Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 April 2014

FATWA-FATWA PARA ULAMA AHLUSSUNNAH KONTEMPORER SEPUTAR HUKUM IKUT SERTA DALAM PEMILIHAN UMUM DAN MENJADI ANGGOTA PARLEMEN

Fatwa Lajnah Daimah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (no. 6290)

Soal: Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain.
Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?

Jawaban: Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa’at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar’i dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.

Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.
Wabillahittaufiq, Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Ketua         : Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz.
Wakil Ketua     : Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota     : Abdullah ibn Ghudayyan
Anggota     : Abdullah ibn Qu’ud
( Lih. Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah vol.12, hal.384 )

Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu

Soal Kedua : Apakah hukum syar’i memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu (maksudnya: pemilihan umum) ?
Jawaban : Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya “agama negara adalah Islam” sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk ‘meninabobokkan’ para anggota parlemen yang masih baik hatinya !! Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa “agama negara adalah Islam”-pen).

Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba/tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islami dengan mengikuti gaya barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka -dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).

Saya mengatakan ini -walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha’.

Soal ketiga: Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut serta dalam pemilihan umum ?
Jawaban: Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab yang syar’i dan tidak bercampur baur (ikhtilath) dengan kaum pria. Ini yang pertama.
Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana telah dijelaskan.
( Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 )

Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz ibn Baz rahimahullah Tentang Dewan/Majelis Legislatif
Soal : Banyak penuntut ilmu syar’i yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du’at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari’at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?

Jawab : Masuk ke dalam parlemen dan dewan legislatif adalah sangat berbahaya.  Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) bila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa’at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari’at (Allah).  Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa ‘Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.

Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shaleih Al ‘Utsaimin rahimahullah Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen
Soal : Fadhilah Asy Syekh -semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari’at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini -semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?
Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka ia berusaha menolak/membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia  tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.
Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari’at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki/melakukannya.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi’ Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan hafizhahullah Seputar Menjadi Anggota Parlemen
Soal : Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?
Jawaban : Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya/kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.
Soal : Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?
Jawaban : Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ?
(Yang hadir menjawab ) : Mengakuinya.
Jawaban : Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda’wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka; apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf alaihissalam masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak  apa yang terjadi pada Nabi Yusuf  alaihissalam ?  Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang  yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : “Angkatlah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf alaihissalam. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir.

Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan: mendatangkan maslahat atau menyempurnakannya, artinya bila maslahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar.
(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.

Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan (kebatilan) dan menyetujui (kebatilan) yang mereka  kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da’wah ke jalan Allah sehingga semuanya dapat berpangkal pada kebaikan kaum muslimin maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda’wah ke jalan Allah; ini tidak diperbolehkan.
(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).


==
Sumber: www.wahdah.or.id

PENJELASAN DEWAN SYARI’AH WAHDAH ISLAMIYAH TENTANG PEMILIHAN UMUM


Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dengan berpedoman pada:
1.    Firman Allah Ta’ala pada Qs. Ali Imran (03): 110

{ كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ }
 “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”

2.    Firman Allah Ta’ala pada Qs. Hud (11): 117
{ وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ }
“Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan”

3.    Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِى سعيد الخدري  قال سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ »
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda:
“Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran hendaknya ia cegah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan mulutnya, jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.” HR. Muslim (no. 186)

4.    Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى أَنْ « لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ »
Dari Ubadah ibn as-Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. HR. Ibnu Majah (no. 2430) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah no. 250.

5.    Kaidah Ushul Fiqh yang berbunyi:
مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ كُلُّهُ
“Segala yang tidak dapat diwujudkan seluruhnya maka juga tidak ditinggalkan seluruhnya”

Disebut di antaranya oleh Imam al-Mulla Ali al-Qari dalam kitabnya Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatul Mashabih dalam banyak bab seperti al-Qashdu dan at-Tanzhif.

Keterangan: Idealisme pada sesuatu jika belum dapat terwujud seluruhnya maka tidak semestinya meninggalkan hal tersebut secara keseluruhan pula. Demikian halnya pada perubahan kondisi umat Islam di Indonesia saat ini, jika belum dapat diwujudkan dengan sistem yang sesuai harapan maka juga tidak berarti meninggalkannya secara keseluruhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
وَالرُّسُلُ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِمْ بُعِثُوْا بِتَحْصِيْلِ الْمَصَالِحِ وَ تَكْمِيْلِهَا وَ تَعْطِيْلِ الْمَفَاسِدِ وَ تَقْلِيْلِهَا بِحَسَبِ اْلإِمْكَانِ
“Dan para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mewujudkan segala maslahat atau menyempurnakannya dan menolak segala mafsadat atau menguranginya sesuai kemampuan”. Majmu’ al-Fatawa VIII/93-94.

6.    Kaidah Fiqh yang berbunyi:
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِ
“Mencegah kemudharatan yang bersifat umum dengan menanggung kemudharatan yang bersifat khusus (adalah boleh)”

7.    Kaidah Fiqh yang berbunyi:
إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفّهِمَا
“Jika dua mafsadat saling berlawanan maka yang terbesar hendaknya dicegah dengan melakukan yang terkecil”.

Kedua kaidah ini disebut oleh Syaikh Ahmad ibn Muhamad az-Zarqa’ dalam kitabnya Syarhul Qawaid al-Fiqhiyah no. 26 dan 28.

Maka Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menyampaikan dengan menyebut segala puji bagi Allah Azza wa Jalla yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang membawa manhaj dan jalan hidup yang haq, sehingga tidak ada lagi pilihan bagi kaum beriman selain mengikuti manhaj beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aspek kehidupan; dalam beribadah, bermu’amalah, berakhlaq, berda’wah dan berpolitik.

Menegakkan agama Allah di atas muka bumi ini tidak akan mungkin ditempuh dan dicapai kecuali dengan manhaj yang digariskan dan dijalani oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya. Begitu juga dengan upaya melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah, ia tidak dapat diwujudkan kecuali dengan menempuh manhaj perubahan yang ditempuh Sang Rasul penutup itu bersama dengan para sahabatnya. Dan manhaj penegakan Islam dan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah itu tersimpul pada dua kata; da’wah dan tarbiyah yang dibangun atas dasar ajaran Islam yang shahih dan murni. Inilah jalan pilihan bagi siapapun yang ingin melihat tegaknya Islam di muka bumi ini dan ingin menyaksikan terjadinya perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Azza wa Jalla.

Oleh karena itu, kami meyakini bahwa seluruh perhatian, usaha dan upaya keras seharusnya ditujukan untuk membangun gerakan yang berkonsentrasi pada jalan da’wah dan tarbiyah tersebut. Itu pula sebabnya, kami meyakini bahwa sudah seharusnya kaum muslimin tidak berpaling dan mencari jalan atau metode lain yang dianggap dapat menegakkan agama Allah di atas muka bumi. Sebab pastilah jalan atau metode itu tidak akan berhasil mengantarkan kita kepada tujuan yang dicita-citakan; menegakkan hukum Allah Ta’ala di muka bumi.

Akan tetapi, dalam perjalanan menempuh jalan da’wah dan tarbiyah itu, kita terkadang diperhadapkan pada sebuah pilihan yang sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang haq. Namun kita terpaksa memilih demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar. Dalam istilah para ulama langkah ini dikenal dengan kaidah irtikab al-mafsadah as-shughra li daf’i al-mafsadah al-kubra -menempuh kemafsadatan yang kecil demi mencegah terjadinya kemafsadatan yang lebih besar- (semakna dengan kaidah no. 6 di atas).

Mengikuti pemilu adalah salah satu contohnya. Kami berkeyakinan bahwa mengikuti pemilu dan masuk ke dalam parlemen bukanlah jalan yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya serta generasi as-Salaf as-Shaleh dalam menegakkan dien ini dan melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Ta’ala. Akan tetapi, saat ini khususnya kita di Indonesia tengah diperhadapkan pada sebuah realitas bahwa sebuah kekuatan besar secara terbuka maupun tersembunyi tengah merencanakan upaya besar untuk  menghalangi da’wah Islam dan mendatangkan kerugian bagi kaum muslimin. Dan salah satu celah yang mereka tempuh adalah melalui berbagai kebijakan dan keputusan yang bersifat politis. Dengan kata lain, perlu ada dari kaum muslimin yang dapat menghalangi berbagai upaya tersebut, yang tentu saja salah satunya -secara terpaksa- dengan menempuh jalur politis.

Masalah pemilihan umum dengan mekanisme yang dikenal pada hari ini memang adalah masalah kontemporer yang belum dikenal di masa as-Salaf as-Shaleh. Itulah sebabnya, kita akan sulit menemukan nash yang sharih menjelaskan tentang hukum masalah ini. Oleh karena itu, para ulama Ahlussunnah yang menjelaskan masalah inipun mempunyai pandangan yang berbeda. Sebagian mengharamkan untuk ikut serta secara mutlak. Dan sebagian yang lain membolehkan dengan berbagai syarat dan batasan.

Siapapun yang mencermati dengan baik dan hati jernih tanpa didasari oleh sikap fanatik buta kepada ulama tertentu akan dapat menyimpulkan bahwa perbedaan para ulama Ahlussunnah dalam menyingkapi masalah ini sepenuhnya disebabkan perbedaan mereka dalam menimbang mashalahat dan mafsadat -suatu hal yang sering terjadi dalam masalah yang tidak didukung oleh nash yang sharih- yang ada dalam kasus ini. Walaupun beberapa ulama besar Ahlussunnah kontemporer (lih. Fatwa-fatwa terlampir) memandang bahwa ikut pemilu -bahkan menjadi anggota parlemen- dibolehkan demi mencegah kemafsadatan yang lebih besar. Dengan kata lain, kita terpaksa menempuh sebuah kemafsadatan yang lebih kecil (pemilu dan segala yang menjadi konsekwensinya) demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar.

Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa pemilu oleh para ulama digolongkan sebagai sebuah kemafsadatan yang terpaksa ditempuh. Karenanya ia tidak dapat diklaim sebagai metode pilihan untuk menegakkan dien ini, apalagi jika dianggap sebagai tujuan. Oleh karena itu, seyogyanya kaum muslimin tetap mengkonsentrasikan diri untuk melanjutkan gerakan da’wah dan tarbiyah yang berkesinambungan.

Demikianlah penjelasan ini, semoga kita semua senantiasa mendapatkan inayah dan taufiq dari Allah Azza wa Jalla. Amin.

Makassar,  20 Dzulhijjah 1424 H/11 Februari 2004 M
A.n Ketua Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah

Bahrun Nida Muhammad Amin, Lc
Wakil Ketua

Diperbaharui dengan tambahan dalil pada:
Makassar, 18 Rabiul Awal 1430 H/15 Maret 2009 M
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah

M. Said Abdul Shamad, Lc                                         Rahmat A. Rahman, Lc.
           K e t u a                                                                      Sekretaris     



==
Sumber: Wahdah.or.id

Rabu, 10 April 2013

Umrah Bersama, Atau Uangnya Ditabung Untuk Biaya Haji Suami?

Aku dan suamiku mempunyai uang yang cukup untuk menunaikan umrah bersama. Akan tetapi kalau kami tidak menunaikan umrah, akan tersimpan biaya yang cukup sehingga sang suami dapat menunaikan haji pada tahun depan, namun itupun belum pasti. Apakah yang lebih baik menabung uang untuk menunaikan haji tahun depan, atau menunaikan umrah sekarang?

Alhamdulillah.
Yang kami nasehatkan kepada kalian berdua adalah segeralah menunaikan umrah selagi kalian mampu. Hal itu karena beberapa sebab: 

1. Orang mukmin dianjurkan segera menunaikan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas  langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)
Dan firman Allah Ta’ala lainnya: “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya." (QS. Al-Hadid: 21).
Sebagian salaf mengatakan: “Barangsiapa yang telah dibukakan pintu kebaikan, maka bersegerahlah (melakukan kebaikan itu). Karena dia tidak tahu kapan ditutupnya."

2. Sesungguhnya anda belum yakin akan kemampuan suami anda untuk menunaikan haji pada tahun (depan) dari segi kecukupan harta, bahkan kalau pun biaya telah cukup, mungkin ada perkara lain,  seperti kesibukan atau lainnya yang membuatnya tercegah melakukan haji. Akhirnya  umrahnya tidak terlaksana tanpa alasan atau kemaslahatan yang lebih besar, haji pun tidak dapat tertunaikan.

3.      Sesungguhnya ketika kalian mampu menunaikan umrah, maka ia adalah wajib bagi kalian berdua. Sedangkan haji saat ini tidak wajib bagi kalian –karena belum ada kemampuan-. Bukan sikap bijak bagi seseorang mengakhirkan apa yang telah menjadi kewajiban baginya sekarang untuk meraih -setelah itu- perkara yang belum wajib baginya.
Kalian berdua sekarang diperintahkan berumrah – selagi kalian berdua mampu- dan  tidak diperintahkan untuk berhaji karena tidak mampu. Maka, hendaklah kalian menunaikan umrah untuk merealisasikan perintah Allah:
“Maka bertakwalah kepada Allah semampu anda semua.” (QS. At-Taghabun, 16).
Juga berdasarkan sabda Nabi Sallallahu’alahi wa sallam: “Jika kalian diperintahkan suatu perintah, maka lakukanlah sesuai  kemampuan kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288, Muslim, no. 1337)

4.      Kemudian anda juga tidak menyebutkan sedikitpun tentang jumlah (harta) yang tersimpan. Apakah ia adalah milik suami anda atau milik anda berdua yang anda simpan bersama?. Kalau sekiranya jumlah (harta) milik anda berdua, maka para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa tidak dibolehkan itsar (mendahulukan) dalam masalah ketaatan wajib. Maka tidak patut anda memberikan harta anda kepada suami anda untuk dia pergi haji kemudian anda tidak menunaikan umrah. 

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Al-Itsar (mendahulukan orang lain) dalam kebaikan ada dua macam. 
Pertama, kebaikan yang bersifat wajib.  Ini tidak dibolehkan itsar (mendahulukan orang lain). Contohnya, seseorang memiliki air yang cukup untuk wudhu satu orang saja, dan dia dalam kondisi tidak punya wudhu dan teman bersamanya juga tidak punya wudhu. Dalam kondisi ini, tidak diperkenankan baginya  itsar (mendahulukan temannya) dengan air tersebut. Karena, berarti  dia telah meninggalkan kewajiban baginya, yaitu bersuci dengan air. Maka itsar dalam perkara (ibadah) wajib adalah haram...” Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, Pertemuan ke-35, hal. 22. 
Kami memohon kepada Allah semoga kalian berdua mendapat taufik dan apa yang disenangi dan dan diridai.  Wallahu’alam . (Sumber: http://islamqa.info/id/ref/131681)

Senin, 25 Juli 2011

FATWA-FATWA TENTANG QADHA PUASA

1.Hukum Puasa Yang Belum Diqadha'

Tanya:Saya belum mengganti (mengqadha') puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan disebabkan haidh, sementara saya tidak dapat menghitung jumlah puasa yang telah ditinggalkan, apakah yang harus saya lakukan?

Jawab:Alhamdulillah, hendaknya saudariku fillah berusaha menghitungnya dan mengganti puasa itu sesuai dengan sangkaan kuat saudari tentang jumlah puasa yang telah ditinggalkan. Mintalah pertolongan dan taufiq kepada Allah, bukankah Allah telah berfirman:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah :286)

Berusahalah sekuatnya dan ambillah yang paling selamat bagi diri saudari, hendaklah saudari mengganti jumlah puasa yang saudari yakini telah ditinggalkan. Dan hendaknya juga saudari segera bertaubat kepada Allah, hanya Allah sajalah yang berhak memberi taufik.

Diambil dari fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah.

2.Membatalkan Puasa Bulan Ramadhan Dan Tidak Mengqadha'nya Karena Malu

Tanya:Ketika masih berusia tiga belas tahun saya biasa berpuasa pada bulan Ramadhan. Suatu kali diam-diam saya membatalkan puasa karena haidh selama empat hari. Saya tidak menceritakan hal itu kepada seorangpun karena malu. Sekarang sudah berlalu delapan tahun, apa yang harus saya lakukan?

Jawab:Alhamdulillah, saudari telah keliru karena meninggalkan qadha puasa selama jangka waktu tersebut. Perlu saudari ketahui bahwa haidh adalah sesuatu yang telah Allah gariskan atas kaum wanita dan tidak perlu malu dalam menjalankan agama. Hendaklah saudari segera mengganti puasa empat hari tersebut dan saudari wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan sebesar dua sha' makanan pokok sehari-hari.
Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Bin Baz.

3.MEMILIKI KEWAJIBAN MENGQADHA BEBERAPA HARI RAMADAN, AKAN TETAPI DIA LUPA BILANGANNYA

Tanya:Istriku memiliki kewajiban mengqadha beberapa hari (pada bulan Ramadan lalu), akan tetapi lupa berapa hari persisnya. Apa yang harus dia lakukan?

Jawab:Alhamdulillah

Orang yang berbuka beberapa hari di bulan Ramadan karena uzur safar, sakit, haid, dan nifas diharuskan mengqadhanya.

Berdasarkan firman Ta’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (سورة البقرة: 184)

‘Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.’ (QS. Al-Baqarah: 184)

Dan diriwayatkan oleh Muslim, 335 sesungguhnya Aisyah radhiallahu anha di tanya, 'Mengapa orang haid mengqada puasa dan tidak mengqadha shalat, beliau menjawab, "Dahulu kami mengalami hal itu, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat."

Kalau istri anda lupa bilangan hari yang menjadi tanggungannya, ragu apakah enam atau tujuh hari contohnya. Maka dia hanya wajib melakukannya enam hari. Karena asalnya seseorang tidak terkena beban kewajiban. Jika dia puasa tujuh hari sebagai kehati-hatian, maka hal itu lebih utama agar terbebas dari kewajibannya secara yakin. Kalau tidak ingat sama sekali bilangan harinya, maka dia berpuasa yang menjadi persangkaan kuat dapat membebaskan kewajibannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang wanita mempunyai tanggungan qadha puasa Ramadan, akan tetapi dia ragu apakah empat atau tiga hari. Sekarang dia berpuasa tiga hari, apa yang harus dia lakukan?

Beliau menjawab,

"Kalau seseorang ragu mempunyai tanggungan kewajiban mengqadha, maka dia mengambil yang paling sedikit. Kalau seorang wanita atau lelaki ragu, apakah dia ada kewajiban mengqadha, tiga atau empat hari? Maka dia mengambil yang terkecil, karena yang terkecil itu yakin, sementara tambahannya itu masih meragukan. Karena pada asalnya seseorang terbebas dari (kewajiban). Akan tetapi meskipun begitu, yang lebih hati-hati hendaknya dia mengqadha hari yang meragukan ini. Jika ternyata itu memang kewajibannya, maka dia telah terbebaskan dari tanggungan dengan yakin, kalau tidak wajib, maka itu sebagai sunnah. Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang melakukan amalan kebaikan."

Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi

(Sumber:http://www.islamqa.com/id)

Jumat, 01 Juli 2011

Berpuasa Pada Bulan Sya'ban

Berpuasa Pada Bulan Sya`ban Secara Penuh.

Pertanyaan:

Apakah berpuasa di bulan Sya’ban secara penuh sesuai dengan sunnah?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Dianjurkan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Terdapat riwayat bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sering berpuasa di bulan Sya’ban.

Diriwayatkan oleh Ahmad, 26022. Abu Daud, 2336. Nasa’i, 2175. Ibnu Majah, 1648 dari Ummu Salamah radhiallahu anha berkata: ”Aku tidak melihat Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam berpuasa dua bulan secara berurutan kecuali beliau melanjutkan bulan Sya’ban dengan Ramadhan."

Dalam riwayat Abu Daud (dikatakan), "Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh dalam setahun kecuali pada bulan Sya’ban dilanjutkan ke Ramadhan." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud, no. 2048)

Dalam hadits ini tampak bahwa Nabi shallallahu alaihi wa salam biasanya berpuasa bulan Sya’ban penuh. Akan tetapi ada (hadits) lain bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam biasanya berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali sedikit.

Diriwayatkan oleh Muslim, 1156, dari Abu Salamah dia berkata, saya bertanya kepada Aisyah rardhiallahu anha tentang puasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dia menjawab:



كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَفْطَرَ ، وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا (رواه مسلم، رقم 1156)

"Beliau biasanya berpuasa sampai kami mengatakan sungguh telah berpuasa (terus). Dan beliau berbuka sampai kami mengatakan sungguh beliau telah berbuka. Dan aku tidak melihat beliau berpuasa yang lebih banyak dibandingkan pada bulan Sya’ban. Biasanya beliau berpuasa pada bulan Sya’ban semuanya, dan biasanya beliau berpuasa pada bulan sya’ban kecuali sedikit." (HR. Muslim)

Para ulama berbeda pendapat dalam mengkompromikan dua hadits ini,

Sebagian mereka berpendapat hal ini terkait dengan perbedaan waktu. Pada sebagian tahun beliau shallallahu alaihi wa sallam berpuasa Sya’ban secara penuh. Dan pada sebagian tahun lainnya beliau shallallahu alaihi wa salam berpuasa kecuali sedikit (yang tidak berpuasa). Pendapat ini adalah pilihan Syekh Ibnu Baz rahimahullah." (Silakan lihat Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/416).

Sebagian lainnya berpendapat, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan. Sementara hadits Ummu Salamah maksudnya adalah berpuasa bulan Sya’ban kecuali sedikit (yang tidak berpuasa). Mereka mengatakan bahwa dari sisi bahasa kalau seseorang sering berpuasa, dibolehkan mengatakan berpuasa sebulan penuh.

Al-Hafiz berkata: “Sesungguhnya hadits Aisyah menjelaskan bahwa maksud dari hadits Ummu Salamah, bahwa Beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak berpuasa dalam setahun sebulan penuh kecuali Sya’ban bersambung dengan Ramadhan.” Yakni bahwa beliau lebih banyak berpuasanya. At-Tirmizi mengutip dari Ibnu Mubarak sesungguhnya beliau berkata, "Dalam bahasa Arab dibolehkan mengatakan telah berpuasa sebulan penuh bagi orang yang berpuasa pada sebagian besar hari dalam satu bulan tersebut."

Ath-Thayyiby berkata, dimungkinkan beliau sekali berpuasa Sya’ban secara penuh, dan di lain waktu berpuasa sering dalam bulan itu, agar tidak disimpulkan kalau hal itu wajib dilakukan sebulan penuh, seperti Ramadhan. Kemudian Al-Hafiz mengomentari, "Pendapat pertama lebih tepat."

Maksudnya bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak melakukan puasa Sya’ban sebulan penuh. Dengan dalil riwayat Muslim, no. 746 dari Aisyah radhiallahu anha, belaiu berkata, "Tidak aku ketahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an semalam penuh, tidak juga melakukan shalat malam sampai subuh. Dan tidak berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan."

Begitu juga berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1971 dan Muslim, no. 1157 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata, "Nabi shallallahu alahi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan."

As-Sindy berkata dalam menjelaskan hadits Ummu Salamah, “Teks 'Melanjutkan (puasa) Sya’ban ke Ramadhan’ yakni berpuasa di kedua bulan. Yang tampak dari teks tersebut adalah berpuasa Sya’ban sebulan penuh. Akan tetapi terdapat riwayat yang menunjukkan sebaliknya. Oleh karena itu dipahami bahwa beliau berpuasa pada sebagian besar harinya, sehingga seakan-akan beliau berpuasa penuh dan bersambung ke bulan Ramadhan."

Kalau dikatakan, apa hikmahnya memperbanyak berpuasa di bulan Sya’ban? Maka jawabannya adalah perkataan Al-Hafidz: “Yang lebih tepat apa yang diriwayatkan oleh Nasa’i dan Abu Daud serta dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah dari Usamah bin Zaid, dia berkata, saya bertanya: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau (sering) berpuasa dalam satu bulan seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban?" Beliau bersabda: “Itu adalah bulan yang kebanyakan orang melalaikannya yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Yaitu bulan yang di dalamnya di angkat amalan-amalan kepada Allah, Tuhan seluruh alam. Maka aku ingin amalanku di angkat, aku dalam kondisi berpuasa.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i, no. 2221). Wallahu’alam .

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]

Rabu, 27 April 2011

Hukum Melakukan Operasi Selaput Dara

Seorang gadis terkoyak selaput daranya karena satu sebab. Bolehkah ia melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikannya seperti semula?

Alhamdulillah, permasalahan ini termasuk masalah aktual yang banyak dibicarakan orang sekarang.

Dalam kesempatan kali ini sangat tepat sekali disebutkan dua pendapat ulama berkenaan dengan masalah ini dan memilih pendapat yang terkuat.

Pendapat pertama: Tidak dibolehkan mengoperasi selaput dara hingga seperti sedia kala.

Pendapat kedua: Masalah ini perlu diperinci sebagai berikut:
1. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan perbuatan yang dianggap dosa oleh syariat, yaitu perbuatan zina, maka perlu dilihat:
Jika berat dugaan bahwa si wanita itu akan menemui kesulitan dan gangguan disebabkan adat dan kebudayaan setempat maka operasi selaput dara mesti dilakukan.
Jika dokter tidak memandangnya sebagai problem yang serius maka pelaksanaan opersai selaput dara hanya sebatas anjuran saja.
2. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan hubungan seksual setelah terikat dalam tali perkawinan seperti pada wanita yang tertalak atau disebabkan perbuatan zina yang sudah masyhur di tengah masyarakat maka operasi selaput dara haram dilakukan.
3. Jika sebabnya adalah perbuatan zina yang tidak masyhur di tengah masyarakat dan dokter dihadapkan kepada dua pilihan antara melakukan operasi selaput dara ataukah tidak, maka yang terbaik adalah tetap melakukan operasi.

Sisi-sisi perbedaan pendapat:
Perbedaan pendapat ini dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pada kondisi kedua, kedua pendapat tersebut sepakat atas haramnya operasi selaput dara. Sementara pada kondisi pertama dan ketiga kedua pendapat tersebut saling berbeda.

Argumentasi yang dibawakan kedua belah pihak:
Argumentasi kelompok pertama (yang sama sekali tidak membolehkan operasi selaput dara):
Pertama: Operasi selaput dara dapat menimbulkan tercampur baurnya garis keturunan. Boleh jadi si wanita itu telah hamil akibat persetubuhan sebelumnya kemudian setelah melakukan operasi selaput dara ia menikah dengan pria lain. Hal itu menyebabkan janin yang dikandungnya dinasabkan kepada suaminya yang terakhir sehingga tercampurlah yang halal dengan yang haram.
Kedua: Operasi selaput dara menyebabkan aurat vitalnya terlihat.
Ketiga: Operasi selaput dara memudahkan muda-mudi melakukan perbuatan dosa (zina) karena mereka tahu bahwa selaput dara dapat kembali seperti sedia kala selepas bersetubuh.
Keempat: Bilamana berbenturan antara maslahat dan mafsadat maka yang kita pilih adalah meraih maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana hal itu tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan menolak mafsadat tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli fiqih.
Berdasarkan kaidah di atas, jika kita lihat besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi selaput dara ini maka dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena mafsadat yang ditimbulkannya sangat besar.
Kelima: Salah satu kaidah syariat menyatakan: "kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan pula" diantara cabang kaidah ini adalah "Tidak dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan merugikan tanah orang lain" demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak boleh mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya.
Keenam: Dasar-dasar melakukan operasi selaput dara dianggap tidak syar'i, karena mengandung unsur penipuan. Dan syariat telah mengharamkan penipuan.
Ketujuh: Operasi selaput dara membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya. Dan syariat telah mengharamkan dusta.
Kedelapan: Operasi selaput dara membuka pintu bagi para dokter untuk melakukan praktek aborsi dengan alasan menyembunyikan aib.

Argumentasi kelompok kedua:
Pertama: Nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput dara adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada kondisi-kondisi yang dibolehkan sebagaimana yang telah diurai di atas.
Kedua: Bagi wanita yang tidak bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan hal itu termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai realisasi nash-nash syar'i yang memandang perlu berbaik sangka kepada kaum mukminin dan mukminah.
Ketiga: Operasi selaput dara dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya akan merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar ke mana-mana maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari keluarga mereka. Oleh sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan mudharat itu karena mereka sendiri terlepas dari faktor-faktor penyebabnya.
Keempat: Tindakan para dokter muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah berbuat dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan psikologi si wanita itu.
Kelima: Unsur penipuan tidaklah ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang dibolehkan yang telah kita sebutkan di atas.

Pendapat terpilih:
Pendapat terpilih -wallahu a'lam- adalah pendapat yang tidak membolehkan operasi selaput dara secara mutlak, berdasarkan argumentasi berikut ini:
Pertama: Kevalidan argumentasi yang disebutkan kelompok pertama tadi.
Kedua: Adapun argumentasi pendapat kedua dapat dibantah sebagai berikut:
Bantahan argumen pertama:
Menutup aib yang dituntut syariat adalah dengan wasilah yang dibolehkan syariat. Adapun operasi selaput dara tidak memenuhi kriteria tersebut. Bahkan pada dasarnya dilarang karena dapat menyingkap aurat dan membuka pintu kerusakan.
Bantahan argumen kedua:
Menutup pintu berburuk sangka bisa diwujudkan dengan cara menceritakannya sebelum akad nikah. Si lelaki tentunya akan menikahi wanita itu jika ia ridha, jika tidak maka Allah akan mengganti baginya pria yang lain.
Bantahan argumen ketiga:
Mafsadah yang disebutkan tidak akan hilang dengan operasi selaput dara, sebab boleh jadi suaminya kelak akan mengetahuinya juga. Boleh jadi orang lain menceritakan perihal itu kepadanya. Kemudian mafsadah tersebut muncul bilamana hal itu tidak diceritakan kepada lelaki calon suaminya sebelum pernikahan. Padahal seharusnya hal itu diceritakan dan diberitahu kepadanya. Jika si lelaki itu tetap ingin maju meminangnya maka hilanglah segala kekhawatiran tersebut, demikian pula halnya dengan masalah-masalah lain bagaimanapun besarnya.
Bantahan argumen keempat:
Kendati menepis aib dengan operasi selaput dara mendatangkan maslahat, akan tetapi juga mendatangkan mudharat. Diantaranya adalah mempermudah jalan untuk melakukan perbuatan zina. Sementara menolak mafsadat lebih di dahulukan daripda meraih maslahat.
Bantahan argumen kelima:
Tidak dapat kami terima bahwa hal itu bisa terhindar dari unsur penipuan. Sebab selaput dara yang dioperasi tadi menjadi palsu bukan asli lagi. Anggaplah unsur penipuan terhadap sang suami dapat ditepis karena selaput daranya terkoyak karena melompat ataupun sebab-sebab alami lainnya. Akan tetapi tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa tidak ada unsur penipuan bilamana selaput dara terkoyak karena diperkosa.
Ketiga: Pintu-pintu kerusakan yang harus dicegah seperti yang diungkapkan kelompok pertama merupakan perkara yang sangat penting. Terutama bila terkuaknya kehormatan alat kelamin yang sangat vital. Tentu saja pendapat kelompok kedua, yang membolehkan operasi selaput dara, bisa menimbulkan kerusakan dan mafsadat.
Keempat: Pada dasarnya kehormatan aurat harus dijaga. Jangan sampai disingkap dilihat dan disentuh. Alasan-alasan yang disebutkan kelompok kedua tidaklah kuat hingga hukum operasi selaput dara bisa dikecualikan. Maka hukum asal tersebut harus dipertahankan, dengan demikian operasi selaput dara juga dilarang.
Kelima: Masalah tuduhan orang terhadap diri wanita itu dapat diatasi dengan surat keterangan kesehatan yang menegaskan terlepasnya diri wanita itu dari perbuatan zina. Itulah cara yang paling terbaik, dengan demikian operasi selaput dara bukanlah perkara yang perlu dilakukan.
Oleh sebab itu pula para dokter dan para wanita tidak boleh melakukan operasi seperti itu. Wallahu a'lam.
Silakan baca buku Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah Wal Atsar Al-Mutarattibah Alaiha karangan Dr.Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hal 403.
Beberapa ahli ilmu mengeluarkan fatwa yang membolehkan operasi selaput dara ini bagi wanita-wanita korban perkosaan dan wanita-wanita yang bertaubat dari zina. Adapun wanita yang belum bertaubat, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu justru membantunya untuk terus melakukan perbuatan dosa. Demikian pula wanita-wanita yang telah dinikahi, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu berarti membantunya melakukan penipuan dan pemalsuan, karena pria yang menikahinya setelah ia melakukan operasi itu menyangka ia masih gadis padahal tidak demikian. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid/http://www.islam-qa.com/id/ref/7833/kriteria

Rabu, 06 April 2011

Gurauan Dalam Pandangan Islam

Pertanyaan :

Apa hukum gurauan dalam pandangan agama kita, Islam ? Apakah termasuk kata-kata yang sia-sia ? Perlu diketahui bahwa hal itu bukan mengolok-olok agama, berikanlah fatwa kepada kami, semoga Anda diberi pahala ?

Jawaban :
Bersendau-gurau apabila haq dan benar, maka tidak ada larangan. Apalagi kalau tidak sering melakukan hal itu. Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam pernah bercanda dan tidak mengatakan kecuali yang benar. Adapun yang mengandung kebohongan, maka tidak dibolehkan, berdasarkan hadits Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam yang artinya, 
“Celaka bagi yang berbicara, lalu berdusta agar membuat orang lain tertawa dengan ucapannya. Celaka baginya, celaka baginya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan lain-lainnya)
Hanya Allah Subhanahu Wata'ala Yang memberi taufiq.[Majalah al-Buhuts, Nomor 27-hal. 87-88 - Syaikh Ibn Baz/ Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 593, cet: Darul Haq Jakarta).

Rabu, 30 Maret 2011

Allah Ada Dimana-mana ?




Pertanyaan :

Bagaimana pandangan hukum terhadap jawaban sebagian orang:”Allah berada dimana-mana,” bila ditanya :”Dimana Allah ?” Apakah jawaban seperti ini sepenuhnya benar?


Jawab :

Jawaban seperti ini sepenuhnya batil. Apabila seseorang ditanya: ”Allah dimana?” hendaklah ia menjawab: ”Di langit,” seperti dikemukakan oleh seorang (budak) perempuan yang ditanya oleh Nabi Shalallahu alaihi wa sallam: ”Dimana Allah ?”, jawabnya: ”Di langit.”

Adapun orang yang menjawab dengan kata-kata: ”Allah itu ada,” maka jawaban ini sangat samar dan menyesatkan. Orang yang mengatakan bahwa Allah itu ada dimana-mana dengan pengertian dzat Allah ada dimana-mana adalah kafir karena ia telah mendustakan keterangan-keterangan agama, bahwa dalil-dalil wahyu dan akal serta fitrah.Allah berada diatas segala mahluk. Dia berada diatas semua langit, bersemayam diatas Arsy.

Sumber : Majmu’ Fatawaa wa Rasaail, juz 1 halaman 132-133, Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah.

Selasa, 30 November 2010

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya dari haidh atau nifas pada waktu Ashar, apakah diharuskan baginya untuk shalat Zhuhur bersama shalat Ashar, ataukah tidak diwajibkan baginya kecuali shalat Ashar saja?

Jawab :

Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah tidak diwajibkan baginya kecuali shalat Ashar saja karena tidak ada dalil yang mewajibkan untuk melaksanakan shalat Zhuhur. Kaidah pokok-pokok ilmu Fiqh mengatakan: "Asal dari segala sesuatu adalah bebas dari tanggung jawab", kemudian pula bahwa Nabi ¥ telah bersabda: " Barangsiapa yang dapat melaksanakan shalat Ashar satu rakaat sebelum terbenam matahari, maka berarti ia telah mendapatkan shalat Ashar" Beliau tidak mengatakan: "Berarti ia telah mendapatkan shalat Zhuhur", seandainya shalat Zhuhur diwajibkan pula (untuk kondisi yang ditanyakan) maka pasti Nabi telah menerangkannya, dan juga seandainya seorang wanita mendapatkan haidh setelah masuk waktu Zhuhur maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur atau mengqadha shalat Zhuhur itu tanpa melaksanakan shalat Ashar, padahal shalat Zhuhur itu bisa dijama' dengan shalat Ashar, hal ini tidak ada bedanya dengan yang digambarkan dalam perta-nyaan. Berdasarkan ini dapat diketahui bahwa pendapat yang benar adalah tidak ada kewajiban bagi wanita itu kecuali melaksanakan shalat Ashar saja berdasarkan petunjuk nash serta kiyas yang dilakukan berdasarkan petunjuk nash itu, begitu juga halnya jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya sebelum habis waktu Isya maka yang harus ia lakukan adalah shalat Isya saja dan tidak diharuskan untuk melaksanakan shalat Maghrib.

Senin, 22 November 2010

Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Pribadi

Hukum menggunakan Fasilitas Pemerintah [Kantor] Untuk Keperluan Pribadi
Pertanyaan :
Bgaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil tersedia di Kantor untuk keperluan pribadi,seperti pena.amplop,penggaris dan sebagainya? Semoga Allah member anda kebaikkan.
Jawaban:
Menggunakan peralatan Negara yang ada di kantor –kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya haram,karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang diperintakan Allah untuk dipelihara .Kecuai hal-hal yang tidak berpengaruh dan tidak merugikan .Adapun penggunaan pena,kertas,mesin ketik,mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan pribadi,maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah
(Fatawa Lilmuwadzafin Wal Ummah,Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,hal 31-32).

Menggunakan Mobil Dinas Untuk Keperluan Pribadi
Pertanyaan :
Bolehkah seorang Muslim karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas (untuk urusan pribadi) padahal ia sendiri memilki mobil ?
Jawaban :
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah ,ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya. Ia juga diamanahi berbeagai perlengkapan dan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya.maka ia tidak boleh digunakan kecuali dalam tugas perintahan atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu,ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya,tidak juga telepon atau yang lainnya untuk keperluan pribadinya.Demikian juga buku catatan,kertas,pena,dan sebagainya.Tidak menggunakan hal tersebut untuk kepentingan dirinyasendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.Allah Ta’ala berkata:

. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.(QS Al Mukminun :8).
(Fatawa Lilmuwadzafin Wal Ummah,Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,hal 32-33).

Disalin dari :Fatwa-Fatwa Terkini 1/580 -581

Sabtu, 20 November 2010

Hukum membawa mushaf dan kertas bertuliskan nama allah ke dalam WC.

T:Apa hukumnya masuk Wc/kamar mandi sambil membawa mushaf Al Qur’an?
J: Para ahli ‘Ilmu (‘Ulama) mengatakan ;tidak boleh bagi seseorang masuk WC sambil membawa Mushaf .Karena mushaf memiki kehormatan dan kedudukan yang agung sehingga tidak selayaknya dibawaserta kedalam tempat-tempat semacam itu.
T:Apa hukumnya masuk ke dalam WC sambil membawa kertas bertuliskan nama Allah?
J:Boleh masuk ke dalam WC bersama kertas bertuliskan Nama Allah selama kertas tersebut tersimpan di dalam saku dan tidak nampak.Bahkan diusahakan ditutupi dan disembunyikan.Karena nama-nama orang terkadang tidak lepas dari nama Allah sperti Abdullah ,Abdul Aziz dan semacamnya.

(fatwa Rukun islam syaikh utsaimin hal:212)