipilih sebagai tuan rumah kontes Miss World. Acara puncak akan digelar di Sentul, Bogor, 28 September 2013. Berbagai kalangan masyarakat telah menyampaikan keberatan.  Umat Islam diajar oleh Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: berantaslah kemungkaran dengan tangan! Jika tidak mampu, dengan lisan. Jika tidak mampu juga, ingkarlah dengan hati; bencilah pada kemungkaran! Yang terakhir ini adalah selemah-lemahnya iman! Wallahu a’lam. (Dr. Adian Husaini/ http://mustanir.net)

Sabtu, 02 Februari 2013

Shalahuddin al-Ayyubi dan Pembebasan al-Aqsha

Pengantar

Masjid Al Aqsha yang terletak di kota al-Quds termasuk salah satu situs  suci kaum Muslimin, karena ia merupakan kiblat pertama dalam Islam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam  dan para sahabatnya menjadikannya sebagai qiblat mereka dalam jangka waktu sekian lama sampai kemudian Allah memerintahkannya untuk berpindah kiblat ke arah Masjidil Haram. Ia juga  menjadi masjid kedua yang dibangun setelah Masjidil Haram dan masjid ketiga yang terpenting dan utama setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di dalamnya memiliki pahala 500 kalilipat dari shalat di masjid lain selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits   "Shalat di Masjidil Haram pahalanya adalah seperti shalat seratus ribu kali, dan shalat di masjidku ini (Masjid An-Nabawi) pahalanya seperti shalat seribu kali, dan shalat di Masjid Al Aqsha pahalanya seperti shalat lima ratus kali."

Al Aqsha juga merupakan salah satu dari tiga masjid yang dianjurkan untuk di kunjungi sebagaimana disebutkan dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam  Bukhari-Muslim yang artinya: Janganlah kalian bersusah payah untuk melakukan perjalanan kecuali kepada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram (di Mekkah), Masjidku ini (An-Nabawi di Madinah), dan Masjidil Aqsha di Palestina.

 Masjid Al-Aqsha juga merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah. Meskipun pada dasarnya semua masjid adalah tempat yang berberkah, namun khusus masjid al-Aqsha  Allah Ta’ala menegaskan dalam firmanNya dengan kalimat `Yang Kami berkahi di dalamnya'. Ini merupakan isyarat yang agung agar agar kaum Muslimin tahu betapa tingginya nilai masjid ini. Sekaligus peringatan Masjid Al-Aqsha, Al Quds, dan Palestina seluruhnya adalah milik ummat Islam.

Dalam catatan sejarah, Al Quds dan Palestina berada dibawah kepemimpinan kaum Muslimin selama hampir 1.300-an tahun. Kemudian dirampas oleh kaum Salib dan berada dibawah kekuasaan mereka selama hampir 100 tahun. Lalu berhasil direbut kembali oleh panglima Sholahuddin Al Ayyubi.

Tulisaan ini berusaha untuk mengkaji rahasia faktor keberhasilan Sholahuddin al-Ayyubi dalam merebut kembali kota suci kaum Muslimin ‘al- Aqsha’ setelah sebelumnya berada dalam cengkraman orang-orang Salibis.

Sekilas Tentang Shalahuddin al-Ayyubi
Shalahuddin bernama lengkap Shalahuddin Yusuf bi Ayyub. Beliau lahir pada tahun 532 H/ 1137 M di Trikit, sebuah kota tua dekat Baghdad. Ia  berasal dari keluarga mulia dan terpandang berkebangsaan Kurdi. Keluarga ini menguasai Mesir dan Syam yang dikenal dengan Daulah Ayubiyah. Ayahnya yang bernama Ayub bin Syadzi memiliki hubungan kekerabatan dengan salah seorang komandan militer Daulah Saljukiyah Mujahiduddin Bahruz.
Al-Ayyubi  hidup antara tahun 532 -589 H. Masa itu dikenal sebagai masa kelam Islam. Sebab pada masa itu Islam sebagai kekuatan moral dan gerakan spritual berada dalam posisi yang paling rendah. Rezim penguasa yang otokratis, berbagai macam peperangan dahsyat yang meluluhlantakkan, dan kemewahan serta kemegahan yang tidak terkendali dari luar turut berpengaruh besar terhadap kondisi sosial dan religius kehidupan saat itu.

Sebelum lahirnya Al-Ayyubi konflik agama dan politik  serta pertentangan antara Eropa dan  dunia Islam terjadi. Sebagai kelanjutannya, terjadi pembasmian sedikit demi sedikit sepanjang periode 300 tahun. Stabilitas politik, perluasan wilayah , kemegahan duniawi, dan kedaulatan, serta kekuasan Muslim yang tidak tertandingi (pada masa sebelumnya –ed-) sebagaimana fenomena material lainnya, hanya bagaikan orang yang menumpang sementara waktu.
Dalam sejarah, Shalahuddin al Ayyubi  tercatat sebagai salah satu putra terbaik yang dimiliki oleh Ummat Islam. Nama beliau tidak dapat dipisahkan dari perjuangan pembebasan Masjidil aqsa di Palestina. Karena beliaulah panglima perang Islam yang membebaskan Baitul Mqadis setelah dikuasai oleh para salibis .

Faktor Keberhasilah Shalahuddin dalama Merebut al-Aqsha
Apa sebenarnya rahasia kemenangan dan kesuksesan Shalahuddin al Ayyubi dalam menghadapi kaum salib dan membebaskan Baitul Maqdis atau al-Aqsha? Kemenangan yang diaraih oleh Shalahuddin bukanlah karunia yang didapatkan tanpa sebab. DR.Syekh  Nashih Ulwan dalam bukunya menyebutkan lima aspek yang menjadi rahasia dan sebab kemenangan Shalahuddin dalam merebut Masjidil Aqsha :
1.    Takwa Kepada Allah dan  Menjauhi maksiat.
2.    Persiapan matang dan perhatian maksimal terhadap langkah pembebasan.
3.    Kesatuan politik Negara-Negara Islam dibawah satu pemerintahan.
4.    Berperang dengan mengagungkan kalimat Allah.
5.    (Meyakini), Pembebasan merupakan ketetapan Islam dan Muslim.

Namun, dibalik faktor-faktor di atas  masih terdapat faktor lain yaitu  aktivitas i’dad (persiapan) dan tajdid (pembaharuan) yang dijalani oleh Shalahuddin rahimahullah. Masih menurut Syekh Nashih Ulawan, ada lima bidang kehidupan Ummat Islam yang diperbaharui dan di-recoveri oleh Shalahuddin Al ayyubi rahimahullah, yaitu; (1) Sarana fisik, (2) Pendidikan. (3) Ekonomi, (4) Sosial,dan (5) Aqidah.

Jadi, penyebab keberhasilan Shalahuddin dalam merebut kembali Baitulmaqdis dari pasukan salib merupakan kombinasi dan akumulasi dari berbagai factor. Namun faktor yang paling dominan adalah Al-Ishlah Al-Ta’limiy wa al Tarbawiy (Pembaharuan dalam bidang Pendidikan). Sebab, sejarah telah mencatat bahwa faktor keterpurukan kaum Muslimin dan ketidak berdayaan mereka dalam menghadapi serangan pasukan salib adalah kerusakan ilmu. Kerusakan ilmu tersebut melahirkan ulama-ulama dan penguasa yang rusak pula. Akibat kerusakan ilmu muncul penguasa yang tidak peduli terhadap urusan kaum Muslimin. Rusaknya ilmu ketika itu juga melahirkan ulama-ulama su’ yang hanya menjilat kepada penguasa dan tidak memiliki ghirah untuk membebaskan tanah suci kaum Muslimin yang dikuasai oleh para salibis.

Akan tetapi,sebagian sejarawan Arab dan Islam masa kini, ketika  melihat sejarah kepahlawan Shalahuddin al Ayyubi rahimahullah, mereka langsung melompat ke fase (perjuangan) militer (Jihad ‘askariy) yang beliau pimpin bersama para sahabatnya untuk membebaskan Baitul Maqdis. Mereka melupakan jihad  lain yang menjadi muqaddimah (prakondisi) bagi terwujudnya kemenangan yang besar (fathun ‘adziym). Jihad lain yang dimaksud adalah Al Jihad At Tarbawiy (Pembinan dan pendidikan) yang  oleh  Nashih Ulwan disebut Al-Ishlah Al-Ta’limiy. Jihad Tarbawiy tersebut  dilakukan oleh Shalahuddin bersama para pengikutnya sebagai counter/perlawanan terhadap rezim Ubaidiyah yang menguasai Mesir pada masa itu dengan kekuatan dan Thugyan.”

Inilah fakta sejarah yang sering dilupakan, sesungguhnya perjuangan (jihad) yang dilakukan Shalahuddin al Ayyubi tidak terbatas pada jihad 'askari. Sebelum menggelorakan semangat jihad kaum Muslimin untuk merebut Masjidil Aqsa, beliau terlebih dahulu berjihad di bidang pendidikan (jihad tarbawiy). Melalui jihad Tarbawiy, beliau mendidik masyarakat Muslim di atas prinsip-prinsip Islam. Melalui jihad tarbawiy tersebut beliau mengkondisikan ummat Islam untuk siap berjuang bersama-sama dalam kancah jihad 'askariy.

Jadi, Shalahuddin selain berjuang dengan kekuatan militer,beliau juga membangun kekuatan lain sebagai penopang keuatan militer tersebut. Beliau menjadikan pendidikan sebagai sarana  medidik generasi Islam untuk cinta Islam,rela berjuang demi Islam. Beliau membangun lembaga-lembaga pendidikan seperti Masjid, Kuttaab, Madrasah dan sebagainya. Dari lembaga-lembaga pendidikan tersebut kemudian lahir para mujahid yang berjuang bersamanya dalam mengusir tentara salibis dan membebaskan Baitul maqsis setelah lepas dari genggaman Ummat Islam.

Akan tetapi, kebanyakan sejarawan Arab dan Islam masa kini, ketika mereka melihat sejarah kepahlawan Shalahuddin al Ayyubi rahimahullah, mereka langsung melompat ke fase (perjuangan) militer (Jihad ‘askariy) yang beliau pimpin bersama para sahabatnya untuk membebaskan Baitul Maqdis. Mereka melupakan jihad lain yang menjadi muqaddimah (prakondisi) bagi terwujudnya kemenangan yang besar (fathun ‘adziym). Jihad lain yang dimaksud adalah Al Jihad At Tarbawiy (Pembinan dan pengkaderan) yang beliau tempuh sebagai counter/perlawanan terhadap rezim Ubaidiyah yang menguasai Mesir pada masa itu dengan kekuatan dan Thugyan.”

Sesungguhnya perjuangan (jihad) yang dilakukan Shalahuddin al Ayyubi tidak terbatas pada jihad 'askari. Sebelum menggelorakan semangat jihad kaum Muslimin untuk merebut Masjidil Aqsa, beliau terlebih dahulu berjihad di bidang pendidikan (jihad tarbawiy). Melalui jihad Tarbawiy, beliau mendidik masyarakat Muslim saat itu di atas prinsip-prinsip Islam. Melalui jihad tarbawiy tersebut beliau mengkondisikan ummat Islam untuk siap berjuang bersama-sama dalam kancah jihad 'askariy.

Sebagian aktivis Islam yang merindukan tegaknya Islam (semua kaum Muslimin harus merindukan hal ini), hanya memandang perjuangan Shalahuddin dari sisi militer. Sehingga mereka hendak memaksakan untuk menggiring kaum Muslimin pada medan perjuangan yang hampir mustahil mereka mau terlibat. Mereka hendak melibatkan masyarakat Islam dalam kancah jihad ‘askariy, sementara mereka belum mengkonsidisikan masyarkat untuk hal itu.

Singkatnya, sebelum melakukan Jihad 'Askari, Shalahuddin terlebih dahulu melakukan jihad tarbawiy. Ini yang kurang disadari oleh sebagian aktivis pejuang Islam hari ini. Apa saja bentuk-bentuk jihad tarbawiy yang digagas Shalahuddin al Ayyubiy? (bersambung insya Allah).

Bahan Bacaan diantaranya:
1. Shalaahuddin Al Ayyuubiy Bathal Hiththiyn Wa Muharrir Al Quds Min Ash      Shalabiyyiyn,karangan  Dr  ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir: Darussalam tanpa tahun).
2. Ghazali’s Philosophy of Education, (terj) karangan Shafique Ali Khan. Sape’i (Bandung CV Pustaka Setia)  cet.I
3. Majalah al-Furqan( terbitan Jam’iyyah Ihyautturats Kuwait), dll.
   
 

Minggu, 20 Januari 2013

Rokok, Tuhan, dan Manusia Beradab

“Ruang Gerak Rokok Kian Terbatas” (Jawa Pos, 10/01/2013). Intinya, telah terbit Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan cara semakin tegas menekan ’agresivitas’ rokok. Mencemati itu, Prijo Sidipratomo -Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau- berkata, “Walaupun tertatih-tatih, akhirnya kita masuk menjadi negara yang mulai beradab karena sudah punya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengendalian rokok.”

Pertanyaannya, sebegitu sulitkah mengendalikan peredaran rokok? Benarkah ada atau tiadanya rokok terkait dengan peradaban sebuah bangsa?

Rokok dan Tuhan

Bagi pelakunya, aktivitas merokok adalah sesuatu yang tak bisa dihentikan oleh sebuah larangan. Alih-alih sekadar larangan yang hanya berdasarkan norma kemasyarakatan saja, bahkan larangan yang beralaskan agama-pun mereka tak peduli.

Khusus bagi umat Islam, misalnya, keharaman merokok telah ditetapkan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII). Lewat keputusan bernomor 18/MF-DD/IV/1427/2006, DDII menetapkan fatwa bahwa “Merokok hukumnya haram” dan “Kepada para perokok agar berhenti merokok”. Di antara dasar fatwa itu adalah QS An-Nisaa’ 29: “Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri” dan  HR Ibnu Majah: “(Kita) tidak boleh menimbulkan bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)”.

Tapi, lihatlah! Di masjid mereka merokok, sekalipun jamaah lainnya terganggu kekhusyukan shalatnya atau kesyahduan dzikirnya. Di ruang resepsi -setelah jamuan makan- mereka merokok tanpa memedulikan ekspresi tak suka dari hadirin lainnya. Di angkutan umum, mereka merokok tanpa merasa bersalah jika penumpang lainnya batuk-batuk karenanya. Contoh-contoh semisal itu bisa sangat panjang.

Para perokok telah menuhankan rokok. Benarkah? Dr. Muhammad 'Imaduddin 'Abdulrahim di buku ‘Kuliah Tauhid’ mendefinisikan Tuhan sebagai segala sesuatu yang dianggap penting dan dipentingkan sehingga seseorang rela didominasi olehnya.

Hemat saya, mereka yang merokok di masjid, di ruang resepsi, di angkutan umum pada contoh di atas adalah sebuah sikap yang bisa dibaca bahwa mereka telah didominasi oleh rokok. Bagi mereka rokok adalah sesuatu yang penting dan dipentingkan, sehingga tak masalah jika orang-orang di sekitarnya terganggu karenanya. Padahal, yang ada di sekitarnya itu bisa istrinya, anaknya, orang-tuanya, sahabatnya, atau pihak lainnya.

Tentang betapa sulitnya menghentikan kebiasaan buruk itu karena mereka telah menuhankan rokok, lihatlah kasus Surabaya. Mulai 22/10/09, Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) diberlakukan. Para pelanggar (yaitu anggota masyarakat atau instansi) akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur Peraturan Walikota Surabaya No. 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda KTR dan KTM.

KTR ada lima kawasan: sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. KTM adalah tempat umum (seperti rumah makan, terminal, stasiun, pelabuhan, pasar, supermarket, bioskop, tempat wisata, dan tempat umum lainnya) dan tempat kerja (meliputi tempat kerja pada Instansi Pemerintah -Pemerintah Provinsi Jawa Timur/Pemerintah Kota Surabaya- dan tempat kerja swasta). Dengan Perda itu diharapkan ‘ruang gerak’ para perokok di Surabaya lebih menyempit, tak leluasa mengganggu orang lain.

Hasilnya bagaimana? Bisa dibilang nol besar. Di KTR dan KTM masih sangat mudah ditemui orang merokok dengan leluasa. Para perokok masih tega mengganggu warga masyarakat lainnya yang tak biasa merokok. Para perokok masih menuhankan rokoknya.

Regulasi serupa di Jakarta bernasib sama dengan yang di Surabaya. Dengan demikian, bisa dibayangkan, betapa lebih leluasanya para perokok di daerah lain yang tak memiliki Perda larangan merokok (di kawasan tertentu).

Sungguh, tampaknya di negeri ini rokok telah menjadi Tuhan bagi sebagian orang. Atas fenomena ini, menulis-lah Taufiq Ismail sebuah sajak panjang berjudul “Tuhan Sembilan Senti”. Kata Taufiq, “Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok, tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok. Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im sangat ramah bagi perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok. Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok, tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok.” Pendek kata, “Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,” simpul Taufiq Ismail.

Rokok dan Adab

Negeri ini memberi perhatian yang sangat besar bagi terjaminnya semua warganya untuk mendapatkan pendidikan. Apa pendidikan itu? Menurut Prof. Syed Muhammad Naquib Al-Attas, pendidikan bertujuan utama membentuk manusia yang beradab. Adab, kata Al-Attas, adalah disiplin ruhani, jasmani, dan akli yang memungkinkan seseorang dan masyarakat mengenal dan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dengan benar dan wajar, sehingga menimbulkan keharmonisan dan keadilan dalam diri, masyarakat, dan lingkungannya.

Maka, berpendidikankah para perokok itu yang seenaknya merokok di sembarang tempat? Beradabkah para perokok itu jika yang dikerjakannya menimbulkan ketidakharmonisan dan ketidakadilan di tengah masyarakat? Misalnya, para perokok itu sering berkata bangga bahwa mereka adalah penyumbang cukai yang sangat besar. Tetapi, tampaknya, mereka pura-pura tak melihat bahwa biaya kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat -menurut data di berbagai negara dan juga Indonesia- tiga kali lipat dari cukai yang didapatkan.

Berpendidikankah mereka, jika atas tulisan yang sangat jelas di setiap bungkus rokok tentang bahaya merokok tak mereka gubris sama sekali? Kita tahu, di masing-masing kemasan rokok selalu ada peringatan keras: "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, serta gangguan kehamilan dan janin".

Jadi, beradabkah para perokok itu? [] (M. Anwar Djaelani/http://www.inpasonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1202:rokok-tuhan-dan-manusia-beradab&catid=70:opini&Itemid=104)

Enam Prinsip Pendidikan Karakter Islami

Pendidikan karakter adalah sesuatu yang baik. Dalam Islam, karakter identik dengan akhlaq, yaitu kecenderungan jiwa untuk bersikap/bertindak secara otomatis. Akhlaq yang sesuai ajaran Islam disebut dengan akhlaqul karimah atau akhlaq mulia (Mohamed Ahmed Sherif, Ghazali’s Theory of Virtue, 1975), yang dapat diperoleh melalui dua jalan. Pertama, bawaan lahir, sebagai karunia dari Allah. Contohnya adalah akhlaq para nabi. Kedua, hasil usaha melalui pendidikan dan penggemblengan jiwa (SM Ziauddin Alavi, Muslim Educational Thought in The Middle Ages, 1988).

Berdasarkan pengkajian penulis terhadap konsep akhlak Islam yang berlandaskan nash al-Quran dan hadits Nabi serta konsep karakter dalam tradisi empiris-rasional Barat, program pendidikan karakter yang baik seyogyanya memenuhi enam prinsip pendidikan akhlaq, yaitu:

1. Menjadikan Allah Sebagai Tujuan
Perbedaan mendasar antara masyarakat sekular dengan Islam terletak pada cara memandang Tuhan. Masyarakat sekular hanya mengimani “ide ketuhanan” karena ide ini berpengaruh baik bagi perilaku manusia. Mereka tidak ambil pusing apakah yang diimani benar-benar wujud atau sekedar khayalan (Muhammad Ismail, Bunga Rampai Pemikiran Islam, 1993). Sebuah penelitian menunjukkan, 80% responden menyatakan bahwa mencuri tetap salah sekalipun diperintahkan Tuhan (Larry Nucci, Handbook of Moral and Character Education, 2008). Kaum secular mengurung agama dalam interpretasi kemanusiaan. Agama versi sekular tidak dapat menjelaskan keajaiban yang dialami Nabi Ibrahim tatkala menerima wahyu untuk menyembelih putranya.

Islam mengimani Allah sebagai Tuhan yang wujud sehingga ketaatan kepadaNya menjadi mutlak. Islam bukanlah agama sekular yang memasung agama dalam dinding kehidupan privat. Agama tidak diakui sekedar diambil manfaatnya. Agama merupakan penuntun kehidupan dunia menuju keridhaan Allah. “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” [QS. al-Dzaariyaat 56]

Keridhaan Allah merupakan kunci sukses kehidupan. Ilmu, kecerdasan, maupun rizki hanya mungkin dicapai apabila Allah menganugerahkannya kepada manusia (Zibakalam-Mofrad, 1999; Alavi, 1975). Untuk menggapai keridhaan Allah inilah, manusia wajib menghiasi diri dengan akhlaq mulia (Sherif, 1975).

2. Memperhatikan Perkembangan Akal Rasional
Perilaku manusia dipengaruhi oleh pengetahuan dan pemahamannya tentang hidup (an-Nabhani, 2002). Pendidikan karakter tidak akan membawa kesuksesan apabila murid tidak memahami makna-makna perilaku dalam kehidupannya. Untuk itu, Islam sangat menekankan pendidikan akal. Allah Swt menyebutkan keutamaan orang-orang yang berpikir dan mempunyai ilmu dalam berbagai ayat, salah satunya adalah QS. at-Thariq [86] ayat 5 (yang artinya): Maka hendaklah manusia memperhatikan (sehingga memikirkan konsekuensinya) dari apakah dia diciptakan?

Akal adalah alat utama untuk mencapai keimanan. Akal harus diasah dengan baik sehingga manusia memahami alasan perilaku baiknya. Pada tahap awal pendidikan, anak-anak memerlukan doktrinasi. Orang tua tidak boleh membiarkan mereka memukul teman atau bermain api walaupun mereka belum memahami alasan pelarangan itu. Namun, sejalan dengan usia, akal manusia mulai mempertanyakan alasan rasional. Keingintahuan ini tidak boleh diabaikan. Salah satu cara untuk mengasah akal adalah dengan perumpamaan dan dialog (Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak Dalam Islam, 1995). Rasulullah Saw sering melakukan dialog dengan para sahabatnya dalam rangka mengasah kemampuan akal mereka. Salah satunya tergambar dalam hadist berikut: “Apakah pendapat kalian, jika sebuah sungai berada di depan pintu salah satu dari kalian, sehingga ia mandi darinya sehari lima kali; apakah akan tersisa kotoran pada badannya?” Para sahabat menyahut, “Tidak sedikit pun kotoran tersisa pada badannya.” Nabi melanjutkan, “Demikianlah seperti shalat lima waktu, dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan.” [HR. Muslim]

Dialog antara pendidik dan anak didik harus selalu dipelihara. Pendidik harus cerdas sehingga mampu mengimbangi pertanyaan-pertanyaan dari anak didik. Pendidik memberikan kesempatan kepada anak didik untuk memikirkan persoalan yang dihadapi dan mengarahkannya pada solusi Islam.

3. Memperhatikan Perkembangan Kecerdasan Emosi
Perilaku manusia banyak terpengaruh oleh kecenderungan emosinya (Elias dkk, 2008; Narvaez, 2008). Pendidikan karakter yang baik memperhatikan pendidikan emosi, yaitu bagaimana melatih emosi anak agar dapat berperilaku baik. Penelitian menunjukkan bahwa program pendidikan karakter yang efektif harus disertai dengan pendidikan emosi (Elias dkk, 2008; Kessler & Fink, 2008).

Ketika seorang pemuda datang meminta ijin berzina, Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam tidak menghardik pemuda ini atas kegagalannya memahami larangan zina secara kognitif. Nabi Shallallaahu 'alaiahi wa sallam menyentuh faktor emosinya dengan mengatakan, “Sukakah dirimu jika seseorang menzinai ibumu?” Sang pemuda menjawab, tidak. Maka Nabi mengatakan, “Sama, orang lain juga tidak suka ibunya kamu zinai. Sukakah dirimu jika seseorang menzinai putrimu?” Sang pemuda terkejut dan secara tegas menolaknya. Nabi Shallallaahu 'alaiahi wa sallam melanjutkan, “Sama, orang lain juga tidak suka jika putrinya kamu zinai.” Nabi Shallallaahu 'alaiahi wa sallam memahami gejolak sang pemuda dan memilih menyentuh faktor emosinya. Sang pemuda diarahkan untuk merasakan bahwa apa yang hendak dilakukannya akan menyakiti orang lain.

Pembangunan kecerdasan emosi juga Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam lakukan melalui upaya meningkatkan kedekatan hamba kepada Allah Ta'ala. Disebutkan dalam sebuah hadits qudsi: “Jika seorang hamba bertaqarrub kepadaKu sejengkal, Aku mendekatinya sehasta. Jika ia mendekatiKu sehasta, Aku medekatinya sedepa. Jika ia mendekatiKu dengan berjalan, maka Aku mendekatinya dengan berlari.” (Shahih Bukhari)

Kecerdasan emosi anak didik harus mendapatkan perhatian. Emosi anak yang ditekan dapat menjadikan anak tumbuh sebagai individu yang masa bodoh (al-Naqib, 1993). Kehebatan akal yang tidak didukung dengan kecerdasan emosi menyebabkan manusia melakukan tindakan spontan yang bertentangan dengan rasional dan nilai-nilai akhlaq.

4. Praktik Melalui Keteladanan dan Pembiasaan
Lingkungan masyarakat yang mempraktikkan akhlaqul karimah merupakan bentuk keteladanan dan pembiasaan terbaik. Penelitian menyebutkan bahwa perilaku anak lebih ditentukan oleh lingkungannya daripada kondisi internal si anak (Leming, 2008). Keteladanan dan pembiasaan merupakan faktor utama dalam mengasah kecerdasan emosi (Narvaez, 2008).

Dalam mendidik karakter umat Islam, Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam menjadikan dirinya suri teladan terlebih dahulu sebelum menuntut umatnya mempraktikkannya. Prinsip inilah yang harus dipegang teguh oleh para pendidik. Bahkan, para teladan harus menunjukkan kebaikan yang lebih besar dari apa yang dituntut atas anak-anak sehingga anak-anak menjadi lebih termotivasi dalam menjalankan kebaikan.

Keteladanan Rasululullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam ditegaskan Allah Ta'ala dalam firmanNya di Surat al-Ahzab ayat 21: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam selalu berpegang teguh kepada perilaku terpuji sesuai ajaran Islam, sehingga Aisyah ra. menyatakan: “Akhlaq Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam adalah (sesuai) al-Qur’an.” (HR. Muslim)

Selain memberikan keteladanan, Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam  menyuruh para orang tua untuk membiasakan anak-anak menjalankan perintah agama sejak kecil, walaupun mereka baru terkena beban agama setelah baligh. Dalam sebuah hadist Nabi Shallallaahu 'alaiahi wa sallam bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah mereka apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud & al-Hakim)

Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam memberikan keteladanan sekaligus membiasakan perbuatan baik melalui penerapan Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Larangan zina, misalnya, didukung dengan langkah-langkah untuk menjauhkan manusia dari berzina, seperti larangan untuk berdua-duaan, kewajiban untuk menutup aurat, serta pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina.

5. Memperhatikan Pemenuhan Kebutuhan Hidup
Karakter tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Seseorang yang beristri lebih mudah untuk menghalau keinginan berzina daripada mereka yang membujang. Seseorang yang kenyang akan terhindar dari mencuri makanan. Tindakan kriminalitas sering terjadi akibat tekanan kebutuhan.

Islam memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat. Apabila seseorang tidak mampu mendapatkan pekerjaan sendiri, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan untuknya. Apabila seseorang tidak mampu bekerja (cacat, tua, gila, dsb) maka Islam mewajibkan keluarganya untuk menanggung hidupnya. Apabila keluarganya tidak mampu atau tidak memiliki keluarga, maka Islam mewajibkan negara untuk mengurusi segala keperluannya (Abdul Aziz Al-Badri, Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam, 1995). Rasulullah Muhammad Saw bersabda: “Barangsiapa mati meninggalkan harta, maka itu hak ahli warisnya. Dan barangsiapa mati meninggalkan keluarga yang memerlukan santunan, maka akulah penanggungnya.” (HR. Muslim)

Jaminan atas kebutuhan dasar hidup memberikan rasa aman bagi tiap-tiap individu dalam masyarakat. Masyarakat tidak lagi perlu khawatir biaya sekolah anak cucunya sehingga menumpuk harta melebihi kebutuhannya, bahkan dengan cara-cara tidak halal. Masyarakat lebih rela mengantri apabila ada jaminan bahwa mereka yang mengantri tidak akan kehabisan sembako, tiket, atau kursi. Penumpang pesawat terbang bersedia mengantri dengan tertib karena jatah kursinya sudah terjamin. Penumpang kereta ekonomi tidak mau mengantri karena mereka harus berebut kursi.

6. Menempatkan Nilai Sesuai Prioritas
Pendidikan karakter seringkali tidak efektif karena ada perbedaan prioritas dalam memandang nilai. Ada seorang siswa laki-laki sekolah menengah trauma ke sekolah akibat digundul secara paksa oleh gurunya. Perbedaan persepsi rambut panjang bahkan pernah berujung menjadi tawuran antara orang tua murid dengan guru.

Islam memiliki konsep prioritas perbuatan, yang terbagi dalam 5 (lima) kategori, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Penilaian moralitas tidak terlepas dari kelima tingkatan prioritas ini. Islam tidak melarang laki-laki berambut panjang, namun mewajibkan merapikan dan menjaga kebersihannya (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 1, 2011). Dalilnya adalah kisah Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu. yang memiliki rambut panjang dan menanyakan kebolehannya kepada Nabi. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk merapikan dan menyisirnya setiap hari.

Pendidik wajib mengetahui kedudukan tiap-tiap perbuatan sebelum mengambilnya sebagai aturan kedisiplinan. Dalam wilayah yang sunnah, mubah, dan makruh, apabila ada hal yang ingin dijadikan aturan kedisiplinan, maka pendidik harus mengkomunikasikan dan mengikutsertakan anak-anak dalam membuat keputusan sehingga mereka memaklumi manfaat aturan tersebut bagi kelangsungan komunitas dan menjalankannya secara bersungguh-sungguh.

Demikianlah enam prinsip pendidikan karakter. Keenam prinsip ini harus dipenuhi agar pendidikan karakter dapat mencapai kesuksesan.(Erma Pawitasari (Kandidat Doktor Pendidikan Islam UIKA Bogor/http://www.insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=515:enam-prinsip-pendidikan-karakter-islami&catid=23:pendidikan-islam&Itemid=23)

Minggu, 30 Desember 2012

Jihad


Pada 11 September 2001 dua pesawat penumpang menabrak dua menara kembar World Trade Center di Amerika Serikat. Diduga pelakunya adalah Muslim, teroris Muslim, terutama Usama bin Ladin. Setelah itu beberapa Negara Islam dicurigai sebagai sumber terorisme. Tak ayal lagi Negara Afghanistan dan Irak diperangi dan dikuasai hingga kini.

Media Barat secara latah segera mengaitkan peristiwa ini dengan jihad umat Islam. Bush pun juga salah sangka dan teriak “This is new crusade” (ini perang salib baru).  Meski dianggap salah redaksi lalu dikoreksi, orang tahu apa yang dipikirkannya.

Jack Nelson-Pallmeyer,  menulis Is Religion Killing Us? Menuduh semua agama sebagai sumber peperangan dan malapetaka. Charles Kimbal, dalam bukunya When Religion Becomes Evil (Ketika Agama Menjadi Jahat) membuat lima kriteria agama jahat dan salah satunya adalah yang mendeklarasikan “jihad”. Menurutnya “Declaring war “holy” is a sure sign of corrupt religion”.

Ringkasnya perang atas nama agama di zaman sekarang ini “haram”. Tapi perang atas nama kemanusiaan boleh, meskipun lebih banyak membunuh dan mengorbankan nyawa.

Banyak terminologi perang dalam al-Qur’an. Kata netralnya adalah qital, yaitu perang dengan menggunakan senjata menghadapi musuh. Jika qital itu diniatkan untuk membela kebenaran agama Allah maka ia disebut jihad. Perang orang kafir disebut juga qital, tapi bukan jihad karena untuk membela tiran atau taghut (al-Nisa’, 76).

Istilah lain dari perang adalah “harb”. Harb adalah peperangan dalam arti umum disebut sebanyak 6 kali dalam al-Qur’an. Harb digunakan untuk perang Arab Jahiliyah, seperti perang al-Basus. Mungkin Perang Dunia I dan II lebih cocok disebut harb. Boleh jadi dalam harb zaman modern musuh tidak saling berhadapan. Karena makna negatifnya maka al-Qur’an tidak pernah menggunakan istilah harb untuk qital yang berarti jihad.

Harb lebih bermakna sekuler dan hanya untuk kepentingan dunia seperti untuk kekuasaan, ekonomi, politik, memperebutkan harta karun atau sumber alam dsb. Maka slogan para demonstran di Amerika yang berbunyi No War for Oil, tidak bisa diganti menjadi No Jihad for Oil (La Jihada lil Bitrul). Yang tepat La harba lil bitrul.

Makna lain dari perang adalah ghazwah yaitu qital umat Islam yang disertai Nabi. Sedangkan yang tidak disertai beliau disebut sariyyah. Makna-makna itu semua menunjukkan bahwa perang dalam Islam ada aturan dan akhlaqnya.

Meskipun peperangan mewarnai sejarah Islam, tapi Islam sangat membenci peperangan. Allah pun menghindarkan orang-orang beriman dari peperangan (al-Ahzab : 25). Ini tidak sebanding misalnya dengan “hobbi” perang bangsa Yunani yang mengagungkan Ares, sang dewa perang. Orang Romawi mensucikan Tuhan perang yang disebut Mars. 

Apakah semua perang itu berarti jihad? Dan apakah jihad itu hanya berarti perang? Dalam al-Qur’an kata jihad disebut hanya sebanyak 34 kali. Arti “jihad” tidak seperti yang difahami orang Barat. Tidak bisa pula diterjemahkan menjadi Holy War. Para ulama mengartikan jihad sebagai mencurahkan kemampuan, tenaga dan usaha untuk menyebarkan dan membela dakwah Islam serta mengalahkan (musuh). Bisa juga berarti menanggung kesulitan.

Jihad tidak selalu berarti perang. al-Raghib al-Isfahani memahami jihad sebagai melawan tiga macam musuh: melawan musuh yang tampak, melawan godaan syetan, melawan hawa nafsu. Jihad melawan musuh yang tampak pun tidak mesti perang.  Sebab Nabi bersabda “berjihadlah kepada orang-orang kafir dengan tangan dan lisan kalian”.

Ibn Taymiyyah bahkan memaknai jihad menjadi empat. Pertama dengan hati yaitu berdakwah mengajak kepada syariat Islam; kedua dengan argumentasi untuk mencegah kebatilan atau kesesatan; ketiga dengan penjelasan untuk membeberkan pemikiran yang benar untuk umat Islam; dan keempat, dengan tubuh yaitu berperang.

Ibn al-Qayyim, dalam Zad al-Ma’ad menyimpulkan ayat-ayat jihad dalam al-Qur’an menjadi tiga belas tingkatan. Empat tingkatan melawan hawa nafsu, dua tingkatan melawan syetan, empat tingkatan melawan kaum kafir dan munafik, tiga tingkatan melawan kezaliman dan kefasikan. 

Begitulah, makna jihad yang berarti perang fisik menurut al-Isfahani, Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim hanyalah bagian terkecil dari arti jihad. Itupun tidak sama dengan perang sekuler atau Holy War di Barat yang sarat kebencian dan penistaan. Qital dalam arti Jihad masih terikat oleh aturan yang berdimensi akhlaq dan rasa kemanusiaan.

Senjata tidak boleh merusak tanaman, makhluk hidup, binatang ternak, dan sebagainya. Senjata pemusnah massal seperti kimia, nukler, bakteri, biologi tidak digunakan dalam perang Islam. Target serangan pun tidak boleh mengenai rumah ibadah, wanita, anak-anak, orang tua renta, orang cacat, orang buta, pendeta dan mereka yang tidak sedang perang. Jika pun telah menang bala tentara Islam tidak boleh menghina musuh yang kalah.

Jihad dalam arti perang menurut al-Qardhawi dibagi menjadi dua: jihad penyerangan (al-talab) dan jihad perlawanan (daf’). Yang pertama disebut futuhat (pembebasan). Maknanya menyerang untuk membebaskan negeri di sekitar negeri Islam dari penguasa zalim. Yang kedua melawan musuh yang secara militer memasuki negeri-negeri Islam. Berarti perang bangsa Indonesia melawan Belanda, bangsa Aljazair melawan Perancis, rakyat Palestina melawan Zionis adalah jihad.

Qardhawi juga memasukkan musuh dalam bentuk “pemikiran yang mengancam aqidah, yang membuat ide-ide sesat dalam agama, yang mempengaruhi umat Islam untuk meninggalkan agama”. Nampaknya al-Qardhawi setuju melawan “agresi” liberalisme, sekularisme, pluralisme agama, dan semacamnya yang mengancam aqidah dan syariah adalah jihad. ( Dr Hamid Fahmy Zarkasyi/http://www.insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=511:jihad&catid=21:sejarah&Itemid=19).

Rabu, 17 Oktober 2012

ATEIS

Di suatu pagi seorang gila berlari ke pasar lalu berteriak:”Aku mencari Tuhan ! Aku mencari Tuhan”. Orang lalu berkerumun menontonnya. “Memangnya, Tuhan pergi ke mana, Dia lari atau pindah rumah?” Tanya seorang penonton di pasar itu sinis. Orang gila itu menatap tajam semua orang yang monontonya di pasar itu lalu bertanya “Coba [terka] kemana Tuhan pergi? Tak ada jawaban. Orang gila itu menjawab sendiri “Aku mau mengatakan kepada kalian. Kita telah membunuhnya. Ya kita semua telah membunuhnya!”

Kisah diatas hanyalah metaforika Nietszche (1844-1900), filosof proklamator kematian Tuhan di Barat. Metafora ini tentu menjengkelkan. Jangankan membunuh Tuhan, membunuh makhluk saja dianggap jahat. Tapi Nietszche juga jengkel pada sesuatu yang disebut Tuhan. Tuhan baginya hanya ada dalam pikiran. Tuhan tidak wujud diluar sana. Ia memang ateis tulen. Lho, kalau begitu Tuhan yang mana yang ia bunuh? Sebentar!!

Ateisme a la Nietszche bukan tanpa preseden. Orang Barat nampaknya sudah lama gerah dengan agama. “Siapapun yang beragama pasti tidak bebas”, kata Nietszche. Agama dianggap mengebiri kebebasan. Dulu menjadi sekuler pun susah, apalagi ateis. Sedikit-sedikit dituduh ateis. Ateis bahkan hampir seperti plesetan dan penghinaan. “Kamu ateis!” sama maksudnya dengan “Kamu anarkis! Kamu komunis!” Ateis malah bisa berarti sifat orang tidak saleh. Munafik, pendosa yang merasa suci, berani dan bangga,  bagi John Wingfield adalah ateis. Bagi dramawan Inggeris, Thomas Nashe (1567-1601), ambisius, tamak, rakus, sombong dan pezina termasuk ateis. Lebih menggelikan lagi standar Penyair William Vaughan (1577-1641), tandanya ateis yang nyata adalah menaikkan sewa rumah. Pendek kata semua yang buruk adalah ateis.

Ateis yang agak akademis adalah yang kritis pada teologi Kristen dan institusi gereja. Giordano Bruno (1548-1600), tokoh rasionalis Italia, Pierre Carvin, Pendeta Robinson, pengarang Honest to God, Paul Tillich, pengarang Sytematic Theology, Schleirmacher (1768-1834) tokoh hermenutika adalah pengkritik teologi Kristen dan dianggap ateis.

Ateis yang lebih canggih adalah yang berani menggugat Tuhan. Inkar saja tidak cukup jadi hero. Inkar harus dibumbui caci-maki, jadilah blasphemy. ”Tuhan Yahudi dan Kristen adalah tiran” kata Hegel (1770-1831) dan Kant (1724-1804), karena minta ketaatan penuh. Schoopenhuer (1788-1860) mendahului Nietszche menegaskan tuhan tidak ada. Sesudah Nietszche membunuh tuhan, Rudolf Bultmann, (1884-1976) penulis New Testament and Mythology, memastikan “Tuhan dalam Bible telah mati, kalau tidak sekarat”. Tuhan bagi mereka adalah tirani jiwa “the stodgy old tyrant of the soul“.  Bukan Tuhan agama-agama, karena Ia dianggap sudah tidak ada. Inilah Tuhan yang dibunuh Nietszche itu.

Mengapa orang Barat bangga dan bernafsu menjadi ateis? Michael Buckley menjawab dengan buku ilmiyah yang ia beri judul At the Origins of Modern Atheism - 1987 – (Asal Usul Kekafiran Modern). Meskipun kafir tapi modern, meskipun modern tapi kafir, mungkin begitu plesetannya. Buckley membahasnya secara analitis, serius dan komprehensif. James E Force memuji buku ini sebagai “big, bold [and] highly readable book”.

Ateisme muncul di awal era modern, kata Michael karena teologi Kristen tunduk pada filsafat (Christian theology becomes subservient to philosophical reason). Biang keladinya adalah pemikir dan filosof yang ia juluki  new rationalistic defender of faith atau rationalistic philosophers,  seperti Lessius, Mersenne, Descartes (1596-16500, Malebranche, Newton (1642-1727) dan Clarke. Mereka bicara tentang Tuhan tanpa bicara tentang Yesus.

Bukan hanya itu, kata James. Ateisme, wujud juga gara-gara merebaknya gerakan kritik terhadap Bible. Dari sejarah penulisannya, konsepnya tentang Tuhan dan akhirnya eksistensi Tuhan itu sendiri. Pengkritik Bible biasanya berlindung dibawah paham Deisme. Deist percaya pada Tuhan dengan akal, bukan lewat Bible. Tokoh-tookoh Deis Inggeris adalah Spinoza, Bruno, Thomas Hobbes, Richard Simon dan lain-lain. Semuanya adalah tokoh-tokoh rasionalis. David Berman dalam bukunya A History of Atheism in Britain: From Hobbes to Russel, setuju dengan James. Deisme adalah biang keladi ateisme.

Ateisme modern lahir karena akarnya diremehkan, dicurigai dan terkadang dianggap sepi oleh para teolog yang merasa terancam.

Ateisme dipicu oleh kebencian terhadap dan kebebasan (liberalisme) dari agama.  “Now hatred is by far the greatest pleasure“, kata Don Juan. Karena itu banyak cara menjadi kafir. Ada yang inkar Tuhan saja (atheis), ada yang inkar agama saja (infidel) dan ada yang menolak pengetahuan tentang Tuhan dan eksistensiNya sekaligus (agnostic). Ada yang meragukan wahyu Tuhan (skeptic), dan ada yang menolak Bible sebagai wahyu Tuhan (deist). Tapi ada juga yang menolak wahyu secara intelektual, yaitu disbeliever. Untuk yang minat inkar Tuhan dengan akal dan hatinya, ia bisa memilih cara unbeliever. (lihat The New International Webster Comprehensive Dictionary.hal. 1177).  Banyak jalan menjadi kafir.

Dalam Islam kakufuran itu satu paket. Kufur pada rukun yang manapun tepat kafir. Sebab satu rukun berkaitan dengan rukun yang lain. Dalam al-Qur’an inkar Allah (al-Nahl 106-107), inkar pada ayat-ayat Allah (Israil  98; Maryam 73), atau menolak wahyu yang diturunkan (Muhammad 9; al-Hajj 72), adalah kafir. Malah beriman pada Allah tapi kufur pada Nabi (al-Nisa’ 150-151), sama saja, tetap kafir.

Lucunya Muslim juga terigiur shopping menu ateisme. Fovoritnya adalah menu skeptic, disbeliever dan agnostic. Iman pada al-Qur’an di Lauh Mahfuz, tapi skeptik pada al-Qur’an yang diturunkan. Mensucikan maknanya tapi melecehkan huruf dan mushafnya. Ngaku beriman tapi ragu apakah bisa memahami Allah, mirip doktrin credo et intelegam. Jika mahasiswanya berani bertanya ”mana epistemologi Tuhan?” dosennya malah dengan arogan menulis tesis ”Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan”. Jika di Barat memprotes gereja melahirkan ateisme, disini malah ada yang memprovokasi, ”agar maju tirulah Protestan!” Maksudnya agar maju hujatlah tradisi agama (sunnah). Supaya bisa menapaki thesis Weber dari Protestan menjadi kapitalis.

Jadi persepesi James benar. Ini adalah fenomena intelektual modern (modern intellectual phenomenon), bukan keagamaan atau sosial. Problemnya ada pada cendekiawan. Intelektualitas diadu dengan religiusitas, filsafat dengan teologi dan agama dengan sains. Mestinya kompromistis, integratif alias tawhidi. Tapi masalahnya, konsep tawhid tidak built in dalam teologi agama itu. Dalam buku Dialog between Theology and Philosophy, kalimat pertama yang ditulis adalah keraguan Tertulian ”Apa ya yang bisa dikongsi antara Athena dan Jerussalem, antara Akademi dan Gereja? Jawabnya tidak ada dan karena itu dialog antara teologi dan filsafat berbahaya.

Memang para teolog tidak siap dialog, kata Karen Armstrong dalam A History of God. Tapi filosof dan saintis terus menggugat dan memberangus agama. Motonya mudah ”Bicaralah ilmu apa saja asal jangan membawa-bawa Tuhan”. Kalau bicara Tuhan dalam sains anda salah kamar. Sorry sir, this is a science not theology! Teori-teori Ludwig Feurbach, Karl Marx, Charles Darwin, Friedrich Nietszche dan Sigmund Freud pun tidak memberi ruang untuk Tuhan. Arnold E Loen lalu menulis buku Secularization, Science Without God. Dunia ini bagi saintis adalah godless (tanpa tuhan). Sains yang bicara Tuhan ia tidak obyektif lagi. Here we must disagree, tulis Arnold tegas. Baru sekuler saja sudah menyingkirkan Tuhan, apalagi ateis. Tapi karena teolog terpojok, maka stigma “kamu ateis!” bisa berimplikasi “kamu saintis!” Itulah modern atheism.

”Tuhan” di Barat ternyata tidak hanya dihabisi di gereja-gereja, tapi juga di kampus-kampus. Mungkin karena tidak ada ilmu dalam teologi akhirnya tidak ada tuhan dalam ilmu (godless). Jadi ateis  dizaman modern adalah ateis epistemologi. Orang menjadi ateis bukan hanya karena lemah iman, tapi juga salah ilmu. Ilmunya tidak menambah imannya. Epistemologinya tidak teologis dan teologinya tidak epistemologis. Dalam Islam, hati yang tak berzikir adalah mati, dan otak yang tidak bertafakkur akan kufur. Jika beriman pada Tuhan adalah fitrah semua insan, maka ketika Nietszche membunuh Tuhan – dalam hati dan pikirannya – sejatinya ia telah membunuh fitrahnya sendiri. Jadi Nietszche benar-benar telah melakukan bunuh diri spiritual, spiritual suicide. Subhanallah.Sumber: Tulisan Hamid fahmi Zarkasyi yang dimuat di http://www.facebook.com/notes/indonesiatanpajil/artikel-indonesiatanpajil-tentang-atheis-oleh-dr-hamid-fahmy-zarkasyi/363261300426715

Rabu, 13 Juni 2012

Gender itu Istilah Transnasional



Gender isn't something we are born with, and not something we have, but something we do/something we perform. (West dan Zimmerman 1987) (Butler 1990)
Itulah gender. Ia tidak lagi bermakna jenis kelamin biologis, tetapi sudah berganti menjadi makna yang baru sama sekali, yakni jenis kelamin sosial. Seseorang bisa menjadi masculine atau feminine tergantung peran sosial yang dimainkannya.

Istilah “gender” sebenarnya mempunyai pengertian yang beragam dan relatif. Setiap feminis memiliki pandangan pribadi sendiri tentang gender. Kebanyakan kaum feminis memaknai gender sebagai hasil penjabaran sosial tentang jenis kelamin biologis. Mereka menolak pandangan bahwa gender dibangun berdasarkan jenis kelamin biologis, bahkan pandangan ini dianggap melebih-lebihkan perbedaan biologis dan membawa perbedaan tersebut kedalam domain yang tidak relevan. Menurut kaum feminis, seharusnya tidak ada alasan biologis untuk mengharuskan perempuan menjadi lembut dan laki-laki harus tegas. Maka sebagai hasil konstruksi sosial, gender tidak bersifat alami dan karenanya bersifat lentur dan bisa berubah. (Penelope Eckert and Sally McConnell-Ginet, 2003:10).

Anne Fausto-Sterling menguatkan bahwa definisi tentang kategori biologis "male" dan "female" secara mutlak diputuskan sosial. "Pelabelan seseorang sebagai laki-laki atau perempuan adalah keputusan sosial. Kita dapat menggunakan pengetahuan ilmiah untuk membantu kita membuat keputusan, tapi hanya keyakinan kita tentang gender -tidak dengan ilmu- yang dapat mendefinisikan jenis kelamin kita", katanya. (Penelope Eckert and Sally McConnell-Ginet, 2003:10-11).

Dalam perkembangannya, istilah teknis 'gender' yang telah didefinisikan sebagai konstruksi budaya, belakangan ini secara tajam berlawanan dengan jenis kelamin (sex) sebagai karakteristik biologis sebagaimana diakui Pamela Sue Anderson. (Pamela Sue Anderson, 1998:6).

Dari beragam uraian tentang definisi istilah ”gender” di atas, dapat disimpulkan bahwa pemaknaan ”gender” sebagai konstruk sosial sarat dengan nilai, ideologi, ambisi dan kepentingan kelompok tertentu. Konsep gender yang dibentuk secara sosial dimaksudkan untuk tidak melihat perempuan sebagai kebalikan dari laki-laki yang lebih cocok untuk melahirkan anak, mengasuh, dan merawat. Maka kategori biologis male dan female ditentukan secara sosial dari peran yang diambil dari setiap manusia. Namun dalam isu LGBT, gender dihubungkaitkan dengan orientasi seksual yang bersifat temporal dan kondisional. LGBT tidak lagi dikaitkan dengan masalah jenis kelamin (sex) yang bersifat alami dan permanen.

Konsep gender disosialisasikan kepada masyarakat melalui program Pengarusutamaan Gender (PUG). Pengarusutamaan gender merupakan bentuk pemaksaan konsep gender dan ideologi jenis kelamin yang masih bersifat kontroversial kedalam semua lini kehidupan. Sementara budaya lokal dan penafsiran keagamaan (untuk tidak mengatakan agama) sebagai dua faktor penghambat program PUG. Padahal gender sendiri adalah budaya yang sifatnya transnasional dan dipaksakan untuk dikonsumsi bangsa Indonesia.

Wacana kesetaraan gender dan isu diskriminasi terhadap perempuan kerap dihembuskan seiring mempromosikan perempuan untuk berperan di ranah publik. Padahal semestinya berperan di mana pun, boleh jadi merupakan konstruksi sosial sebuah masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Menentukan peran adalah pilihan hidup yang tidak seharusnya dicampuri oleh pihak mana pun. Gender sebagai pemaknaan sosial yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan tidak seharusnya menghilangkan keberagaman kultur dalam masyarakat dengan membentuk satu sistem sosial baru yang harus diikuti oleh semua perempuan lintas bangsa.

Dengan demikian gender sebagai hasil konstruksi sosial yang berdasarkan pada relativisme seharusnya membiarkan berbeda setiap budaya yang dikonstruk oleh masyarakat, selama tidak menimbulkan kerugian mendasar dari salah satu jenis kelamin.

Gender: dari Jenis Kelamin Biologis ke Sosial
Istilah “Gender” yang diartikan sebagai klasifikasi jenis kelamin yang dikonstruk secara sosial, bukanlah makna original dari istilah ini. Gender pada awalnya digunakan untuk merujuk kepada pembagian jenis kelamin kata benda dalam grammatika bahasa Inggris. Kemudian pada tahun 1955, seorang seksolog Jhon Money, memperkenalkan istilah sex untuk merujuk kepada klasifikasi biologis laki-laki atau perempuan, dan memperkenalkan istilah gender untuk merujuk kepada perbedaan perilaku berdasarkan jenis kelamin. Dengan usulan beliau, istilah “gender” mengalami perubahan makna dari jenis kelamin (sex) kepada peran sosial (social role) dan akhirnya menjadi identitas gender. Sebelum munculnya usulan ini, jarang sekali kata "gender" digunakan melainkan sebagai kategori gramatikal. Namun, pemaknaan kata gender yang diberikan oleh Jhon Money tidak menyebar luas sehingga tahun 1970-an, yaitu ketika teori feminis menguraikan perbedaan antara jenis kelamin biologis dan konstruk sosial gender. (Demography, vol. 31, No. 4)

Dipengaruhi gerakan perempuan, pada tahun 1970-an kaum feminis Amerika menyesuaikan kata "gender" dan menukar maknanya. Para ilmuwan sosial feminis menggunakan "gender" untuk menolak gagasan bahwa perbedaan jenis kelamin dalam perilaku, temperamen dan intelektual dipandang sebagai alami atau kodrat. (Joanne Meyerowitz, 2008: 1354-5)

Ringkasnya bahwa pemaknaan ulang kata gender bukan tanpa tujuan dan tidak bebas nilai, tetapi ia juga membawa misi dan agenda tertentu. Maka tujuan di balik pemaknaan ulang istilah 'gender' di antaranya untuk: 1) meruntuhkan asumsi bahwa karakteristik laki-laki dan perempuan lebih ditentukan secara biologis. 2) konsep gender diarahkan untuk menyamai, menyaingi bahkan merebut peran laki-laki di ranah publik maupun domestik. Sebab selama ini perempuan cenderung dikategorikan sebagai simbol yang lemah dan tergantung. 3) konsep gender yang dibentuk secara sosial dimaksudkan untuk tidak melihat perempuan sebagai kebalikan dari laki-laki yang lebih cocok untuk melahirkan anak, mengasuh, dan merawat.

Penutup
Draf Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender tidak lepas dari ideologi gender yang transnasional. RUU ini tidak berhubungan langsung dengan peningkatan hajat hidup kaum wanita di Indonesia.

Oleh karena itu tidak mengherankan jika dalam draft RUU KKG belum ada indikasi untuk memperjuangkan hajat hidup kaum wanita yang berkenaan dengan kodrat jenis kelamin biologisnya. Seperti memperjuangkan cuti kerja bergaji minimal setahun, mengharuskan pemerintah pusat dan daerah membangun fasilitas menyusui di mall, terminal, tempat kerja dan fasilitas publik lainnya. (nursing room for breastfeeding mothers), memperjuangkan masa kerja yang lebih fleksibel bagi ibu-ibu yang berkarier, memperjuangkan subsidi bulanan bagi ibu kurang mampu yang mempunyai bayi hingga usia lima tahun, memperjuangkan tersedianya persalinan yang mudah, aman, sehat dan murah, serta memperjuangkan subsidi bagi ibu yang ditinggal mati suaminya, minimal selama masa iddah.

Uraian di atas semoga dapat membuka pikiran komisi VIII DPR RI yang sedang membahas RUU KKG untuk tidak terkesima dengan ideologi transnasional seperti paham kesetaraan gender dan feminisme. Cukuplah peristiwa yang mencoreng komisi VIII DPR RI saat berkunjung di Australia tidak memperburuk citra komisi ini dengan tetap membahas apalagi mengesahkan RUU yang menyesatkan ini. Sebab masih banyak permasalahan bangsa yang membutuhkan penanganan yang lebih serius. Sementara korban ketidakadilan, pemiskinan dan pembodohan tidak saja kaum perempuan. Karena orang dizalimi, menjadi miskin dan bodoh bukan semata-mata karena keperempuanannya. Dan memang kejahatan tidak berjenis kelamin. Pelakunya adalah nafsu keserakahan yang bisa menghinggapi siapa saja. Ia bisa menimpa orang-orang semacam “The Iron Lady” Margaret Thatcher, Miranda Goeltom, Angelina Sondakh, Sherny Konjongiang, Maria Pauline, Nunung Nurbaiti, atau sejenis George Bush, Muhammad Nazaruddin, Sjamsul Nursalim, eddy tansil, dst. Akankah UU dan kegiatan pembangunan di Indonesia tetap mengikut konsep seksisme dan ideologi jenis kelamin?!
(sumber:http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=345%3Agender-itu-istilah-transnasional&catid=4%3Ahenri-shalahuddin)

Rabu, 23 Mei 2012

Dhamir

Dua bulan terakhir di awal tahun 2012 ini bangsa dan umat Islam Indonesia diuji oleh tiga masalah syahwat dan moral. Sumber masalah itu adalah wanita. Pertama Irsyad Manji, wanita Canada yang lesbi. Kedua Lady Gaga, Yahudi Amerika penyanyi porno dan vulgar. Ketiga, RUU kesetaraan gender yang intinya memberi hak wanita agar sama dengan laki-laki dalam segala hal.

Irsyad Manji mengaku dirinya lesbian dan menghujat syariat Islam. Namun ia dihormati dan diapresiasi oleh sekelompok penganut “Islam liberal”. Alasannya, kebebasan berwacana itu  tidak berdosa, bahkan mendapat pahala. Ada pula yang membela demi kebebasan “biarkan Manji bicara negara tidak perlu melarang sebab Tuhan saja membiarkan setan hidup”.  

Pendapat-pendapat diatas bukan saja tidak logis, tapi tidak menggunakan dhamir atau nurani. Tidak logis karena salah dalam berfikir atau berwacana justru besar dosanya. Sebab kekufuran bisa dipicu oleh fikiran. Dari kebebeasan seluas apapun akan terbatas oleh kebebasan orang atau kelompok lain, apalagi oleh kebebasan Tuhan. Jika secara liberal orang merasa berhak menghormati dan mengidolakan Manji orang lain juga berhak mencaci makinya. Bahkan setan diciptakan Tuhan untuk dilawan dimusuhi dan dicaci maki oleh orang saleh.

Beda dari Manji, Lady Gaga melawan Tuhan dan agama bukan dengan wacana. Ia tidak menulis buku, tapi bernynayi tanpa etika, mengumbar syahwat pada settiap pentasnya. Lirik lagu-lagunya menghujat Tuhan, moral dan agama. Majalah Times dan majalah Forbes meletakkan Gaga sebagai salah satu dari 100 orang berpengaruh dan berkuasa di dunia. Mungkin ia berkuasa merusak moral anak muda. Karena besar daya rusaknya ia pantas kita beri gelar “teroris moral bangsa”.

Namun di negeri yang berpreikemanusian yang adil dan beradab ini masih ada yang tidak perduli itu semua. Banyak seniman menghargai kedatangannya tanpa perduli kerugian moral bangsa. Bagi promotor, semua keburukan Gaga itu tidak penting, moral bangsa rusak pun juga tidak masalah. Yang penting untung bisa diraup sebanyak-banyaknya. Untuk orang-orang Indonesia yang liberal, sekuler dan bahkan anti-agama, ini momen penting untuk deklarasi kebebeasan dan membungkam fatwa-fatwa, atau opini-opini keagamaan.    

Diantara mereka bahkan ingin membawa ke ranah hukum. Negara ini memang negara hukum, tapi masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan hukum semata. Jangankan Ladi Gaga atau Irsyad Manji, koruptor yang pasti bersalah pun tidak selesai dengan hukum. Hukum masih belum bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi untuk menyelamatkan ideologi, agama, jiwa, akal, harta, dan moral generasi bangsa ini. Hukum disini ada harga dollarnya.

Ketika Bung Karno memenjarakan Koes Plus, dasarnya bukan hukum, tapi ideologi dan harga diri bangsa. Saat umat Kristen Seoul menolak Gaga, juga bukan karena hukum, tapi ide homoseksualisme dan pornografi yang dibawanya (Washington Post 22/4/2012). Demikian pula umat Islam di Malaysia dan pemerintah Hongkong dan Philipina.

Masalah Lady Gaga adalah masalah besar, berdampak luas, berakibat fatal, bagi yang melihat dengan mata hati dan nuraninya. Untuk itu perlu solusi dengan jiwa besar, nalar besar dan komitment moral yang tinggi. Untuk itu semua perlu berlindung pada yang Maha Besar dan Maha Tinggi, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. 

Kita tidak boleh lupa, negeri ini merdeka berkat rahmat Tuhan Yang Masa Esa. Maka masalah bangsa ini bisa selesai jika semua komponen bangsa ini konsisten menghidupkan jiwa-jiwa berketuhanan. Dengan jiwa ini akan lahir kebijakan pemimpin yang arif dan kearifan pemimpin yang bijak. Maka mencekal Lady Gaga dan Irsyad Manji cukup dengan kejernihan nurani, kebersihan jiwa dan kearifan batin, berdasarkan keyakinan pada Tuhan.

Kini bangsa ini sedang menunggu kebijakan Presiden. Umat menanti fatwa ulama. Para seniman perlu petuah pujangga. Guru bangsa ditunggu kecerdasan spiritualnya. Dan para pengarus utama kesetaraan gender waktunya bicara, mengapa wanita dihargai karena simbol seksualnya. Bukankah ini pelecehan martabat wanita?

Terlepas dari alasan segelintir masyarakat bernafsu melihat Ladi Gaga, yang pasti bukan demi bangsa, negara dan agama. Dan terlepas dari siapapun yang menolak Lady Gaga, yang pasti demi kebaikan moral bangsa dan pemeluk agama-agama.

Jikapun orang tetap memaksakan Lady Gaga pentas, kita kembalikan pada nurani kita masing-masing. Dan kita, umat Islam, mesti ingat sabda Nabi “jika engkau tidak punya malu, buatlah sesuka hatimu”. Malu atau tidak ditentukan oleh dhamir atau nurani kita masing-masing. Sal dhamiraka! (ust Hamid FZ/http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=341%3Adhamir&catid=2%3Ahamid-fahmy-zarkasyi)

Sabtu, 28 April 2012

Menyikapi Kebrutalan Zionis Israel

Muslimin Indonesia harus menyusun langkah melawan hegemoni Yahudi.  Syaratnya ukhuwah Islamyah tak hanya di lisan. Apalagi masih bangga kelompoknya sendiri.

Hari-hari ini, kaum Muslim seluruh dunia menyaksikan kebrutalan yang membabi buta kaum Zionis  terhadap kaum Muslim di Palestina dan Lebanon. Setiap hari, jet-jet tempur beserta tank-tank Israel membunuhi warga Muslim. Dunia mengutuk serangan Israel itu. Tetapi, semuanya tidak berdaya, tidak mampu mencegah kebrutalan Israel. Padahal, dari segi hukum internasional, aksi sepihak Israel yang menyerbu Lebanon jelas-jelas tidak dibenarkan.

Tetapi, kaum Zionis Israel tidak mempedulikan hal itu. Mereka merasa lebih kuat, dan menganggap remeh protes dunia Islam terhadap kebrutalan mereka. Pada akhir Juli 2006,  Israel bahkan menyerang tempat pengungsian penduduk sipil di Desa Qana, sehingga membunuh lebih dari 60 warga  Lebanon –37  diantaranya adalah anak-anak. Seketika itu kemudian dunia mengecam Israel. Tetapi, tetap saja, hal itu tidak mampu menghentikan kebiadaban kaum Zionis Israel.

Umat Islam dan dunia Islam, sejauh ini, hanya mampu melakukan protes, menangis, mengeluarkan resolusi dan kutukan demi kutukan. Tetapi, tidak ada yang digubris oleh Israel. Sepertinya, Israel sudah hafal langgamkaum Muslim. Jika dibantai atau dipecundani, kaum Muslim akan marah dan melakukan aksi demontrasi. Setelah itu, lama-lama lupa pada masalahnya, lalu diam. Megapa umat Islam begitu mudah untuk diperdaya dan dipecundangi ? Tidak adakah kemuliaan bagi kaum Muslimin? Padahal, dalam Al-Quran, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjamin :

“Janganlah kamu bersikap lemah dan janganlah pula kamu bersedih hati, karena kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Ali Imran: 139).

Jadi, umat Islam harusnya menjadi umat yang mulia, umat yang disegani, umat yang terbaik yang menjadi saksi atas umat manusia lainnya. Tetapi, semua itu tidak akan terjadi, jika umat Islam meninggalkan syarat-syarat untuk dapat menjadi umat yang mulia.

"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (kamu) menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran, serta beriman kepada Allah." (QS Ali Imran:110). Jika kaum Muslim meninggalkan syarat untuk menjadi mulia, maka mereka akan menjadi umat yang hina.

Kondisi umat Islam yang tidak berdaya menghadapi kebiadaban kaum Zionis Israel seperti mencerminkan apa yang telah digambarkan oleh Rasulullah saw:

“Hampir tiba suatu zaman dimana bangsa-bangsa dari seluruh dunia akan datang mengerumuni kamu bagaikan orang-orang yang kelaparan mengerumuni hidangan mereka.” Maka salah seorang sahabat  bertanya: “Apakah karena jumlah kami yang sedikit pada hari itu?”  Nabi  menjawab: “Bahkan, pada hari itu jumlah kamu banyak sekali, tetapi kamu umpama buih di waktu banjir, dan Allah akan mencabut rasa  gentar terhadap kamu dari hati musuh-musuh kamu, dan Allah akan melemparkan ke dalam hati kamu penyakit al wahnu.” Seorang sahabat bertanya: “Apakah al wahnu itu Ya Rasulallah?”  Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wasallam  menjawab: “Cinta dunia dan takut mati.” (HR Abu Daud)

Tanpa perlu melakukan riset yang rumit, dengan mudah dapat dilihat, bahwa kondisi umat Islam saat ini sangat mirip dengan apa yang digambarkan Rasulullah  tersebut. Di berbagai belahan dunia, umat menghadapi ujian dan cobaan yang berat. Umat Islam diperlakukan dengan sangat hina. Tidak disegani dan ditindas dimana-mana. Di Palestina, Moro, Xin Jiang, India, Kashmir,

Thailand Selatan, dan di berbagai belahan dunia lainnya, umat Islam menghadapi penindasan dalam berbagai bidang kehidupan. Umat Islam, yang jumlahnya sekarang sekitar 1,3 milyar jiwa, bernasib seperti buih, kehilangan kepercayaan diri,  diombang-ambingkan situasi dan kondisi. Untuk menyelesaikan masalah Palestina saja masih belum  mampu. Bandingkan dengan kaum Yahudi yang jumlahnya hanya sekitar 15 juta jiwa, yang berani menolak  puluhan resolusi PBB, dan tidak gentar sedikit pun menghadapi protes dari seluruh penjuru dunia.

Sebagai Muslim kita tidak boleh berdiam diri terhadap perkembangan di Palestina dan Lebanon saat ini. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang bangun pagi dan tidak peduli dengan masalah umat Islam, maka dia tidak termasuk bagian dari umat Islam.”

Secara umum, ada dua tanggung jawab muslim terhadap dunia Islam, yaitu (1) tanggung jawab risalah, dan  (2) tanggung jawab ukhuwah.  Tanggung jawab risalah wajib dilaksanakan oleh umat muslim berdasarkan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang terdapat dalam sejumlah ayat Al Quran:

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada  yang makruf dan mencegah kemunkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali Imran:104).
Ayat-ayat Al Quran tersebut memberikan penjelasan yang tegas tentang kewajiban umat Islam untuk  melaksanakan dakwah, dalam arti melanjutkan risalah Rasulullah saw.

Ad-Dinul Islam diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala  melalui Rasul-Nya, Muhammad Shallallaahu 'alaihi Wasallam ., kepada seluruh manusia (QS 34:28).  Islam diturunkan bukan hanya untuk umat Islam semata. Islam diturunkan untuk menyelamatkan umat manusia, untuk menebarkan rahmat bagi seluruh alam (QS 21:107). Penegasan agar ajaran Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam juga tampak dari seruan Rasulullah  dalam Khutbatul Wada’, dimana Rasul  saw senantiasa menggunakan seruan “Ya ayyuhan naas…”. Ketika itu beliau berpesan, agar orang-orang yang hadir di Arafah, menyampaikan pesan-pesan kepada yang tidak hadir.

Karena mengemban misi yang sangat mulia -- yaitu untuk menyebarkan rahmat kepada seluruh alam, yang  dapat juga diartikan sebagai tugas untuk menyelamatkan umat manusia dari kehancuran  -- maka umat Islam  diberi julukan dengan berbagai predikat yang agung, seperti “khairu ummah”, “ummatan wasatha”, dan  sebagainya.

Pada sisi lain, sebutan-sebutan indah itu juga mengindikasikan adanya perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala, agar umat Islam menjadi umat yang mulia, umat yang disegani, umat yang kuat, dan umat yang agung; bukan umat yang hina dan lemah. Hal itu dapat dilihat, misalnya, pada perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala, agar umat Islam menghimpun segala macam kekuatan, agar mereka menjadi umat yang kuat.

Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu), kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengatahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan
dianiaya.”
(QS al-Anfal:60).

Mudah dipahami, dengan kondisi sebagai “umat yang mulia”, “umat yang kuat”, dan sebagainya, maka umat Islam akan dapat menjalankan fungsi dakwah dan amanah risalah kepada seluruh manusia, dengan lancar. Jika kondisi umat Islam sebaliknya, yakni umat yang lemah dan hina, maka umat Islam bukanlah menjadi  “subjek”, tetapi akan menjadi “objek”. Bukan menjadi da’i, tetapi malah menjadi “mad’u”, bukan menjadi  “penentu arah” perjalanan dunia, tetapi malah menjadi “yang diarahkan”.

Tanggung jawab yang kedua, yakni tanggung jawab ukhuwah, juga jelas-jelas merupakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS 9:71).

Umat muslim diibaratkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wasallam  sebagai satu tubuh (kal jasadil wahid) atau satu bangunan  yang saling menguatkan (kal bunyan yasyuddu ba’dhuhum ba’dha). Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wasallam juga mengibaratkan kaum Muslimin seperti penumpang yang bersama-sama berlayar ke tengah lautan. Di dalam kapal itu, ada satu penumpang yang bermaksud melobangi kapalnya untuk mengambil air. Jika seluruh penumpang membiarkan orang itu melobangi perahunya, maka binasalah dia dan juga seluruh penumpang.

Hanya di antara orang-orang beriman dapat menjalin ukhuwah Islamiyah, sebab ukhuwan Islamiyah adalahmanivestasi dari iman. Ukhuwah Islamiyah membutuhkan pengorbanan, lebih mementingkan kepentingan saudaranya sesama mukmin, ketimbang kepentingan dirinya.  Ditegaskan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wasallam : “Laa yu’minu ahadukum hattaa yuhibba liakhihi maa yuhibbu linafsihi.” (Tidak/belum sempurna iman salah seorang kamu, sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang dicintai oleh dirinya sendiri.).

Ukhuwah Islamiyah adalah persaudaraan tertinggi antar sesama muslim. Nilai persaudaraan ini lebih tinggi daripada persaudaraan yang dibangun di atas landasan  kesukuan, kebangsaan, atau hubungan darah sekali pun.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan dan Hari Akhir berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu orang tua sendiri, anak,  saudara kandung atau keluarga. Mereka itulah yang Allah telah tuliskan keimanan di hatinya dan  menguatkannya dengan pertolongan dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam sorga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha terhadap (limpahan rahmat) Allah. Mereka itulah "hizbullah". Ketahuilah, bahwa sesunggguhnya "hizbullah" itulah yang pasti menang." (QS Al Mujadalah:22).

Ironinya, justru sekarang, persaudaraan muslim itu sudah ditinggalkan oleh umat Muslim, yang kiniterkoyak-koyak dan terpecah belah dalam berbagai paham nasionalisme sempit, bahkan terkadang sudah bersikap fanatis buta terhadap kelompoknya sendiri. Dalam situasi dimana saudara-saudara kita kaum  Muslim Palestina dan Lebanon menjadi mangsa keganasan dan kebiadaban Yahudi Israel saat ini  seyogyanya kaum Muslimin kini mampu menyatukan hati dan pikiran untuk melakukan gerakan perlawanan yang efektif dan serius.

Kaum Muslim di Indonesia, sudah harus mulai berpikir serius dalam merumuskan srategi perjuangan  melawan Yahudi. Sebelum melakukan perlawanan, umat Islam harus tahu persis, di mana posisi-posisi Yahudi di Indonesia. Perusahaan mana saja yang dibiayai Yahudi. iapa saja pendukung-pendukungnya di  Indonesia. Bagaimana cara mereka menguasai umat Islam. Semua itu harus dipelajari dan dikaji dengan serius oleh umat Islam, agar tidak salah dalam melangkah dan menyusun program perjuangan; agar tidak  sporadis dalam melawan kekuatan Yahudi yang sudah menggurita di berbagai sektor kehidupan: informasi, studi dan pemikiran Islam, keuangan, sampai barang-barang konsumsi rumah tangga.

Perjuangan melawan hegemoni Yahudi dan para kroninya adalah perjuangan yang panjang dan  membutuhkan keseriusan,  ilmu dan kesabaran. Maka, sudah saatnya umat Islam berusaha keras  pembangun posisi kemandiriannya, terutama dalam pemikiran, budaya, dan ekonomi. Sangatlah sulit dibayangkan, bagaimana kaum Muslim mau melawan Yahudi, sedangkan untuk air minum saja, umat Islam masih merasa nyaman mereguk air kemasan produk Yahudi.

Dan sangatlah mustahil untuk mengalahkan Yahudi dan kroninya, jika untuk pemikiran Islam saja, kampus-kampus berlabel  Islam bangga menjiplak pemikiran Yahudi, dan bahkan sejumlah kampus sudah memasukkan metode penafsiran Bibel Yahudi untuk menafsirkan Al-Quran sebagai mata kuliah wajib di jurusan Tafsir-Hadits. Wallahu a’lam.(Ust.DR. Adian Husaini/http://adianhusaini.com)

Jumat, 27 April 2012

“Multikulturalisme dalam Pendidikan Agama Islam”

PADA Hari Senin, 27 Februari 2012, saya mendapat undangan untuk mengisi acara bernama “Kegiatan Multikultur, Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan, Pembelajaran PAI

Berbasis Fitrah, dan Pemberdayaan Manajemen MGMP” di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh “Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK Provinsi DKI Jakarta”.

Sesuai undangan, Tema yang diminta ke saya adalah telaah terhadap buku yang berjudul “Panduan Integrasi Nilai Multikultur dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan SMK” – selanjutnya disingkat Panduan Integrasi. (Diterbitkan oleh PT Kirana Cakra Buana, bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), TIFA Foundation dan Yayasan Rahima).

Dalam buku tersebut disebutkan, bahwa Latar belakang dan Tujuan diajarkannya pendidikan multikultur dalam PAI adalah: “Pendidikan multikultural adalah proses penanaman sejumlah nilai yang relevan agar peserta didik atau siswa dapat hidup berdampingan secara harmonis dalam realitas keberagaman dan berperilaku positif, sehingga dapat mengelola keberagaman menjadi kekuatan untuk mencapai kemajuan Indonesia, tanpa mengaburkan dan menghapuskan nilai-nilai agama, identitas diri dan budaya.” (hal.xi).

Membaca tujuan itu, kita tentu bertanya, apakah selama ini PAI di sekolah-sekolah kita tidak mengarahkan anak didik untuk memahami multikulturalisme; dan apakah sudah begitu mendesaknya, sehingga kurikulum PAI harus dibebani dengan muatan pendidikan multikulturalisme?

Jika tujuannya adalah untuk hidup berdampingan secara damai dengan umat-umat lain, maka sejak awal mula Islam sudah mencontohkan hal itu. Di dalam buku Panduan Integrasi, ini pun disebutkan contoh tentang Piagam Madinah yang memberikan jaminan kehidupan kemasyarakatan bagi pemeluk agama-agama lain.

Idealnya, sebelum memasukkan suatu materi dalam kurikulum PAI, diteliti dengan ilmiah, bahwa kurikulum PAI selama ini tidak atau kurang berwawasan multikultural, sehingga kurikulum tersebut perlu diubah, dikurangi, atau ditambah. Jika memang ada, pada bagian yang mana?

Sebagai kaum Muslim, kita diajarkan untuk tidak menutup diri terhadap istilah atau konsep-konsep baru dari luar Islam – seperti multikulturalisme. Tetapi istilah itu perlu diklarifikasi maknanya. Jika tidak sesuai dengan pandangan alam Islam (the worldview of Islam), maka perlu diberikan makna baru, seperti yang dilakukan para pendakwah Islam di Nusantara yang melakukan Islamisasi terhadap istilah “sorga, neraka, pahala, dosa, bakti,” dan sebagainya.

Itu perlu dilakukan, agar jangan sampai muncul kesan bahwa “Pendidikan Multikultural” kita masukkan ke dalam kurikulum PAI karena desakan eksternal atau memanfaatkan peluang ketersediaan finansial yang menjanjikan.

Sudah sama-sama kita pahami, jauh sebelum adanya istilah multikultural ini, secara konseptual maupun dalam realitas sejarah, Islam adalah agama yang terbukti berhasil mewujudkan masyarakat multikultur di Madinah, Baghdad, Palestina, Andalusia dan sebagainya. Di Madinah, Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) memelopori satu Negara dengan Konstitusi tertulis, pertama di dunia. Di Palestina, Khalifah Umar bin Khathab adalah pemimpin pertama di dunia yang memberikan

kebebasan beragama dalam perspektif Islam di Kota Jerusalem, tahun 636 M.
Sejarah sosial Islam sangat berbeda dengan sejarah kehidupan keagamaan di Barat yang beratus tahun menerapkan sistem Teokrasi (pemerintahan yang dilegalisasi Tuhan melalui wakil-Nya, yaitu Paus) dan mengalami konflik keagamaan yang sangat parah, sehingga menimbulkan trauma sejarah dan keagamaan yang mendalam. Dari sinilah muncul renaissance yang berujung kepada sekularisme-liberalisme dan penyingkiran nilai-nilai agama dalam kehidupan. (Tentang sejarah toleransi Islam, lihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi, Kristen, dan Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2004); tentang sejarah sekalisasi di Barat, lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat (Jakarta: Gema Insani Press, 2005).

Memahami sejarah sosial suatu perdaban sangat penting, sebab makna suatu konsep tidak terlepas dari sejarah dan sistem (medan) makna yang ada dalam suatu peradaban. Tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat adalah baik. Perbedaan tidak identik dengan konflik. Dan Islam – sebagaimana diakui dalam buku ini – sudah berhasil mewujudkan kehidupan harmonis antar berbagai kelompok yang beragam.

Dengan logika ini, kita bertanya, lalu untuk apa dimasukkan “Pendidikan Multikulturalisme” dalam kurikulum PAI? Apa yang salah dengan kurikulum PAI selama ini?

Buku Panduan Integrasi ini menjelaskan latar belakang diajarkannya Pendidikan multikulturalisme: “Harus kita sadari bersama, bahwa keberhasilan negara-negara Barat ini memakan waktu atau sejarah yang panjang serta menerapkan cara, metode dan strategi yang berbeda-beda. Misalnya di Amerika Serikat sendiri, sudah berabad-abad menerapkan kebijakan ini, dan baru masa kini dinyatakan berhasil. Begitu juga Inggris, Perancis, dan Australia. Disebabkan karena klaim kebenaran inilah, nilai-nilai multikultural sekarang ini banyak didesakkan ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, khususnya umat Islam.” (hal. 34).

Menyimak pernyataan tersebut, kita patut bertanya dan bersikap kritis: Benarkah Negara-negara Barat berhasil menerapkan multikulturalisme? Mengapa di AS tidak kita jumpai ada menteri Muslim? Mengapa umat Islam di AS, Inggris, Australia tidak mendapatkan hak libur pada Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha? Mengapa umat Islam di Swiss dilarang membangun menara masjid? Apakah di Negara-negara Barat umat Islam diberi hak sama dengan kaum Kristen atau Yahudi? Jawabnya jelas: TIDAK!

Perlu dicatat, bahwa konsep Negara modern sekarang ini telah melakukan diskriminasi yang sangat kejam terhadap manusia. Yakni, hanya karena tempat kelahiran dan kewarganegaraan yang berbeda, manusia diperlakukan sangat diskriminatif. Padahal, manusia tidak pernah memilih tempat kelahirannya. Lihatlah, nasib TKI-TKW kita di luar negeri. Lihatlah nasib para imigran di berbagai negara! Bukankah mereka semua adalah manusia – yang katanya punya HAM dan tidak boleh diperlukan secara diskriminatif?

Keberagaman makna

Menyimak berbagai buku-buku tentang Pendidikan Multikulturalisme selama ini, pemahaman tentang “multikulturalisme” begitu beragam. Sebagaimana pernah kita bahas dalam CAP yang lalu, ada seorang guru besar sosiologi agama di sebuah Perguruan Tinggi Islam di Malang yang sangat gencar mempromosikan paham multikulturalisme.

Tahun 2009, sang profesor menyampaikan pidato pengukuhan guru besarnya dengan judul “Silang Sengkarut Agama di Ranah Sosial”. Sang professor mengajukan gagasan perlunya pengembangan studi agama berbasis paham multikulturalisme dan Kesatuan Transendensi Agama-agama. Ia menulis: ”Semua agama, apapun bentuk eksoteriknya (tata cara beribadah, tempat ibadah, ungkapan-ungkapan bahasa agama, dan perbedaan bersifat simbolik lainnya), kata Frithjop Schuon, berjumpa pada ranah transendental, yaitu Tuhan. Inilah dimensi esoterik agama, sekaligus jantung semua agama (the heart of religion).” (hal. 46).

Jelas, gagasan transendentalisme semacam itu tidak sesuai dengan Islam, yang menggariskan, bahwa setelah Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) diutus, maka syariat yang berlaku bagi umat manusia adalah syariat Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Jika semua cara menyembah Allah Subhanahu Wata’ala dibenarkan, lalu untuk apa Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) diutus?

Contoh ketiga, sebuah buku berjudul Pluralisme dan Multikulturalisme, Paradigma Baru Pendidikan Agama Islam di Indonesia (2011). Buku ini diberi kata ‘Pengantar Ahli’ oleh Prof. Dr. Muhaimin, M.A., guru besar UIN Malang. Sang guru besar menulis, bahwa saat ini sudah “mendesak sekali “membumikan” pendidikan Islam berwawasan pluralisme dan multikulturalisme. Kesadaran akan pentingnya pluralisme dan multikulturalisme dipandang menjadi perekat baru integrasi bangsa yang sekian lama tercabik-cabik.” (hal. xiv).

Jika kita renungkan, penggunaan istilah “multikulturalisme sebagai paradigma baru Pendidikan Islam” itu pun sebenarnya sudah bermasalah. Jika multikulturalisme adalah konsep yang baik sejak dulu, kenapa baru sekarang dijadikan paradaigma bagi Pendidikan Agama Islam? Apakah Pendidikan Agama Islam sejak zaman Nabi Muhammad saw tidak berbasis multikulturalisme? Selama ratusan tahun pesantren telah berdiri di Indonesia. Apakah mereka tidak berwawasan multikultural? Mana yang tepat: pendidikan Islam berbasis multikulturalisme atau pendidikan Islam berbasis Tauhid?

Dalam sebuah buku berjudul ”Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural karya Zakiuddin Baidhawi, ditulis: ”Sebagai risalah profetik, Islam pada intinya adalah seruan pada semua umat manusia, termasuk mereka para pengikut agama-agama, menuju satu cita-cita bersama kesatuan kemanusiaan (unity of mankind) tanpa membedakan ras, warna kulit, etnik, kebudayaan, dan agama... Pesan kesatuan ini secara tegas disinyalir al-Qur’an: ”Katakanlah: Wahai semua penganut agama (dan kebudayaan)! Bergegaslah menuju dialog dan perjumpaan multikultural (kalimatun sawa’) antara kami dan kamu... Dengan demikian, kalimatun sawa’ bukan hanya mengakui pluralitas kehidupan. Ia adalah sebentuk manifesto dan gerakan yang mendorong kemajemukan (plurality) dan keragaman (diversity) sebagai prinsip inti kehidupan dan mengukuhkan pandangan bahwa semua kelompok multikultural diperlakukan setara (equality) dan sama martabatnya (dignity).” (hal. 45-46).

Inilah contoh-contoh pemaknaan multikulturalisme yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, penggunaan istilah ini memang perlu berate-hati.

Multikuturalisme dalam PAI

Dalam buku Panduan Integrasi ini, multikulturalisme didefinisikan sebagai berikut:
“Inti dan substansi dari multikultural adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, atau pun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan, multikultural memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.” (hal. 18).

Di antara nilai-nilai multikultur yang harus diajarkan dalam PAI adalah nilai “keadilan”, yang didefinisikan sebagai: “Kesadaran untuk memperlakukan orang lain tidak berat sebelah/tidak memihak dan tidak membedakan keberpihakan kepada sesama karena perbedaan warna kulit, golongan, suku, agama, ekonomi, jenis kelamin, dsb.” (hal. 65).

Terhadap definisi semacam itu, kita perlu memberikan catatan, bahwa dalam memahami suatu istilah atau konsep, maka yang penting dilakukan adalah penggunaan “cara pandang”, “framework”, atau lebih tepatnya “worldview”. Seorang muslim seyogyanya menggunakan worldview of Islam (pandangan alam Islam) ketika menilai konsep atau istilah. Itulah yang dilakukan umat Islam sepanjang zaman. Di awal-awal perkembangan Islam, al-Quran melakukan proses adopsi istilah-istilah yang ada di masa Jahiliyah tapi diberikan makna baru, seperti Allah, karim, nikah, haji, dan sebagainya. Di wilayah Nusantara, para ulama penyebar Islam di wilayah ini juga melakukan proses yang kemudian dikatakan Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas sebagai proses Islamisasi.

Misalnya, adopsi dan Islamisasi istilah-istilah Hindu, seperti pahala, dosa, sorga, neraka, bhakti, dan sebagainya.

Dengan menggunakan worldview of Islam, dengan mudah kita bisa menilai apakah konsep multikulturalisme yang digunakan dalam buku ini sudah sesuai dengan Islam atau tidak, sehingga harus diterima, ditolak, atau dilakukan proses Islamisasi dengan melakukan perubahan makna agar sesuai dengan konsep Islam?

Ada satu “kemajuan” dalam pendefinisian makna multikulturalisme dalam buku Panduan Integrasi ini, yakni menolak definisi Pluralisme Agama – yang bermakna kebenaran dan keabsahan semua agama. Dalam konsep multikulturalisme ini, semua bentuk budaya dan agama harus diperlukan sama dan adil di ruang publik. Ada yang menyebut konsep in sebagai “civic pluralism”. (hal. 65).

Terhadap definisi semacam itu, kita perlu memberikan catatan, bahwa dalam memahami suatu istilah atau konsep, maka yang penting dilakukan adalah penggunaan

Dengan menggunakan worldview of Islam, dengan mudah kita bisa menilai apakah konsep multikulturalisme yang digunakan dalam buku ini sudah sesuai dengan Islam atau tidak, sehingga harus diterima, ditolak, atau dilakukan proses Islamisasi dengan melakukan perubahan makna agar sesuai dengan konsep Islam?

Ada satu “kemajuan” dalam pendefinisian makna multikulturalisme dalam buku Panduan Integrasi ini, yakni menolak definisi Pluralisme Agama – yang bermakna kebenaran dan keabsahan semua agama. Dalam konsep multikulturalisme ini, semua bentuk budaya dan agama harus diperlukan sama dan adil di ruang publik. Ada yang menyebut konsep ini sebagai “civic pluralism”.

Jika menggunakan “secular worldview” atau cara pandang yang netral agama, maka konsep semacam ini bisa diterima. Artinya, setiap muslim diminta melepaskan konsep-konsep agamanya dalam menilai agama dan budaya lain. Untuk menerima konsep civic pluralism atau multikulturalisme semacam ini, setiap Muslim harus membuang cara pandang “tauhid” dan “amar ma’ruf nahi munkar” dari dirinya. Dia harus bersikap netral, seolah-olah tidak beragama.

Kelemahan mendasar dari definisi multikulturalisme dalam buku Panduan Integrasi, adalah tidak memberikan batasan makna terhadap “budaya” dan “agama” itu sendiri. Budaya dan agama seperti apa yang harus ditoleransi dan diberikan ruang yang sama di ruang publik? Apakah budaya syirik, aliran-aliran sesat yang memiliki nabi baru, aliran-aliran penyembah setan atau agama yang mengajarkan free sex dan pornografi bisa diterima dan harus diperlakukan sama di ruang publik?

Jika batasan agama dan budaya – dalam perspektif Islam -- tidak diberikan, maka definisi multikulturalisme dalam buku Panduan Integrasi dapat menjadi “liar”. Dengan definisi yang kabur semacam itu, maka Nabi Ibrahim bisa jadi akan dimasukkan kategori “tidak berwawasan multicultural”, sebab beliau menolak budaya paganisme dari kaumnya sendiri. Nabi Luth juga bisa dicap tidak berwawasan multikultural, karena melawan budaya homoseksual yang tertanam kuat pada kaumnya sendiri. Bahkan, dengan definisi yang sama, Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) pun pernah dicap sebagai pemecah belah kaumnya. Guru-guru agama yang melarang muridnya merayakan Natal bersama atau mengikuti tradisi Valentine juga bisa kena tudingan anti-multikulturalisme.

Karena definisi “multikulturalisme” yang diberikan dalam buku Panduan Integrasi ini masih perlu disempurnakan, maka para penulis dan penerbit buku ini seyogyanya berfikir sejuta kali untuk menyebarkan buku ini, apalagi mengajarkan kepada para murid di sekolah.  Sebab, tanggung jawab dalam soal ini, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. (Ust DR Adian Husaini/www.hidayatullah.com)

Kamis, 19 April 2012

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (3)

Oleh: Dr. Adian Husaini

HARI Rabu (4/4/2012) dan Kamis (5/4/2012), saya diundang oleh dua stasiun TV – yaitu Alif-TV dan Jak-TV untuk mendiskusikan tentang RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG). Dalam kedua forum tersebut, saya dipanelkan dengan dua aktivis perempuan dan seorang anggota Komisi VIII DPR RI. Ketiga perempuan mendukung RUU KKG. Sementara saya memberikan opini yang berbeda. Memang, saya diundang untuk mengkritisi RUU tersebut.

Di antara hasil dari dua diskusi tersebut, saya semakin paham, bahwa paham Kesetaraan Gender memang bermasalah sejak konsep dasarnya. Inilah yang tampaknya belum dipahami dan disetujui oleh para aktivis KKG. Dalam sebuah diskusi dengan sejumlah pimpinan Organisasi Wanita Islam, ada juga sebagian tokoh wanita Islam yang menyatakan, bahwa RUU KKG tersebut tidak bertentangan dengan Islam.

Terhadap pernyataan itu, saya tunjukkan bukti definisi gender dari naskah dari DPR RI yang beredar: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)

Sepintas, definisi semacam itu seolah-olah tampak biasa-biasa saja. Padahal, jika dilihat dalam perspektif ajaran Islam, konsep gender dalam draft RUU tersebut jelas-jelas keliru. Sebab, pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam Islam bukanlah merupakan hasil budaya, tetapi merupakan konsep wahyu. Ketika Rasulullah SAW melarang seorang istri untuk keluar rumah karena dilarang suaminya – meskipun untuk berziarah pada ayahnya yang meninggal dunia – larangan Nabi itu bukanlah budaya Arab. Tetapi, itu merupakan ajaran Islam yang berdasarkan kepada wahyu Allah.

Ketika Islam mewajibkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, maka itu juga bukan konsep budaya Arab, tetapi konsep wahyu yang diakui sepanjang sejarah Islam oleh kaum Muslimin di seluruh dunia, yang bersifat lintas zaman dan lintas budaya. Inilah ciri Islam, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, sebagai “the only genuine revealed religion”. Dan itu mudah dipahami, karena Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus pada semua manusia sampai Hari Akhir; berbeda dengan Nabi-nabi Bani Israel yang memang hanya diutus untuk bangsa dan kurun waktu tertentu.

Karena itulah, dalam perspektif Islam, maka konsep pembagian peran antara laki-laki dan perempuan, bukanlah konsep budaya yang bisa dipertukarkan. Tetapi, Islam memberikan keleluasaan antara suami-istri untuk berbagi tugas dan saling tolong menolong diantara mereka untuk menjalani kehidupan yang baik. Bisa saja suami mengasuh anak, dan istrinya bekerja. Bisa saja suami tinggal di rumah, sementara istrinya aktif berbisnis. Tetapi, yang penting, si istri menyadari statusnya sebagai istri dan tetap menghormati suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.

Karena itulah, dalam memilih suami, pilihlah yang mampu menjadi imam yang baik. Sebab, memang laki-laki diberi amanah dan kewajiban yang berat sebagai pemimpin.

Pembagian peran semacam ini – jika dijalankan dengan baik – akan membawa kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan. Dalam hal ini, ada baiknya, kita renungkan lagu berjudul ‘Dunia Ini Panggung Sandiwara’, yang ditulis Taufiq Ismail tahun 1976, dan kemudian dipopulerkan oleh Ahmad Albar :


Dunia ini panggung sandiwara
Ceritanya mudah berubah

Kisah Mahabrata atau tragedi dari Yunani
Setiap insan dapat satu peranan
Yang harus kita mainkan...

Di kalangan kaum Muslimin Indonesia, pembagian peran antara suami-istri sudah terbiasa, dan biasanya tidak menjadi masalah, tanpa ada isu KKG dan ketertindasan perempuan. Sejak zaman KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, perempuan sudah banyak aktif dalam organisasi Aisyiyah, tanpa mengangkat isu ketertindasan perempuan dan kesetaraan gender. Apalagi sampai menuntut persamaan dalam semua hal.

RUU KKG – sesuai draft yang sementara yang kita terima dari DPR – mengandung sejumlah muatan yang seharusnya membuat perempuan berpikir panjang untuk menerimanya. Misalnya, pasal 4 ayat 2 menyebutkan: “perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”

Inilah salah satu contoh cara berpikir aktivis KKG yang perlu dikritisi. Mereka memandang, bahwa keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga sosial dan politik dalam jumlah tertentu merupakan indikator kemajuan perempuan. Targetnya adalah kesetaraan nominal 50:50 antara laki-laki dan perempuan. Cara berpikir seperti ini tidak sesuai dengan fakta. Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 18 persen, lebih kecil dari ketentuan Undang-undang yang mengharuskan 30%.

Angka 18% itu lumayan tinggi jika dibandingkan dengan Negara-negara lain yang – biasanya dikatakan – lebih maju dari Indonesia. Misalnya, di AS angkanya 16,8%; Jepang 11,3%; Korsel 15,6%, Malaysia 9,9%, Brazil 8,6%. Sementara itu, keterwakilan perempuan di parlemen Rwanda mencapai 56,3%, Nepal 33,2%, Tanzania 36%, dan Uganda 34,9%, Ethiopia 27,8%. (Sumber: Women in Parliament (November 2011), http://www.ipu.org/wmne/classif.htm).

Jika kita telaah, RUU KKG sangat kental dengan semangat anti-diskriminasi. Bahkan, secara khusus diberikan definisi: “Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).

Tetapi, anehnya, RUU ini juga sangat kental dengan semangat diskriminasi terhadap laki-laki. Cobalah renungkan, sebenarnya kuota 30% bagi perempuan dalam suatu lembaga, adalah bentuk diskriminasi terhadap laki-laki, yang disahkan oleh UU. Itu fakta. Karena kuota tersebut, maka keterwakilan perempuan harus 30%. Soal kualitas tidak dipentingkan. Jadi, jika ada laki-laki yang berkualitas untuk suatu jabatan, tetapi karena kuota untuk laki-laki sudah penuh, jaatan itu harus diserahkan kepada perempuan yang kualitasnya lebih rendah. Yang penting, orang itu perempuan, bukan laki-laki.

Jadi, diskriminasi ditukar dengan diskriminasi dalam bentuk lain. Kita sulit membayangkan jika ketentuan semacam ini akan diperlakukan untuk semua organisasi pemerintah dan non-pemerintah. Bagaimana dengan organisasi perempuan? Apakah juga harus menampung kepengurusan laki-laki?

Karena itulah, bisa kita simak, RUU KKG ini keluar dengan landasan berpikir yang keliru tentang “kemajuan perempuan”. Seorang perempuan cerdas dan berilmu tinggi yang memilih profesi sebagai Ibu Rumah Tangga untuk mendidik anaknya secara langsung tidak dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Itu tidak mengejutkan, karena kuota 30% untuk perempuan biasanya disyaratkan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti UNDP, untuk mengucurkan bantuan ke Indonesia.

Dr. Ratna Megawangi, dalam penelitiannya, menemukan bahwa agenda feminis mainstream, semenjak awal abad ke-20, adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan gender secara kuantitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty) berperan baik di luar maupun di dalam rumah. Untuk mewujudkan kesetaraan seperti itu, para feminis sampai sekarang masih percaya bahwa perbedaan peran berdasarkan gender adalah karena produk budaya, bukan karena adanya perbedaan biologis, atau perbedaan nature, atau genetis. Para feminis yakin dapat mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi, atau pun praktik-praktik pengasuhan anak. (Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? (Bandung: Mizan, 1999).

Perspektif anatagonis semacam inilah yang senantiasa melihat laki-laki dalam nuansa kecurigaan. Di kalangan Muslim, ini bisa dilihat dalam cara pandang kaum feminis yang senantiasa melihat para mufassir atau fuqaha dalam kacamata kecurigaan, bahwa mereka menafsirkan ayat-ayat al-Quran atau hadits dalam kerangka melestarikan hegemoni atau kepentingan laki-laki atas wanita. Para pendukung ide gender equality menolak penafsiran yang bersifat tafadul, yang memberikan kelebihan kepada laki-laki atas dasar jenis kelamin. Pada tahun 2003, sekelompok aktivis dan ulama yang tergabung dalam Forum Kajian Kitab Kuning telah menerbitkan satu buku bertajuk “Wajah Baru Relasi Suami-Istri: Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujayn” yang memperjuangkan gender equality dan menolak segala macam hukum yang mereka anggap bersifat diskriminatif terhadap wanita. Menurut mereka, QS an-Nisa:34, harus diartikan, bahwa kelebihan itu bukanlah karena jenis kelamin, tetapi karena prestasi yang dicapai oleh setiap orang tanpa melihat jenis kelamin, apakah laki-laki atau wanita. Menurut para pendukung ide kesetaraan gender ini, banyak ajaran agama yang selama ini ditafsirkan berdasarkan kepentingan laki-laki, sehingga merugikan wanita. (Lihat, M. Idrus Ramli (ed.), Menguak Kebatilan dan Kebohongan Sekte FK3, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Cabang Pasuruan, Pasuruan, 2004. Buku yang ditulis para kyai muda NU Jawa Timur ini dengan serius membongkar berbagai kekeliruan dan kepalsuan pendapat aktivis “Kesetaraan Gender” yang tergabung dalam forum FK3.)

Cara berpikir antagonis dan seksis sangat kental dalam paham Kesetaraan Gender. Sebutlah contoh, banyaknya lembaga perempuan yang mengekspose data kekerasan terhadap perempuan. Kita tidak menolak, bahwa kekerasan terhadap perempuan itu banyak terjadi. Tetapi, yang perlu kita lihat, adalah kenapa kekerasan itu terjadi, sehingga bisa kita carikan solusinya yang tepat. Misalnya, ada seorang suami yang memukul istrinya. Lalu, si suami dilaporkan ke polisi sesuai dengan UU KDRT. Lalu, muncullah berita: “Terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan!”

Memang benar, yang mengalami kekerasan adalah perempuan, dan yang melakukan kekerasan adalah laki-laki. Tetapi, kasus itu terjadi, karena si perempuan menyeleweng dengan laki-laki lain. Jadi, suami memukul istrinya bukan karena istrinya adalah seorang perempuan, tetapi, karena dia menyeleweng. Si suami memukul istri juga bukan karena kelelakiannya, tetapi karena ia melihat kemunkaran besar yang dilakukan istrinya. Bisa saja dianalisis dengan cara lain.

Misalnya, si istri kebetulan orang keturunan Cina. Si suami ketutunan Arab. Orang yang ingin mengangkat isu ketertindasan kaum keturunan Cina akan mengatakan: “Lagi-lagi, orang Cina dianiaya!”

Jadi, kita perlu berhati-hati memahami data kekerasan terhadap perempuan, sehingga solusinya pun haruslah tepat. Cara berpikir seksis ini bisa dilihat dalam banyak buku tentang Kesetaraan Gender. Sebuah buku berjudul Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah (2004), mengkritisi sebuah buku pelajaran sekolah yang menampilkan gambar pembangunan sebuah masjid, dimana semua tukangnya adalah laki-laki. Gambar semacam itu, menurut buku ini, memberikan kesan seolah-olah perempuan tidak bisa menjadi tukang.

Suatu hari ada aktivis organisasi wanita Islam ke rumah saya. Ia bercerita, seorang temannya memberikan penilaian terhadap kajian saya, bahwa cara berpikir Adian itu adalah cara berpikir laki-laki. Saya tidak heran dengan komentar semacam itu. Karena memang begitulah yang diajarkan dalam berbagai buku tentang KKG.

Contoh yang terkenal adalah Amina Wadud, seorang feminis. Ia menulis buku berjudul Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Quran menurut Perempuan, (Jakarta: Serambi, 2001). Karena cara berpikir seksis dan antagonis, para feminis sering menuduh para mufassir dan ulama fiqih laki-laki telah menyusun tafsir dan kitab fiqih yang bias gender, sebab mereka laki-laki.

Cara berpikir seksis dan antagonis semacam itu tentu saja sangat tidak benar. Bisa saja sebagian pendapat ulama keliru. Tetapi menuduh mereka memiliki motif jahat untuk menindas perempuan dan melestarikan hegemoni laki-laki atas perempuan, merupakan kecurigaan yang bias gender pula. Lagi pula, sepanjang sejarah, telah lahir ulama-ulama perempuan dalam berbagai bidang. Pendapat mereka tidak berbeda dengan pendapat ulama laki-laki.

Sebagai contoh, perempuan ulama fiqih terbesar, yakni Siti Aisyah radhiyallaahu 'anhu tidak berbeda pendapatnya dengan pendapat para sahabat laki-laki dalam berbagai masalah hukum yang kini digugat kaum feminis. Belum lama ini telah terbit sebuah buku karya Sa’id Fayiz al-Dukhayyil, Mawsu’ah Fiqh ‘Aisyah Umm al-Mu’minin, Hayatiha wa Fiqhiha, (Dar al-Nafes, Beirut, 1993), yang menghimpun pendapat-pendapat Siti Aisyah radhiyallaahu 'anhu tentang masalah fiqih. Hingga kini, ribuan ulama dan cendekiawan Muslimah tetap masih aktif menentang ide-ide ekstrim dari para feminis dan aktivis KKG yang terinspirasi atau terhegemoni oleh pandangan hidup sekular-liberal atau Marxisme.

Menyimak fakta draft RUU KKG semacam ini, maka sangat masuk akal kita berharap DPR menunda dulu pembahasannya. Tugas kita memberikan masukan kepada para wakil kita dan mendoakan mereka agar senantiasa diberikan bimbingan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menetapi jalan yang lurus. (sumber: CAP Ust Adian Husiani, http://www.hidayatullah.com/read/22115/09/04/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%283%29.html)