Tampilkan postingan dengan label Islamic Wordview. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic Wordview. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

Mengapa Kita Harus Menolak Kontes Kecantikan?

SEJARAH KONTES KECANTIKAN
Kontes kecantikan modern pertama kali digelar di Amerika pada tahun 1854. Namun, kontes ini ternyata diprotes masyarakat Amerika hingga akhirnya kontes tidak berlanjut. Dan uniknya panitia kontes kecantikan pertama di dunia tersebut sebelumnya sukses menggelar kontes kecantikan anjing, bayi, dan burung. Lalu sukses kontes kecantikan hewan tersebut tersebut diuji-coba untuk manusia.
Pagelaran kontes kecantikan di dunia tidak serta-merta mati. Pada sekitar tahun 1951 di Inggris, Eric Morley menggelar kontes kecantikan internasional untuk pertama kali. Kontes ini berawal dari festival lomba yang bernama Festival Bikini Contest, kemudian berganti nama menjadi Miss World. Jadi, Miss World adalah kontes kecantikan termasyhur yang tertua di dunia.

Namun beberapa tahun kemudian Eric Morley meninggal sehingga pagelaran tersebut diteruskan istrinya hingga muncul konsep 3B yakni Brain (kecerdasan), Beauty (kecantikan), dan Behavior (Kepribadian). Konsep 3B ini sebenarnya hanya untuk memoles kontes kecantikan agar diterima banyak kalangan, karena saat itu masih banyak pihak menolak kontes tersebut, bahkan hingga sekarang. Penyebabnya tentu saja karena kontes kecantikan dinilai hanya mengekploitasi perempuan. Hingga saat inipun kontes kecantikan masih ditolak para aktivis perempuan di beberapa negara.
Setelah Inggris cukup sukses menggelar kontes kecantikan lalu sukses tersebut merambat ke Amerika meski sebelumnya publik sempat melakukan protes. Pada tahun 1952 sebuah perusahaan pakaian dalam di Amerika mencoba untuk mencari cara mempromosikan produknya dengan menggelar Miss Universe.

Tentu para peserta wajib berbusana bikini agar menarik minat pembeli pakaian dalam tersebut. Pada tahun 1996 Donald Trump membeli hak kontes tersebut untuk ditayangkan di sebuah televisi.
Sementara Indonesia baru ikut-ikutan kontes kecantikan kelas dunia pada tahun 1982 dengan mengirimkan wakilnya, yakni Andi Botenri, secara diam-diam karena di dalam negeri kontes kecantikan semacam itu masih banyak pihak yang menolak.
Tahun berikutnya, 1983, Titi DJ dikirim diam-diam untuk mewakili Indonesia dalam kontes Miss World di London Inggris. Pengiriman diam-diam tersebut dilakukan karena sebelumnya Dr. Daoed Joesoef, saat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 1977-1982, menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap segala jenis pemilihan kontes kecantikan.

Daoed Joesoef menilai kontes kecantikan hakikatnya adalah sebuah penipuan dan pelecehan terhadap perempuan. Kontes kecantikan hanya untuk meraup keuntungan bisnis perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, atau salon kecantikan, yang bertujuan mengeksploitasi kecantikan perempuan sebagai primitive instinct dan nafsu dasar laki-laki, serta kebutuhan akan uang untuk hidup mewah. Ia menolak habis-habisan kontes kecantikan, meski dirinya lulusan luar negeri yang berpandangan liberal.
Walaupun ada penolakan di dalam negeri, kontes kecantikan tetap digelar untuk pertama kali pada hari ulang tahun Jakarta ke 441 pada 22 Juni 1968 dengan peserta hanya 36 orang dan yang terpilih sebagai None Jakarta yaitu Riziani Malik. 
Indonesia baru memiliki kontes kecantikan secara nasional pada tahun 1992 yang digelar oleh Yayasan Puteri Indonsia dengan sponsor pabrikan kosmetik. Seperti dikatakan Menteri Daoed Joesoef, kontes kecantikan selalu berbanding lurus dengan bisnis.[1]
Pada tahun 1992, kontes kecantikan nasional bertitel Puteri Indonesia diizinkan pemerintah karena masih dianggap sopan. Namun sejak tahun 1997 kontes Puteri Indonesia dilarang Presiden Soeharto karena ajang pamer aurat itu disalahgunakan penyelenggara. Ini terjadi karena setahun sebelumnya, penyelenggara secara diam-diam menjadikan kontes tingkat nasional tersebut sebagai ‘batu loncatan’ untuk mengirim pemenangnya, yaitu Alya Rohali untuk mengikuti kontes Miss Universe 1996.
Suasana berubah justru ketika tahun 2000, di masa pemerintahan Gus Dur, kontes Puteri Indonesia kembali diizinkan, namun pemenangnya tidak dikirim ke kontes Miss Universe maupun Miss World. Kebijakan ini tetap dipertahankan sewaktu Megawati memimpin negara ini.
Sungguh patut disayangkan, setelah SBY berkuasa di Istana Negara, pemenang kontes Puteri Indonesia tidak dilarang, bahkan cenderung didukung untuk mengikuti kontes pamer aurat sejagad. [2]

MENGAPA HARUS DITOLAK?
Kontes kecantikan, apapun namanya, Miss World, Miss Universe, Miss Indonesia, Puteri Indonesia, None Jakarta, Putri Solo, Miss Hijab, dan seterusnya, layak untuk ditolak karena berbagai alasan.

1. Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Menutup Aurat dan Menahan Pandangan
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin: ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab: 59)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.’” (QS An Nur: 30-31)

2. Perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk Menahan Pandangan
Dari Buraidah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Wahai ‘Ali, janganlah kamu mengikutkan pandangan dengan pandangan. Sesungguhnya bagimu hanyalah pandangan yang pertama, dan bukan yang setelahnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2777, Abu Dawud no. 2149, hasan)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Telah dituliskan atas Bani Adam bagian dari zina yang pasti ia melakukannya, tidak bisa tidak. Maka, zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berkata-kata (yang diharamkan), zina tangan adalah memegang (yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (ke tempat yang diharamkan), hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (HR Al Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dan ini adalah lafazh Muslim)

3. Tabarruj (Berhias) Seperti Orang Jahiliyah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

4. Tasyabbuh (Meniru) pada Orang Kafir
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiyallahu Anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.’” (HR. At Tirmidzi no. 2695)
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031, shahih)

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Kalian pasti akan mengikuti langkah-langkah orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal atau sehasta demi sehasta, sampai walaupun mereka masuk ke dalam lubang biawak, kalian pun memasukinya.” Para shahabat bertanya: “Apakah yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashara?” Beliau menjawab: “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (Muttafaqun ‘Alaihi)

5. Simbol Penjajahan atas Budaya Indonesia dan Agama Islam
Dalam The Protocols of The Learned Elders of Zion pasal 13-14, yang dianggap data otentik rencana kaum Yahudi Zionis membentuk Tata Dunia Baru disebutkan, “Kita dirikan sebanyak mungkin tempat pembangkit maksiat. Kita juga perbanyak reklame di koran atau majalah, guna menyeru mereka agar masuk dalam arena kontes Ratu Kecantikan, atau berkedok kesenian dan olahraga. Hiburan semacam itu akan banyak melalaikan mereka dari mengurusi permasalahan kita, yang mungkin akan membuat pertentangan antara kita dan mereka. Apabila dunia telah dikuasai, maka tidak dibenarkan agama-agama selain Yahudi untuk berkembang. Karena kitalah bangsa termulia dan agama Yahudi adalah agama pilihan Allah.”

Kontes kecantikan merupakan salah satu bentuk Westernisasi. Kita masih ingat seorang Puteri Indonesia 2009 asal Aceh yang pernah menyatakan minta izin untuk tidak pakai jilbab kepada ulama Aceh. Ini menunjukkan bahwa Westernisasi itu berhasil. Untuk jadi puteri tercantik, maka harus menyingkirkan dulu jilbab. Poin ini mereka sudah berhasil. Poin selanjutnya, memperkenalkan acara pamer aurat itu kepada para wanita Muslimah, agar pemikiran mereka bisa sedikit "terbuka" menerima perkembangan zaman dalam hal mode, busana, umbar aurat, dan lain-lain. Poin, berikutnya adalah harapan kepada negeri-negeri mayoritas Muslim untuk bisa menerima acara semacam ini. Memberi keluasan, agar dakwah Westernisasi ini bisa tersampaikan kepada seluruh kaum Muslimin.[3]

6. Menjadikan Perempuan sebagai Komoditas Ekonomi

Dalam pandangan Barat, mereka memandang perempuan dengan pandangan terbuka. Hingga terbuka segala-galanya, pakaiannya, dan auratnya dilihat sebagai simbol keindahan. Padahal inilah simbol kebinatangan. Ideologi kapitalisme telah menjerat perempuan sebagai mahkluk cantik yang dipertontonkan, padahal sungguh (secara tidak sadar) itu adalah simbol penghinaan.
Kontes kecantikan menjadikan perempuan dan tubuhnya sebagai barang dagangan di atas panggung, catwalk, majalah, koran, dan televisi. Kecantikan dan tubuh perempuan peserta kontes dijadikan alat promosi industri rating media, industri alat komestik, dan industri fashion.

7. Dusta Konsep 3B (Brain, Beauty, and Behavior)
Konsep 3B dalam kontes kecantikan, yakni Brain (kecerdasan), Beauty (kecantikan), dan Behavior (kepribadian), adalah konsep dusta untuk membungkus kontes semacam ini agar diterima masyarakat. Kita akan bertanya-tanya, dalam kontes yang hanya dilakan beberapa hari, bagaimanakah menilai kecerdasan, kecantikan, dan kepribadian? Apakah ada tes IQ atau ujian Matematika? Tidak. Yang dinilai hanyalah 1 konsep saja, yakni kecantikan. Meskipun para juri mengatakan bahwa para kontestan dinilai dengan konsep 3B, mengapa para finalis tetaplah mereka yang cantik dalam pengertian umum saja?

8. Merusak Tatanan Sosial dan Rumah Tangga
Adalah QS, pemenang kontes kecantikan Putri Indonesia 2009. Demi memenangkan kontes kecantikan tersebut, ia mengaku sengaja melepaskan kerudung yang sebenarnya wajib dikenakannya sebagai Muslimah sekaligus wakil Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Setelah memenangkan kontes kecantikan tersebut dan menjalankan “tugas” sebagai Putri Indonesia, ia mulai lupa kehidupan normalnya sebagai seorang anak. Tenggelam dalam kesibukannya sebagai seorang Putri Indonesia, pihak keluarga pun mulai was-was dan curiga.

Pasalnya sang anak terjerat dalam dunia kesyirikan. Saat itu, QS mulai gemar semedi dan membakar dupa. Ibunya mengatakan bahwa QS melakukan ritual melepaskan belut dan kura-kura, dilepas di sungai yang mengalir, serta melepas burung pipit. Kekhawatiran pihak keluarga tidak dihiraukan oleh sang anak, bahkan ditanggapi secara negatif. Kemudian, akibat beban mental yang semakin berat, sang ibu pun harus tega memutuskan tali keluarga dengan si buah hati.

Kisah ini berulang pada Miss Indonesia 2011, AHIY. Aktifitas dan kegiatan bebas di luar rumah paska terpilihnya sebagai Miss Indonesia, membuat keluarganya resah. Apalagi sang putri masih berumur belia yaitu 21 tahun. Sang ayah sudah berusaha keras menasehatinya untuk mengembalikan si anak hilang ke rumah. Namun, tanpa diduga sikap yang ditunjukkan oleh putri tercinta di luar prediksi, karena jelas-jelas tidak menerima nasehat orang tuanya. Sehingga dengan berat hati, sang ayah pun mengumumkan secara resmi lewat media ibukota tentang pumutusan hubungan keluarga antara si anak dengan orang tuanya.[4]

9. Pintu Menuju Kemaksiatan yang Lain
Ada sebagian orang yang beralasan bahwa kontes-kontes kecantikan yang diselenggarakan di Indonesia masih dalam batas-batas kesopanan, di antaranya peserta masih diperbolehkan untuk berjilbab, tidak diselenggarakan kontes bikini, masih menjaga adab-adab ke-Timur-an, dan seterusnya. Mereka bisa memberikan argumentasi demikian, tapi mereka lupa bagaimana sejarah kontes kecantikan ini di Indonesia.
Pertama kali kontes-kontes semacam ini “hanya” untuk bertujuan untuk mencari duta wisata, kemudian tahun demi tahun berlanjut hingga akhirnya setelah kontestan dari Indonesia mengikuti kontes ini di luar negeri, wakil dari Indonesia mulai mengenakan bikini. Kemudian akhirnya, Indonesia pun menjadi lokasi dan penyelenggara kontes ini, meskipun konon tanpa bikini. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kontes-kontes kecantikan selanjutnya.

Dari Sahl bin Sa’ad berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Hati-hatilah terhadap dosa-dosa kecil. Hal itu tidak ubahnya seperti sekelompok orang yang turun ke sebuah lereng gunung. Mereka masing-masing membawa sebatang ranting kayu sehingga dengan ranting-ranting kayu itu bisa mereka masak roti. Dosa-dosa kecil kapan saja di lakukan oleh seseorang ia akan menjadi celaka.” (HR Ahmad)

PARIWISATA SEBAGAI ALASAN
Belakangan, sejumlah pejabat tinggi di negeri ini mengatakan bahwa penyelenggaraan kontes kecantikan di sejumlah tempat di Indonesia bertujuan untuk menarik wisatawan dalam negeri dan luar negeri. Pendapatan dari pariwisata ini tentunya akan digunakan untuk membiayai dan membangun negara Indonesia.

Cukuplah nasihat Sayyid Quthb dalam Risalah ila Ukhti Muslimah, sebagai pengingat, “Sulit sekali rasanya aku akan membayangkan bagaimana mungkin kita akan mencapai tujuan mulia dengan menggunakan cara hina. Sungguh tujuan yang mulia tidak bisa hidup kecuali dalam hati yang mulia. Lalu bagaimana mungkin hati yang mulia itu akan sanggup menggunakan cara yang hina?
Dan lebih jauh dari itu bagaimana mungkin ia menemukan cara yang hina itu? Ketika kita akan mengarungi telaga berlumpur ketepi sana, pastilah kita akan mencapai pantai dengan berlumuran lumpur pula. Lumpur-lumpur jalanan itu akan meninggalkan bekas pada kaki kita, dan pada jejak keki kita. Begitu pula kalau kita menggunakan cara hina, najis-najis itu akan menempel pada ruh kita, akan membekas pada ruh itu dan pada tujuan yang telah kita capai juga.

Sebenarnya cara dalam ukuran ruh, merupakan bagian dari tujuan. Dalam alam ruh, tidak ditemukan perbedaan dan pemisahan antara keduanya. Hanya perasaaan manusiawi sajalah yang tidak akan sanggup menggunakan cara hina untuk mencapai tujuan yang mulia. Dan dengan sendirinya pula ia akan terhindar dari teori “tujuan menghalalkan cara”. Teori itu merupakan hikmah terbesar bangsa Barat, karena bangsa Barat itu hidup dengan akalnya, dan dalam keadaan demikianlah ditemukan perbedaan dan pembagian antara cara dan tujuan.” [Oleh: Ishmah Rafidatuddini/http://www.voa-islam.com)
________________________________________
[1] Didik Wahyudi, Ritus Gagal Kontes Kange-Yune
[2] Muhammad Nurhidayat, Miss Universe dan Bahaya “Teroris” Moral
[3] Anshari Taslim.
[4] Masykur A. Baddal, Miss Indonesia, Antara Privasi dan Anak Durhaka

Minggu, 20 Januari 2013

Rokok, Tuhan, dan Manusia Beradab

“Ruang Gerak Rokok Kian Terbatas” (Jawa Pos, 10/01/2013). Intinya, telah terbit Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan cara semakin tegas menekan ’agresivitas’ rokok. Mencemati itu, Prijo Sidipratomo -Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau- berkata, “Walaupun tertatih-tatih, akhirnya kita masuk menjadi negara yang mulai beradab karena sudah punya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengendalian rokok.”

Pertanyaannya, sebegitu sulitkah mengendalikan peredaran rokok? Benarkah ada atau tiadanya rokok terkait dengan peradaban sebuah bangsa?

Rokok dan Tuhan

Bagi pelakunya, aktivitas merokok adalah sesuatu yang tak bisa dihentikan oleh sebuah larangan. Alih-alih sekadar larangan yang hanya berdasarkan norma kemasyarakatan saja, bahkan larangan yang beralaskan agama-pun mereka tak peduli.

Khusus bagi umat Islam, misalnya, keharaman merokok telah ditetapkan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII). Lewat keputusan bernomor 18/MF-DD/IV/1427/2006, DDII menetapkan fatwa bahwa “Merokok hukumnya haram” dan “Kepada para perokok agar berhenti merokok”. Di antara dasar fatwa itu adalah QS An-Nisaa’ 29: “Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri” dan  HR Ibnu Majah: “(Kita) tidak boleh menimbulkan bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)”.

Tapi, lihatlah! Di masjid mereka merokok, sekalipun jamaah lainnya terganggu kekhusyukan shalatnya atau kesyahduan dzikirnya. Di ruang resepsi -setelah jamuan makan- mereka merokok tanpa memedulikan ekspresi tak suka dari hadirin lainnya. Di angkutan umum, mereka merokok tanpa merasa bersalah jika penumpang lainnya batuk-batuk karenanya. Contoh-contoh semisal itu bisa sangat panjang.

Para perokok telah menuhankan rokok. Benarkah? Dr. Muhammad 'Imaduddin 'Abdulrahim di buku ‘Kuliah Tauhid’ mendefinisikan Tuhan sebagai segala sesuatu yang dianggap penting dan dipentingkan sehingga seseorang rela didominasi olehnya.

Hemat saya, mereka yang merokok di masjid, di ruang resepsi, di angkutan umum pada contoh di atas adalah sebuah sikap yang bisa dibaca bahwa mereka telah didominasi oleh rokok. Bagi mereka rokok adalah sesuatu yang penting dan dipentingkan, sehingga tak masalah jika orang-orang di sekitarnya terganggu karenanya. Padahal, yang ada di sekitarnya itu bisa istrinya, anaknya, orang-tuanya, sahabatnya, atau pihak lainnya.

Tentang betapa sulitnya menghentikan kebiasaan buruk itu karena mereka telah menuhankan rokok, lihatlah kasus Surabaya. Mulai 22/10/09, Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) diberlakukan. Para pelanggar (yaitu anggota masyarakat atau instansi) akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur Peraturan Walikota Surabaya No. 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda KTR dan KTM.

KTR ada lima kawasan: sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. KTM adalah tempat umum (seperti rumah makan, terminal, stasiun, pelabuhan, pasar, supermarket, bioskop, tempat wisata, dan tempat umum lainnya) dan tempat kerja (meliputi tempat kerja pada Instansi Pemerintah -Pemerintah Provinsi Jawa Timur/Pemerintah Kota Surabaya- dan tempat kerja swasta). Dengan Perda itu diharapkan ‘ruang gerak’ para perokok di Surabaya lebih menyempit, tak leluasa mengganggu orang lain.

Hasilnya bagaimana? Bisa dibilang nol besar. Di KTR dan KTM masih sangat mudah ditemui orang merokok dengan leluasa. Para perokok masih tega mengganggu warga masyarakat lainnya yang tak biasa merokok. Para perokok masih menuhankan rokoknya.

Regulasi serupa di Jakarta bernasib sama dengan yang di Surabaya. Dengan demikian, bisa dibayangkan, betapa lebih leluasanya para perokok di daerah lain yang tak memiliki Perda larangan merokok (di kawasan tertentu).

Sungguh, tampaknya di negeri ini rokok telah menjadi Tuhan bagi sebagian orang. Atas fenomena ini, menulis-lah Taufiq Ismail sebuah sajak panjang berjudul “Tuhan Sembilan Senti”. Kata Taufiq, “Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok, tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok. Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im sangat ramah bagi perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok. Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok, tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok.” Pendek kata, “Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,” simpul Taufiq Ismail.

Rokok dan Adab

Negeri ini memberi perhatian yang sangat besar bagi terjaminnya semua warganya untuk mendapatkan pendidikan. Apa pendidikan itu? Menurut Prof. Syed Muhammad Naquib Al-Attas, pendidikan bertujuan utama membentuk manusia yang beradab. Adab, kata Al-Attas, adalah disiplin ruhani, jasmani, dan akli yang memungkinkan seseorang dan masyarakat mengenal dan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dengan benar dan wajar, sehingga menimbulkan keharmonisan dan keadilan dalam diri, masyarakat, dan lingkungannya.

Maka, berpendidikankah para perokok itu yang seenaknya merokok di sembarang tempat? Beradabkah para perokok itu jika yang dikerjakannya menimbulkan ketidakharmonisan dan ketidakadilan di tengah masyarakat? Misalnya, para perokok itu sering berkata bangga bahwa mereka adalah penyumbang cukai yang sangat besar. Tetapi, tampaknya, mereka pura-pura tak melihat bahwa biaya kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat -menurut data di berbagai negara dan juga Indonesia- tiga kali lipat dari cukai yang didapatkan.

Berpendidikankah mereka, jika atas tulisan yang sangat jelas di setiap bungkus rokok tentang bahaya merokok tak mereka gubris sama sekali? Kita tahu, di masing-masing kemasan rokok selalu ada peringatan keras: "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, serta gangguan kehamilan dan janin".

Jadi, beradabkah para perokok itu? [] (M. Anwar Djaelani/http://www.inpasonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1202:rokok-tuhan-dan-manusia-beradab&catid=70:opini&Itemid=104)

Enam Prinsip Pendidikan Karakter Islami

Pendidikan karakter adalah sesuatu yang baik. Dalam Islam, karakter identik dengan akhlaq, yaitu kecenderungan jiwa untuk bersikap/bertindak secara otomatis. Akhlaq yang sesuai ajaran Islam disebut dengan akhlaqul karimah atau akhlaq mulia (Mohamed Ahmed Sherif, Ghazali’s Theory of Virtue, 1975), yang dapat diperoleh melalui dua jalan. Pertama, bawaan lahir, sebagai karunia dari Allah. Contohnya adalah akhlaq para nabi. Kedua, hasil usaha melalui pendidikan dan penggemblengan jiwa (SM Ziauddin Alavi, Muslim Educational Thought in The Middle Ages, 1988).

Berdasarkan pengkajian penulis terhadap konsep akhlak Islam yang berlandaskan nash al-Quran dan hadits Nabi serta konsep karakter dalam tradisi empiris-rasional Barat, program pendidikan karakter yang baik seyogyanya memenuhi enam prinsip pendidikan akhlaq, yaitu:

1. Menjadikan Allah Sebagai Tujuan
Perbedaan mendasar antara masyarakat sekular dengan Islam terletak pada cara memandang Tuhan. Masyarakat sekular hanya mengimani “ide ketuhanan” karena ide ini berpengaruh baik bagi perilaku manusia. Mereka tidak ambil pusing apakah yang diimani benar-benar wujud atau sekedar khayalan (Muhammad Ismail, Bunga Rampai Pemikiran Islam, 1993). Sebuah penelitian menunjukkan, 80% responden menyatakan bahwa mencuri tetap salah sekalipun diperintahkan Tuhan (Larry Nucci, Handbook of Moral and Character Education, 2008). Kaum secular mengurung agama dalam interpretasi kemanusiaan. Agama versi sekular tidak dapat menjelaskan keajaiban yang dialami Nabi Ibrahim tatkala menerima wahyu untuk menyembelih putranya.

Islam mengimani Allah sebagai Tuhan yang wujud sehingga ketaatan kepadaNya menjadi mutlak. Islam bukanlah agama sekular yang memasung agama dalam dinding kehidupan privat. Agama tidak diakui sekedar diambil manfaatnya. Agama merupakan penuntun kehidupan dunia menuju keridhaan Allah. “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” [QS. al-Dzaariyaat 56]

Keridhaan Allah merupakan kunci sukses kehidupan. Ilmu, kecerdasan, maupun rizki hanya mungkin dicapai apabila Allah menganugerahkannya kepada manusia (Zibakalam-Mofrad, 1999; Alavi, 1975). Untuk menggapai keridhaan Allah inilah, manusia wajib menghiasi diri dengan akhlaq mulia (Sherif, 1975).

2. Memperhatikan Perkembangan Akal Rasional
Perilaku manusia dipengaruhi oleh pengetahuan dan pemahamannya tentang hidup (an-Nabhani, 2002). Pendidikan karakter tidak akan membawa kesuksesan apabila murid tidak memahami makna-makna perilaku dalam kehidupannya. Untuk itu, Islam sangat menekankan pendidikan akal. Allah Swt menyebutkan keutamaan orang-orang yang berpikir dan mempunyai ilmu dalam berbagai ayat, salah satunya adalah QS. at-Thariq [86] ayat 5 (yang artinya): Maka hendaklah manusia memperhatikan (sehingga memikirkan konsekuensinya) dari apakah dia diciptakan?

Akal adalah alat utama untuk mencapai keimanan. Akal harus diasah dengan baik sehingga manusia memahami alasan perilaku baiknya. Pada tahap awal pendidikan, anak-anak memerlukan doktrinasi. Orang tua tidak boleh membiarkan mereka memukul teman atau bermain api walaupun mereka belum memahami alasan pelarangan itu. Namun, sejalan dengan usia, akal manusia mulai mempertanyakan alasan rasional. Keingintahuan ini tidak boleh diabaikan. Salah satu cara untuk mengasah akal adalah dengan perumpamaan dan dialog (Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak Dalam Islam, 1995). Rasulullah Saw sering melakukan dialog dengan para sahabatnya dalam rangka mengasah kemampuan akal mereka. Salah satunya tergambar dalam hadist berikut: “Apakah pendapat kalian, jika sebuah sungai berada di depan pintu salah satu dari kalian, sehingga ia mandi darinya sehari lima kali; apakah akan tersisa kotoran pada badannya?” Para sahabat menyahut, “Tidak sedikit pun kotoran tersisa pada badannya.” Nabi melanjutkan, “Demikianlah seperti shalat lima waktu, dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan.” [HR. Muslim]

Dialog antara pendidik dan anak didik harus selalu dipelihara. Pendidik harus cerdas sehingga mampu mengimbangi pertanyaan-pertanyaan dari anak didik. Pendidik memberikan kesempatan kepada anak didik untuk memikirkan persoalan yang dihadapi dan mengarahkannya pada solusi Islam.

3. Memperhatikan Perkembangan Kecerdasan Emosi
Perilaku manusia banyak terpengaruh oleh kecenderungan emosinya (Elias dkk, 2008; Narvaez, 2008). Pendidikan karakter yang baik memperhatikan pendidikan emosi, yaitu bagaimana melatih emosi anak agar dapat berperilaku baik. Penelitian menunjukkan bahwa program pendidikan karakter yang efektif harus disertai dengan pendidikan emosi (Elias dkk, 2008; Kessler & Fink, 2008).

Ketika seorang pemuda datang meminta ijin berzina, Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam tidak menghardik pemuda ini atas kegagalannya memahami larangan zina secara kognitif. Nabi Shallallaahu 'alaiahi wa sallam menyentuh faktor emosinya dengan mengatakan, “Sukakah dirimu jika seseorang menzinai ibumu?” Sang pemuda menjawab, tidak. Maka Nabi mengatakan, “Sama, orang lain juga tidak suka ibunya kamu zinai. Sukakah dirimu jika seseorang menzinai putrimu?” Sang pemuda terkejut dan secara tegas menolaknya. Nabi Shallallaahu 'alaiahi wa sallam melanjutkan, “Sama, orang lain juga tidak suka jika putrinya kamu zinai.” Nabi Shallallaahu 'alaiahi wa sallam memahami gejolak sang pemuda dan memilih menyentuh faktor emosinya. Sang pemuda diarahkan untuk merasakan bahwa apa yang hendak dilakukannya akan menyakiti orang lain.

Pembangunan kecerdasan emosi juga Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam lakukan melalui upaya meningkatkan kedekatan hamba kepada Allah Ta'ala. Disebutkan dalam sebuah hadits qudsi: “Jika seorang hamba bertaqarrub kepadaKu sejengkal, Aku mendekatinya sehasta. Jika ia mendekatiKu sehasta, Aku medekatinya sedepa. Jika ia mendekatiKu dengan berjalan, maka Aku mendekatinya dengan berlari.” (Shahih Bukhari)

Kecerdasan emosi anak didik harus mendapatkan perhatian. Emosi anak yang ditekan dapat menjadikan anak tumbuh sebagai individu yang masa bodoh (al-Naqib, 1993). Kehebatan akal yang tidak didukung dengan kecerdasan emosi menyebabkan manusia melakukan tindakan spontan yang bertentangan dengan rasional dan nilai-nilai akhlaq.

4. Praktik Melalui Keteladanan dan Pembiasaan
Lingkungan masyarakat yang mempraktikkan akhlaqul karimah merupakan bentuk keteladanan dan pembiasaan terbaik. Penelitian menyebutkan bahwa perilaku anak lebih ditentukan oleh lingkungannya daripada kondisi internal si anak (Leming, 2008). Keteladanan dan pembiasaan merupakan faktor utama dalam mengasah kecerdasan emosi (Narvaez, 2008).

Dalam mendidik karakter umat Islam, Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam menjadikan dirinya suri teladan terlebih dahulu sebelum menuntut umatnya mempraktikkannya. Prinsip inilah yang harus dipegang teguh oleh para pendidik. Bahkan, para teladan harus menunjukkan kebaikan yang lebih besar dari apa yang dituntut atas anak-anak sehingga anak-anak menjadi lebih termotivasi dalam menjalankan kebaikan.

Keteladanan Rasululullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam ditegaskan Allah Ta'ala dalam firmanNya di Surat al-Ahzab ayat 21: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam selalu berpegang teguh kepada perilaku terpuji sesuai ajaran Islam, sehingga Aisyah ra. menyatakan: “Akhlaq Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam adalah (sesuai) al-Qur’an.” (HR. Muslim)

Selain memberikan keteladanan, Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam  menyuruh para orang tua untuk membiasakan anak-anak menjalankan perintah agama sejak kecil, walaupun mereka baru terkena beban agama setelah baligh. Dalam sebuah hadist Nabi Shallallaahu 'alaiahi wa sallam bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah mereka apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud & al-Hakim)

Rasulullah Shallallaahu 'alaiahi wa sallam memberikan keteladanan sekaligus membiasakan perbuatan baik melalui penerapan Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Larangan zina, misalnya, didukung dengan langkah-langkah untuk menjauhkan manusia dari berzina, seperti larangan untuk berdua-duaan, kewajiban untuk menutup aurat, serta pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina.

5. Memperhatikan Pemenuhan Kebutuhan Hidup
Karakter tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Seseorang yang beristri lebih mudah untuk menghalau keinginan berzina daripada mereka yang membujang. Seseorang yang kenyang akan terhindar dari mencuri makanan. Tindakan kriminalitas sering terjadi akibat tekanan kebutuhan.

Islam memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat. Apabila seseorang tidak mampu mendapatkan pekerjaan sendiri, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan untuknya. Apabila seseorang tidak mampu bekerja (cacat, tua, gila, dsb) maka Islam mewajibkan keluarganya untuk menanggung hidupnya. Apabila keluarganya tidak mampu atau tidak memiliki keluarga, maka Islam mewajibkan negara untuk mengurusi segala keperluannya (Abdul Aziz Al-Badri, Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam, 1995). Rasulullah Muhammad Saw bersabda: “Barangsiapa mati meninggalkan harta, maka itu hak ahli warisnya. Dan barangsiapa mati meninggalkan keluarga yang memerlukan santunan, maka akulah penanggungnya.” (HR. Muslim)

Jaminan atas kebutuhan dasar hidup memberikan rasa aman bagi tiap-tiap individu dalam masyarakat. Masyarakat tidak lagi perlu khawatir biaya sekolah anak cucunya sehingga menumpuk harta melebihi kebutuhannya, bahkan dengan cara-cara tidak halal. Masyarakat lebih rela mengantri apabila ada jaminan bahwa mereka yang mengantri tidak akan kehabisan sembako, tiket, atau kursi. Penumpang pesawat terbang bersedia mengantri dengan tertib karena jatah kursinya sudah terjamin. Penumpang kereta ekonomi tidak mau mengantri karena mereka harus berebut kursi.

6. Menempatkan Nilai Sesuai Prioritas
Pendidikan karakter seringkali tidak efektif karena ada perbedaan prioritas dalam memandang nilai. Ada seorang siswa laki-laki sekolah menengah trauma ke sekolah akibat digundul secara paksa oleh gurunya. Perbedaan persepsi rambut panjang bahkan pernah berujung menjadi tawuran antara orang tua murid dengan guru.

Islam memiliki konsep prioritas perbuatan, yang terbagi dalam 5 (lima) kategori, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Penilaian moralitas tidak terlepas dari kelima tingkatan prioritas ini. Islam tidak melarang laki-laki berambut panjang, namun mewajibkan merapikan dan menjaga kebersihannya (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 1, 2011). Dalilnya adalah kisah Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu. yang memiliki rambut panjang dan menanyakan kebolehannya kepada Nabi. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk merapikan dan menyisirnya setiap hari.

Pendidik wajib mengetahui kedudukan tiap-tiap perbuatan sebelum mengambilnya sebagai aturan kedisiplinan. Dalam wilayah yang sunnah, mubah, dan makruh, apabila ada hal yang ingin dijadikan aturan kedisiplinan, maka pendidik harus mengkomunikasikan dan mengikutsertakan anak-anak dalam membuat keputusan sehingga mereka memaklumi manfaat aturan tersebut bagi kelangsungan komunitas dan menjalankannya secara bersungguh-sungguh.

Demikianlah enam prinsip pendidikan karakter. Keenam prinsip ini harus dipenuhi agar pendidikan karakter dapat mencapai kesuksesan.(Erma Pawitasari (Kandidat Doktor Pendidikan Islam UIKA Bogor/http://www.insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=515:enam-prinsip-pendidikan-karakter-islami&catid=23:pendidikan-islam&Itemid=23)

Minggu, 30 Desember 2012

Jihad


Pada 11 September 2001 dua pesawat penumpang menabrak dua menara kembar World Trade Center di Amerika Serikat. Diduga pelakunya adalah Muslim, teroris Muslim, terutama Usama bin Ladin. Setelah itu beberapa Negara Islam dicurigai sebagai sumber terorisme. Tak ayal lagi Negara Afghanistan dan Irak diperangi dan dikuasai hingga kini.

Media Barat secara latah segera mengaitkan peristiwa ini dengan jihad umat Islam. Bush pun juga salah sangka dan teriak “This is new crusade” (ini perang salib baru).  Meski dianggap salah redaksi lalu dikoreksi, orang tahu apa yang dipikirkannya.

Jack Nelson-Pallmeyer,  menulis Is Religion Killing Us? Menuduh semua agama sebagai sumber peperangan dan malapetaka. Charles Kimbal, dalam bukunya When Religion Becomes Evil (Ketika Agama Menjadi Jahat) membuat lima kriteria agama jahat dan salah satunya adalah yang mendeklarasikan “jihad”. Menurutnya “Declaring war “holy” is a sure sign of corrupt religion”.

Ringkasnya perang atas nama agama di zaman sekarang ini “haram”. Tapi perang atas nama kemanusiaan boleh, meskipun lebih banyak membunuh dan mengorbankan nyawa.

Banyak terminologi perang dalam al-Qur’an. Kata netralnya adalah qital, yaitu perang dengan menggunakan senjata menghadapi musuh. Jika qital itu diniatkan untuk membela kebenaran agama Allah maka ia disebut jihad. Perang orang kafir disebut juga qital, tapi bukan jihad karena untuk membela tiran atau taghut (al-Nisa’, 76).

Istilah lain dari perang adalah “harb”. Harb adalah peperangan dalam arti umum disebut sebanyak 6 kali dalam al-Qur’an. Harb digunakan untuk perang Arab Jahiliyah, seperti perang al-Basus. Mungkin Perang Dunia I dan II lebih cocok disebut harb. Boleh jadi dalam harb zaman modern musuh tidak saling berhadapan. Karena makna negatifnya maka al-Qur’an tidak pernah menggunakan istilah harb untuk qital yang berarti jihad.

Harb lebih bermakna sekuler dan hanya untuk kepentingan dunia seperti untuk kekuasaan, ekonomi, politik, memperebutkan harta karun atau sumber alam dsb. Maka slogan para demonstran di Amerika yang berbunyi No War for Oil, tidak bisa diganti menjadi No Jihad for Oil (La Jihada lil Bitrul). Yang tepat La harba lil bitrul.

Makna lain dari perang adalah ghazwah yaitu qital umat Islam yang disertai Nabi. Sedangkan yang tidak disertai beliau disebut sariyyah. Makna-makna itu semua menunjukkan bahwa perang dalam Islam ada aturan dan akhlaqnya.

Meskipun peperangan mewarnai sejarah Islam, tapi Islam sangat membenci peperangan. Allah pun menghindarkan orang-orang beriman dari peperangan (al-Ahzab : 25). Ini tidak sebanding misalnya dengan “hobbi” perang bangsa Yunani yang mengagungkan Ares, sang dewa perang. Orang Romawi mensucikan Tuhan perang yang disebut Mars. 

Apakah semua perang itu berarti jihad? Dan apakah jihad itu hanya berarti perang? Dalam al-Qur’an kata jihad disebut hanya sebanyak 34 kali. Arti “jihad” tidak seperti yang difahami orang Barat. Tidak bisa pula diterjemahkan menjadi Holy War. Para ulama mengartikan jihad sebagai mencurahkan kemampuan, tenaga dan usaha untuk menyebarkan dan membela dakwah Islam serta mengalahkan (musuh). Bisa juga berarti menanggung kesulitan.

Jihad tidak selalu berarti perang. al-Raghib al-Isfahani memahami jihad sebagai melawan tiga macam musuh: melawan musuh yang tampak, melawan godaan syetan, melawan hawa nafsu. Jihad melawan musuh yang tampak pun tidak mesti perang.  Sebab Nabi bersabda “berjihadlah kepada orang-orang kafir dengan tangan dan lisan kalian”.

Ibn Taymiyyah bahkan memaknai jihad menjadi empat. Pertama dengan hati yaitu berdakwah mengajak kepada syariat Islam; kedua dengan argumentasi untuk mencegah kebatilan atau kesesatan; ketiga dengan penjelasan untuk membeberkan pemikiran yang benar untuk umat Islam; dan keempat, dengan tubuh yaitu berperang.

Ibn al-Qayyim, dalam Zad al-Ma’ad menyimpulkan ayat-ayat jihad dalam al-Qur’an menjadi tiga belas tingkatan. Empat tingkatan melawan hawa nafsu, dua tingkatan melawan syetan, empat tingkatan melawan kaum kafir dan munafik, tiga tingkatan melawan kezaliman dan kefasikan. 

Begitulah, makna jihad yang berarti perang fisik menurut al-Isfahani, Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim hanyalah bagian terkecil dari arti jihad. Itupun tidak sama dengan perang sekuler atau Holy War di Barat yang sarat kebencian dan penistaan. Qital dalam arti Jihad masih terikat oleh aturan yang berdimensi akhlaq dan rasa kemanusiaan.

Senjata tidak boleh merusak tanaman, makhluk hidup, binatang ternak, dan sebagainya. Senjata pemusnah massal seperti kimia, nukler, bakteri, biologi tidak digunakan dalam perang Islam. Target serangan pun tidak boleh mengenai rumah ibadah, wanita, anak-anak, orang tua renta, orang cacat, orang buta, pendeta dan mereka yang tidak sedang perang. Jika pun telah menang bala tentara Islam tidak boleh menghina musuh yang kalah.

Jihad dalam arti perang menurut al-Qardhawi dibagi menjadi dua: jihad penyerangan (al-talab) dan jihad perlawanan (daf’). Yang pertama disebut futuhat (pembebasan). Maknanya menyerang untuk membebaskan negeri di sekitar negeri Islam dari penguasa zalim. Yang kedua melawan musuh yang secara militer memasuki negeri-negeri Islam. Berarti perang bangsa Indonesia melawan Belanda, bangsa Aljazair melawan Perancis, rakyat Palestina melawan Zionis adalah jihad.

Qardhawi juga memasukkan musuh dalam bentuk “pemikiran yang mengancam aqidah, yang membuat ide-ide sesat dalam agama, yang mempengaruhi umat Islam untuk meninggalkan agama”. Nampaknya al-Qardhawi setuju melawan “agresi” liberalisme, sekularisme, pluralisme agama, dan semacamnya yang mengancam aqidah dan syariah adalah jihad. ( Dr Hamid Fahmy Zarkasyi/http://www.insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=511:jihad&catid=21:sejarah&Itemid=19).