Sejak dahulu para pengikut syi’ah memperjuangkan agar ajaran yang mereka anut diakui sebagai salah satu madzhab dalam Islam. Mereka ingin agar cap sesat terhadap mereka hilang dengan legalitas madzhab tersebut.
Di beberapa Negara Islam ajaran syi’ah adalah ajaran terlarang dan divonis sesat seperti di negara Arab Saudi, Brunai dan Malaysia. Di Indonesia meski belum di atur dalam peraturan pemerintah, namun MUI telah memfatwakan bahwa syi’ah adalah ajaran sesat dan menyesatkan. Meski demikian para pengikut sy’iah dengan berbagai cara gencar mewacanakan bahwa syi’ah adalah salah satu madzhab dalam Islam.
Kita kerap mendengar mereka berkoar-koar dalam tulisan, dalam diskusi-diskusi, bahwa mereka adalah madzhab akhlak dan cinta. Namun dalam kenyataannya ajaran syi’ah adalah ajaran yang penuh dengan kebencian. Mereka selalu berdalih mengaku cinta ahlul bait (keluarga Rasulullah), tapi mereka tidak bisa menyembunyikan kebencian mereka pada sahabat Rasulullah bahkan pada istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka anggap kafir. Misalnya tuduhan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai pelacur. Na’udzubillah.
Akhlak apa yang penuh dengan laknat ini? Cinta apa yang membenci orang-orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya?
Kembali pada persoalan wacana legalitas syi’ah sebagai madzhab. Muncul pertanyaan di sini. Apa tolak ukur sehingga sebuah ajaran itu dianggap sebagai salah satu madzhab dalam Islam? Apakah semudah itu? Bagaimana jika ahmadiyah ataupun NII yang marak diberitakan baru-baru ini juga minta dianggap sebagai salah satu madzhab?
Madzhab dan Perbedaanya di dalamnya
Kata mazhab berasal dari kata zahaba yang artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi adalah muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Keempat ulama mazhab itu adalah Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini.
Jika kita meneliti karya-karya ataupun fatwa-fatwa para imam madzhab yang dibukukan maka kita akan mendapatkan bahwa perbedaan mereka adalah pada persoalan fikih. Dengan kata lain mereka berbeda pendapat pada masalah cabang dalam agama ini, dimana seseorang yang mumpuni memang bisa melakukan ijtihad, tentu saja dengan tetap berpegang pada al-Qur’an dan Hadits yang sahih. Contohnya saja permasalahan yang mana lebih afdhal, shalat sunnah setelah shalat Jum’at dikerjakan di masjid atau di rumah? Berapa jumlah rakaatnya, apakah dua atau empat? Masing-masing madzhab bisa saja berbeda pendapat dalam masalah ini.
Singkatnya perbedaan pendapat dalam madzhab ini adalah sesuatu yang bisa ditolerir.
Adapun dalam masalah akidah maka mereka semua sama. Aqidah imam empat, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad. adalah yang dituturkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, sesuai dengan apa yang menjadi pegangan para sahabat dan tabi’in. Tidak ada perbedaan di antara mereka dalam masalah ushuluddin. Mereka justru sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat Allah, bahwa Al-Qur’an itu dalam Kalam Allah, bukan makhluk dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan.
Mereka juga mengingkari para ahli kalam, seperti kelompok Jahmiyyah dan lain-lain yang terpengaruh dengan filsafat Yunani dan aliran-aliran kalam.
Mereka sepakat seperti keyakinan para ulama Salaf, di mana antara lain, bahwa Allah itu dapat dilihat di akhirat, Al-Qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk, dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan.
Para Imam madzhab ini meyakini bahwa Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi dan Rasul, tidak seperti keyakinan Ahmadiyah yang menyatakan bahwa si Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam.
Para Imam madzhab ini meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui segala yang ghaib, mengetahui yang segala yang akan terjadi, dan mengetahui dan telah menetapkan segala sebab akibatnya, tidak sebagaimana Syi’ah yang menisbatkan sifat bada’ kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam kitab pegangan syi’ah rafidhah, Ushulul-kaafi Fi’I kitaabit-tauhid hal : 1/331, tertulis “Abu Abdillah berkata seseorang belum dianggap beribadah kepada Allah sedikitpun, sehingga ia mengakui adanya sifat bada’ pada Allah”.
Bada’ adalah baru diketahui setelah peristiwa itu terjadi. Dengan kata lain sesuatu yang belum terjadi adalah masih samar. Ini adalah sifat yang merendahkan keilahiyan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Padahal dalam surah An-Naml : 65, Allah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun di bumi dan di langit yang mengetahui segala perkara yang ghaib kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Lucunya, Syi’ah Rafidhah justru meyakini bahwa para imam mereka mengetahui segala ilmu pengetahuan tak ada sedikitpun yang samar baginya.
Akidah Sesat Syi’ah
Selain yang telah dijelaskan di atas berikut ini akan kami paparkan beberapa akidah nyeleneh dari syi’ah rafidhah.
1. Keyakinan Rafidhah bahwa Al-Qur’an telah diubah
Rafidhah yang dikenal dewasa ini dengan Syi’ah, mengatakan bahwa: Al-Qur’anul Karim yang ada pada kita (yang kita kenal ini) ia bukan Al-Qur’an yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia telah mengalami perubahan, penggantian, penambahan dan pengurangan.
Mayoritas ahli hadits Syi’ah beranggapan adanya pengubahan dalam Al-Qur’an, sebagaimana yang dikatakan oleh Annury Ath- Thibrisi dalam bukunya “Fashul khitab fii tahrifi kitab Rabbil-Arbab. Muhammad bin Ya’kub Al-Kulaini berkata dalam bukunya “Ushulul-Kafi” pada bab yang mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an hanyalah para imam yang diriwayatkan dari Jabir, ia (Jabir) berkata saya mendengar Abu Ja’far berkata ”siapa yang mengaku telah mengumpulkan Al-Qur’an dan membukukan seluruh isinya sebagaimana yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sesungguhnya ia seorang pendusta, tidak ada yang mengumpulkan dan yang menghapalkannya, sebagaimana yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, melainkan Ali bin Abi Thalib, dan para imam sesudahnya.”
Rafidhah meyakini bahwa al-Qur’an yang ada sekarang tidak seperti al-Qur’an yang masih tersembunyi yang di antaranya isinya ada surat “Al-Wilayah”. Dan di antara anggapan orang-orang syi’ah bahwa di sana ada satu ayat yang hilang dari surat Alam Nasyrah. Ayat itu berbunyi: “waj’alnaa ‘Aliyyan Shihraka” Artinya, “dan kami jadikan Ali menantumu”.
Sungguh mereka tak merasa malu dengan anggapan seperti ini, meskipun mereka mengetahui bahwa surat “alamnasyrah” ini termasuk surat Makiyyah, yang mana Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu belum menjadi menantu Rasulullah pada saat itu (di Makkah).
2. Kebencian kepada para Sahabat Nabi
Aqidah Rafidhah berpijak di atas pencacian, pencelaan dan pengkafiran terhadap sahabat-sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Diungkapkan oleh Al-Kulaini dalam bukunya Furu’ul-Kaafi yang diriwayatkan dari Ja’far: “Semua sahabat sepeninggal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam murtad (keluar dari Islam) kecuali tiga, kemudian saya bertanya kepadanya: siapakah ketiga sahabat ini? Ia menjawab: Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifari dan Salman Al-Farisi.”
Mereka (Syi’ah) mengatakan dalam kitab: “Miftahul Jinan”(salahsatu buku rujukan syi'ah) “Ya Allah, berikanlah kepada Muhammad dan keluarganya shalawat, dan laknatilah ke dua patung Quraisy, kedua jibt dan thaghutnya dan kedua anak perempuannya (maksudnya: Abu Bakar, Umar, Aisyah dan Hafshah).
Mereka mengadakan pesta besar-besaran dalam rangka merayakan hari kematian Umar bin Khattab, dan memberikan penghargaan kepada pembunuhnya, Abu Lu’lu’ah seorang yahudi dengan gelar “Pahlawan Agama”. Di atas Kuburan Abu Lu’lu’ah yang mereka bangun dengan sangat megah, tertulis laknat kepada Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan.
Lihatlah, betapa besar kebencian dan kotornya sekte ini, yang dinyatakan sudah keluar dari agama, dan betapa buruk dan kotornya ucapan-ucapan mereka yang dialamatkan kepada manusia-manusia terbaik setelah para nabi, yang mereka dipuji oleh Allah dan rasul-Nya, dan umat telah sepakat akan keadilan dan keutamaannya, serta sejarah telah mencatat kebaikan-kebaikannya, kecepatannya dalam masuk agama Islam, dan jihadnya dalam menegakkan agama Islam.
Masih banyak penyimpangan mereka dalam masalah akidah, tapi untuk menuliskannya semuanya perlu berhalaman-halaman bahkan berjilid-jilid buku. Dan lembaran ini tentu saja tidak cukup untuk itu. Namun dari penjelasan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa akidah syi’ah rafidhah betul-betul telah menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Sehingga sangat sulit untuk menghilangkan cap sesat pada sekte sempalan ini apalagi melabelinya sebagai salah satu madzhab dalam Islam. Wallahu a’lam.
(Ditulis dari berbagai sumber/www.wimakassar.org).
Catatan :
1.Syia'ah bukan lagi madzhab dalam Islam tapi dia adalah agama.Aliran ini pantasnya disebut 'agama syi'ah'. Sebab perbedaannya dengan Ahlussunnah bukan lagi pada persoalan-persoalan furu' (Cabang ) Tapi pada persoalan-persoalan ushul (prinsip-prinsip) utama dalam Islam.Kang Jalal (Ketua Dewan Syuro IJABI) sendiri mengakui syi'ah sebagai agama .Hal ini beliau tegaskan dalam sebuah diskusi di Kampus I UIN Alauddin Makassar bulan lalu.Saat itu beliau menanggapi usulan Ust Rahmat terkait solusi menyudahi ketegangan Sunni-Syi'ah.Ust Rahmat mengatakan ;Kita bisa saling bergandeng tangan,tetapi dengan sayarat hentikan perayaan'Asyuro,Arba'in yang berisi celaan dan caci maki kepada para sahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam.Rupanya usul ini tidak diterima oleh kang Jalal.Beliau justru mengatakan ;biarlah kita saling menghargai ritual agama masing-masing.Beliau meminta kepada Kaum Muslimin supaya perbuatan mereka melaknat Abu Bakar dan Umar dalam perayaan itu dihargai.
2.Kebencian mereka para Sahabat bukan rahasia lagi.Bahkan mereka dengan lancang mengatakan ,sebagian sahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam sebagai orang murtad dan munafiq.Masih pada diskusi di Kampus UIN,kang Jalal juga mengatakan bahwa para Sahabat murtad sepeninggal Nabi .Usai disksui salah seorang peserta mendekati beliau dan menanyakan siapa sahabat Nabi yang murtad?kang Jalal hanya bungkam dan tidak menjawab.
Kamis, 05 Mei 2011
Rukun Iman (Bagian 3)
Tauhid Rububiyah
Pasal 1: Determinasi Tauhid Rububiyah
Tauhid rububiyah adalah keyakinan akan eksistensi Allah ta’ala sebagai pencipta, penguasa, serta pengatur segala sesuatu. Berikut ini beberapa dalil yang menerangkan hal tersebut:
1. Firman Allah Ta’ala, “Apakah mereka tercipta (begitu saja) tanpa asal-usul, ataukah mereka menciptakan (diri mereka sendiri)? Atau apakah mereka yang menciptakan langit dan bumi?; sebenarnya mereka sendiri tidak yakin (dengan ucapan mereka).” (Ath-Thur: 35-36)
Maksud dari ayat di atas adalah: mungkinkah mereka ada tanpa adanya pencipta, ataukah mereka menciptakan diri mereka sendiri? Tentu jawabannya bukan kedua-duanya, melainkan Allah-lah yang menciptakan dan menjadikan mereka tumbuh dan berkembang, padahal awal mulanya mereka sama sekali bukan apa-apa.
2. Firman Allah Ta’ala, “Ketahuilah, (bahwa) menciptakan dan memerintah adalah hak Allah semata. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” (Al-A’raaf: 54)
Maknanya adalah: Dialah pemilik kekuasaan dan otoritas penuh untuk mengatur alam semesta, tidak ada yang menentang kehendak-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak pula Dia merasa rendah diri hingga memerlukan bantuan pihak lain.
3. Firman Allah Ta’ala, “Musa berkata, “Rabb kami ialah (Rabb) yang telah menganugrahkan bentuk fisik kepada setiap makhluk hidup, kemudian memberinya naluri (insting).” (Thaha: 50)
Dia-lah yang menciptakan mahkluk hidup, menentukan takdir mereka, memberi mereka karakter fisik sesuai dengan kehendak-Nya dan memberi mereka apa yang sesuai dan cocok dengan kondisi mereka masing-masing.
Pasal 2: Beberapa bukti yang mendasari keyakinan akan eksistensi Allah ta’ala
Bukti pertama: Tendensi Natural (fitrah) Manusia
Pada dasarnya, akreditasi akan eksistensi Allah ta’ala sebagai pencipta merupakan sebuah naluri alami yang ada pada diri setiap individu, baik yang salih maupun yang jahat. Hal tersebut merupakan fitrah yang sejak lahir tertanam dalam lubuk hati. Keyakinan akan adanya sang pencipta disertai tendensi (kecenderungan) kuat untuk menghambakan diri kepada-Nya. Inilah perasaan yang mengalir begitu deras dalam sanubari setiap insan dan tidak seorang pun mampu menyangkalnya.
Beberapa pakar tafsir berkomentar bahwa fitrah ini merupakan perpanjangan tangan dari kesaksian segenap manusia yang pernah diambil saat mereka dikeluarkan dari tulang rusuk nabi Adam –‘alaihissalam- sebelum mereka diciptakan. Fitrah ini adalah bukti riil yang tidak mungkin diingkari. Seseorang tidak akan dimaafkan apabila dia menyelisihi fitrah ini dengan alasan mengikuti jejak leluhur ataupun melestarikan warisan nenek moyang.
Allah Ta’ala menyinggung hal ini dalam firman-Nya, “dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan Adam dari tulang rusuk mereka dan mengambil kesaksian atas diri mereka (seraya berfirman): “Bukankah aku ini Rabbmu?” mereka menjawab: “Benar, kami bersaksi (bahwa engkau adalah Rabb kami)”. (Kami melakukan hal itu) agar di hari kiamat kalian tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami tidak tahu-menahu tentang hal ini (yakni; keesaan Rabb)”. Atau agar kalian tidak mengatakan: “Sesungguhnya nenek moyang kami sejak dahulu telah berbuat syirik, sedangkan kami ini hanyalah keturunan mereka (yang meniru perbuatan mereka). Apakah Engkau akan menyiksa kami (atas) kesalahan (mereka) orang-orang yang sesat?” (Al-A’raaf: 172-173)
Tak jarang kemunculan fitrah ini dalam diri manusia terhalangi oleh kenikmatan hidup, kemakmuran harta, kesehatan, atau juga karena hati yang telah dikuasai kelalaian. Namun apabila seseorang berada dalam kondisi gawat darurat, fitrah ini akan segera muncul menguasai hati dan perasaanya. Serta merta, fitrah ini akan membawa dirinya untuk kembali tunduk dan mengemis dihadapan sang pencipta, sekalipun orang itu kafir.
Allah Ta’ala menyinggung hal ini dalam firman-Nya, “Dialah yang memberi kalian kemampuan untuk melintasi daratan dan lautan. Hingga (suatu waktu) kalian menaiki bahtera yang melaju dengan tiupan angin yang baik membawa para penumpang dan mereka merasa gembira karenanya, datanglah badai dasyat disertai gempuran ombak dari segenap penjuru. Dan (saat) mereka yakin bahwa mereka (benar-benar) telah dikepung (bahaya), mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan semata-mata hanya untuk-Nya. (mereka berkata): “Sungguh, apabila Engkau menyelamatkan kami dari malapetaka ini, pasti kami akan menjadi orang-orang yang bersyukur.” (Yunus: 22)
Dan juga firman-Nya, “Dan apabila mereka dilamun ombak besar laksana gunung, mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan semata-mata hanya untuk-Nya. Setelah Allah menyelamatkan mereka hingg sampai ke daratan, (hanya) sebagian dari mereka saja yang tetap menempuh jalan yang lurus. Dan seorangpun mengingkari ayat- ayat Kami kecuali orang-orang yang tidak setia lagi ingkar.” (Luqman: 32)
Sekafir apapun manusia, dia tidak akan mampu mengingkari realita ini, dan tidak pula kuasa untuk membohongi diri sendiri, sekalipun kesombongan dan kezhaliman yang bercokol dalam dirinya memaksanya untuk membantah perasaan ini dengan lisannya.
Hal ini disinggung oleh Allah Ta’ala dalam kisah kaum Fir’aun, “dan mereka mengingkari (ayat-ayat Allah) karena kezaliman dan kesombongan (mereka), padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah bagaimana akhirnya nasib orang-orang yang berbuat kerusakan.” (An-Naml: 14)
Dan juga firman-Nya “dan jika kamu bertanya kepada mereka, “siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka akan menjawab, “yang menciptakan mereka semua adalah (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui”. (Az-Zukhruf: 9)
Dan juga firman-Nya, “katakanlah (kepada mereka), “siapakah yang mendatangkan kepada kalian rezki dari langit dan bumi? atau siapakah yang menguasai pendengaran dan penglihatan? dan siapakah yang mengeluarkan sesuatu yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan sesuatu yang mati dari yang hidup? dan siapakah yang mengatur segala urusan?” mereka akan menjawab, “Allah”. Maka Katakanlah, “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?” (Yunus: 31)
Bukti kedua: eksistensi makhluk hidup
Indikasi konkret seputar eksistensi Allah ta’ala jumlahnya sebanding dengan jumlah makhluk ciptaan-Nya, karena pada dasarnya eksistensi makhluk merupakan bukti riil akan eksistensi Allah ta’ala sebagai sang pencipta sekaligus penguasa tunggal yang mengatur alam semesta, mulai dari atom terkecil di muka bumi hingga benda langit terbesar di antariksa.
Eksistensi jagad raya ini sendiri sudah cukup untuk menjawab keraguan orang-orang ateis akan eksistensi Allah ta’ala, sekaligus membungkam mulut kotor mereka nan sombong, kerena setiap jengkal jagad raya ini menjadi saksi akan eksistensi zat yang memiliki karakteristik rububiyah dan uluhiyah.
Jagad raya yang begitu besar dan sempurna ini mustahil jika diciptakan tanpa asal-usul, sebagaimana mustahil jika dia menciptakan dirinya sendiri. Ini adalah fakta yang terakreditasi oleh naluri dan akal sehat tanpa memerlukan justifikasi siapapun.
Kalau jagad raya ini mustahil diciptakan tanpa asal-usul, serta tidak mungkin dia menciptakan dirinya sendiri, maka hanya ada satu kemungkinan yang tersisa, yaitu; jagad raya ini diciptakan oleh suatu Zat Yang Maha Perkasa dan Maha Mengetahui. Dia-lah yang menciptakan, dan menyempurnakan ciptaan-Nya. Dia pula yang menentukan kadar ciptaan-Nya, kemudian memberinya petunjuk.
Demikianlah metodologi Al-Quran dalam menetapkan eksistensi Sang Pencipta. Al-Quran mengajak pembacanya untuk mengenali ayat-ayat-Nya yang berwujud alam semesta ini. Dengan mengenal ciptaan ia akan terbimbing dengan sendirinya untuk mengenali sang pencipta, sebagaimana dia dengan sendirinya akan terbimbing untuk mengenali matahari saat melihat sinarnya.
Allah Ta’ala berfirman, “Apakah mereka tercipta (begitu saja) tanpa asal-usul? ataukah mereka menciptakan (diri mereka sendiri)?” (Ath-Thur: 35)
Bukti ketiga: konsensus umat-umat terdahulu
Dalam sejarah peradaban umat-umat terdahulu, belum pernah tercatat ada satu golonganpun yang mengingkari eksistensi Sang Pencipta, kecuali hanya sekelompok kecil saja yang pendapatnya tidak terakreditasi.
Para pakar telah mengumpulkan banyak pendapat, pemikiran serta persepsi seputar teologi dari berbagi macam agama dan aliran kepercayaan, baik yang klasik maupun kontemporer. Namun, tidak ada satupun persepsi yang mengatakan adanya pihak lain menginterfensi urusan Allah ta’ala dalam penciptaan alam semesta, atau adanya zat lain yang memiliki karakteristik ketuhanan seperti-Nya, ataupun yang secara total mengingkari rububiyah-Nya.
Allah Ta’ala berfirman, “Para rasul mereka berkata, “Apakah ada keraguan terhadap Allah, Pencipta langit dan bumi?” (Ibrohim: 10)
Pada ayat diatas, para rasul berdialog dengan kaumnya menggunakan retorika seorang yang sedang berbicara dengan lawan bicara yang tidak meragukan eksistensi Allah ta’ala. Hal ini tidak lain karena kaum mereka meyakini sepenuhnya bahwa Allah ta’ala benar-benar eksis.
Bukti keempat: justifikasi intelektual (pembenaran berdasarkan akal sehat)
Sebagaimana telah dikemukaan sebelumnya, bahwa indikasi konkret seputar eksistensi Allah Ta’ala jumlahnya sebanding dengan jumlah makhluk ciptaan-Nya. Untuk memahami bahwasanya indikasi – indikasi kasat mata tersebut merupakan sebuah bukti konkret, ada tiga prinsip dasar yang menjadi landasan berpikir. Ketiga prinsip dasar ini kolateral (sejalan) dengan akal sehat manusia, disepakati oleh alquran dan sunnah. Serta tidak ada seorang pun yang bisa menyelisihinya. Berikut ketiga prinsip tersebut:
1. Setiap ciptaan pasti ada yang menciptakan
Sesuatu yang tidak ada mustahil memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu. Hal ini merupakan kepastian yang selaras dengan akal sehat, dan diakui oleh syari’at.
Allah Ta’ala berfirman mengenai hal ini, “Apakah mereka tercipta (begitu saja) tanpa asal-usul ataukah mereka menciptakan (diri mereka sendiri)?Ataukah mereka yang menciptakan langit dan bumi?; sebenarnya mereka sendiri tidak yakin (dengan ucapan mereka).” (Ath-Thur: 35-36)
Bagaimana mungkin seseorang mampu membantah hal ini, sementara benda-benda mati disekitarnya menjadi saksi kebenarannya. Sandal yang dia gunakan, baju yang dia kenakan, mobil yang dia kendarai, payung yang dia pakai saat panas dan hujan, bahkan makanan dan minumannya, dan benda mati lainnya menjadi bukti bahwasanya sesuatu yang tidak ada mustahil memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu. Tentu akal sehat tidak sudi untuk mengakui kalau ada yang mengatakan bahwa benda-benda tersebut muncul begitu saja tanpa ada yang menciptakan.
Apabila kita implementasikan prinsip pertama tersebut pada fenomena-fenomena yang terjadi di alam raya ini, tentu kita akan yakin sepenuhnya bahwa semua itu pasti ada yang menciptakan.
2. Ciptaan merupakan refleksi dari kemampuan sang pencipta beserta beberapa karakteristiknya.
Hal ini dikarenakan ada hubungan erat antara ciptaan dengan sang pencipta. Tidak mungkin sesuatu itu tercipta kecuali sang pencipta memiliki kemampuan untuk mencipta. Contohya, apabila kita melihat lampu listrik, kita otomatis akan tahu bahwa pembuat lampu ini mempunyai kaca, kabel, skill untuk merangkai kaca dan kabel tadi hingga menjadi lampu, serta mengerti seluk beluk listrik.
Begitulah, kita bisa mengetahui kemampuan dan beberapa karakteristik pencipta hanya dengan dengan menyaksikan secara kasat mata bekas-bekas perbuatannya. Oleh karenanya, sangat benar kalau kita mengatakan bahwa ciptaan merupakan refleksi dari kemampuan sang pencipta beserta beberapa karakteristiknya.
Al-Quran mengarahkan kita untuk mengimplementasikan prinsip dasar ini. Ayat-ayatnya menyuruh kita untuk menerawang dan merenungi langit, bumi beserta segala isinya, agar dengan begitu kita bisa mengenal berbagai karakteristik Sang Pencipta Yang Maha Bijaksana.
Allah ta’ala berfirman, “Allah-lah yang menggerakan angin, lalu angin itu menggiring awan dan (Allah) membentangkannya di langit sesuai kehendak-Nya, kemudian dia menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu kamu melihat air hujan keluar dari celah-celahnya. Dan bila hujan itu menimpa siapapun yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, mereka seketika bergembira. Padahal, sebelum hujan itu turun, mereka benar-benar telah berputus asa. Maka perhatikanlah bekas-bekas rahmat Allah (itu), bagaimana Dia menghidupkan bumi yang sudah mati. Sungguh (Rabb yang mampu melakukan) semua itu, benar-benar (berkuasa untuk) menghidupkan orang-orang mati, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Ar-Rum: 48-50)
Peristiwa turunnya hujan, lalu membasahi bumi yang kering, dan kembalinya kehidupan tanah yang sebelumnya mati, selain menunjukan eksistensi Sang Pencipta juga menunjukan betapa besar kekuasaaan-Nya, khususnya dalam hal mengembalikan kehidupan yang telah mati. Selain itu, hal tersebut juga membuktikan betapa besar kasih sayang-Nya kepada makhluk hidup.
Jadi, mengenali dengan beberapa karakteristik Sang Pencipta dengan menyaksikan dan merenungi bekas-bekas perbuatan-Nya merupakan metode yang diakreditasi baik oleh akal dan syariat. Inilah metode yang diakui kebenarannya oleh akal, dilegalkan oleh syariat, dan menjadi pondasi utama dalam membangun keimanan.
Dengan mengimplementasikan prinsip ini, kita akan menyadari bahwa eksistensi alam raya yang begitu besar ini membuktikan bahwa penciptanya senantiasa eksis dan abadi. Keagungan ciptaan ini juga menunjukan betapa agung kekuasaan penciptanya. Kehidupan yang ada di alam semesta ini juga menunjukan bahwa penciptanya senantiasa hidup. Keteraturan yang ada di dakamnya juga menunjukan bahwa penciptanya Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Kestabilan dan keserasian yang ada di dalamnya juga menunjukan bahwa penciptanya Maha Adil, Maha Esa, dan Maha Kuasa.
Demikianlah, semua makhluk tersebut telah mengarahkan kita kepada keyakinan mantap akan eksistensi Zat Yang Maha Pencipta, Maha Bijaksana, Maha Mengetahui, Maha Agung, Maha Kuasa, Maha Hidup, dan Tak Terkalahkan, sekaligus menjawab keraguan orang ateis akan eksistensi-Nya.
3. Sebuah ciptaan mustahil diciptakan oleh siapapun yang tidak memiliki kemampuan mencipta
Ini juga merupakan salah prinsip yang diakui kebenarannya baik oleh akal maupun syariat. Mustahil seorang yang bisu berbicara dengan fasih. Mustahil pula seekor hewan tak berakal atau seorang idiot berhasil meluncurkan satelit untuk mengeksplorasi angkasa luar serta menyingkap rahasia-rahasianya. Mustahil seorang kampungan yang tinggal di ujung padang pasir dengan kesibukan sehari-hari menggembala unta dan kambing berhasil menjalankan operasi rumit bedah otak untuk mengeluarkan sel kanker, atau menulis buku seputar teknologi nuklir.
Sama halnya dengan sebuah batu, mustahil dia memiliki kemampuan untuk mencipta, atau memberi rizki, menghidupkan, mematikan atau memberi manfaat atau mudarat kepada siapa yang dikehendakinya.
Allah Ta’ala berfirman, “Apakah mereka menyekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tak mampu menciptakan suatu apapun? bahkan mereka sendiri (berhala-berhala itu) diciptakan (oleh manusia). Mereka (berhala-berhala itu) juga tidak mampu menolong mereka (para penyembahnya), dan (bahkan) menolong diri mereka sendiri pun tak sanggup. Dan jika kalian (hai orang-orang musyrik) meminta kepada mereka petunjuk, mereka tidak akan mampu mengabulkan permintaan kalian itu; sama saja (hasilnya), entah kalian menyeru mereka ataupun berdiam diri saja. Sebenarnya, berhala-berhala yang kalian seru selain Allah itu hanyalah makhluk (yang lemah) seperti kalian. Maka serulah mereka! lalu biarkanlah mereka mengabulkan permintaan kalian, jika kalian memang orang-orang yang benar. Apakah mereka mempunyai kaki yang membuat mereka mampu berjalan? atau tangan yang membuat mereka mempu bertindak keras? atau mata yang membuat mereka mampu melihat? atau telinga yang membuat mereka mempu mendengar? Katakanlah: “Panggillah berhala-berhala yang kalian jadikan sekutu bagi Allah, lalu buatlah (segera) tipu daya (untuk mencelakakan)-ku dan tak perlu menunda-nunda”. (Al-A’raf: 191-195)
Allah Ta’ala juga berfirman, “Lalu mereka mengangkat (berhala-berhala itu sebagai) ilah-ilah lain selain-Nya, (padahal) mereka (ilah-lah itu) itu tidak mampu menciptakan suatu apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan (olah manusia). Mereka juga tidak mampu membela diri dari marabahaya, dan tidak pula mampu memberi manfaat untuk diri sendiri. Mereka juga tidak mampu mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) mampu menghidupkan kembali (yang sudah mati).” (Al-Furqon: 3)
Allah Ta’ala juga berfirman, “Katakanlah: “Terangkan kepadaku tentang para sekutu yang kalian seru selain Allah (seberapa pantaskah mereka untuk disembah?) . Tunjukan kepadaku (belahan) bumi mana yang mereka ciptakan? Ataukah mereka mempunyai saham dalam (penciptaan) langit? Ataukah Kami menurunkan kepada mereka sebuah kitab, sehingga mereka memperoleh keterangan-keterangan yang mendukung (perbuatan syirik mereka)? Sebenarnya orang-orang yang zalim itu, sebahagian dari mereka memprovokasi sebagian yang lain (dengan memberi) keterangan-keterangan palsu.” (Fathir: 40)
Kalau kita implementasikan prinsip ini pada setiap makhluk yang ada di alam sesesta ini, tentu kita akan menyadari bahwasanya tidak ada satu makhlukpun yang memenuhi kriteria untuk menyandang gelar Sang Pencipta, karena tidak ada satupun dari mereka yang memiliki karakteristik sebagai Maha Bijaksana, Maha Mengetahui, Maha Agung, Maha Kuasa, Maha Pemberi Petunjuk, Maha Hidup, dan Maha Abadi. Jika kita menyadari bahwa diantara makhluk alam semesta ini tidak ada satupun layak menyandang gelar Sang Pencipta, maka jelaslah bahwa Sang pencipta adalah zat yang bukanlah termasuk bagian dari alam semesta ini
Perlu diketahui bahwa untuk memasukan seseorang ke dalam islam, pengakuan atas tauhid rububiyah semata tidaklah cukup, tapi juga memerlukan tauhid uluhiyah yang merupakan ikrar bahwa tidak ada yang layak diibadahi kecuali Allah ta’ala semata seraya berlepas diri dari kesyirikan. Hal ini dikarenakan orang-orang musyrik juga mengakui tauhid rububiyah, namun hal ini tidak serta merta memasukan mereka kedalam agama islam.
Allah Ta’ala menyinggug hal ini dalam firman-Nya, “dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka akan menjawab: “yang menciptakan mereka adalah (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (Az-Zukhruf: 9)
Dan juga firman-Nya,”dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. ( Az-Zumar: 38)
Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa konsekuensi pengakuan tauhid rububiyah adalah pengakuan tauhid uluhiyah.(Ustadz Rizki Narendra/http://www.belajarislam.com/).Bersambung insya Allah.
Kontroversi Gagasan-gagasan Syekh Muhammad Abduh (1)
Oleh: Ust Ilham Jaya AbdurRauf Lc MHI
Syekh Muhammad Abduh, satu dari segelintir tokoh pemikiran keislaman yang gagasan-gagasannya masih sering menjadi bahan diskusi hangat hingga saat ini. Gagasan-gagasannya dibahas dari warung kopi hingga ruang-ruang kuliah berfasilitas mewah.Di belantara pemikiran keislaman kontemporer, Abduh memang menjadi tokoh yang kontroversial. Bagi sebagian orang bahkan komunitas, dia adalah panutan. Dia dikagumi dan pemikiran-pemikirannya menjadi sumber inspirasi serta poros pergerakan. Sementara bagi sebagian yang lain, gagasan-gagasan serta sepak terjangnya menuai kritik tajam. Tak jarang, kehidupan pribadinya juga menjadi sorotan bagi sebagian orang.
Tulisan ini akan mengurai kembali siapa sebenarnya Abduh. Tidak kepada kehidupan pribadinya, karena dia telah menghadap kepada Rabbnya. Dia telah mendapatkan apa yang dia usahakan di dunia ini. Kita tak punya kepentingan apa pun terhadap hal itu.
“Itu adalah umat yang lalu; baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan.” (Terj. QS. al-Baqarah/2: 134)
Tapi pemikiran-pemikiran Abduh, itulah yang penting untuk dicermati secara obyektif (inshaf) di sini. Karena justru pemikiran-pemikiran itulah yang banyak mempengaruhi atau setidaknya mewarnai banyak orang hingga saat ini.
Tak adil bila pemikiran Abduh diketengahkan begitu saja; tanpa mendudukkannya dalam konteks situasi sosial dan politik yang berkembang di masa Abduh hadir. Betapapun, pemikiran Abduh tak muncul di ruang hampa. Selain mengacu kepada perenungan normatif, dia tentu juga melihat kondisi dan tantangan yang berkembang dewasa itu. Pemikiran Abduh sedikit banyaknya merupakan respons terhadap situasi dan kondisi di dunia muslim saat itu.
Kondisi Sosial dan Politik Dunia Muslim Abad Ke-18 M
Abad ke-18 M bisa disebut sebagai masa paling kritis bagi dunia muslim. Pada masa itu, Eropa telah mencapai kemajuannya sebagai dampak dari renaissance yang terjadi di sana. Sementara itu, dunia muslim tertinggal jauh di belakang. Kekuatan politik, militer, ekonomi, dan ilmu pengetahuan umat Islam mundur.
Kemunduran dalam berbagai aspek kehidupan tersebut akan jelas kelihatan, bukan saja bila dibandingkan dengan kemajuan Eropa saat itu. Namun juga ketika dibandingkan dengan periode sejarah umat Islam secara keseluruhan. Secara politik, Khilafah Utsmaniyah mengalami kemerosotan drastis.
Keadaan ini terus berlangsung hingga akhirnya khilafah tersebut runtuh. Puncaknya adalah dengan penghapusan Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924 M oleh Kemal Ataturk. Tokoh yang disebut terakhir ini bertanggung jawab sebagai pionir sekularisme di dunia muslim.
Dengan demikian, eksistensi yang mewadahi sekaligus mewakili umat Islam secara otomatis terhapus dari peta politik dunia. Sebuah tragedi yang belum pernah dialami oleh Umat Islam sebelumnya. Sepanjang sejarahnya, belum pernah Umat Islam secara politik diwakili oleh sistem pemerintahan yang sekuler.
Dengan tidak bermaksud mengecilkan peran imperialisme dan kolonialisme Eropa, kemerosotan di segala bidang yang terjadi di dunia muslim itu sebenarnya merupakan dampak akumulatif dari kondisi internal umat secara keseluruhan. Kondisi yang bila dianalisa secara obyektif merupakan faktor yang lebih dominan pengaruhnya terhadap kemerosotan dunia muslim daripada faktor-faktor eksternal.
Dalam konteks ini, sangat tepat mengingat kembali firman Allah pada surah al-Ra’d/13: 11, yang artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
Lahirnya aliran-aliran sempalan, persaingan politik yang tidak sehat, fanatisme buta, khurafat dan takhayul merupakan fenomena umum yang mewarnai atmosfir kehidupan dunia muslim saat itu.
Penyakit yang menimpa umat pada saat itu, sebagian besar terkait dengan masalah aqidah dan cara pandang dunia (worldview) yang keliru. Dua unsur dalam kehidupan yang memiliki kedudukan yang sangat vital.
Takhayul, bid’ah dan khurafat menjadikan umat hidup dalam fatamorgana. Sebab mereka tak lagi mampu membedakan antara yang nyata dengan yang bukan; yang dianjurkan agama dengan yang tidak; serta antara informasi yang benar dengan rumor kosong.
Perpecahan dan fanatisme buta yang merajalela menunjukkan kekerdilan jiwa. Kebenaran tidak lagi diukur dari dalil-dalil yang mu’tabar dan fakta-fakta yang benar; tapi dari figur-figur yang dikultuskan. Sehingga prinsip yang dianut adalah fulan seratus persen benar; atau seratus persen salah.
Tidak heran jika pada masa-masa awal periode kebangkitan Islam (shahwah islamiyah) selanjutnya, corak yang muncul adalah gerakan-gerakan purifikasi. Yaitu gerakan dan upaya yang berusaha membangkitkan umat dari keterpurukannya dengan pertama-tama membersihkan ajaran Islam dari unsur-unsur asing yang menodai praktek ajaran Islam.
Gerakan yang populer saat itu antara lain adalah Gerakan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1787 M), penulis kitab al-Tauhid, di Semenanjung Arabia, Sanusiah di Afrika Utara dan gerakan Syah Waliyullah al-Dahlawi (1703-1762 M), penulis kitab Hujjatullah al-Baligah, di India.
Tema umum gerakan purifikasi ini berporos pada ajakan untuk kembali kepada kemurnian Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, serta mengacu kepada praktek generasi awal muslim. Ajakan tersebut tidak terbatas pada aspek tertentu, walau aqidah yang benar yang menjadi titik tolaknya; tapi pada seluruh aspek kehidupan manusia.
Demikianlah kondisi makro dunia muslim sebelum dan ketika Abduh lahir. Kondisi mana sedikit banyak akan memberi pengaruh pada konstruksi pemikiran Abduh dan gagasan-gagasan modernisasinya kelak.
(Ust Ilham Jaya 'Abdurrauf Lc /http://tanaasuh.com/kontroversi-gagasan-gagasan-syekh-muhammad-abduh-1/
(InsyaALlah Bersambung…)
Rabu, 04 Mei 2011
Taubat Orang yang Berzina
Oleh Ust Dr Ahmad Zain An Najah
Beberapa saat yang lalu, penulis mendapatkan pertanyaan via sms yang isinya:“Apakah pezina yang bertaubatharus dirajam dulu?Apakah taubat pezina yang belum dirajam diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala?”
Bila seorang muslim berzina, sebenarnya mempunyai dua keadaan:
Pertama : Pihak yang berwajib mengetahui perbuatannya. Baik melalui pelaporan empat orang saksi atau si pelaku melaporkan perbuatannya sendiri dan meminta hukum ditegakkan kepadanya. Dalam kasus seperti ini, pemerintah wajib menegakkan hukum had kepadanya.
Dalilnya adalah hadits kisah Ma’iz bin Malik al Aslami dan wanita Ghamidiyah, yang datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengaku dirinya berzina dan ingin dibersihkan dari dosa tersebut, kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam merajam keduanya. (HR. Muslim)
Ini dikuatkan dengan Hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa memberitahukan perbuatan-nya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah.”(Hadits Shahih Riwayat Malik dan Ahmad)
Kedua: Kejahatan tersebut belum diketahui oleh pihak berwajib.Jika pelaku ingin bertaubat, ia harus menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Lalu, memperbanyak amal shalih di sisa umurnya, itu saja.
Apakah hukuman baginya menjadi gugur setelah bertaubat?Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa Hukum Hadharus tetap ditegakkan, meski sudah bertaubat. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Dhahiriyah dan salah satu pendapat Imam Syafi’i.
Adapun dasarnya sebagai berikut:Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala pada surat An-Nuur: 2 berlaku umum, tidak membedakan antara yang sudah bertaubat maupun belum.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”(QS. An-Nur:2)
Kedua, Hadist Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menerapkan hukum rajam kepada orang yangmengaku berzina yang bertaubat.
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang pelaku dosa besar niscaya dosanya akan diampuni.”Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya.”(HR. Muslim)
Ketiga,Bahwa hukuman diterapkan kepada pelaku zina dengan tujuan untuk membersihkan dari dosa tersebut di dunia ini. Selama itu belum ditegakkan kepadanya, maka dia belum bersih dari dosa. Dan ini sekaligus sebagai bentuk kaffarah.
Pendapat Kedua:
Jika seseorang yang berzina telah bertaubat sebelum ditegakkan hukuman had kepadanya, dalam arti pemerintah belum mengetahui perbuatannya, maka hukuman tersebut menjadi gugur. Ini adalah pendapat Hanabilah dan sebagian Ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalil mereka sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’:16)
Ayat di atas secara tegas memerintahkan untuk berpaling dari orang yang berzina, kemudian dia bertaubatdari perbuatannya. Perintah berpaling berarti tidak boleh menerapkan hukuman had atasnya.
Kedua: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al Maidah: 39)
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang mencuri, kemudianbertaubat dan memperbaiki diri, maka Allahmenerima taubatnya, serta tidak dikenakan hukuman had kepadanya. Hal ini berlaku juga bagi orang yang berzina dan bertaubat.
Ketiga: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al Maidah: 34)
Para perampok dan pengacau keamanan yang mengancam nyawa dan harta masyarakat, jika mereka bertaubat sebelum ditangkap, tidak boleh diterapkan hukuman had kepada mereka. Jika demikian, tentunya kejahatan perzinaan yang tidak mengancam harta dan nyawa, lebih berhak untuk diterima taubat mereka tanpa harus diterapkan hukuman had.
Keempat:Orang yang telah bertaubat seakan-akan dia tidak melakukan perbuatan tersebut, dan taubat itu sendirimenghapus dosa-dosa sebelumnya, maka hukum had menjadi gugur dengan taubat tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
“Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa.“(HR. Ibnu Majah dan Baihaqi. Hadist ini dihasankan Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’, no. 3008 dan dalam Shohih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 314)
Pendapat Ketiga:
Taubat orang yang berzina diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan terbebas dari hukuman, karena perbuatan zina berhubungan dengan hak Allah. Kecuali jika pezina sendiri meminta diterapkan hukum had kepadanya untuk membersihkan dirinya.Ini pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa pezina yang bertaubat, jika belum diketahui oleh pihak berwajib, taubatnya diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.Secara otomatis hukuman hadnya menjadi gugur.
Apakah wajib melaporkan diri kepada pemerintah?
Tidak wajib baginya untuk melaporkan diri kepada pemerintah, dan tidak boleh menceritakan perbuatan maksiatnya itu kepada orang lain tanpa ada keperluan. Tetapi justru dianjurkan untuk menutupi perbuatannya tersebut, jangan sampai seorangpun mengetahuinya.
Dalil-dalilnya sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah subhanahu wa ta’ala setelah menjelaskan sejumlah dosa besar termasuk berzina:
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “(QS. Al Furqan: 70)
Kedua: Hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah.”(HR. Malik dan Ahmad. Shahih menurut Syaikh Albani).
Bagaimana sikap orang yang mengetahui perbuatan tersebut, apakah melaporkannya atau diam saja? Harus dirinci terlebih dahulu: jika orang itu bisa dinasehati secara empat mata, mau mendengar dan bertaubat, sebaiknya ditutupi aibnya dan tidak disebarluaskan. Dalilnya adalah hadist Abu hurairah radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat“(HR. Muslim)
Wallahu A’lam, (http://www.arrisalah.net/kolom/2011/03/taubat-orang-yang-berzina.html)
Dr. Jerald F. Dirks, Kepala Gereja Methodis yang Akhirnya Memilih Islam
"Kenangan di awal masa kecil saya adalah mendengar suara lonceng gereja sebagai panggilan misa pada hari Minggu pagi, di sebuah kota kecil dan terpencil tempat saya dibesarkan. Gereja Methodis itu sudah tua, bangunannya terbuat dari kayu, dilengkapi dengan menara yang diatasnya terdapat lonceng gereja. Jaraknya cuma dua blok dari rumah saya. Ketika lonceng gereja berbunyi, kami sekeluarga berangkat ke gereja untuk mengikuti misa setiap hari Minggu pagi,"
Dr Jerald F. Dirks mengenang kembali masa kecilnya, mengawali kisahnya sebelum menjadi seorang muslim.Di tahun 1950-an. gereja menjadi pusat kehidupan warga di kota-kota terpencil. Sejak kecil sampai kelas delapan, Dirks rutin mengikuti sekolah Alkitab yang diselenggarakan setiap bulan Juni, selama dua minggu. Ia juga tetap rajin datang ke gereja untuk mengikuti misa setiap Minggu pagi, dilanjutkan dengan sekolah Minggu. Dirks kecil mengumpulkan banyak pin sebagai tanda kerajinannya hadir setiap minggu dan mendapat sejumlah penghargaan karena mampu menghapal isi Alkitab.
Ketika Dirks duduk di bangku SMP, gereja Menthodis di kota tempatnya tinggal ditutup, sehingga ia dan keluarganya pindah ke gereja Methodis di kota lain yang terdekat. Gereja itu lebih besar sedikit dibandingkan gereja di kotanya. Pada masa itulah, Dirks mulai merasa terpanggil untuk menjadi pastor dan mulai memusatkan perhatiannya untuk mengabdi pada gereja.
Dirks yang mulai berangkat remaja aktif dalam organisasi Methodist Youth Fellowship, yang mengantarnya menjadi salah satu pengurus konferensi dan ketua distrik. "Saya juga menjadi 'penceramah' tetap dalam acara tahunan Youth Sunday," kata Dirks.
Aktivitas khutbahnya mulai menarik perhatian masyarakat luas. Dirks memberikan khutbahnya di berbagai tempat, selain di gereja. Pada usia 17 tahun, ia sudah menjadi mahasiswa di Harvard College. Tekadnya menjadi pastor sudah bulat. Oleh sebab itu, ia juga mendaftarkan diri ke kursus perbandingan agama yang berlangsung selama dua semester. Pengajar kursus itu adalah Wilfred Cantwell Smith, yang memiliki spesifikasi sebagai pakar Islam.
"Selama kursus, saya tidak terlalu perhatian pada Islam dibandingkan perhatian saya pada agama lain, seperti Hindu dan Budha. Kedua agama yang saya sebut terakhir terlihat lebih mempengaruhi batin dan masih asing buat saya," tutur Dirks.
"Sebaliknya, Islam terlihat mirip dengan agama Kristen yang saya anut. Karenanya, saya tidak terlalu konsentrasi penuh pada Islam. Tapi, saya masih ingat tugas karya tulis tentang konsep wahyu dalam Al-Quran. Untuk memenuhi tuntutan dan standar kursus yang ketat, saya berhasil menemukan sebuah perpustakaan dimana terdapat sekitar 12 buku tentang Islam, yang semuanya ditulis oleh penulis non-Muslim. Saya juga menemukan dua terjemahan berbeda dalam bahasa Inggris tentang arti Al-Quran," sambung Dirks.
Di Harvard ia dijuluki "Hollis Scholar" karena Dirks menjadi salah satu calon mahasiswa teologi yang selalu diperhitungkan di akademinya. Ia lalu menjadi pastor muda di United Methodist Church, dan tak berapa lama kemudian mendapat lisensi sebagai pastor dari gereja tersebut.
Dirks lulus dari Harvard College tahun 1971. Ia lalu mendaftarkan diri ke Harvard Divinity School dan mendapat gelar Master of Divinity pada tahun 1974, setelah sebelumnya ditahbiskan masuk dalam jajaran kepastorang United Methodist Churc. Selama menyelesaikan pendidikan seminarinya, Dirks juga menyelesaikan program pendidikan untuk menjadi rohaniwan di Rumah Sakit Peter Bent Brigham di Boston. Setelah itu, ia bertugas sebagai pastor di dua gereja United Methodist di daerah terpencil di Kansas, selama beberapa tahun.
Menerima Islam
Dirks mulai berminat pada Islam setelah ia berkenalan dan berinteraksi dengan sejumlah orang Arab Amerika yang kebetulan muslim, untuk keperluan menerjemahkan dokumen-dokumen bahasa Arab, karena pada saat itu Dirks dan istrinya sedang melakukan riset tentang sejarah kuda Arab.
Kontak pertamanya adalah seorang muslim bernama Jamal pada suatu musim panas di tahun 1991. Untuk membantu menerjemahkan dokumen berbahasa Arab, Jamal datang ke rumah Dirks. Sore hari, ketika akan pulang, Jamal meminta izin menggunakan kamar mandi di rumah Dirks untuk berwudu karena sudah tiba waktu salat. Jamal lalu mengambil meminta lembaran koran yang digunakannya sebagai sajadah.
"Tanpa saya sadari, ketika itu Jamal sebenarnya sudah mempraktekkan dakwah. Ia tidak mengomentari fakta bahwa kami non-Muslim, dia tidak ceramah apapun tentang agamanya pada kami. Dia hanya memberi contoh pada kami," ujar Dirks.
Hampir satu setengah tahun berinteraksi dengan Jamal. Jamal tidak pernah menceritakan apapun tentang Islam atau bertanya tentang agama Dirks. Sebaliknya, Dirks justru mulai belajar dari Jamal, bagaimana ia salat tepat waktu, bagaimana ia berperilaku dalam berbisnis maupun bersosialisasi, dan terutama cara Jamal berinteraksi dengan dua anaknya.
Lewat Jamal, Dirks mulai berkenalan dengan keluarga Arab muslim lainnya. Dirks memperhatikan bagaimana keluarga-keluarga muslim itu menerapkan etika yang menurut Dirks, lebih tinggi dibandingkan etika yang diterapkan oleh keluarga-keluarga Amerika.
Setelah menyaksikan sendiri bagaimana kehidupan keluarga muslim, tahun 1992, Dirks mulai menanyakan pada dirinya sendiri pertanyaan-pertanyaan yang serius, dimanakah ia dan apa yang ia lakukan. Desember 1992, Dirks mengakui bahwa ia tidak menemukan pertentangan antara keyakinan religiusnya dengan ajaran Islam. Dirks merasa siap untuk mengakui bahwa Tuhan itu Esa dan mengakui Nabi Muhammad Saw. Ia menyingkirkan buku-buku tentang Islam yang ditulis penulis non-Muslim dan mulai membaca terjemahan Al-Quran. Tapi ia masih ragu-ragu untuk membuat keputusan.
Bulan Maret 1993, Dirks dan istrinya liburan ke Timur Tengah. Waktu itu bertepatan dengan bulan Ramadan. Ia dan istrinya memutuskan untuk mencoba ikut berpuasa. Dirks bahkan ikut salat dengan teman-teman muslim yang baru ia kenal selama menikmati liburan itu.
Akhirnya, sekembalinya dari Timur Tengah, Dirks dan istrinya memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah menjadi muslim, Dirks memperdalam pengetahuannya tentang Islam antara lain di Universitas Islam Imam Muhammad Ibn Saud di Arab Saudi pada tahun 1998. Tahun 1999. Dirks menunaikan ibadah umrah dan haji.
Sekarang, Dirks yang dikenal dengan nama Islam "Abu Yahya" menjadi salah satu cendekiawan muslim yang banyak menulis artikel dan buku tentang keagamaan. Ia juga menjadi memberikan kuliah tentang Islam di beberapa perguruan tinggi di AS, serta aktif dalam organisasi muslim di AS seperti ISNA, ICNA dan MAS. (http://www.eramuslim.com/berita/dakwah-mancanegara/mantan-kepala-gereja-methodis-memilih-memeluk-islam.htm)
Selasa, 03 Mei 2011
Bersuci Dengan Air Yang Tercampuri Najis Tapi Tidak Berubah Warna,Rasa dan Baunya.
Hadits ke-3
عن أبي أمامة الباهلي رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم : إنّ الماء لا ينجّسه شيء إلا ما غلب على ريحه وطعمه ولونه.
Dari Abu umamah al-Bahiliy radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ”Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika (najis tersebut) merubah baunya, rasanya, dan warnanya”. (Diriwayatkan oleh Ibnu majah dan dinyatakan dhai’f (lemah) oleh Abu hatim.
Dalam riwayat al-Baihaqiy;
الماء طهور إلاّ أن تغيّر ريحه أو طعمه أو لونه بنجاسة تحدث فيه
“Air itu thahuur (suci dan mensucikan) ,kecuali jika berubah rasanya,baunya,dan warnanya karena najis yang terjatuh ke dalamnya”.
Biografi Singkat Sahabat Perawi Hadits.
Abu Umamah adalah Shuday bin ‘Ijlan, termasuk salah seorang diantara sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau tinggal di Mesir kemudian berpindah ke Himsh dan wafat di sana pada tahun 81 atau 86 H, ada yang mengatakan beliaulah sahabat yang terakhir meninggal di Syam.
Derajat Hadits.
Berkata Al Imam An Nawawiy rahimahullah (sebagaiman dikutip oleh Ash Sha’aaniy dalam Subulus Salam) : Para ‘Ulama ahli hadits telah bersepakat bahwa hadits ini dha’if (lemah). Sebabnya karena di dalam sanad (jalur periwayatannya) ada perawi yang bernama Risydin bin sa’ad, beliau matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Hanya saja ucapan “Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatu” (pada awal hadits) adalah shahih sebagaimana di hadits sumur budhaa’ah (hadits ke-2). Jadi titik lemah terdapat pada pengecualian; ‘kecuali jika berubah baunya, rasanya, dan warnanya’.
Beberapa Pelajaran Dari Hadits Ini.
Air yang tercampuri oleh najis namun tidak berubah warna, rasa dan baunya maka ia tetap suci dan tidak najis. Meskipun hadits ini lemah secara sanad, namun para ‘ulama sepakat bahwa ma’nanya benar, bahwa air yang salah satu dari ketiga sifatnya (warna, rasa, dan bau) berubah karena najis, maka air tersebut menjadi najis. hal ini telah ditegaskan oleh Al Imam Asy Syafi’i dan ‘ulama lainnya.
Khilaf (Perbedaan Pendapat) ‘Ulama Jika air tercampur oleh najis namun tidak berubah rasa, warna, dan baunya.
Pendapat pertama: Air tersebut tetap suci, banyak maupun sedikit, ini adalah pendapat Al Qaasim, Yahya bin Hamzah, Imam Malik (dalam salah satu riwayat), Dzahiriyah, dan Imam Ahnad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits “Innal Maa’a Thahuurun” (sesungguhnya air itu suci).
Pendapat kedua: Jika air itu sedikit maka ia menjadi najis secara mutlak meskipun tidak berubah warna, rasa, dan baunya). Sebaliknya jika air itu banyak, maka air tersebut tidak dipengaruhi oleh najis yang mencampurinya kecuali jika warna, rasa dan baunya berubah. Ini adalah pendapat Hadawaih (Hadoyah), Hanafiyah, dan Syafi’iyah.
Madzhab kedua ini kembali berbeda pendapat dalam menentukan batasan dan standar air yang banyak dan sedikit tesebut.
Imam Abu hanifah berpendapat bahwa air yang banyak itu adalah jika salah satu tepinya digerakkan oleh manusia, maka gerakan (riak) itu tidak sampai di tepi yang lain.
Sedangkan Al Imam Asy Syafi’i memandang bahwa batasan air yang banyak itu adalah mencapai dua qullah (+- 500 liter/1/2 m kubik).
Pendapat ketiga: Sesungguhnya najis dapat merusak (menajisi) air yang sedikit meski tidak berubah warna, rasa, dan baunya. Pedapat ini adalah riwayat (lain) dari Imam Malik.
Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa air yang banyak meski tercampuri oleh najis namun tidak berubah warna, rasa dan baunya maka ia tetap suci dan dapat dipakai bersuci.
Hal ini dikuatkan oleh hadits sumur budhaa’ah (hadits ke-2). Sumur tersebut biasa ditempati membuang benda-benda najis seperti kain pembalut haidh, bangkai anjing, dan benda-benda berbau busuk. Ketika hal itu ditanyakan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau menjawab: “Sesungguhnya air itu suci, tidak dinajisi oleh sesuatupun” jawab beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Wallaahu a’lam bishawab.
Senin, 02 Mei 2011
Kelalaian dan Kesalahan Orang Tua dalam Mendidik Anak (4)
Pada edisi lalu (tulisan 1 - 3) telah kami sebutkan 12 bentuk kelalaian dalam mendidik anak. Berikut ini kembali kami sebutkan beberapa kelalaian yang lain, dan masih merupakan kelanjutan dari kelalaian sebelumnya. Diantara bentuk-bentuk kelalaian itu adalah:
13. Bersikap Pilih Kasih terhadap Anak
Ada sebagian orang tua yang bersukap pilih kasihkepada anak-anaknya, dan tidak berbuat adil kepada mereka, baik dalam hal materi maupun non materi.
Ada sebagian orang tua yang membedakan anak-anaknya dalam pemberian, hadiah atau hibah. Ada juga yang membedakan mereka dalam sikap lemah lembut dan senda gurau, dan sikap-sikap yang lainnya yang dapat menimbulkan perasaan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, memungkinkan munculnya kebencian diantara mereka, dan menjadikan mereka saling menjauh dan berseberangan.
Potret pembedaan dan pilih kasih kepada anak, seperti yang dijumpai pada beberapa orang tua, mereka mengkhususkan pemberian uang yang banyak kepada anak-anak yang sudah besar, atau membelikan sebidang tanah atau property tanpa mempertimbangkan kebutuhan anak tersebut, ketika ditanya: “Lalu apa bagian anak-anak yang masih kecil dan anak-anak perempuan ?” Dia menjawab, ”Kami akan memberikan kepadanya saat mereka sudah besar nanti. Sedangkan anak-anak perempuan akan menikah dan akan dicukupi oleh suami-suami yang kaya!”.
Bahkan, bisa jadi dia memberi kepada anaknya –tertentu- dan tidak kepada yang lainnya. Atau menikahkan sebagian mereka dengan membiarkan sebagian yang lain, padahal usia mereka berdekatan, dan kebutuhannya akan hal ini sama. Sikap orang tua seperti ini, membeda-bedakan antara anak-anaknya bisa jadi karena ada faktor tertentu dalam diri anaknya, atau karena anak ini berasal dari istrinya yang kaya-raya, dan anak yang ini berasal dari isteri yang tidak memberikan kesan baik di hatinya.
Tidak disangkal lagi bahwa sikap ini adalah perlakuan yang salah dan menafikan rasa keadilan antara anak-anak. Siapa yang memberi jaminan kepada orang ini bahwa dia dapat hidup hingga anak-anaknya menjadi besar nanti?
Sesungguhnya anak-anak perempuan memiliki hak meskipun telah menikah. Adalah bijak bagi seorang ayah apabila memberikan sesuatu kepada salah seorang anak, maka dia juga memberikan kepada anak-anak yang lainnya dengan cara menyimpannya untuk mereka nanti, atau menuliskan (pesan) kepada anak yang diberi bahwa dia mengambil ini dan ini. Mungkin pemberian itu sebagai hutang adanya, atau dikurangi (dikonversi) dari hak-haknya dari warisan sepeninggal ayahnya, dan seterusnya.
Termasuk hal yang tidak menafikan keadilan adalah apabila seorang ayah memberikan kepada anak-anaknya kebutuhan perawatan, uang pendidikan, atau membelikan mobil sekiranya dibutuhkan. Artinya, memberikan kepada anaknya yang membutuhkan nafkah (perawatan) dan sejenisnya.
Tidak menjadi keharusan bagi seorang ayah apabila dia memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya lalu dia harus memberikan kepada semua anaknya yang lain dalam waktu yang sama.
Adapun pemberian dan hibah yang didasarkan tidak pada kebutuhan (sang anak) dengan cara membedakan antara satu dengan yang lainnya, maka inilah sikap salah yang menafikan keadilan.
14. Benci Terhadap Anak Perempuan
Sebelum kita mengkaji masalah ini sebagai bentuk kesalahan dalam pendidikan anak, yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bahwa sikap ini merupakan cerminan kesalahan dalam akidah dan keyakinan.
Sebagian orang ketika diberikan rezeki oleh Allah Ta’ala dengan lahirnya seorang anak perempuan maka ada rasa benci, dan dadanya terasa terhimpit dengan kehadirannya. Ini adalah perilaku dan budaya jahiliyah, sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,
“Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.” (Q.S. An-Nahl: 58-59)
Alangkah miripnya kejadian masa lalu dengan hari ini. Sekiranya engkau berkunjung ke salah satu Rumah Sakit Bersalin di negara muslim, engkau tajamkan pandanganmu pada wajah-wajah orang-orang yang mendapatkan anak-anak perempuan, engkau perhatikan pembicaraan mereka, engkau amati perasaan mereka saat diberitahukan kepada mereka tentang persalinan istri mereka, maka engkau temukan kesesuaian yang mencengangkan, kecocokan yang mengherankan antara kondisi mereka ini dengan kondisi kaum jahiliyah yang telah Allah Ta’ala ceritakan kepada kita semua.
Perkembangan baru pada beberapa Rumah Sakit Bersalin adanya fasilitas instalasi USG (Ultrasonografi) untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih dalam kandungan sang ibu sebelum dilahirkan. Jika ternyata jenis kelamin janin itu laki-laki mereka bergembira, dan jika ternyata perempuan, maka mereka kecewa bahkan mengumpat. Na’uudzu Billah.
Kebencian terhadap anak-anak perempuan merupakan permasalahan serius dan mengandung bahaya besar, diantaranya:
a) Merupakan sikap penentangan terhadap kekuasaan Allah Ta’ala.
b) Merupakan penolakan terhadap pemberian Allah Ta’ala yang sebenarnya wajib disyukuri. Ini berpotensi mengundang kemurkaan Allah Ta’ala.
c) Menyerupai perilaku kaum jahiliyah.
d) Sebagai bentuk dan sikap bodoh serta kerusakan pola pikir.
e) Merupakan pelimpahan beban kepada wanita di luar batas kemam-puannya. Sebagian suami marah-marah kepada istrinya karena memberikan anak perempuan, dan dia tidak menyadari bahwa dirinya sendiri adalah penyebab (faktor) proses kehamilan itu sendiri; padahal sekiranya mendapatkan anak laki-laki, maka akan lain ceritanya. Mengapa justru tidak membelenggu dirinya sendiri saat sang istri sedang melahirkan anak perempuannya.
f) Perilaku ini mengisyaratkan adanya bentuk penistaan terhadap kaum perempuan dan hujatan karena struktur fisiologi.
15. Memberi Nama yang Buruk kepada Anak
Ini merupakan kesalahan dalam pendidikan dan juga perbuatan kriminal terhadap anak. Syaikh Bakr Abu Zaid Hafizhahullah mengatakan, “Sesungguhnya kami merenungkan dosa dan kemaksiatan secara umum. Saya menyadari adanya dosa dan kemaksiatan ketika seorang hamba bertaubat, maka taubat itu dapat menghancurkannya, memutus akibat buruknya. Karena Islam menutup (kesalahan) sebelumnya, meskipun dosa terbesar itu adalah syirik. Namun, ketika seorang bertaubat, maka taubat itu dapat menutup kesslahan besar itu sepanjang terpenuhi syarat-syarat yang diakui secara syariat. Hal ini merupakan sesuatu yang sudah diketahui secara luas.
Akan tetapi, ada kemaksiatan yang menyambung berantai pada keturunan. Aib dari kesalahn itu menyatu sampai kepada anak cucu dari perbuatan kakek-kakek mereka. Menjadi janggal dan aneh pada pergaulan sesama laki-laki, sesama anak, maupun sesama perempuan.
Taubat dari kesalahan ini membutuhkan jalan yang teramat panjang, karena sudah terlanjur tercatat dalam berbagai sertifikat dan surat penting sejak awal kelahiran sang bayi menyambut kehidupan dunia ini sampai sejauh kehidupan yang dijalaninya di dunia ini, baik dalam akte kelahiran, kartu-kartu tanda pengenal, ijazah surat izin mengemudi (driving licence), dan sertifikat-sertifikat atau akta perjanjian lainnya.
Kesalahan itu adalah “pemberian nama yang buruk” terhadap anak yang merupakan kesalahan seorang ayah ketika tidak menemukan nama yang diakui oleh aturan syariah yang suci ini, dibenarkan oleh makna bahasa (arab) serta dibenarkan pula oleh fitrah manusia yang sehat.
Satu permasalahan ini merupakan buah pemikiran seorang ayah yang mengadopsi satu pola pikir, semuanya bergantung kepada pengaruh pengetahuan yang diserap oleh sang ayah. Celakanya, apabila yang masuk itu budaya dan peradaban Barat yang, mengidolakan sosok dan mendambakan nama-nama “kafir”, mencoba mencari-cari nama yang rapuh dari makna, dan berorientasi pada kemewahan upacara dan pesta kelahiran sehingga jauh dari pemberian nama-nama yang bernuansa syariah.
Bentuk kesalahan-kesalahan dalam pemberian nama itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Pemberian nama kepada anak dengan nama-nama yang dilarang sangat diharamkan; seperti nama-nama Allah yang khusus bagi-Nya. Misalnya: Ar-Rahman, Al-Khaliq. Masuk dalam kategori ini adalah pemberian nama “penghambaan kepada selain Allah Ta’ala” seperti nama Abdun-Nabi, Abdul-Husain, Abdu Ali, begitu juga dengan nama-nama asing yang menjadi identitas khusus bagi musuh-musuh kita; dari golongan Yahudi, Nasrani dan lain-lainnya, seperti: George, Michael, David, Joseph, Diana, Jacklyn. Karena kesalahan ini akan mengarah kepada hal yang lebih jauh dari apa yang kita bayangkan, sejauh mana keterikatan dan kedekatan orang tua dengan mereka ini.
b. Nama yang sebaiknya dihindari, dan bisa jadi diharamkan dipakai,; seperti nama tokoh-tokoh diktator dan pemimpin kejam seperti Fir’aun, Haman, Qarun, serta orang-orang yang setipe dan sejenis seperti Marx, Lenin, Stalin, Freud. Sebab memberi nama dengan nama-nama mereka mengesankan kerelaan hati atas perbuatan-perbuatan mereka serta kekaguman kepada prinsip hidup mereka.
c. Pemberian nama anak dengan nama yang disangkakan sebagai nama Allah Ta’ala. Nama seperti ini dibenci dalam agama seperti nama: Abdul-Maqsud, Abdus-Sattar, Abdul-Maujud.
d. Nama yang dimakruhkan secara etika dan rasa; secara leksikal mengandung arti pesemistis dan negative atau nama-nama secara psikologis tidak membanggakan; seperti nama Harb (perang), Himar (keledai), Kalb (anjing), Murrah (pohon berbuah pahit).
e. Nama yang lucu dan mengejek; seperti Fulful (cabe), Syahaat (debu yang berterbangan), Khaisyah (kain murahan), Baghl (kuda kecil), Jahsy (anak keledai), Fajl (keras, kaku).
f. Nama yang mengesankan kerapuhan hidup; seperti Huyam (gila karena cinta), begitu juga dengan nama Wishal (puasa tanpa berbuka), Fatin (penyebar fitnah), Fitnah (fitnah), Syadiyah (binasa).
g. Nama malaikat; khususnya untuk wanita, karena dikhawatirkan menyerupai perilaku orang-orang musyrik.
h. Nama anak yang mengandung makna pribadi suci; Barrah (bijak). Bersambung insya Allah
Sumber : Disalin dari buku “Jangan Salah Mendidik Buah Hati” karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al Hamd.
13. Bersikap Pilih Kasih terhadap Anak
Ada sebagian orang tua yang bersukap pilih kasihkepada anak-anaknya, dan tidak berbuat adil kepada mereka, baik dalam hal materi maupun non materi.
Ada sebagian orang tua yang membedakan anak-anaknya dalam pemberian, hadiah atau hibah. Ada juga yang membedakan mereka dalam sikap lemah lembut dan senda gurau, dan sikap-sikap yang lainnya yang dapat menimbulkan perasaan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, memungkinkan munculnya kebencian diantara mereka, dan menjadikan mereka saling menjauh dan berseberangan.
Potret pembedaan dan pilih kasih kepada anak, seperti yang dijumpai pada beberapa orang tua, mereka mengkhususkan pemberian uang yang banyak kepada anak-anak yang sudah besar, atau membelikan sebidang tanah atau property tanpa mempertimbangkan kebutuhan anak tersebut, ketika ditanya: “Lalu apa bagian anak-anak yang masih kecil dan anak-anak perempuan ?” Dia menjawab, ”Kami akan memberikan kepadanya saat mereka sudah besar nanti. Sedangkan anak-anak perempuan akan menikah dan akan dicukupi oleh suami-suami yang kaya!”.
Bahkan, bisa jadi dia memberi kepada anaknya –tertentu- dan tidak kepada yang lainnya. Atau menikahkan sebagian mereka dengan membiarkan sebagian yang lain, padahal usia mereka berdekatan, dan kebutuhannya akan hal ini sama. Sikap orang tua seperti ini, membeda-bedakan antara anak-anaknya bisa jadi karena ada faktor tertentu dalam diri anaknya, atau karena anak ini berasal dari istrinya yang kaya-raya, dan anak yang ini berasal dari isteri yang tidak memberikan kesan baik di hatinya.
Tidak disangkal lagi bahwa sikap ini adalah perlakuan yang salah dan menafikan rasa keadilan antara anak-anak. Siapa yang memberi jaminan kepada orang ini bahwa dia dapat hidup hingga anak-anaknya menjadi besar nanti?
Sesungguhnya anak-anak perempuan memiliki hak meskipun telah menikah. Adalah bijak bagi seorang ayah apabila memberikan sesuatu kepada salah seorang anak, maka dia juga memberikan kepada anak-anak yang lainnya dengan cara menyimpannya untuk mereka nanti, atau menuliskan (pesan) kepada anak yang diberi bahwa dia mengambil ini dan ini. Mungkin pemberian itu sebagai hutang adanya, atau dikurangi (dikonversi) dari hak-haknya dari warisan sepeninggal ayahnya, dan seterusnya.
Termasuk hal yang tidak menafikan keadilan adalah apabila seorang ayah memberikan kepada anak-anaknya kebutuhan perawatan, uang pendidikan, atau membelikan mobil sekiranya dibutuhkan. Artinya, memberikan kepada anaknya yang membutuhkan nafkah (perawatan) dan sejenisnya.
Tidak menjadi keharusan bagi seorang ayah apabila dia memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya lalu dia harus memberikan kepada semua anaknya yang lain dalam waktu yang sama.
Adapun pemberian dan hibah yang didasarkan tidak pada kebutuhan (sang anak) dengan cara membedakan antara satu dengan yang lainnya, maka inilah sikap salah yang menafikan keadilan.
14. Benci Terhadap Anak Perempuan
Sebelum kita mengkaji masalah ini sebagai bentuk kesalahan dalam pendidikan anak, yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bahwa sikap ini merupakan cerminan kesalahan dalam akidah dan keyakinan.
Sebagian orang ketika diberikan rezeki oleh Allah Ta’ala dengan lahirnya seorang anak perempuan maka ada rasa benci, dan dadanya terasa terhimpit dengan kehadirannya. Ini adalah perilaku dan budaya jahiliyah, sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,
“Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.” (Q.S. An-Nahl: 58-59)
Alangkah miripnya kejadian masa lalu dengan hari ini. Sekiranya engkau berkunjung ke salah satu Rumah Sakit Bersalin di negara muslim, engkau tajamkan pandanganmu pada wajah-wajah orang-orang yang mendapatkan anak-anak perempuan, engkau perhatikan pembicaraan mereka, engkau amati perasaan mereka saat diberitahukan kepada mereka tentang persalinan istri mereka, maka engkau temukan kesesuaian yang mencengangkan, kecocokan yang mengherankan antara kondisi mereka ini dengan kondisi kaum jahiliyah yang telah Allah Ta’ala ceritakan kepada kita semua.
Perkembangan baru pada beberapa Rumah Sakit Bersalin adanya fasilitas instalasi USG (Ultrasonografi) untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih dalam kandungan sang ibu sebelum dilahirkan. Jika ternyata jenis kelamin janin itu laki-laki mereka bergembira, dan jika ternyata perempuan, maka mereka kecewa bahkan mengumpat. Na’uudzu Billah.
Kebencian terhadap anak-anak perempuan merupakan permasalahan serius dan mengandung bahaya besar, diantaranya:
a) Merupakan sikap penentangan terhadap kekuasaan Allah Ta’ala.
b) Merupakan penolakan terhadap pemberian Allah Ta’ala yang sebenarnya wajib disyukuri. Ini berpotensi mengundang kemurkaan Allah Ta’ala.
c) Menyerupai perilaku kaum jahiliyah.
d) Sebagai bentuk dan sikap bodoh serta kerusakan pola pikir.
e) Merupakan pelimpahan beban kepada wanita di luar batas kemam-puannya. Sebagian suami marah-marah kepada istrinya karena memberikan anak perempuan, dan dia tidak menyadari bahwa dirinya sendiri adalah penyebab (faktor) proses kehamilan itu sendiri; padahal sekiranya mendapatkan anak laki-laki, maka akan lain ceritanya. Mengapa justru tidak membelenggu dirinya sendiri saat sang istri sedang melahirkan anak perempuannya.
f) Perilaku ini mengisyaratkan adanya bentuk penistaan terhadap kaum perempuan dan hujatan karena struktur fisiologi.
15. Memberi Nama yang Buruk kepada Anak
Ini merupakan kesalahan dalam pendidikan dan juga perbuatan kriminal terhadap anak. Syaikh Bakr Abu Zaid Hafizhahullah mengatakan, “Sesungguhnya kami merenungkan dosa dan kemaksiatan secara umum. Saya menyadari adanya dosa dan kemaksiatan ketika seorang hamba bertaubat, maka taubat itu dapat menghancurkannya, memutus akibat buruknya. Karena Islam menutup (kesalahan) sebelumnya, meskipun dosa terbesar itu adalah syirik. Namun, ketika seorang bertaubat, maka taubat itu dapat menutup kesslahan besar itu sepanjang terpenuhi syarat-syarat yang diakui secara syariat. Hal ini merupakan sesuatu yang sudah diketahui secara luas.
Akan tetapi, ada kemaksiatan yang menyambung berantai pada keturunan. Aib dari kesalahn itu menyatu sampai kepada anak cucu dari perbuatan kakek-kakek mereka. Menjadi janggal dan aneh pada pergaulan sesama laki-laki, sesama anak, maupun sesama perempuan.
Taubat dari kesalahan ini membutuhkan jalan yang teramat panjang, karena sudah terlanjur tercatat dalam berbagai sertifikat dan surat penting sejak awal kelahiran sang bayi menyambut kehidupan dunia ini sampai sejauh kehidupan yang dijalaninya di dunia ini, baik dalam akte kelahiran, kartu-kartu tanda pengenal, ijazah surat izin mengemudi (driving licence), dan sertifikat-sertifikat atau akta perjanjian lainnya.
Kesalahan itu adalah “pemberian nama yang buruk” terhadap anak yang merupakan kesalahan seorang ayah ketika tidak menemukan nama yang diakui oleh aturan syariah yang suci ini, dibenarkan oleh makna bahasa (arab) serta dibenarkan pula oleh fitrah manusia yang sehat.
Satu permasalahan ini merupakan buah pemikiran seorang ayah yang mengadopsi satu pola pikir, semuanya bergantung kepada pengaruh pengetahuan yang diserap oleh sang ayah. Celakanya, apabila yang masuk itu budaya dan peradaban Barat yang, mengidolakan sosok dan mendambakan nama-nama “kafir”, mencoba mencari-cari nama yang rapuh dari makna, dan berorientasi pada kemewahan upacara dan pesta kelahiran sehingga jauh dari pemberian nama-nama yang bernuansa syariah.
Bentuk kesalahan-kesalahan dalam pemberian nama itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Pemberian nama kepada anak dengan nama-nama yang dilarang sangat diharamkan; seperti nama-nama Allah yang khusus bagi-Nya. Misalnya: Ar-Rahman, Al-Khaliq. Masuk dalam kategori ini adalah pemberian nama “penghambaan kepada selain Allah Ta’ala” seperti nama Abdun-Nabi, Abdul-Husain, Abdu Ali, begitu juga dengan nama-nama asing yang menjadi identitas khusus bagi musuh-musuh kita; dari golongan Yahudi, Nasrani dan lain-lainnya, seperti: George, Michael, David, Joseph, Diana, Jacklyn. Karena kesalahan ini akan mengarah kepada hal yang lebih jauh dari apa yang kita bayangkan, sejauh mana keterikatan dan kedekatan orang tua dengan mereka ini.
b. Nama yang sebaiknya dihindari, dan bisa jadi diharamkan dipakai,; seperti nama tokoh-tokoh diktator dan pemimpin kejam seperti Fir’aun, Haman, Qarun, serta orang-orang yang setipe dan sejenis seperti Marx, Lenin, Stalin, Freud. Sebab memberi nama dengan nama-nama mereka mengesankan kerelaan hati atas perbuatan-perbuatan mereka serta kekaguman kepada prinsip hidup mereka.
c. Pemberian nama anak dengan nama yang disangkakan sebagai nama Allah Ta’ala. Nama seperti ini dibenci dalam agama seperti nama: Abdul-Maqsud, Abdus-Sattar, Abdul-Maujud.
d. Nama yang dimakruhkan secara etika dan rasa; secara leksikal mengandung arti pesemistis dan negative atau nama-nama secara psikologis tidak membanggakan; seperti nama Harb (perang), Himar (keledai), Kalb (anjing), Murrah (pohon berbuah pahit).
e. Nama yang lucu dan mengejek; seperti Fulful (cabe), Syahaat (debu yang berterbangan), Khaisyah (kain murahan), Baghl (kuda kecil), Jahsy (anak keledai), Fajl (keras, kaku).
f. Nama yang mengesankan kerapuhan hidup; seperti Huyam (gila karena cinta), begitu juga dengan nama Wishal (puasa tanpa berbuka), Fatin (penyebar fitnah), Fitnah (fitnah), Syadiyah (binasa).
g. Nama malaikat; khususnya untuk wanita, karena dikhawatirkan menyerupai perilaku orang-orang musyrik.
h. Nama anak yang mengandung makna pribadi suci; Barrah (bijak). Bersambung insya Allah
Sumber : Disalin dari buku “Jangan Salah Mendidik Buah Hati” karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al Hamd.
Langganan:
Postingan (Atom)