Mengacu pada kecenderungan yang terus berkembang pesat, diperkirakan populasi muslim di Eropa pada 2030 mencapai 73 juta. Demikian disampaikan pemimpin Partai Nasional Filip Dewinter. Pernyataan yang disampaikan pada Rabu (9/2) kemarin itu juga sekaligus pesan kepada agama di Eropa.
Berbicara dalam sesi yang diselenggarakan Konferensi Perubahan Amerika di utara Carolina, Dewinter menyapaikan sebuah fakta dan angka di balik pencapaian itu, yang disebutnya sebagai 'gelombang pasang Muslim yang menyapu Eropa.' "Dalam beberapa periode ketika tingkat kelahiran Eropa mengalami penurunan yang sangat signifikan hingga ke fase pergantian. populasi Muslim justru semakin meningkat, dan kemungkinan bakal mencapai 73 juta pada 2030 mendatang," bebernya.
"Diterimanya Turki menjadi salah satu anggota dari Uni Eropa diperkirakan bakal menambah jumlah Muslim Eropa menjadi 80 juta," tambah Dewinter.
Ia juga mengkritik model multikulturalisme saat ini yang banyak diterapkan beberapa negara di Eropa, yang ia nilai tak ubahnya, "seperti menyerang identitas nasional layaknya perjalanan AIDS menyerang sistem kekebalan tubuh," ungkapnya menganalogikan. Tak lupa, ia juga menyandingkan perkembangan pesat populasi Muslim bagaikan meninggalkan ketahanan Eropa ketika melawan invasi budaya.
Salah satu bagian yang paling mengganggu percakapan adalah pernyataan dari kaum muslim sendiri, dan salah satu dari Abu Imran, salah satu pemimpin Muslim paling terkemuka di Belgia. "Kami tidak akan istirahat, sampai Eropa menjadi negara Islam atau menganut syariat Islam. Dan kami akan berbaris menuju Gedung Putih dan Vatican. Kami akan melanjutkan janji Nabi kami tercinta. Dengan jalan yang damai, tetapi kami akan terus melanjutkan hingga Tuhan memberikan kemenangan," bebernya.
sumber :Republika
Sabtu, 12 Februari 2011
Ajarkan Etika Menutup Aurat Sejak Dini
Sekolah Menengah Moderen Dubai mengajarkan murid-muridnya di kelas taman kanak-kanak untuk menjaga tubuh mereka, termasuk bagian paling pribadi, dengan cara menutupi, menjaga kebersihan dan keamanannya.
Dalam selebaran yang dibagikan, dikatakan bahwa sesi "keamanan pribadi" akan diadakan secara bergantian di ruang-ruang kelas bagi murid taman kanak-kanak. Bagian pertama pertemuan itu akan mengajarkan anak tentang keamanan diri.
"Alasan mengapa sebagian tubuh ditutupi adalah karena itu merupakan bagian yang sangat penting, sangat peka dan bisa terluka jika tidak ditutupi. Misalnya: mengapa jantung itu tersembunyi ... itu mengapa alat kelamin/bagian-bagian pibadi ... juga ditutupi," tulis selebaran itu.
Di situ juga tertulis, nama-nama alat kelamin disebutkan secara jelas untuk mengurangi kecanggungan atas bagian-bagian tubuh yang intim. Mitos yang menyebut bahwa bagian-bagian intim itu adalah "memalukan" dan "menjijikkan" juga dijernihkan.
Aman dan tidak aman
Anak-anak diajarkan bahwa bagian intim dari tubuhnya boleh disentuh hanya ketika mandi dan selesai buang hajat, oleh orangtua, guru atau pengasuh lainnya seperti perawat dan bibi mereka.
Anak-anak juga diajarkan untuk tidak pernah telanjang bulat di depan orang selain mereka (orangtua, guru dan pengasuh) dan tidak menunjukkan atau menyentuh organ intimnya meskipun saat bermain.
Metode yang digunakan untuk menjelaskan masalah tersebut antara lain lewat boneka, permainan peran dan diskusi. Sentuhan yang aman dan tidak aman dibicarakan. Sentuhan aman misalnya tepukan di punggung, tos tangan, dan bersalaman. Sedangkan sentuhan yang tidak aman misalnya tepukan atau sentuhan di pantat, dada, ciuman di bibir dan menggelitik.
Di bagian tubuh mana anak-anak disentuh dan "apa rasa yang ditimbulkan dari sentuhan itu" juga dibicarakan. Hal itu untuk menjelaskan mana sentuhan yang aman-aman saja dan mana yang tidak.
Dalam catatan untuk orangtua yang terdapat dalam selebaran ditulis, jika anak mengalami sentuhan yang tidak aman, maka mereka harus berkata "hentikan--saya tidak suka" dengan suara keras dan menjauh dari keadaan yang demikian, serta segera memberitahukan orangtua, guru atau orang dewasa lain yang ada di sekitarnya.
Menurut Dr R. McCarthy, psikolog di Klinik Konseling dan Perkembangan di Dubai, secara umum anak usia taman kanak-kanak terlalu muda untuk pelajaran seks, yang jika diajarkan bisa merusak keluguan mereka. "Kita harus berhati-hati dalam mengajarkan mereka tentang apa yang aman dan yang tidak," ujarnya.
Pada pertengahan Januari lalu, orangtua seorang siswa berusia empat tahun menduga anaknya mendapatkan pelecehan seks dari sopir bus sekolah dan dua kondekturnya. Kasus ini menjadi salah satu latar belakang mengapa anak-anak TK itu diajarkan untuk menjaga aurat mereka.*
Sumber :http://www.hidayatullah.com/read/15305/11/02/2011/murid-tk-dubai-diajari-menjaga-aurat.html
Dalam selebaran yang dibagikan, dikatakan bahwa sesi "keamanan pribadi" akan diadakan secara bergantian di ruang-ruang kelas bagi murid taman kanak-kanak. Bagian pertama pertemuan itu akan mengajarkan anak tentang keamanan diri.
"Alasan mengapa sebagian tubuh ditutupi adalah karena itu merupakan bagian yang sangat penting, sangat peka dan bisa terluka jika tidak ditutupi. Misalnya: mengapa jantung itu tersembunyi ... itu mengapa alat kelamin/bagian-bagian pibadi ... juga ditutupi," tulis selebaran itu.
Di situ juga tertulis, nama-nama alat kelamin disebutkan secara jelas untuk mengurangi kecanggungan atas bagian-bagian tubuh yang intim. Mitos yang menyebut bahwa bagian-bagian intim itu adalah "memalukan" dan "menjijikkan" juga dijernihkan.
Aman dan tidak aman
Anak-anak diajarkan bahwa bagian intim dari tubuhnya boleh disentuh hanya ketika mandi dan selesai buang hajat, oleh orangtua, guru atau pengasuh lainnya seperti perawat dan bibi mereka.
Anak-anak juga diajarkan untuk tidak pernah telanjang bulat di depan orang selain mereka (orangtua, guru dan pengasuh) dan tidak menunjukkan atau menyentuh organ intimnya meskipun saat bermain.
Metode yang digunakan untuk menjelaskan masalah tersebut antara lain lewat boneka, permainan peran dan diskusi. Sentuhan yang aman dan tidak aman dibicarakan. Sentuhan aman misalnya tepukan di punggung, tos tangan, dan bersalaman. Sedangkan sentuhan yang tidak aman misalnya tepukan atau sentuhan di pantat, dada, ciuman di bibir dan menggelitik.
Di bagian tubuh mana anak-anak disentuh dan "apa rasa yang ditimbulkan dari sentuhan itu" juga dibicarakan. Hal itu untuk menjelaskan mana sentuhan yang aman-aman saja dan mana yang tidak.
Dalam catatan untuk orangtua yang terdapat dalam selebaran ditulis, jika anak mengalami sentuhan yang tidak aman, maka mereka harus berkata "hentikan--saya tidak suka" dengan suara keras dan menjauh dari keadaan yang demikian, serta segera memberitahukan orangtua, guru atau orang dewasa lain yang ada di sekitarnya.
Menurut Dr R. McCarthy, psikolog di Klinik Konseling dan Perkembangan di Dubai, secara umum anak usia taman kanak-kanak terlalu muda untuk pelajaran seks, yang jika diajarkan bisa merusak keluguan mereka. "Kita harus berhati-hati dalam mengajarkan mereka tentang apa yang aman dan yang tidak," ujarnya.
Pada pertengahan Januari lalu, orangtua seorang siswa berusia empat tahun menduga anaknya mendapatkan pelecehan seks dari sopir bus sekolah dan dua kondekturnya. Kasus ini menjadi salah satu latar belakang mengapa anak-anak TK itu diajarkan untuk menjaga aurat mereka.*
Sumber :http://www.hidayatullah.com/read/15305/11/02/2011/murid-tk-dubai-diajari-menjaga-aurat.html
Rabu, 09 Februari 2011
WAHAI PARA ORANG TUA,JANGAN LALAI DALAM MENDIDIK ANAK !
Kedua orang tua memiliki hak atas anak-anaknya.Begitu sebaliknya,anak-anak juga memiliki hak atas orang tua mereka.Ketika Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk berbakti kepada kedu orang tua ,Dia juga memerintahkan kepada kita untuk berbuat baik kepada anak-anak kita.
Berbuat baik kepada anak-anak kita dan menjaga pendidikan mereka adalah bagian dari pelaksanaan amanah yang telah Allah berikan .Sedangkan pengabaian dan kelalaian dalam memenuhi hak-hak mereka adalah kelalaian dan pengkhianatan atas amanat tersebut.
Banyak sekali dalil di dalam al Qur’an dan as Sunnah yang memerintahkan kepada kita agar berbuat baik kepada anak-anak dan menunaikan amanah tersebut dengan baik.Dan,di sisi lain member ancaman jika terjadi pengabaian dan kelalaian atashak-hak mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya . . . “(QS An Nisa:58).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.(QS Al Anfal:27)
“ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahka”.(QS At Taahrim :6)
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungjawaban) atas kepemimpinan nya.Seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya atas kepemimpinannya”.(HR Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda,
“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin suatu rakyat (pemerintahan).lalu ia mati saat masih memimpin dalam keadaan menipu rakyatnya,kecuali Allah mengharamkan surge bainya”.(HR Bukhari dan Muslim)
Sumber:Disalin dari buku Jangan salah Mendidik Buah Hati ,karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al Hamd halaman:17-19.
Berbuat baik kepada anak-anak kita dan menjaga pendidikan mereka adalah bagian dari pelaksanaan amanah yang telah Allah berikan .Sedangkan pengabaian dan kelalaian dalam memenuhi hak-hak mereka adalah kelalaian dan pengkhianatan atas amanat tersebut.
Banyak sekali dalil di dalam al Qur’an dan as Sunnah yang memerintahkan kepada kita agar berbuat baik kepada anak-anak dan menunaikan amanah tersebut dengan baik.Dan,di sisi lain member ancaman jika terjadi pengabaian dan kelalaian atashak-hak mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya . . . “(QS An Nisa:58).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.(QS Al Anfal:27)
“ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahka”.(QS At Taahrim :6)
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungjawaban) atas kepemimpinan nya.Seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya atas kepemimpinannya”.(HR Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda,
“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin suatu rakyat (pemerintahan).lalu ia mati saat masih memimpin dalam keadaan menipu rakyatnya,kecuali Allah mengharamkan surge bainya”.(HR Bukhari dan Muslim)
Sumber:Disalin dari buku Jangan salah Mendidik Buah Hati ,karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al Hamd halaman:17-19.
Selasa, 08 Februari 2011
Rabbi yang Serukan Membunuh Non-Yahudi Dilindungi Oleh Pemukim Yahudi
Para pendukung seorang rabbi pemukim - yang menulis sebuah buku yang membenarkan pembunuhan terhadap warga non-Yahudi dalam beberapa kasus - melakukan aksi di luar rumahnya di Tepi Barat pada hari Selasa kemarin (8/2) untuk menghentikan polisi menangkap dirinya, kata media Israel.
Situs surat kabar Haaretz mengatakan 2.000 orang berkumpul di luar rumah Dov Lior di permukiman Kiryat Arba, dekat kota Hebron Palestina, setelah polisi pada hari Senin lalu mengeluarkan surat penangkapan karena Lior menolak permintaan untuk pergi ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Polisi mengatakan kepada AFP bahwa demonstrasi berlangsung damai tapi tidak bisa segera pastikan bahwa surat perintah telah dikeluarkan untuk melawan Lior.
Pimpinan kantor Lior mengatakan kepada radio militer Israel bahwa Lior telah menolak permintaan polisi yang ingin menginterogasi dirinya di fasilitas mereka dan hanya mau melakukannya di masa mendatang, meskipun ia menerima polisi datang kepadanya.
"Karena adanya penganiayaan politik yang telah berlangsung selama tahun lalu, ia tidak akan bekerja sama dan tidak akan pergi untuk diwawancarai," kata Yossi Dermer kepada radio.
Buku "The King's Torah" ditulis oleh rabbi Yosef Elitzur dan rabbi lain, dilaporkan mengatakan bahwa bayi dan anak-anak dari musuh-musuh Israel akan dibunuh karena sangat jelas bahwa mereka akan tumbuh untuk menyakiti orang Yahudi.
"Di mana saja di mana ada pengaruh orang kafir bukan Yahudi merupakan ancaman bagi kehidupan Israel, dan dibolehkan untuk membunuh mereka," tulis para rabbi dalam buku tersebut.
Buku yang diterbitkan awal tahun ini, telah menarik kritik tajam dari berbagai rabbi yang mengatakan hal itu bertentangan dengan ajaran Yudaisme. (fq/aby).Sumber:www.eramuslim.com
Situs surat kabar Haaretz mengatakan 2.000 orang berkumpul di luar rumah Dov Lior di permukiman Kiryat Arba, dekat kota Hebron Palestina, setelah polisi pada hari Senin lalu mengeluarkan surat penangkapan karena Lior menolak permintaan untuk pergi ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Polisi mengatakan kepada AFP bahwa demonstrasi berlangsung damai tapi tidak bisa segera pastikan bahwa surat perintah telah dikeluarkan untuk melawan Lior.
Pimpinan kantor Lior mengatakan kepada radio militer Israel bahwa Lior telah menolak permintaan polisi yang ingin menginterogasi dirinya di fasilitas mereka dan hanya mau melakukannya di masa mendatang, meskipun ia menerima polisi datang kepadanya.
"Karena adanya penganiayaan politik yang telah berlangsung selama tahun lalu, ia tidak akan bekerja sama dan tidak akan pergi untuk diwawancarai," kata Yossi Dermer kepada radio.
Buku "The King's Torah" ditulis oleh rabbi Yosef Elitzur dan rabbi lain, dilaporkan mengatakan bahwa bayi dan anak-anak dari musuh-musuh Israel akan dibunuh karena sangat jelas bahwa mereka akan tumbuh untuk menyakiti orang Yahudi.
"Di mana saja di mana ada pengaruh orang kafir bukan Yahudi merupakan ancaman bagi kehidupan Israel, dan dibolehkan untuk membunuh mereka," tulis para rabbi dalam buku tersebut.
Buku yang diterbitkan awal tahun ini, telah menarik kritik tajam dari berbagai rabbi yang mengatakan hal itu bertentangan dengan ajaran Yudaisme. (fq/aby).Sumber:www.eramuslim.com
Minggu, 06 Februari 2011
MLM HARAM?
Akhir-akhir banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM ( Multi Level Marketing ). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut :
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumensebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level ( tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru direkrut oleh promotor.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, ada juga yang tidak mensyaratkan pembelian. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point. Point bisa didapatkan melalui pembelian atau dari jumlah anggota yang berhasilk direkrut.
Transaksi jual beli dengan menggunakan dengan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama :
Di dalam transaksi dengan metode MLM,seorang anggota mempunyai dua kedudukan :
Kedudukan Pertama : sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanyadia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan Kedua : sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar ?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini :
1. Hadits Abu Hurairah, ra bahwasanya ia berkata :
“Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”
( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi).
Imam Syafi’I berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi :Yaitu jika seseorang mengatakan: “Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu. “ ( Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533 )
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
“Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” ( HR Abu Daud )
Alasan diharamkannya transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi.( al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173 )
Alasan Kedua :
Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi dimana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan usaha mempertemukannya dengan pembeli.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga :
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Alasan Keempat :
Didalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif)atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak, tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwasanya ia berkata :
“ Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif). “ ( HR Muslim,no: 2783 )
Alasan Kelima :
Sistem MLM bertentangan dengan kaidahAl Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang level atas.
Alasan Keenam :
Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl,karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (selisih kuantitas). Begitu juga termasuk dalam katagori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam.
disalin dari tulisan Ust DR Ahmad Zain an Najah di majalah ar risalah /http://www.arrisalah.net/kolom/2010/11/mlm-dalam-pandangan-islam.html
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumensebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level ( tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru direkrut oleh promotor.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, ada juga yang tidak mensyaratkan pembelian. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point. Point bisa didapatkan melalui pembelian atau dari jumlah anggota yang berhasilk direkrut.
Transaksi jual beli dengan menggunakan dengan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama :
Di dalam transaksi dengan metode MLM,seorang anggota mempunyai dua kedudukan :
Kedudukan Pertama : sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanyadia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan Kedua : sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar ?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini :
1. Hadits Abu Hurairah, ra bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”
( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi).
Imam Syafi’I berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi :Yaitu jika seseorang mengatakan: “Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu. “ ( Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533 )
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” ( HR Abu Daud )
Alasan diharamkannya transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi.( al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173 )
Alasan Kedua :
Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi dimana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan usaha mempertemukannya dengan pembeli.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga :
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Alasan Keempat :
Didalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif)atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak, tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“ Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif). “ ( HR Muslim,no: 2783 )
Alasan Kelima :
Sistem MLM bertentangan dengan kaidahAl Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang level atas.
Alasan Keenam :
Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl,karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (selisih kuantitas). Begitu juga termasuk dalam katagori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam.
disalin dari tulisan Ust DR Ahmad Zain an Najah di majalah ar risalah /http://www.arrisalah.net/kolom/2010/11/mlm-dalam-pandangan-islam.html
Rabu, 02 Februari 2011
P L U R A L I S M E
Kondisi dunia dewasa ini sangat sesuai dengan gambaran Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم lima belas abad yang lalu:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda: "Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti tradisi/kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak-pun kalian pasti akan mengikuti mereka." Kami bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu kaum Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka."(HR. Muslim, No. 4822)
Di era modern dewasa ini kita tidak bisa pungkiri bahwa yang sedang Allah سبحانه و تعالى beri giliran memimpin masyarakat dunia ialah masyarakat Barat atau biasa disebut The Western Civilization. Sedangkan masyarakat Barat terdiri dari masyarakat kaum Yahudi dan Nasrani. Merekalah yang mengarahkan masyarakat dunia –termasuk ummat Islam- mengikuti selera kebiasaan dan tradisi mereka. Ironisnya, tidak sedikit ummat Islam yang dijuluki sebagai Ahlul-Qur’an juga mengekor kepada apa saja yang ditawarkan oleh mereka. Seolah mereka tidak pernah memperoleh petunjuk dari Allah سبحانه و تعالى bagaimana seharusnya menata kehidupan pribadi dan sosial dalam kehidupan nyata. Padahal Al-Qur’an merupakan satu-satunya Kitabullah yang masih terpelihara keasliannya. Sedangkan Kitabullah yang diturunkan kepada Nabiyullah dari kalangan Bani Israel –yakni Taurat dan Injil– telah mengalami distorsi yang tidak bisa dibantah oleh para rabbi Yahudi dan pendeta/pastor Nasrani.
Akhirnya The Western Civilization yang memimpin dunia membuat berbagai bid’ah (hal-hal yang mengada-ada) dalam me-manage kepemimpinan mereka atas segenap ummat manusia dewasa ini. Di antara bid’ah tersebut ialah dikampanyekannya secara massif berbagai faham sesat produk akal (baca: hawa nafsu) manusia yang sudah barang tentu terputus dari landasan wahyu ilahi. Kita mengenal adanya berbagai faham seperti pluralisme, sekularisme, liberalisme, humanisme, materialisme, hedonisme, konsumerisme dan masih banyak lainnya.
Tulisan ini ingin menyoroti bahaya faham pluralisme yang sedang gencar-gencarnya dipromosikan di seantero dunia. Tidak kurang seorang pemimpin negara adidaya Obama melazimkan dirinya untuk memberikan kuliah umum di salah satu kampus ternama ibukota negara berpenduduk muslim terbesar di dunia saat kunjungannya beberapa waktu yang lalu. Kalau kita perhatikan secara seksama, maka di antara pokok pikiran utama yang ingin dipromosikan melalui kuliah umum tersebut ialah faham pluralisme. Faham ini telah diterima oleh banyak sekali manusia yang ingin disebut modern, tanpa kecuali sebagian ummat Islam.
Pada tahap awal kampanye Pluralisme terasa manis bak madu. Ajaran ini menyuruh manusia modern agar “menghormati manusia lainnya apapun latar belakang keyakinan dan agamanya.” Sampai di sini tentunya kita tidak punya masalah dengan faham ini. Termasuk ajaran Islam-pun menganjurkan hal itu. Tetapi yang menjadi masalah ialah bahwa faham Pluralisme tidak berhenti sampai di situ. Faham sesat ini menuntut agar manusia modern lebih jauh lagi mengembangkan keyakinannya, yaitu bahwa “semua agama sama” malah “semua agama baik”, bahkan “semua agama adalah benar”. Nah, sampai di sini tentunya seorang muslim yang sungguh-sungguh beriman kepada Allah سبحانه و تعالى sebagai Rabbnya, Islam sebagai din-nya dan Muhammad صلى الله عليه و سلم sebagai Nabi dan Rasulullah harus secara tegas menolaknya. Mengapa? Sebab bila ia menerima keyakinan seperti ini, maka ia berada dalam bahaya besar. Ia terancam. Bukan terancam oleh sembarang fihak, tetapi terancam oleh Allah سبحانه و تعالى
Apakah ancaman Allah سبحانه و تعالى yang dimaksud? Di dalam ajaran Islam pelanggaran terhadap aturan Allah سبحانه و تعالى ada dua macam: pertama, sebuah pelanggaran yang menyebabkan pelakunya berdosa namun ia tetap dihukumi sebagai seorang yang beriman di mata Allah سبحانه و تعالى . Orang ini berarti telah melakukan suatu kemaksiatan dan tentunya dia harus memohon ampunan Allah سبحانه و تعالى atas dosanya tersebut. Lalu kedua, pelanggaran yang menyebabkan pelakunya tidak saja dicatat sebagai berdosa, tetapi bahkan dicatat sebagai terlibat dalam nawaqidhul-iman (pembatalan iman). Artinya, disebabkan pelanggaran tersebut Iman-Islamnya menjadi batal di mata Allah سبحانه و تعالى. Dengan kata lain ia telah menjadi murtad...! Wa na’udzubillahi min dzaalika...
Dalam kitab “Vonis Kafir”, Ustadz Mas’ud Izzul Mujahid Lc menyebut adanya sembilan Pembatal Keimanan yang disepakati oleh para ulama. Ketika menerangkan Pembatal Keimanan nomor lima yang berjudul “Tidak Mengkafirkan Orang-orang Musyrik, atau Ragu Terhadap Kekafiran Mereka, atau Membenarkan Mazhab Mereka,” beliau menulis sebagai berikut:
Siapa saja yang meragukan kekafiran orang-orang kafir berarti ia telah meragukan ayat-ayat Al-Qur’an, sedangkan orang yang meragukan kebenaran Al-Qur’an dihukumi kafir.
Di dalam kitabullah Al-Qur’anul Karim terdapat beberapa ayat yang jelas-jelas menolak pemahaman apalagi keyakinan bahwa “semua agama sama” atau “semua agama baik”, apalagi “semua agama adalah benar”. Di antaranya sebagai berikut:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali Imran [3] : 19)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran [3] : 85)
رُبَمَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ كَانُوا مُسْلِمِينَ
Orang-orang yang kafir itu sering kali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim. (QS. Al-Hijr [15] : 2)
Tiga ayat di atas secara tegas menjelaskan bahwa di mata Allah سبحانه و تعالى tidaklah benar bahwa “semua agama sama” atau “semua agama baik”, apalagi “semua agama adalah benar”. Hanya ada satu saja dien (agama/jalan hidup) yang Allah سبحانه و تعالى ridhai, yaitu ajaran Al-Islam. Allah سبحانه و تعالى tidak meridhai berbagai agama selain Al-Islam. Bahkan Allah سبحانه و تعالى telah memberi gambaran kelak di akhirat nanti dimana kaum kafir bakal menyesal dan menginginkan kalau seandainya mereka sewaktu di dunia termasuk ke dalam golongan kaum muslimin alias penganut ajaran Al-Islam. Tetapi tentunya keinginan tersebut telah terlambat. Sebuah penyesalan yang tiada berguna saat itu. Maka, janganlah hendaknya seorang yang mengaku beriman berfikir bahwa dirinya lebih berpengetahuan daripada Pencipta dirinya, Allah سبحانه و تعالى . Jika Allah سبحانه و تعالى sudah dengan tegas mendekritkan bahwa hanya Islamlah din yang diridhai di sisiNya, maka jangan lagi seorang muslim memiliki pendangan selain mengikuti apa yang Allah سبحانه و تعالى telah tegaskan itu. Bahkan dalam ayat lainnya Allah سبحانه و تعالى menggunakan istilah dinul-haq (agama yang benar) untuk menyebut agamaNya Islam ini.
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan dinul-haq (agama yang benar/Al-Islam) untuk dimenangkan-Nya atas segala agama lainnya, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai. (QS. At-Taubah [9] : 33)
Maka sudah sepatutnya seorang muslim bersyukur bahwa dirinya telah diberikan Allah سبحانه و تعالى hidayah kepada iman dan Islam. Dan untuk itu seorang muslim tidak dibenarkan untuk memberikan “cek kosong” setelah memperoleh nikmat iman dan Islam. Ia dituntut terus-menerus di dunia untuk membuktikan kejujuran pengakuannya sebagai seorang yang beriman. Oleh karenanya seorang yang mengaku beriman bakal dihadapkan oleh aneka fitnah (ujian) untuk mendeteksi kejujurannya.
أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut [29] : 2-3)
Di antara ujian tersebut adalah apa yang sedang dialami kaum muslimin di era modern penuh fitnah dewasa ini. Ia diuji dengan berbagai faham sesat yang sengaja dilansir oleh musuh-musuh Islam yang sedang memimpin dunia secara hegemonik. Salah satunya ialah faham Pluralisme yang sangat berbahaya ini. Barangsiapa yang begitu saja mengekor kepada the Western Civilization alias the Judeo-Christian Civilization (Peradaban yahudi-Nasrani), berarti ia telah merelakan dirinya masuk bersama mereka ke dalam lubang biawak di dunia dan jurang neraka di akhirat kelak nanti. Wa na’udzubillaahi min dzaalika.
اللهم إنا نعوذبك مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ وَدَرَكِ الشَّقَاءِ وَسُوءِ الْقَضَاءِ وَشَمَاتَةِ الْأَعْدَاءِ
“Ya Allah, kami berlindung kepada Engkau dari cobaan yang memayahkan, kesengsaraan yang menderitakan, takdir yang buruk dan cacian musuh.”.(dicopas dari tulisan Ust Ihsan Tanjung di www.eramuslim.com)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda: "Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti tradisi/kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak-pun kalian pasti akan mengikuti mereka." Kami bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu kaum Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka."(HR. Muslim, No. 4822)
Di era modern dewasa ini kita tidak bisa pungkiri bahwa yang sedang Allah سبحانه و تعالى beri giliran memimpin masyarakat dunia ialah masyarakat Barat atau biasa disebut The Western Civilization. Sedangkan masyarakat Barat terdiri dari masyarakat kaum Yahudi dan Nasrani. Merekalah yang mengarahkan masyarakat dunia –termasuk ummat Islam- mengikuti selera kebiasaan dan tradisi mereka. Ironisnya, tidak sedikit ummat Islam yang dijuluki sebagai Ahlul-Qur’an juga mengekor kepada apa saja yang ditawarkan oleh mereka. Seolah mereka tidak pernah memperoleh petunjuk dari Allah سبحانه و تعالى bagaimana seharusnya menata kehidupan pribadi dan sosial dalam kehidupan nyata. Padahal Al-Qur’an merupakan satu-satunya Kitabullah yang masih terpelihara keasliannya. Sedangkan Kitabullah yang diturunkan kepada Nabiyullah dari kalangan Bani Israel –yakni Taurat dan Injil– telah mengalami distorsi yang tidak bisa dibantah oleh para rabbi Yahudi dan pendeta/pastor Nasrani.
Akhirnya The Western Civilization yang memimpin dunia membuat berbagai bid’ah (hal-hal yang mengada-ada) dalam me-manage kepemimpinan mereka atas segenap ummat manusia dewasa ini. Di antara bid’ah tersebut ialah dikampanyekannya secara massif berbagai faham sesat produk akal (baca: hawa nafsu) manusia yang sudah barang tentu terputus dari landasan wahyu ilahi. Kita mengenal adanya berbagai faham seperti pluralisme, sekularisme, liberalisme, humanisme, materialisme, hedonisme, konsumerisme dan masih banyak lainnya.
Tulisan ini ingin menyoroti bahaya faham pluralisme yang sedang gencar-gencarnya dipromosikan di seantero dunia. Tidak kurang seorang pemimpin negara adidaya Obama melazimkan dirinya untuk memberikan kuliah umum di salah satu kampus ternama ibukota negara berpenduduk muslim terbesar di dunia saat kunjungannya beberapa waktu yang lalu. Kalau kita perhatikan secara seksama, maka di antara pokok pikiran utama yang ingin dipromosikan melalui kuliah umum tersebut ialah faham pluralisme. Faham ini telah diterima oleh banyak sekali manusia yang ingin disebut modern, tanpa kecuali sebagian ummat Islam.
Pada tahap awal kampanye Pluralisme terasa manis bak madu. Ajaran ini menyuruh manusia modern agar “menghormati manusia lainnya apapun latar belakang keyakinan dan agamanya.” Sampai di sini tentunya kita tidak punya masalah dengan faham ini. Termasuk ajaran Islam-pun menganjurkan hal itu. Tetapi yang menjadi masalah ialah bahwa faham Pluralisme tidak berhenti sampai di situ. Faham sesat ini menuntut agar manusia modern lebih jauh lagi mengembangkan keyakinannya, yaitu bahwa “semua agama sama” malah “semua agama baik”, bahkan “semua agama adalah benar”. Nah, sampai di sini tentunya seorang muslim yang sungguh-sungguh beriman kepada Allah سبحانه و تعالى sebagai Rabbnya, Islam sebagai din-nya dan Muhammad صلى الله عليه و سلم sebagai Nabi dan Rasulullah harus secara tegas menolaknya. Mengapa? Sebab bila ia menerima keyakinan seperti ini, maka ia berada dalam bahaya besar. Ia terancam. Bukan terancam oleh sembarang fihak, tetapi terancam oleh Allah سبحانه و تعالى
Apakah ancaman Allah سبحانه و تعالى yang dimaksud? Di dalam ajaran Islam pelanggaran terhadap aturan Allah سبحانه و تعالى ada dua macam: pertama, sebuah pelanggaran yang menyebabkan pelakunya berdosa namun ia tetap dihukumi sebagai seorang yang beriman di mata Allah سبحانه و تعالى . Orang ini berarti telah melakukan suatu kemaksiatan dan tentunya dia harus memohon ampunan Allah سبحانه و تعالى atas dosanya tersebut. Lalu kedua, pelanggaran yang menyebabkan pelakunya tidak saja dicatat sebagai berdosa, tetapi bahkan dicatat sebagai terlibat dalam nawaqidhul-iman (pembatalan iman). Artinya, disebabkan pelanggaran tersebut Iman-Islamnya menjadi batal di mata Allah سبحانه و تعالى. Dengan kata lain ia telah menjadi murtad...! Wa na’udzubillahi min dzaalika...
Dalam kitab “Vonis Kafir”, Ustadz Mas’ud Izzul Mujahid Lc menyebut adanya sembilan Pembatal Keimanan yang disepakati oleh para ulama. Ketika menerangkan Pembatal Keimanan nomor lima yang berjudul “Tidak Mengkafirkan Orang-orang Musyrik, atau Ragu Terhadap Kekafiran Mereka, atau Membenarkan Mazhab Mereka,” beliau menulis sebagai berikut:
Siapa saja yang meragukan kekafiran orang-orang kafir berarti ia telah meragukan ayat-ayat Al-Qur’an, sedangkan orang yang meragukan kebenaran Al-Qur’an dihukumi kafir.
Di dalam kitabullah Al-Qur’anul Karim terdapat beberapa ayat yang jelas-jelas menolak pemahaman apalagi keyakinan bahwa “semua agama sama” atau “semua agama baik”, apalagi “semua agama adalah benar”. Di antaranya sebagai berikut:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali Imran [3] : 19)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran [3] : 85)
رُبَمَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ كَانُوا مُسْلِمِينَ
Orang-orang yang kafir itu sering kali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim. (QS. Al-Hijr [15] : 2)
Tiga ayat di atas secara tegas menjelaskan bahwa di mata Allah سبحانه و تعالى tidaklah benar bahwa “semua agama sama” atau “semua agama baik”, apalagi “semua agama adalah benar”. Hanya ada satu saja dien (agama/jalan hidup) yang Allah سبحانه و تعالى ridhai, yaitu ajaran Al-Islam. Allah سبحانه و تعالى tidak meridhai berbagai agama selain Al-Islam. Bahkan Allah سبحانه و تعالى telah memberi gambaran kelak di akhirat nanti dimana kaum kafir bakal menyesal dan menginginkan kalau seandainya mereka sewaktu di dunia termasuk ke dalam golongan kaum muslimin alias penganut ajaran Al-Islam. Tetapi tentunya keinginan tersebut telah terlambat. Sebuah penyesalan yang tiada berguna saat itu. Maka, janganlah hendaknya seorang yang mengaku beriman berfikir bahwa dirinya lebih berpengetahuan daripada Pencipta dirinya, Allah سبحانه و تعالى . Jika Allah سبحانه و تعالى sudah dengan tegas mendekritkan bahwa hanya Islamlah din yang diridhai di sisiNya, maka jangan lagi seorang muslim memiliki pendangan selain mengikuti apa yang Allah سبحانه و تعالى telah tegaskan itu. Bahkan dalam ayat lainnya Allah سبحانه و تعالى menggunakan istilah dinul-haq (agama yang benar) untuk menyebut agamaNya Islam ini.
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan dinul-haq (agama yang benar/Al-Islam) untuk dimenangkan-Nya atas segala agama lainnya, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai. (QS. At-Taubah [9] : 33)
Maka sudah sepatutnya seorang muslim bersyukur bahwa dirinya telah diberikan Allah سبحانه و تعالى hidayah kepada iman dan Islam. Dan untuk itu seorang muslim tidak dibenarkan untuk memberikan “cek kosong” setelah memperoleh nikmat iman dan Islam. Ia dituntut terus-menerus di dunia untuk membuktikan kejujuran pengakuannya sebagai seorang yang beriman. Oleh karenanya seorang yang mengaku beriman bakal dihadapkan oleh aneka fitnah (ujian) untuk mendeteksi kejujurannya.
أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut [29] : 2-3)
Di antara ujian tersebut adalah apa yang sedang dialami kaum muslimin di era modern penuh fitnah dewasa ini. Ia diuji dengan berbagai faham sesat yang sengaja dilansir oleh musuh-musuh Islam yang sedang memimpin dunia secara hegemonik. Salah satunya ialah faham Pluralisme yang sangat berbahaya ini. Barangsiapa yang begitu saja mengekor kepada the Western Civilization alias the Judeo-Christian Civilization (Peradaban yahudi-Nasrani), berarti ia telah merelakan dirinya masuk bersama mereka ke dalam lubang biawak di dunia dan jurang neraka di akhirat kelak nanti. Wa na’udzubillaahi min dzaalika.
اللهم إنا نعوذبك مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ وَدَرَكِ الشَّقَاءِ وَسُوءِ الْقَضَاءِ وَشَمَاتَةِ الْأَعْدَاءِ
“Ya Allah, kami berlindung kepada Engkau dari cobaan yang memayahkan, kesengsaraan yang menderitakan, takdir yang buruk dan cacian musuh.”.(dicopas dari tulisan Ust Ihsan Tanjung di www.eramuslim.com)
Kota Italia Larang Cadar
Sebuah kota kecil di Italia telah melarang wanita dari mengenakan burqa dan penutup wajah/cadar, sehingga pertama kali undang-undang seperti itu telah berlaku di negeri ini.
Sesto San Giovanni, sebuah kota kecil di pinggir Milan, telah menjadi berita utama nasional setelah memutuskan untuk melarang wanita dari mengenakan burka, seorang koresponden Press TV melaporkan.
Chabani Ibrahim dari Islamic Center kota mengatakan dia tidak tahu mengapa pemerintah daerah memutuskan untuk menyetujui larangan tersebut.
"Kami memiliki keprihatinan nyata tentang posisi gerakan ini dmenjadi prioritas dewan kota karena ada banyak masalah lain yang perlu pemecahan di kota ini," katanya kepada Press TV.
"Hanya ada beberapa wanita yang mengenakan burqa dan Anda hampir tidak pernah melihat mereka di jalan-jalan. Pada saat yang sama, terdapat hampir 6.000 Muslim yang tidak memiliki tempat untuk mempraktekkan iman mereka sehari-hari, "tambahnya.
Ide ini awalnya diusulkan oleh seorang anggota dewan perempuan dari Liga Utara dari partai kanan-jauh. Alessandra Tabacco berpendapat bahwa ada hukum di Italia yang mengatakan orang harus mengidentifikasikan diri karena terkait dengan masalah keamanan.
Mereka yang paling terpengaruh oleh keputusan itu merasa bahwa peraturan tersebut adalah serangan yang tidak adil dan penentangan terhadap kebebasan mereka berekspresi.
Setiap orang harus menghormatinya dengan cara yang sama seperti kami menghormati agama orang lain," kata seorang wanita Muslim.
Sementara itu masih ada kelompok-kelompok keagamaan di Italia yang merasa terpinggirkan karena permintaan mereka berulang kali untuk fasilitas yang memadai untuk tempat ibadah mereka terus-menerus ditolak.
Perancis memperkenalkan hukum serupa pada bulan September 2010, tapi secara luas mendapat kecaman.(fq/prtv/www.eramuslim.com)
Sesto San Giovanni, sebuah kota kecil di pinggir Milan, telah menjadi berita utama nasional setelah memutuskan untuk melarang wanita dari mengenakan burka, seorang koresponden Press TV melaporkan.
Chabani Ibrahim dari Islamic Center kota mengatakan dia tidak tahu mengapa pemerintah daerah memutuskan untuk menyetujui larangan tersebut.
"Kami memiliki keprihatinan nyata tentang posisi gerakan ini dmenjadi prioritas dewan kota karena ada banyak masalah lain yang perlu pemecahan di kota ini," katanya kepada Press TV.
"Hanya ada beberapa wanita yang mengenakan burqa dan Anda hampir tidak pernah melihat mereka di jalan-jalan. Pada saat yang sama, terdapat hampir 6.000 Muslim yang tidak memiliki tempat untuk mempraktekkan iman mereka sehari-hari, "tambahnya.
Ide ini awalnya diusulkan oleh seorang anggota dewan perempuan dari Liga Utara dari partai kanan-jauh. Alessandra Tabacco berpendapat bahwa ada hukum di Italia yang mengatakan orang harus mengidentifikasikan diri karena terkait dengan masalah keamanan.
Mereka yang paling terpengaruh oleh keputusan itu merasa bahwa peraturan tersebut adalah serangan yang tidak adil dan penentangan terhadap kebebasan mereka berekspresi.
Setiap orang harus menghormatinya dengan cara yang sama seperti kami menghormati agama orang lain," kata seorang wanita Muslim.
Sementara itu masih ada kelompok-kelompok keagamaan di Italia yang merasa terpinggirkan karena permintaan mereka berulang kali untuk fasilitas yang memadai untuk tempat ibadah mereka terus-menerus ditolak.
Perancis memperkenalkan hukum serupa pada bulan September 2010, tapi secara luas mendapat kecaman.(fq/prtv/www.eramuslim.com)
Langganan:
Postingan (Atom)