Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Januari 2013

Bid’ah Dalam Timbangan Islam

Para pembaca yang di muliakan oleh Allah ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan kita di atas tuntunan yang jelas, tuntunan yang terang berderang, di atas petunjuk yang sempurna. Hal ini telah di tegaskan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya:
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)
Ayat yang mulia ini menunjukkan kesempurnaan syariat dan bahwasanya syariat ini telah mencukupi segala keperluan yang dibutuhkan oleh makhluk.

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, 17)
Begitu pula Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ
“Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang, siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia pasti celaka.” (HR. Ahmad)

Juga sabdanya,
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقّرِبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُتَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan diri kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Thabrani)

Sahabat Abu Dzar al-Ghifari berkata:
تَرَكَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ إِلاَّ وَهُوَ يَذْكُرُ لَنَا عِلْمًا
“Rasulullah wafat meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang terbang di udara melainkan beliau telah mengajarkan ilmunya kepada kami.” (HR. Thabrani)
Bahkan hal ini juga dipersaksikan oleh musuh-musuh islam yakni akan kebenaran dan kesempurnaan agama islam ini. Seorang yahudi berkata kepada Salman Al Farisi (dengan nada mengejek): “Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga cara buang hajat!”. Salman menjawab (dengan penuh bangga): “Benar, beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, dan beliau melarang kami untuk istinja’ dengan menggunakan tangan kanan dan istinja’ dengan kurang dari tiga batu atau istinja’ dengan kotoran atau tulang.” (HR. Muslim)

Begitu pula yang menjadi akidah para ulama ahlussunnah, Imam Malik berkata, “Barangsiapa mengadakan sesuatu yang baru (bid’ah) di dalam agama ini sedangkan ia menganggap baik perbuatan tersebut maka sungguh ia telah menuduh Nabi Muhammad telah berbuat khianat, karena Allah ta’ala telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3). Maka perkara yang pada hari ayat ini diturunkan bukan agama maka sekarang juga bukan merupakan agama.” (Al-I’tishom, 1/49, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, 20)

Maka berdasarkan keterangan di atas, bisa kita ambil kesimpulan betapa sempurnanya syariat islam, sehingga penambahan atau pengurangan atas syariat islam  tanpa dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah menunjukkan pelecehan terhadap syariat, tindakan kriminal agama dari pelakunya yang secara tidak langsung pelakunya menganggap bahwa syariat islam ini belum sempurna, waliya’udzu billah.
Perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam syariat islam dikenal dengan nama bid’ah.

Makna Bid’ah
Secara bahasa, bid’ah berarti segala sesuatu yang terjadi atau dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya, hal ini sebagaimana Firman Allah ta’ala:
مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al Ahqaf: 9)
Yakni, tidaklah aku adalah orang yang pertama kali diutus, namun sebelumku telah di utus beberapa rasul.
Adapun definisi bid’ah secara istilah syar’i adalah sebagaimana di jelaskan oleh Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu metode di dalam beragama yang di ada-adakan menyerupai syariat, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan tidak ada padanya dalil syar’i yang shahih dalam asal atau tata cara pelaksanaannya.” (Al I’tisham: 1/37, dinukil dari ‘ilmu Usul Bida’, 24)

Hukum Bid’ah
Setiap bid’ah adalah kesesatan, setiap bid’ah membawa pelakunya kepada perbuatan dosa, perbuatan kesesatan dan menodai syariat islam yang mulia dan sempurna ini. Bukankah sesuatu yang sempurna jika ditambah atau dikurangi akan merusak kesempurnaannya? Bukankah sebuah bola yang sudah bulat sempurna jika kita tambahi atau kurangi malah akan merusak keindahannya??

Perbuatan bid’ah adalah kesesatan walaupun orang-orang menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan, sebagaimana perkataan sahabat Abdullah Ibnu Umar,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah kesesatan meskipun manusia menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam agama ini tanpa ada tuntunannya maka amalannya tersebut tertolak.” (HR. Bukhari Muslim)
Juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Tirmidzi)

Faedah
Bid’ah yang tercela dalam islam adalah perbuatan bid’ah dalam syariat islam, yaitu melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan dengan alasan ibadah padahal tidak ada dalil atas hal tersebut atau dalil yang menjadi sandarannya adalah hadits yang lemah, tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sehingga apabila ada seseorang melakukan suatu perbuatan yang baru akan tetapi tidak dalam rangka beribadah kepada Allah ta’ala maka perbuatan tersebut bukanlah disebut sebagai bid’ah yang tercela akan tetapi disebut bid’ah secara bahasa, dan perbuatan tersebut boleh.
Misalnya seseorang ingin melaksanakan puasa khusus pada hari selasa saja tanpa hari lainnya, sedangkan puasa adalah ibadah, ia melaksanakan puasa tersebut tanpa ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabatnya, maka puasa yang ia lakukan adalah bid’ah yang diharamkan oleh islam. Adapun jika seseorang melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dunia seperti membuat kendaraan tipe baru yang belum ada contoh sebelumnya, atau membuat kebiasaan baru, maraton setiap hari Rabu pagi dan seterusnya maka tidak diragukan lagi bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah boleh.
Semoga bermanfaat…
(Abu Sa’id Satria Buana/www.muslim.or.id)



Selasa, 07 Februari 2012

Adakah Sahabat Nabi Yang Murtad?

Salah satu penyimpangan agama syi'ah adalah keyakinan (klaim) bahwa sebagian Sahabat Nabi Muhammad murtad dan berpaling dari Islam sepeninggal Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam. Oleh karena itulah mereka lebih memilih untuk hanya merujuk kepada Ahlul bait dariapada sahabat. Anehnya mereka membangun klaim, 'sahabat murtad' dengan hadits-hadits Shahih yang menjadi rujukan Ahlussunnah, seperti Shahih Bukhari. Salah satu hadits yang biasa dicatut adalah hadits Ibnu Abbas yang terdapat dalam Shahih Bukhari, No. 3100 :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا ثُمَّ قَرَأَ { كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ وَعْدًا عَلَيْنَا إِنَّا كُنَّا فَاعِلِينَ } وَأَوَّلُ مَنْ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ وَإِنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِي يُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ أَصْحَابِي أَصْحَابِي فَيَقُولُ إِنَّهُمْ لَمْ يَزَالُوا مُرْتَدِّينَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ مُنْذُ فَارَقْتَهُمْ فَأَقُولُ كَمَا قَالَ الْعَبْدُ الصَّالِحُ { وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي إِلَى قَوْلِهِ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ }

Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah bercerita kepada kami Al Mughirah bin an-Nu'man berkata telah bercerita kepadaku Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya kalian akan dikumpulkan (pada hari qiyamat) dalam keadaan telanjang dan tidak dikhitan. Lalu Beliau membaca firman Allah QS al-Anbiya' ayat 104 yang artinya (Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan yang pertama, begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti dari Kami. Sesungguhnya Kamilah yang akan melaksanakannya). Dan orang yang pertama kali diberikan pakaian pada hari qiyamat adalah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam dan ada segolongan orang dari sahabatku yang akan diculik dari arah kiri lalu aku katakan: Itu Sahabatku, Itu sahabatku. Maka Allah Ta'ala berfirman: Sesungguhnya mereka menjadi murtad sepeninggal kamu. Aku katakan sebagaimana ucapan hamba yang shalih (firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 117 - 118 yang artinya (Dan aku menjadi saksi atas mereka selagi aku bersama mereka. Namun setelah Engkau mewafatkan aku…) hingga firman-Nya (….Engkau Maha Perkasa lagi Maha bijaksana).

Bagaimana maksud hadits di atas? Siapa Sahabat yang murtad. Berikut ini penjelasan Ust Sigit Pranowo dalam rubrik Tanya Jawab http://www.eramuslim.com/. Selamat membaca.

***

entang makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam hadits tersebut قَالَ فَيُقَال إِنَّهُمْ لَمْ يَزَالُوا مُرْتَدِّينَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ "Sesungguhnya mereka menjadi murtad sepeninggal kamu"

Syeikh al Mubarakhfuri didalam kitabnya “Tuhfah al Ahwadzi” mengutip perkataan an Nawawi dialam “Syarhnya” yang mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hal itu :

Pertama : Bahwa maksudnya adalah orang-orang munafik dan orang-orang murtad yang bisa jadi dikumpulkan dikarenakan cahaya (bekas wudhu) lalu Nabi shalallahu alaihi wa sallam memanggil mereka dikarenakan tanda yang ada pada mereka namun dikatakan (kepada Nabi) bahwa mereka bukan termasuk orang-orang yang dijanjikan kepadamu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang telah mengganti (agamanya) setelahmu artinya bahwa mereka tidaklah mati diatas lahiriyahnya seperti saat kamu tinggalkan mereka.

Kedua : Bahwa maksudnya adalah orang yang ada pada zaman Nabi shalallahu alaihi wa sallam kemudian murtad sepeninggalnya lalu Nabi shalallahu alaihi wa sallam memanggil mereka meskipun tidak ada tanda wudhu pada diri mereka dikarenakan Nabi shalallahu alaihi wa sallam mengenalnya disaat hidupnya akan keislaman mereka lalu dikatakan kepada Nabi shalallhu alaihi wa sallam bahwa mereka telah murtad.

Ketiga : Bahwa mereka adalah para pelaku maksiat dan dosa besar yang meninggal diatas tauhid serta para pelaku bid’ah yang kebid’ahannya tidak mengeluarkan mereka dari islam.

Al Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa setiap yang melakukan perbuatan baru didalam agama (bid’ah) termasuk orang-orang yang dihalau dari telaga (Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam), seperti : Khawarij, Rafdihah dan para pengikut hawa nafsu.

Dia juga mengatakan,”Termasuk orang-orang zhalim yang berlebihan didalam kezhaliman, menghilangkan kebenaran dan mengumumkan dosa-dosa besarnya.” Dia berkata,”Setiap mereka dikhawatirkan termasuk dalam apa yang dimaksudkan didalam hadits.”

Al Hafizh Ibnu Hajar didalam kitabnya “al Fath” menyebutkan bahwa yang terdapat didalam riwayat al Kusymihani “Lan Yazaaluu” serta didalam terjemah Maryam dari hadits-hadits tentang para Nabi. Al Farari berkata bahwa telah disebutkan dari Abu Abdillah al Bukhari dari Qabishah berkata,”Mereka adalah orang-orang yang murtad pada masa Abu Bakar yang kemudian diperangi Abu Bakar hingga mereka terbunuh dan mati dalam keadaan kufur. Al Ismailiy juga telah menyambungkannya dari sisi lain dari Qabishah.

Al Khattabi mengatakan,”Tak seorang pun dari sahabat yang murtad. Adapun yang murtad adalah orang-orang kasar dari kalangan badui yang tidak pernah membela agama (islam) dan hal ini tidaklah menjdikan aib bagi para sahabat yang masyhur. Hal itu ditunjukkan dengan perkataannya “Ushaihabii” dengan pola yang menunjukkan kecil ,maksudnya jumlah mereka adalah sedikit."

Ibnu at Tiin mengatakan,”Mengandung makna bahwa mereka adalah orang-orang munafik atau para pelaku dosa-dosa besar.” .. ad Dawawi mengatakan,”Tidak menutup kemungkinan termasuk pula para pelaku dosa besar dan perbuatan bid’ah.” (Fathul Bari 18/370)

Wallahu A’lam.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Antara Wahabi dan Isu Terorisme

Pasca serangan bom bunuh diri di GBIS Kepunton Solo, perbincangan mengenai kaitan antara terorisme dan doktrin Wahabi kembali mencuat di media massa. Setidaknya hal itu tercermin dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj pada harian Republika (3/10/2011). Artikel berjudul “Radikalisme, Hukum, dan Dakwah” ini menarik untuk dicermati, karena KH Said Aqil telah mengaitkan antara pergerakan dakwah Wahabi dengan radikalisme. Beliau bahkan membuat istilah baru tentang dakwah Wahabi, yaitu “ideologi puritanisme radikal.”

Kita tentu bersyukur, seorang ketua umum sebuah organisasi massa besar seperti KH Said Aqil Siradj begitu peduli terhadap teror bom yang banyak menimbulkan korban dari masyarakat yang tak bersalah. Bahkan sebenarnya bukan hanya KH Said Aqil Siradj, tokoh yang sering dikait-kaitkan dengan kasus terorisme seperti KH. Abu Bakar Ba’asyir (ABB) pun mengecam aksi bom di Cirebon dan Solo sebagai tindakan ngawur yang jauh dari pemahaman syariat. Pada beberapa kesempatan, ABB menyatakan bahwa Indonesia adalah wilayah aman yang karenanya Islam harus ditegakkan lewat cara-cara damai.

Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari artikel Kiai Said di atas, yang terkesan seperti menabur angin, mengenai siapa saja yang dianggap sebagai Wahabi. Dalam beberapa alineanya, artikel tersebut bahkan seperti mengumbar stigma yang gebyah uyah. Jika tak dikritisi, tulisan tersebut bisa menimbulkan ragam penafsiran di masyarakat dan generalisasi terhadap kelompok yang dituduh mengusung dakwah Wahabi. Sehingga hal ini bisa berpotensi memicu konflik sosial di akar rumput, sebagaimana terjadi pada sebuah pengajian hadits di Klaten, Jawa Tengah, yang nyaris dipaksa bubar karena dianggap bagian dari dakwah Wahabi.

Diantara kalimat yang bisa menimbulkan bias pemahaman dan stigma dari tulisan KH Said Aqil adalah, “Kita bisa mencermati pergerakan paham Wahabi di negeri kita yang secara mengendap-endap telah memasuki wilayah pendidikan dengan menyuntikkan ideologi puritanisme radikal, semisal penyesatan terhadap kelompok lain hanya karena soal beda masalah ibadah lainnya. Di berbagai daerah bahkan sudah terjadi ‘tawuran’ akibat model dakwah Wahabi yang tak menghargai perbedaan pandangan antar-muslim. Model dakwah semacam ini bisa berpotensi menjadi ‘cikal bakal’ radikalisme.”

Pada alinea lain, KH Said Aqil mengusulkan agar dilakukan “sterilisasi” masjid-masjid yang berpotensi menjadi sarang kelompok puritan radikal, sebuah kelompok yang menurutnya seringkali menimbulkan “tawuran” di tengah masyarakat. Dalam kesempatan lain, KH Said Aqil bahkan meminta masyarakat untuk mewaspadai 12 yayasan dari Timur Tengah yang ditengarai mendapat suntikan dana dari kelompok Wahabi. Tulisan KH. Said Aqil Siradj yang dimuat dalam harian ini seolah menyatakan bahwa memerangi ideologi teror sama dengan memerangi ideologi puritan radikal yang diusung oleh kelompok yang ia sebut sebagai Wahabi. Kelompok yang saat ini menurutnya mengendap-endap di dunia pendidikan, membawa suntikan beracun berisi “ideologi puritan radikal”.

Antara Wahabi dan Terorisme

Stigma Wahabi merujuk pada sosok ulama abad ke-18 bernama Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At-Tamimy An-Najdi. Gerakan dakwahnya mengusung tajdid dan tashfiyah (pembaharuan dan pemurnian) akidah kaum muslimin dari beragam kemusyrikan dan amaliah yang tidak diajarkan oleh Islam. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab adalah seorang dai yang tak pernah menyebut kiprah dakwahnya dengan penamaan dakwah Wahabi atau tak pernah mendirikan organisasi dakwah bernama Wahabi. Istilah Wahabi baru muncul belakangan, itupun dengan tujuan stigmatisasi oleh mereka yang tak setuju dengan pemikiran yang diusung dalam dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.

Di Indonesia, stigma Wahabi juga pernah dilekatkan pada ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan Persatuan Islam (Persis). Tokoh-tokoh seperti KH Ahmad Dahlan, Syaikh Ahmad Soorkati, A. Hassan, dianggap sebagai pengusung paham Wahabi di Indonesia. Bahkan, jauh sebelum itu, pahlawan nasional Tuanku Imam Bonjol pun pernah disebut sebagai pengusung dakwah Wahabi. Baik Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab ataupun generasi dakwah selanjutnya di seluruh dunia yang sepaham dengan pemikirannya tak pernah ada yang dengan tegas menyatakan dirinya sebagai Wahabi.

KH. Said Aqil Siradj dalam tulisannya tak menjelaskan siapa saja atau kelompok mana saja yang masuk dalam kategori puritan radikal pengusung dakwah Wahabi. Ia hanya menjelaskan, kelompok tersebut tak menghargai perbedaan dan mudah memberikan label sesat pada sesama Muslim lainnya. Sama tak jelasnya, ketika ia melontarkan pernyataan bahwa ada 12 yayasan milik Wahabi yang perlu diwaspadai yang kini beroperasi di Indonesia. Apa saja yayasan itu, kenapa perlu diwaspadai, adakah pelanggaran baik dari sisi hukum nasional ataupun hukum Islam dari 12 yayasan tersebut sehingga layak untuk diwaspadai tak pernah dijabarkan. Sekali lagi, apa yang dilontarkan KH Said Aqil seperti menabur angin, menerpa siapa saja yang dianggap sebagai Wahabi.

Jika merujuk pada banyak kasus yang terjadi di basis-basis NU, maka kelompok puritan radikal atau Wahabi yang dimaksud KH Said Aqil adalah mereka yang membid’ahkan tahlilan, tawassul, ziarah kubur, maulid Nabi, dan amaliah lainnya yang menjadi tradisi di kalangan Nahdhiyyin. Kriteria inilah yang sering diungkapkan oleh KH Said Aqil di media massa ketika menyoroti kiprah kelompok yang ia sebut sebagai “Wahabi”. Namun, adakah kaitannya antara kelompok yang berdakwah untuk menjauhi bid’ah dalam urusan ibadah dengan kelompok teroris?

Nyatanya seluruh ormas Islam di Indonesia, baik yang meyakini bolehnya tahlilan atau tidak, sepakat bahwa aksi pengeboman di zona damai adalah perbuatan yang diharamkan Islam, apalagi pemboman yang terjadi di tempat ibadah. Bom yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan jihad tentu mencoreng nama Islam. Islam mengajarkan syariat jihad dengan batasan dan aturan yang ketat dan rinci. Jihad tidak mengedepankan hawa nafsu dan serampangan. Jihad sangat menghargai nilai-nilai dan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak sipil. Dalam perang, musuh yang menjadi target adalah para combatan dan basis-basis militer, bukan orang-orang sipil, fasilitas umum, dan tempat-tempat ibadah.

Akhirul kalam, menyebut dakwah Wahabi sebagai kontributor aksi teror bom tak pernah bisa dibuktikan dengan jelas. Stigmatisasi itu tak lebih daripada memukul bayang-bayang. Kita tentu tak sepakat dengan sekelompok orang yang mudah mengkafirkan muslim lainnya hanya karena urusan khilafiyah. Kita juga tak setuju dengan pola-pola dakwah yang eksklusif, merasa paling benar, dan jauh dari nilai-nilai akhlakul karimah. Jika ada perbedaan dalam urusan dakwah, maka selesaikan dengan jalan dialog. Begitupun jika terjadi perbedaan pendapat dalam hal furu’iyah maka kedepankanlah sikap tasamuh (toleran). Stigmatisasi yang tak jelas di tengah prahara terorisme akan menambah beban masalah yang melebar ke mana-mana. Selain persoalan ideologi yang menyimpang, akar dari terorisme adalah ketidakadilan global yang melanda negeri-negeri Muslim. (Disalin dari tulisan Ust Heri Nurdi di Harian Republika, 7 Oktober, 2011)

Selasa, 27 September 2011

Kritik Atas Manhaj Takfir

Kajian ini berisi kritik atas manhaj pelaku dakwah yang mudah mengafirkan (takfir) kelompok lain yang berbeda pendapat dengannya. Padahal perbedaan itu masih di wilayah ijtihadiy sehingga sangat mungkin terjadi perbedaan, dan perbedaan itu sah menurut para ulama. Sikap berlebih-lebihan dalam masalah takfir (mengafirkan orang, mengeluarkan kaum muslimin dari agama Islam dan memerangi mereka), bila dibiarkan akan mengganggu hubungan persaudaraan (ukhuwah) di antara kaum muslimin. Dan hal tersebut selain menyebabkan kegagalan misi dakwah, juga menimbulkan citra yang buruk bagi pelaku dakwah dan umat Islam secara keseluruhan.



Berkaitan takfir, Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid dalam bukunya Dar’ul Fitnah ’an Ahli Sunnah memberikan beberapa rambu dan peringatan sebagai berikut:

1. Takfir adalah hukum syari’at yang tidak boleh didasarkan pada ra’yu (akal) semata, karena masalah ini termasuk masalah syar’i, bukan masalah aqliyah. Oleh karena itu, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa takfir merupakan hak Allah semata, dan tidak ada seorang pun di antara hamba-hamba-Nya yang berhak menentukannya. Maka orang kafir adalah orang yang dikafirkan Allah dan rasul-Nya, bukan yang lain. Demikian juga menghukumi seseorang sebagai orang adil, darahnya terjaga dan termasuk orang yang berbahagia di dunia dan akhirat merupakan masalah syar’i, oleh karena itu ra’yu tidak boleh masuk ke dalamnya. Hukum untuk menentukan itu adalah hak milik Allah dan Rasul-Nya.

2. Untuk menghukumi sesuatu sebagai riddah dan kufr harus ada sebab-sebab adanya hukum riddah dan kufr yaitu perkara-perkara yang membatalkan keislaman dan keimanan, baik berupa keyakinan, perkataan, perbuatan, keraguan, atau meninggalkan suatu perbuatan, yang menurut dalil yang jelas dan keterangan yang terang dari al-Kitab, sunnah dan ijma’ bahwa hal ini merupakan pembatal-pembatal iman yang mu’tabar. Maka dalil yang dlaif (lemah) tidak cukup untuk dijadikan sandaran, demikian juga dalil yang masih samar. Dan tidak boleh mengambil pendapat seorang pun jika pendapatnya itu tidak didasari dalil yang jelas dan shahih. Para ulama telah menjelaskan sebab-sebab kekufuran di dalam kitab-kitab akidah, dan dalam sub bab hukum orang murtad dalam kitab-kitab fikih. Sebagaimana adanya faktor-faktor yang harus ada untuk menentukan hukum riddah dan kekufuran, maka dia juga memiliki beberapa syarat dan penghalang. Syaratnya adalah harus ada penegakan hujjah risalah yang dapat menghilangkan syubhat, dan tidak adanya penghalang-penghalang seperti takwil, kebodohan, kesalahan dan paksaan. Pada sebagian syarat tersebut ada perinciannya yang cukup panjang.

3. Harus dibedakan antara takfir mutlak dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlak adalah tindakan mengafirkan secara umum terhadap orang yang melakukan salah satu pembatal keislaman. Sesungguhnya keyakinan, perkataan, perbuatan, keraguan ataupun meninggalkan satu perbuatan itu jika termasuk kekufuran, maka perkataan yang mutlak itu adalah dengan mengafirkan orang yang melakukan perbuatan itu atau mengucapkan perkataan tersebut dan seterusnya. Tanpa menentukan orang per orangnya. Adapun takfir mu’ayyan adalah jika ada orang yang mengucapkan perkataan itu atau melakukan perbuatan kufur, maka sebelum menghukumi bahwa orang itu kafir harus dilihat terlebih dahulu terpenuhinya syarat-syaratnya dan tidak adanya penghalang. Dia dihukumi sebagai kafir dan murtad, lalu diminta untuk bertaubat, maka jika dia bertaubat, dia bebas. Dan jika tidak mau bertaubat, dia dibunuh menurut ketentuan syari’at.

4. Pendapat yang benar adalah tidak mengafirkan setiap orang yang menyelisihi ahlussunnah wal jama’ah karena penyimpangannya. Tetapi hukumnya didudukkan sesuai dengan jenis penyimpangannya, apakah termasuk kekufuran, bid’ah, fasik atau maksiat.

Demikianlah pendapat ahlussunnah wal jama’ah, yaitu tidak mengafirkan setiap orang yang menyelisihi mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki ilmu, iman, sikap adil, dan kasih sayang kepada sesama makhluk. Ini berbeda dengan ahlul hawa’, yang kebanyakan mereka mengafirkan orang yang menyelisihi mereka.

5. Sebagaimana iman itu bercabang-cabang dan tingkatannya berbeda-beda (yang paling tinggi adalah ucapan laa ilaa haillallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu itu termasuk salah satu cabang iman), maka demikian juga dengan kekufuran, yang merupakan lawan dari iman, dia juga bercabang-cabang dan tingkatannya berbeda-beda. Yang paling buruk adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama, seperti kufur kepada Allah dan mendustakan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. Ada juga yang disebut kufur duna kufrin (kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama). Dan ada pula sebagian perbuatan maksiat yang dinamai dengan kekufuran.

Oleh karena itu, para ulama tafsir, para pensyarah hadits dan para penulis ilmu bahasa Arab dan kata-kata yang memiliki lebih dari satu makna mengingatkan, bahwa lafazh kufur yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah itu memiliki beberapa makna: ada yang termasuk kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, kufr duna kufrin, kufur nikmat, bebas dari tuduhan, juhud (ingkar) dan menutupi (sesuai dengan asal maknanya menurut bahasa). Berdasarkan hal ini, maka jika ada seorang hamba yang melakukan salah satu cabang kekufuran, dia tidak serta merta menjadi kafir secara mutlak yang mengeluarkannya dari agama, sehingga dia melakukan pokok kekufuran, yang berupa salah satu pembatal keislaman, baik yang berupa keyakinan, perkataan ataupun perbuatan yang keterangannya bersumber dari Allah dan rasul-Nya, bukan dari yang lain. Maka yang wajib dilakukan adalah meletakkan nash-nash sesuai pada tempatnya, dan menafsirkannya sesuai dengan yang dimaksud nash tersebut berdasarkan penjelasan para ulama amilin yang ilmunya mendalam. Kekeliruan dalam masalah ini sering terjadi dalam tataran praktik dan penafsiran nash, maka hendaknya orang yang ingin adil pada dirinya menyadari bahwa ini merupakan perkara yang pelik dan rinci, dan hendaknya dia berhenti pada batas-batasnya dan menyerahkan ilmu kepada orang yang menguasainya.

6. Menetapkan hukum kafir itu bukan merupakan hak setiap orang, namun penetapan hukum ini diserahkan kepada para ulama yang memahami ilmu syar’i secara mendalam dan mendapat pengakuan dalam hal ilmu, kebaikan dan keutamaannya.

7. Adanya peringatan keras dan larangan berburuk sangka kepada seorang muslim, apalagi mencacinya dan mengafirkannya, menghukuminya sebagai orang murtad dan tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan dalam masalah itu tanpa didasari hujjah dan penjelasan dari al-Qur’an dan sunnah[1]

Para ulama sangat hati-hati ketika memberikan status kafir kepada kelompok-kelompok sesat. Hal itu bukan lain karena besarnya akibat yang muncul dari status kafir. Berikut beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut:

Imam Al-Khatabi, dalam kitab Ma’alim as-Sunan-nya, ketika mensyarahi hadits perpecahan umat, mengatakan:”Di dalam hadits tersebut ada dilalah yang menunjukkan bahwa kelompok-kelompok itu semua tidak keluar dari agama, karena Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam telah menjadikan mereka semua bagian dari umatnya.”

DR. Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa semua golongan ahli sunnah, baik itu mazhab Asy’ari, Maturidi, Hambali, Mutakallimin, Ahli hadits, para ulama fiqih maupun sufi, tak satupun yang mengafirkan golongan-golongan yang mereka pandang sebagai pelaku bid’ah. Mereka tidak mengafirkan golongan Khawarij dan Muktazilah serta golongan lainnya. Mereka tidak menganggap golongan yang melakukan bid’ah itu keluar dari Islam. Mereka hanya memberikan hukum bahwa golongan tersebut adalah golongan pembuat bid’ah saja, tidak lebih.[2]

Sedang pendapat Syaikh Islam Taqiyuddin As-Subki tentang ahli bid’ah (dalam hal akidah) tertuang dalam kitab Al-Yawaqit wa al-Jawahir, karya Asy-Sya’rani. Imam As-Subki berkata:

"Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa keberanian mengafirkan orang-orang yang beriman adalah sesuatu yang amat serius. Setiap orang yang menyimpan keimanan dalam kalbunya, akan merasa sangat takut melontarkan ucapan pengkafiran terhadap para ahli bid'ah itu, sementara telah mengikrarkan kalimat La ilaha illa Allah Muhammad Rasul Allah. Sungguh, pengkafiran adalah perkara yang amat serius dan sangat berbahaya. Maka demi menjaga adab dan sikap lurus, setiap orang Mukmin hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan mengafirkan siapa pun dari para ahli bid'ah itu, kecuali apabila mereka secara terang-terangan berlawanan dengan nash-nash yang jelas dan pasti dan yang tidak mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan."[3]

Muhammad Abdul Hadi Al-Mishri, mengutip dari Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, Ahli Sunnah wa al-Jama’ah berpendapat bahwa bid’ah yang menentang Sunnah ada yang terjadi dalam perkara-perkara yang samar, dan ada juga yang terjadi berkenaan dengan perkara-perkara prinsip yang besar. Oleh sebab itu, pelaku-pelaku bid’ah bersama pendukungnya mempunyai tingkat penyimpangan yang berbeda-beda terhadap Sunnah. Sebagian mereka berselisih dalam soal lafazh dan asma. Sebagian lagi berselisih dalam soal makna dan hakikat segala sesuatu.[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (salah seorang ulama bermadzhab hambali) di dalam Majmu’atur Rasail wa al-Masail juz 5 halaman 199 dan 201, mengatakan bahwa tidak boleh mengafirkan seorang muslim dengan alasan dosa yang telah dilakukannya atau kesalahan yang pernah ia lakukan, seperti dalam masalah-masalah yang memang terjadi perbedaan diantara ahli kiblat (umat Islam). Orang-orang Khawarij yang diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk memerangi mereka, dan amirul mukminin Ali bin Abi Thalib pun telah berperang dengan mereka serta telah terjadi kesepakatan di antara para imam di antara kaum muslimin mulai zaman shahabat, tabi’in, dan generasi setelahnya untuk memerangi mereka, namun Shahabat Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqqash dan para shahabat lainnya tidak menganggap mereka kafir. Mereka tetap sebagai muslim, tetapi harus diperangi. Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib tidak memerangi mereka kecuali setelah mereka menumpahkan darah terlebih dahulu dan merampas harta kaum muslimin. Jadi Amirul mukminin memerangi mereka dalam rangka untuk menumpas kedzaliman mereka, dan bukan karena mereka termasuk orang-orang kafir. Karenanya istri-istri mereka tidak dijadikan sebagai tawanan perang, demikian juga harta-harta mereka juga tidak dijadikan sebagai rampasan perang (ghanimah).

Jikalau orang Khawarij yang telah ditetapkan oleh nash dan ijma’ sebagai kelompok yang sesat dan harus diperangi tidak dianggap sebagai kelompok yang kafir, lalu bagaimana dengan kelompok-kelompok yang berbeda pendapat, yaitu kelompok yang tidak mengetahui sesuatu yang benar terhadap beberapa hal, yang orang sebelum mereka (yang lebih memahami tentang agama ini) juga salah dalam hal itu? Maka tidak diperbolehkan (la yahillu) saling mengafirkan di antara mereka, karena barangkali mereka sendiri yang lebih banyak berbuat bid’ah dibanding kelompok yang mereka kafirkan. Secara umum bisa dikatakan bahwa mereka semua adalah orang-orang yang tidak tahu hakekat sebenarnya tentang masalah yang diperselisihkan.

Darah, harta, dan harga diri kaum muslimin hukum asalnya adalah haram bagi kaum muslimin yang lain. Hukum itu tidak bisa berubah menjadi halal kecuali atas izin Allah dan rasul-Nya. Ketika ada seorang muslim yang dianggap (muta-awwal) harus diperangi atau dihukumi kafir, tidak otomatis dia menjadi kafir sebab anggapan itu. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khattab kepada Hatib bin Abi Balta’ah,”Wahai Rasulullah, biarkanlah saya memenggal leher munafik ini.” Rasulullah saw menjawab,”Dia adalah termasuk ahli Badr (orang yang ikut perang Badar). Tahukah kamu bagaimana sikap Allah kepada Ahli Badr? Allah berfirman,’Berbuatlah semau kalian, karena kalian sudah diampuni.’ Dan kisah ini terdapat dalam Shahihain.

Contoh lain yaitu pada peristiwa ifiq. Usaid bin Hudlair berkata kepada Sa’ad bin Ubadah,”Kamu itu orang munafik yang mengolok-olok orang-orang munafik.” Akhirnya terjadilah permusuhan di antara mereka. Kemudian Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam mengishlahkan mereka.

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil. Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Q.S. Al-Hujurat: 9-10)

Di ayat di atas, sungguh Allah ta’ala telah menjelaskan bahwa mereka, meskipun saling berperang dan saling menganiaya, tetap sebagai saudara seiman. Karenanya, Allah memerintahkan untuk ishlah di antara mereka dengan adil.

Imam Asy-Syatibi (salah satu ulama bermadzhab maliky) di dalam kitab Al-I’tishom juga membicarakan tentang para pengikut hawa nafsu (ahlul hawa) dan para pelaku bid’ah (ahlul bid’ah) yang sering mengambil sikap yang berbeda dengan umat Islam, seperti kelompok Khawarij dan lainnya. Beliau berkata,”Umat (para ulamanya) berbeda pendapat tentang status para pelaku bid’ah yang besar (al-bida’ al-’udzma), apakah mereka kafir atau tidak. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat adalah tidak menghukumi mereka sebagai kafir. Dalilnya adalah tindakan ulama salaf terhadap mereka.

Perhatikan sikap ’Ali radliyallahu ’anhu terhadap kelompok Khawarij, ketika beliau memperlakukan mereka---meskipun memerangi mereka---sebagaimana memperlakukan umat Islam. Sesuai dengan firman Allah Ta'ala.

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!

Imam Nawawi (salah satu ulama bermadzhab Syafi’iy) di dalam Syarh Muslim berkata,”Ahli kiblat (seorang muslim) tidak menjadi kafir karena suatu dosa yang dilakukannya. Para pengikut hawa nafsu dan bid’ah (seperti Khawarij, Mu’tazilah dan Rafidlah) juga tidak kafir. Adapun orang yang menentang/menolak terhadap apa –apa (dari agama) yang telah diketahui dengan pasti, maka ia dihukumi murtad dan kafir, kecuali ia baru masuk Islam atau berada di daerah yang sangat jauh/pelosok sehingga tidak ada informasi tentang agama Islam ke daerah tersebut. Demikian juga (dihukumi kafir) orang yang menghalalkan zina, khomr, membunuh atau lainnya yang memang diharamkan secara pasti oleh agama.”[5]

Imam Ghazali (salah seorang ulama bermadzhab syafi’iy sekaligus asy-’ary) setelah membicarakan tentang Mu’tazilah, Musyabbihah dan kelompok-kelompok pembuat bid’ah di dalam agama serta kelompok-kelompok yang salah dalam melakukan ta’wil, beliau berkata,”Yang seyogyanya dilakukan adalah menahan diri untuk mengklaim kafir, selama ditemukan suatu alasan. Karena menghalalkan darah dan harta orang Islam yang sholat menghadap kiblat dan jelas-jelas membaca kalimat laa ilaaha illaah adalah suatu kesalahan. Dan kesalahan membiarkan hidup seribu orang kafir lebih ringan bila dibandingkan kesalahan mengalirkan darah seorang muslim. Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam, berkata, ’Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Maka ketika mereka telah mengucapkannya, berarti telah menjaga darah dan harta mereka dari saya.’”[6]

Ibnu Qudamah al-Maqdisy juga menegaskan bahwa ia tidak mengafirkan seorang pun dari ahli qiblat sebab dosanya dan juga tidak mengeluarkannya dari Islam sebab perbuatannya.[7]

Sedang berkaitan dengan hukum kafir terhadap orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, Abu Nashar as-Sajzi mengemukakan dua pendapat berikut:

Pertama, orang yang mengatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk, maka dia kafir yang mengeluarkannya dari agama. Inilah pendapat kebanyakan ulama.

Kedua, dia kafir tetapi tidak mengeluarkannya dari agama. Maka dari itu Al-Khaththabi berkata,”Ini mereka katakan dalam rangka untuk menyalahkan orang-orang yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk itu, dengan kesalahan yang berat. Begitu juga para ulama terakhir dari sahabat-sahabat kami juga berselisih pendapat dalam mengafirkan mereka secara abadi. Sebagian besar mereka mengabadikannya seperti yang dinukil dari sekelompok ulama hadits klasik seperti Abu Hatim, Abu Zar’ah dan lain-lain. Tetapi sebagian lain menolak bahwa mereka kafir selamanya.[8]

Pandangan ulama-ulama di atas jelas sekali bagaimana kehati-hatian mereka dalam menghukumi kafir pada kelompok lain. Itu karena mereka menyadari hukum yang akan mengenai seseorang ketika ia murtad/kafir. Padahal kelompok-kelompok yang disebutkan oleh para ulama di atas, sebagian besar adalah kelompok-kelompok yang sudah dianggap sesat oleh para ulama. Lalu apa dalilnya, sehingga kita berani menganggap kafir kepada kelompok lain yang berbeda dengan kita, padahal jumhur ulama pun tidak menganggap kelompok itu sebagai kelompok sesat apalagi kelompok kafir? Wallahu a’lamu bish-shawab.




Daftar Pustaka

Al-‘Utsaimin, Syarh Lum’atul I’tiqad, Riyadl: Maktabah Thabariyyah, 1992.

Al-Ghazali, Iqtishod fi al-I’tiqod, cet. 1, Beirut: Dar Al-Minhaj, 2008.

Al-Mishri, Muhammad Abdul Hadi, Manhaj dan Aqidah Ahlussunnah wal jam’ah: menurut pemahaman ulama salaf, penerjemah: Abu Fahmi, dkk, cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press, t.t.

Al-Qahthani, Sa’id bin Musfir, Buku Putih Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, terjemahan oleh Munirul Abidin, cetakan kelima, Jakarta: Darul Falah, 2007.

Al-Qaradlawi, Yusuf, Fiqih Peradaban: Sunnah sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan, Terjemahan oleh Faizah Firdaus, Surabaya: Dunia Ilmu, 1997.

An-Nawawi, Shahih Muslim Syarh Nawawi, juz 1, Kairo: Dar al-Manar, 2003.

Marzuki (ed), Nasihat Salaf untuk Salafi, Klaten: Wafa Press, 2009.

(Sumber: Abdul Hakim, S.Si, Apt(Peneliti InPAS dan Dosen UIN Maliki Malang)

Minggu, 21 Agustus 2011

INILAH SALAFI SEJATI


OLEH :
YANG MULIA SYEKH ABDUL AZIZ BIN BAZ
DAN HAIAH KIBARUL ULAMA

Ada di antara para da'i (ustadz) dan tbalibul ilmi (Santri) pada hari ini yang menyangka bahwa hanya dengan mengaku atau membubuhi namanya dengan kata salafi dia sudah termasuk bagian dari salafiyin. Bahkan yang lebih memprihatinkan mengira kalau dirinya menjadi ukuran bagi kesalafan orang lain. Nilai seseorang tidak diukur dengan pengakuan, namun dengan kenyataan dan prilaku dan sepak terjang serta bagian yang diperankan. Jadi banyak orang yang masih sebatas pengakuan, bukan sampai pada tingkat kenyataan. Yang lebih ironis, justru orang-orang yang menapaki jalan salafus shalih malah tidak selamat dari mereka. Dan sesungguhnya, perkara yang merupakan kekurangan mereka pada hari ini adalah adab, alkhlak yang mulia, hati yang tulus dan baik sangka. Allah merahmati orang yang mau muhasabah terhadap dirinya. Semoga Allah mcniadikan kita sebagai golongan yang selamat. Aamiin.

Lajnah Daimah (komite tetap) untuk riset.ilmiah dan fatwa telah melihat surat yang masuk kepada yang mulia Mufti 'Amm Fadhilatus Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz yang berasal dari seorang peminta fatwa, yaitu Muhammad bin Hasan Alu Dzubyan, yang dialihkan oleh sekjen Haiat Kibar Ulama –yang bernomor 3134, tertanggal T Rajab 1414 H- kepada Lajnah Daimah.
Penanya meminta fatwa dengan pertanyaan sebagai berikut:

"Kami mendengar dan mendapati orang-orang yang mengaku bahwa mereka adalah bagian dari salafiyah, sementara kesibukan mereka adalah mencela para ulama, serta menuduh mereka sebagai ahli bid'ah. Seakan-akan lisan-lisan mereka tidaklah diciptakan kecuali hanya untuk sikap seperti ini. Mereka berkata: "Kami adalah salafi." Pertanyaannya adalah mudah-mudahan Allah senantiasa menjaga anda.

"Apakah sebenarnya maksud dari salafiyah yang sesungguhnya itu? Dan bagaimana sikap salafiyah terhadap kelompok-kelompok lslam yang ada sekarang ini?"
Mudah-mudahan Allah membalas anda, kami dan segenap kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan. Sesungguhnya Dia adalah Dzat Yang Maha Mendengar do'a."
Setelah Lajnah Daimah yang diketuai oleh Yang Mulia Syaikh bin Baz mempelajari pertanyaan tersebut, Lajnah menjawab:

"Jika keadaannya memang seperti apa yang telah disebutkan, maka sesungguhnya mencela para ulama, dan melemparkan (tuduhan) kebid'ahan terhadap mereka serta menuduh-nuduh mereka adalah cara yang membinasakan, bukan termasuk cara salaf yang terbaik dari umat ini. Sesungguhnya kesungguhan salafus shalih adalah berdakwah kepada al-Kitab dan as-Sunnah,dan berdakwah kepada apa-apa yang didakwahkan para sahabat dan para ta'bi'in yang mengikuti mereka dengan baik dengan ihsan (berbuat baik), dengan penuh hikmah, mauizhah (nasihat) yang baik, serta berdebat dengan cara yang baik pula. Dengan disertai oleh kesungguhan jiwa untuk mengamalkan apa yang mereka dakwahkan kepada setiap hamba. Serta dengan konsisten memegang teguh apa yang telah diketahui secara pasti dari agama lslam, yang berupa ajakan untuk bersatu, saling tolong menolong di atas kebaikan, menyatukan kalimat kaum muslimin di atas kebenaran, menjauh dari perpecahan dan sebab-sebabnya yang berupa saling curiga, saling benci dan saling hasud, serta menahan diri dari ketergelinciran di dalam kehormatan kaum muslimin serta melemparkan anggapan-anggapan dusta dan sebab-sebab semacamnya yang menimbulkan perpecahan kaum muslimin serta menjadikan mereka berkelompok-kelompok yang sebagiannya melaknat sebagian yang Iain, dan sebagiannya memerangi sebagian yang lain.
Allah berfirman:

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk."(QS. Ali imran: 103)
Dan telah valid dari Nabi bahwa beliau bersabda:
"Janganlah kalian kembati kufur setelah aku, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain." (HR. bukhari muslim)
Ayat-ayat dan hadits Nabi yang mencela perpecahan beserta sebab-sebabnya sangatlah banyak.
Oleh karena itulah, melindungi kehormatan kaum muslimin dan menjaganya adalah termasuk sesuatu yang secara pasti diketahui sebagai bagian dari islam. Maka melanggarnya, dan menjerumuskan diri di dalamnya adalah diharamkan. Keharaman tersebut semakin menjadi keras Saat orang dijerumuskan adalah para ulama, dan orang yang manfaatnya besar bagi kaum muslimin. Hal ini berdasarkan nash-nash dua wahyu yang mulia yang telah mengagungkan
kedudukan mereka. Diantaranya adalah Allah telah menyebut .mereka sebagai saksi atas l ketauhidan Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Allah berfirman:
"Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.,(QS. Ali lmran: l8)

Menjerumuskan diri berbicara tentang para ulama tanpa hak, dengan membid'ahkan mereka, menfasiqkan, mendiskriditkan, dan merendahkan mereka adalah termasuk kezhaliman dan dosa yang teragung, dan itu termasuk di antara sebab-sebab fitnah, menghalangi kaum muslimin dari mengambil ilmu mereka yang
bermanfaat, juga menghalangi mereka dari mengambil kebaikan serta petunjuk yang mereka bawa.
Ini akan mendatangkan bahaya besar terhadap penyebaran syariat yang suci, karena jika pembawa syariat ini dicela, maka itu akan berpengaruh kepada apayang dia bawa.
Maka pada sikap seperti ini terdapat penyerupaan dengan cara ahlul bid'ah yang terjerumus pada pembicaraan buruk tentang para sahabat. Sementara para sahabat Rasulullah adalah saksi nabi umat ini atas syariat Allah
yang telah beliau sampaikan.Maka jika yang bersaksi disakiti (dinodai), berarti yang disaksikanpun juqa di sakiti (dinodai).
Maka yang wajib atas setiap muslim adalah konsisten dengan Adab-adab lslam, Petunjuk dan syariatnya Hendaknya dia menahan lisannya dari Perkataan keji dan menjerumuskan diri dalam membicarakan kehormatan Para ulama bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut, serta membersihkan diri dari berbuat zhalim kepada Para hamba Allah Akan tetap jika sebuah kesalahan terjadi Pada diri seorang 'alim, maka kesalahan tersebut tidaklah menghabiskan ilmu yang dimilikinya' Yang wajib pada. saat mengetahui kesalahan adalah kembali kepada ahli ilmu yang diakui kapasitas keilmuan' agama dan kesalahan i'tiqadnya' Hendaknya seseorang tidak memasrahkan dirinya kePada setiap orang yang menghembuskan dan menjalarkan (fitnah) hingga menuntunnya kepada kehancuran dari arah Yang tidak disadarinya' Wabillahit taufiq washallallahu'ala nabiyyina muhammadin wa aalihi washahbihi wasaIIam' .

Pada kasus Yang sejenis, Yang Mulia Syaikh lbn Bazz berkata:
"Yang saya nasehatkan kepada mereka, saudara-saudara Yang membicarakan kehormatan Para da'i dan menzhaliminya agar mereka bertaubat kepada Allah dari apa yang mereka tulis atau mereka ucapkan, dari hal-hal yang menyebabkan rusaknya hati sebagian Pemuda, dan mengisi
mereka dengan rasa benci dan dengki, menyibukkan mereka dari mencari ilmu yang bermanfaat, dari dakwah kepada Allah dengan katanya dan katanya, dan pembicaraan tentang fulan-dan fulan, serta mencari-cari apa yang mereka anggap sebagai kesalahan bagi orang lain, menjaring dan memaksa-maksa.
Sebagaimana saya nasehatkan agar menebus apa yang telah mereka lakukan dengan tulisan atau lainnya yang dapat membuat diri mereka terbebas dari perbuatan ini dan menghapus dari benak orang-orang yang pernah mendengarkan ucapan mereka, dan hendaknya menghadap fokus pada amal-amal yang produktif yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan bermanfaat bagi para hamba. .Hendaklah mereka takut untuk tergesa-gesa, dalam menyebut vonis kafir atau fasiq atau bid'ah tanpa bukti nyata dan hujjah. Rasul telah bersabda:
"Barang siapa mengatakan kepada saudaranya: Wahai kafir '' maka kalimat itu pasti kembali kepada salah satu dari keduanya." (HR. Bukhari-Muslim)
(sumber:majalah Qiblati edisi 11 Tahun III 1429 H)

Jumat, 24 Juni 2011

Kerancuan Ajaran Syi’ah (Bagian II)

Kepemimpinan Abu Bakar dan Umar radhiallahu’anhuma
Kerancuan kedua, masih seputar kema’suman Ali radhiallahu ’anhu serta vonis kafir terhadap kedua Khalifah; Abu Bakar dan Umar radhiallahu’anhuma yang menjadi fundamental keimanan para penganut sekte Syiah.

Fakta sejarah mengatakan bahwa ketika kaum muslimin berkonsesnsus untuk menobatkan Abu Bakar radhiallahu ’anhu sebagai pemimpin kaum, Ali radhiallahu ’anhu termasuk salah orang yang membai’at dan berjanji setia kepada beliau. Dengan kata lain, Ali radhiallahu ’anhu merestui, meridhai dan mengakui secara de facto kepemimpinan beliau. Pun begitu setelah Abu Bakar radhiallahu ’anhu mangkat, Ali radhiallahu’anhu ikut ambil bagian dalam bai’at Umar radhiallahu ’anhu.

Pertanyaannya adalah; bagaimana mungkin orang yang ma’sum, terbebas dari kesalahan, bisa merestui kepemimpinan seorang kafir? Sementara Allah Ta’ala berfirman,

Artinya, “Dan Allah tidak akan membiarkan orang-orang kafir menjadi penguasa bagi kaum mu’min.”(QS. An-Nisaa' ayat 141)

Jika memang benar mereka berdua kafir, masuk akalkah seorang Ali radhiallahu ’anhu tetap setia kepada mereka berdua, padahal Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam melarang umatnya untuk mematuhi pemimpin yang jelas-jelas kafir? Sebagaimana penuturan Ubadah bin Shamit,

    Artinya, “Kami membaiat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam untuk senantiasa patuh dan taat –kepada pemimpin-, baik dikala senang maupun susah, suka maupun duka. Meskipun dia berbuat tidak adil, kami tetap dilarang untuk memberontak.” Beliaupun melanjutkan, “Kecuali jika kalian menyaksikan dengan jelas kekufuran dalam dirinya berdasarkan petunjuk yang datang dari Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari)

Ada dua hipotesa untuk teka-teki di atas:

Pertama, klaim bahwa Ali radhiallahu ’anhu ma’sum (berada pada posisi aman dari dosa-red) hanyalah omong kosong belaka, karena merestui kepemimpinan orang kafir merupakan kesalahan besar.

Kedua, kalau benar Ali radhiallahu ’anhu ma’sum, maka baiat yang beliau lakukan kepada mereka berdua merupakan bukti nyata bahwa tuduhan yang mereka lontarkan terhadap kedua Khalifah tidaklah terbukt, hanya omong kosong.

Konsekuensi dari kedua statemen ini sama dengan konsekuensi pada bab kerancuan pertama. (bersambung, insya Allah)

Selasa, 21 Juni 2011

Kerancuan Ajaran Syi’ah (Bagian I)

Pernikahan Ummu Kultsum

Dalam ajaran sekte Syi’ah, sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu merupakan sosok pemimpin tertinggi yang anti salah alias ma’sum, sama halnya dengan para nabi dan rasul. Dalam ajaran sekte Syiah, dikenal pula dua orang “setan” yang merupakan musuh utama bagi mereka, yaitu Abu Bakar dan Umar radhiallahu’anhuma.

Namun, kalau kita membuka kembali lembaran sejarah, kita akan menemukan sebuah peristiwa ganjil yang yang sangat kontradiktif dan bertentangan dengan keyakinan mereka tadi. Peristiwa yang dimaksud adalah pernikahan Umar -radhiallahu’anhu dengan putri tercinta Ali radhiyallahu’anhu yang bernama Ummu Kultsum. Ummu Kultsum sendiri merupakan saudara kandung Hasan dan Husain radhiallahu’anhuma.

Peristiwa pernikahan ini sendiri merupakan fakta yang diakui secara resmi oleh para pemuka sekte syi’ah Al-Kailani dalam bukunya Al-Kafi fl Furu’, Al-Mazindrani dalam bukunya Manaqib ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abil Hadid dalam bukunya Syarh Nahjul Balaghah dan masih banyak lagi.

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah; apa faktor yang mendorong Ali radhiyallah‘anhu rela menikahkan putri tercinta beliau dengan musuh terbesar sepanjang zaman? Mengapa seorang sosok pemimpin yang ma’sum tega mencampakan buah hatinya dalam cengkraman seorang yang kafir?

Ada dua kemungkinan yang bisa menjawab pertanyan di atas.

Pertama, keyakinan bahwasanya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu bebas dari kesalahan alias ma’sum tidaklah benar, karena menikahkan seorang putri tercinta dengan orang kafir merupakan kesalahan besar yang tidak dapat di tolerir. Konsekuensinya adalah; pemimpin-pemimpin yang menggantikan beliau juga tidak memiliki sifat ma’sum, karena beliau yang merupakan pemimpin tertinggi tidaklah ma’sum.

Kedua, keyakinan bahwasanya Umar radhiyallahu‘anhu adalah kafir tidaklah benar. Jangankan orang yang ma’sum, orang biasa yang tidak ma’sum saja tidak mungkin rela menikahkan putri kesayangannya dengan orang kafir. Jadi, pernikahan Ummu Kultsum merupakan bukti nyata bahwa Umar radhiyallahu’anhu adalah seorang muslim. Bahkan bukan muslim biasa, melainkan seorang muslim pilihan nan sejati.

Benar-benar membingungkan bukan? Kalau memang keyakinan yang mereka adalah sebuah kebenaran yang datang dari Allah ta’ala, tidak mungkin ada kontradiksi semacam ini. Ini membuktikan bahwa ajaran mereka merupakan produk manusia, bukan bersumber dari wahyu. (Bersambung /www.tanaasuh.com)

Minggu, 05 Juni 2011

Menjawab Tuduhan Terhadap Da'wah Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab (1)

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya, “Apa itu Wahabi?” . Pada tulisan kali ini kita akan memaparkan beberapa tuduhan kepada dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan jawabannya.

Beberapa Tuduhan dan Jawaban

Beragam penilaian manusia dalam menilai dakwah ini. Sebagian mereka berkeyakinan bahwa dakwah ini adalah mazhab kelima setelah empat mazhab yang lain. Sebagian lagi menganggap bahwa dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sangat ekstrim sehingga mudah mengkafirkan kaum muslimin. Sebahagian lagi menganggap bahwa dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab tidak mencintai Rasulullah dan para wali. Serta anggapan-anggapan lainnya yang sama sekali tidak ada buktinya.

Sebelum membantah tuduhan-tuduhan mereka renungilah perkataan al-‘Allamah Muhammad Rasyid Ridha berikut ini:

Pada masa kecilku, aku sering mendengar cerita tentang “Wahabiyah” dari buku-buku Dahlan [1] dan selainnya. Sayapun membenarkannya karena taqlid kepada guru-guru kami dan bapak-bapak kami. [2] Saya baru tahu tentang hakikat jama’ah ini setelah hijrah ke Mesir. Ternyata aku mengetahui dengan yakin bahwa mereka (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya) yang berada di atas hidayah. Kemudian saya mengkaji buku-buku Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab anak-anaknya, dan cucu-cucunya serta ulama-ulama lainnya dari Najd (sebuah daerah di Arab Saudi), maka saya mengetahui bahwa tidak terdapat sebuah tuduhan serta celaan yang dilontarkan kepada mereka kecuali mereka menjawabnya. Jika tuduhan itu dusta mereka berkata, “Maha Suci Engkau (Ya, Allah), ini adalah kedustaan yang besar.” Akan tetapi jika tuduhan itu ada asalnya, mereka menjelaskan hakikatnya dan membantahnya. Sesungguhnya ulama’ Sunnah dari India dan Yaman telah meneliti, membahas dan menyelidiki tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya. Akhirnya mereka mengambil kesimpulan bahwa para penuduh itu sebenarnya tidak amanah dan tidak jujur.

Baiklah, sekarang kita kaji tuduhan-tuduhan mereka dan jawabannya.

“agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.” (Terjemah Qur’an surah al-Anfaal ayat :8)

Tuduhan Pertama:

Mereka, ahli bid’ah, menganggap bahwa dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (atau mereka sebut dengan dakwah wahabiyah) merupakan mazhab kelima setelah empat mazhab lainnya (Hambali, Maliki, Syafi’i dan Hanafi).

Jawaban kepada tuduhan pertama:

Ini merupakan kejahilan mereka, sebab telah merupakan perkara yang masyhur dan memang nyata bahwa dakwah ini bukanlah dakwah baru. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam hal aqidah mengikuti manhaj Salaf. Adapun dalam masalah furu’ mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Hambali). Maka bagaimanakah mereka menyatakan bahwa Wahabiyah merupakan dakwah baru serta dianggapnya sebagai jama’ah sesat dan rusak? Semoga Allah menghancurkan kejahilan, hawa nafsu dan taqlid.

Syaikh Muhammad Jamil Zainu pernah bercerita:

Aku pernah bertemu seorang di Syria yang mengatakan tentang Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bahwa beliau adalah pendiri mazhab kelima dari empat mazhab. Maka akupun berkata kepadanya bahwa bagaimana anda mengatakan demikian padahal bukankah sudah masyhur bahawa mazhab beliau adalah Hambali? Sungguh ini adalah kedustaan dan tuduhan tanpa bukti.

Tuduhan Kedua:

Mereka menganggap bahwa dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mudah mengkafirkan kaum muslimin.

Jawaban kepada tuduhan kedua:

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri telah menjawab tuduhan ini ketika menuliskan dalam suratnya kepada Suwaidiy, seorang alim dari Iraq (pada zamannya):

Adapun apa yang kalian sebutkan bahwa saya mengkafirkan kaum manusia, kecuali yang mengikutiku dan bahwasanya aku menganggap pernikahan-pernikahan mereka tidak sah, maka saya katakah bahwa sungguh mengherankan, bagaimana hal ini dapat masuk akal, apakah ada seorang muslim yang mengatakan demikian. Ketahuilah aku berlepas diri kepada Allah dari tuduhan ini, yang tidak muncul melainkan dari orang yang terbalik akalnya. Adapun yang saya kafirkan adalah orang yang telah mengetahui agama Rasulullah, kemudian setelah mengetahuinya ia mencelanya, melarangnya dan memusuhi orang yang menegakkannya. Inilah yang saya kafirkan.

Tuduhan Ketiga:

Mereka menuduh bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya tidak mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jawaban kepada tuduhan ketiga:

Ketahuilah wahai orang-orang yang berakal, bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mempunyai kitab yang berjudul Mukhtashar Sirah al-Rasul yang berisi tentang perjalanan hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan kecintaan beliau terhadap baginda.

Maka tuduhan ini merupakan kedustaan dan kebohongan yang akan diminta pertanggungjawabannya di sisi Allah. Kemudian kita katakan kepada mereka, yakni para penuduh, apakah cinta kepada Rasulullah itu (dibuktikan) dengan mengadakan (perayaan) Maulid Nabi, Shalawatan bid’ah [3] atau selainnya yang tidak pernah diajarkan Rasulullah sendiri? Atau cinta kepada Rasulullah itu (dibuktikan) dengan mengagungkan sunnahnya, menghidupkannya, membelanya serta memberantas lawannya (yaitu bid’ah) sampai keakar-akarnya. Jawablah wahai orang-orang yang dikurniakan akal.

“Katakanlah (wahai Muhammad): “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Terjemahan al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat: 31)

Al-Hafiz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, juz 2 hal 37:

Ayat ini merupakan hakim bagi setiap orang yang mengakui mencintai Allah padahal tidak mengikuti manhaj yang ditempuh oleh Rasulullah. Dia dianggap dusta dalam pengakuannya hingga dia mengikuti syari’at Rasulullah dalam segala hal, baik dalam perkataan, perbuatan maupun keadaan.

Insya Allah artikel ini akan bersambung masih dengan pembahasan menjawab tuduhan dan syubhat terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Footnote:
[1] Yang dimaksudkan ialah Ahmad Zaini Dahlan, seorang yang memusuhi dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab semata-mata karena dakwah tersebut menyalahi pegangan dan kedudukannya. Sebagaimana kata Syaikh Rasyid Ridha di atas, jika kita mengkaji buku-buku karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para tokohnya, ternyata bahawa cerita negatif “Wahabiyah” yang dibawa oleh Ahmad Zaini Dahlan adalah dusta. (Hafiz Firdaus)
[2]Inilah hakikat pembenci dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Kebanyakan orang membenci dan menolak dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab semata-mata kerana ikutan kepada orang-orang sebelum mereka tanpa mengkaji secara ilmiah apa dan bagaimana dakwah tersebut. (Hafiz Firdaus)
[3] Yakni bacaan-bacaan selawat yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bacaan selawat yang terbaik, teragung, terbesar, termulia adalah bacaan selawat yang diajarkan sendiri oleh Rasulullah, yakni apa yang kita lazimi baca ketika duduk tasyahud dalam shalat.

Sumber: www.hafizfirdaus.com

Sabtu, 04 Juni 2011

Perbedaan "Ikhtilaf " Adalah Rahmat ?

Ikhtilaafu Ummatiy Rahmah,Perbedaan ummatku adalah rahmat.Pernyataan yang disebut sebagai hadits Nabi ini sering kita dengar.Biasanya kata-kata di atas dilontarkan oleh mereka yang tidak mau menerima nasihat.Biasanya dijadikan sebagai senjata untuk menjustifikasi kesalahan (bahkan kesalahan yang sangat fatal sekalipun).Pernah dalam suatu kesempatan di salah satu Masjid kampus Islam ada seorang penceramah -kultum- yang diingatkan oleh Ustadz karena menyampaikan hadits palsu dalam ceramahnya (kayaknya semua hadits yang dia sampaikan adalah palsu).Tetapi sang penceramah bukannya menerima masukan dari ust yang alumni Fakultas Hadits UIM tersebut.Dia justru berkelit dengan mengatakan;Itukan menurut anda,lalu dia mengutip "Ikhtilaafu Ummatiy ,rahmah",yang disambut riuh orang-orang berdiri di sisi ust.
Benarkah,perbedaan adalah rahmat??berikut ini kami cantumkan sebuah artikel yang disarikan dari karya Syaikh Al Bani rahimahullah yang diterjemahkan oleh Ust Abu Shafa Luqmanul Hakim Lc (http://www.markazassunnah.com/2011/06/penjelasan-tentang-hadits-perbedaan_04.html).Selamat membaca.

Segala puji bagi Allah –subhanahu wa ta’ala- atas anugerah yang senantiasa tercurah, shalawat dan salam semoga terhatur bagi Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para sahabat dan seluruh umatnya hingga hari kiamat.
Redaksi hadits di atas sangatlah masyhur di tengah kaum muslimin dewasa ini, hampir seluruh lapisan masyarakat menghafalnya, mimbar-mimbar jum’at terguncang olehnya, lisan-lisan begitu fasih mengumbarnya, namun satu hal yang perlu kita pertanyakan, bagaimanakah derajat hadits diatas menurut para pakar hadits?, untuk menjawab pertanyaan diatas, kami suguhkan dalam artikel ini hasil kajian Fadhilatus Syaikh Muhadditsul ‘Ashr Muhammad bin Nashiruddin al-Albani –rahimahullah- terhadap hadits ini, semoga artikel sederhana ini bisa mengobati kegusaran kita atas pertanyaan di atas, wallahu waliyyut taufiq.
Redaksi Hadits:
اختلاف أمتي رحمة
Artinya: Perbedaan di antara ummatku adalah rahmat
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Nashirudin al-Albani mengatakan: ”hadits ini tidak ada asal usulnya.

Sungguh para ulama pakar hadits telah berupaya untuk mendapatkan sanad[1] hadits ini, namun mereka tidak mendapatkannya, sampai as-Suyuthi –rahimahullah- mengatakan: ”Mungkin hadits ini diriwayatkan dalam kitab para ulama yang [kitab tersebut] hilang sehingga tidak sampai ke tangan kita”.
Menurut pendapatku [Fadhilatus Syaikh Albani], pernyataan ini jauh dari kebenaran, karena konsekwensi dari ucapan ini adalah justifikasi atas lenyapnya hadits-hadits Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam-, tentunya sangat tidak layak bagi seorang muslim untuk meyakini pernyataan ini.
Al-Munawi –rahimahullah- menukil pernyataan Tajuddin as-Subki –rahimahullah-, bahwa beliau mengatakan: ”hadits ini tidak dikenal di kalangan para ahli hadits, dan saya belum mendapatkan sanadnya, baik yang derajatnya shahih, hasan, maupun yang derajatnya palsu”. Fadhilatus Syaikh Zakariya al-Anshari –rahimahullah- menyepakati pernyataan tersebut dalam komentarnya atas tafsir al-Baidhawi.
Adapun kritikan dari sisi makna hadits, maka sesungguhnya makna yang terkandung dalam hadits ini telah diingkari oleh para ulama peneliti, Ibnu Hazm ad-Dhahiri –rahimahullah- mengatakan dalam kitabnya “al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam”, setelah beliau mentarjih bahwa riwayat diatas [perbedaan diantara umatku adalah rahmat] bukanlah hadits Nabi. ”pernyataan ini sangat rusak, sebab jika kita terima bahwa perselisihan diantara umatku adalah rahmat maka konsekwensinya adalah kesepakatan umat adalah kebencian [Allah], dan seorang muslim tentu tidak akan mengucapkan perkataan ini, karena hanya ada dua opsi, kesepakatan atau perselisihan, maka hasilnya-pun salah satu diantara dua hal, rahmat atau kebencian [Allah]. Dan di halaman lain dari kitabnya beliau mengatakan:”hadits ini batil dan palsu”.
Diantara dampak negatif dari hadits ini adalah tenggelamnya para penganut empat madzhab dalam perselisihan dan perpecahan, dan nampaknya tidak ada upaya untuk merujuk kepada al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih [untuk mentarjih perselisihan tersebut], sebagaimana yang dianjurkan oleh para imam mereka –radhiyallahu ‘anhum-, bahkan mereka mengumpamakan madzhab-madzhab yang beragam bak syariat yang beragam, mereka mengatakan pernyataan ini, padahal mereka mengetahui bahwa sebagian perselisihan dan kontradiksi tidak bisa ditarjih kecuali setelah merujuk kepada dalil, dan menolak pendapat yang menyelisihi dalil serta menerima pendapat yang lebih dekat kepada dalil, namun mereka tidak melaksanakan hal tersebut, maka dengan ini seakan mereka menisbatkan kepada agama ini kontradiksi, dan hal ini merupakan bukti kuat bahwa perselisihan tersebut bukan datang dari Allah –subhanahu wa ta’ala- jika mereka benar-benar merenungi firman Allah:
ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه اختلافا كثيرا
Artinya: Dan seandainya [al-Qur’an] datang dari selain Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di dalamnya perselisihan yang banyak.
Ayat di atas dengan gamblang menyatakan bahwa perselisihan bukan datang dari Allah, maka sangat keliru apabila menjadikannya [perselisihan] sebagai bagian syariat, dan amat besar salahnya apabila menjadikannya [perselisihan] sebuah rahmat.
Dan disebabkan hadits ini pula, mayoritas kaum muslimin -pasca berakhirnya masa imam empat madzhab- terjerembab dalam jurang perselisihan dalam masalah ilmiah [aqidah] maupun amaliyah [ibadah], alangkah indahnya apabila mereka mengetahui bahwa perselisihan adalah sebuah keburukan –sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud- yang ditaqrir di dalam al-Qur’an dan hadits yang shahih, niscaya mereka akan berbondong-bondong untuk bersepakat dalam banyak permasalahan yang telah Allah tegakkan dalil tentangnya, dan kemudian berupaya membuka pintu udzur bagi beberapa masalah yang mungkin masih terbuka pintu perbedaan di dalamnya, namun bagaimana mereka akan melaksanakan hal ini jika menurut anggapan mereka bahwa perselisihan adalah Rahmat dan keberagaman madzhab bagaikan keanekaragaman syariat. Dan jika anda ingin mengetahui betapa besar perselisihan dalam tubuh umat ini, maka tiliklah beberapa masjid di tengah kaum muslimin, niscaya anda akan mendapatkan beberapa diantaranya memiliki empat buah mihrab, yang kemudian masing-masing mihrab menjadi tempat shalat madzhab-madzhab tersebut.
Bahkan lebih dari itu, sebagian penganut madzhab rela mengakhirkan shalat demi melaksanakannya bersama sang imam madzhab, seakan-akan madzhab adalah agama yang berbeda-beda, dan hal ini tentunya tidaklah aneh, sebab para ulama madzhab tersebut membisikan kepada mereka:”bahwa madzhab-madzhab tersebut bak syariat yang beragam”, lupakah gerangan mereka dengan sabda Nabi - shallallahu ‘alaihi wa sallam-:”Apabila iqamat telah terdengar, maka tidak ada shalat selain shalat wajib [dengan berjamaah]”[2]. Namun ternyata mereka berani menyelisihi hadits tersebut demi menjaga fanatisme terhadap madzhab, seakan keagungan madzhab lebih besar dibanding keagungan hadits-hadits Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Ringkasnya, perselisihan merupakan hal tercela dalam syariat islam, olehnya kewajiban kita adalah menjauhinya sesuai kemampuan, sebab hal itu merupakan faktor pelemah umat, sebagaimana firman Allah:
ولا تنازعوا فتفشلوا وتذهب ريحكم
Artinya: Janganlah kalian berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan kekuatan kalian menjadi lenyap.[3]
Adapun sikap ridha terhadap perselisihan, bahkan menyifatinya dengan rahmat, maka hal ini menyelisihi ayat-ayat al-qur’an yang mencelanya, dan ungkapan tersebut tidak berpijak pada dalil kecuali hadits yang tidak memiliki asal usul ini.
Setelah pembahasan ini, mungkin akan terbetik dalam sanubari kita sebuah pertanyaan besar, sesungguhnya para sahabat berselisih dengan sahabat yang lain, apakah mereka tercakup pula dalam celaan yang kita bahas tadi?.
Jawaban dari pertanyaan ini datang dari Ibnu Hazm –rahimahullah-, beliau berkata: ”sekali-kali tidak, sesungguhnya para sahabat tidak tercakup dalam celaan diatas, sebab setiap dari mereka berupaya untuk menapaki jalan Allah, apabila mereka terjatuh pada kesalahan maka satu pahala tercatat untuk mereka atas niat terpuji dalam hati mereka berupa upaya untuk mendapatkan kebaikan, dan tidak tercatat atas kesalahan tersebut sebagai dosa karena terjatuhnya mereka ke dalam kesalahan bukan disebabkan unsur kesengajaan dan kelalaian dalam menuntut kebenaran, dan apabila pendapat mereka benar maka dua pahala tercatat untuk mereka, hal ini berlaku pula bagi seluruh kaum muslimin yang samar bagi mereka kebenaran dan belum sampai kepada mereka dalil. Adapun celaan yang tercantum dalam nash-nash al-qur’an dan sunnah, berlaku bagi orang yang meninggalkan dalil al-qur’an dan assunnah setelah sampainya dalil dan hujjah kepadanya, dan bergantung kepada pendapat si fulan dan si fulan, lebih mengutamakan taklid buta dan bermaksud untuk berselisih, mengajak pada fanatisme golongan dan seruan jahiliyah, sengaja untuk berpecah belah, menolak dalil dari al-qur’an dan assunnah, apabila dalil sesuai dengan nafsunya maka dia akan mengambilnya, namun jika dalil tersebut berkontradiksi dengan nafsunya, maka dalilpun akan dicampakkan[4], Wallahu Musta’an.
Berakhirlah kajian kita tentang hadits “perselisihan diantara umatku adalah rahmat”, semoga artikel sederhana ini bisa memberikan faedah bagi segenap kaum muslimin tentang titik lemah dari hadits tersebut, dan bisa membangkitkan semangat untuk mentarjih pendapat yang memiliki pijakan dalil dari al-qur’an maupun assunnah. Dan akhirnya, serangkaian doa kami hadiahkan untuk Fadhilatus Syaikh, semoga Allah mengampuni dosa-dosa beliau dan menerima amalan beliau serta menempatkan beliau di surga-Nya, akhirul kalam, Shalawat dan Salam semoga tercurahkan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para sahabat, kerabat, dan seluruh pengikutnya sampai datangnya hari kiamat.

--------------
[1]. Mata rantai perawi hadits yang meriwayatkan hadits ini.
[2]. HR. Muslim dan yang lainnya.
[3]. Surat al-Anfal 46
[4]. Sumber dari artikel ini adalah kitab “ Silsilah Ahadits ad-Dhaifah wal Maudhu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi’ Fil Ummah", karya Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –rahimahullah-.
(www.http://www.markazassunnah.com).

Kamis, 02 Juni 2011

Serangan Terhadap Al Qur'an (2).

Bentuk-Bentuk Serangan Terhadap Al-Qur’an (2)

Dr. Ugi Suharto

Pemikiran Goldziher yang disambut baik oleh Puin itu tidak lain dari membangkitkan kembali kesesatan lama Ibnu Miqsam -seorang sarjana yang meninggal pada tahun 354 Hijriah- yang telah lama terkubur. Ibnu Miqsam inilah yang pernah mengeluarkan pendapat bahwa setiap bacaan yang sesuai dengan tulisan (rasm) mushaf dan mempunyai sisi kesesuaian dengan tata bahasa Arab, bacaan itu boleh dipakai dalam salat, walaupun bacaan itu tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam. Seorang ulama Islam, Abu Tahir b. Umar, menceritakan kisah orang ini dalam Ibnu al-Jazari, Ghayat al-Nihayah fi Tabaqat al-Qurra’, ed. G. Bergstraesser, 2 jil. (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1982; cet. Pertama 1933), 2: 124-125.

Telah muncul seorang terkemuka di zaman kita yang mengklaim bahwa setiap bacaan yang mempunyai sisi kesesuaian dengan tata bahasa Arab, huruf al-Qur’an, dan sesuai dengan mushaf, maka bacaan itu dibolehkan di dalam atau di luar salat. Orang ini telah membuat bid‘ah yang sesat dari jalan yang benar. Maka kasus ini dibawa kepada Sultan dan orang ini diminta untuk bertaubat di hadapan para fuqaha dan ulama al-Qur’an, lalu kemudian dia mengemukakan taubatnya.

Goldziher tentu tahu permasalahan ini berdasarkan referensi yang dipakainya. Sayang sekali Goldziher yang kita kenali adalah seorang Orientalis yang sangat keras penentangannya terhadap Islam dan sumber-sumbernya. Kini giliran Puin pula yang melanjutkan pemikirannya dan mengklaim bahwa qira’ah yang ditemukan dalam manuskrip Sana’a itu mempunyai nilai yang tinggi, karena semata-mata hal itu bersumber dari manuskrip lama tanpa mempertimbangkan jalan periwayatannya. Penemuannya ini bagaikan tenaga baru baginya untuk melanjutkan penyerangan terhadap sumber utama umat Islam ini.

Kaum Muslimin tidak akan tersesat oleh tipu daya Puin selagi mana mereka berpegang teguh dengan tradisi yang dipertahankan oleh para ulama Islam yang muktabar. Mushaf Utsmani, teks tulisannya (rasm), bacaannya (qira’ah), susunan ayat dan surahnya, serta kandungan ayat dan surahnya adalah dipersetujui oleh semua Sahabat. Bahkan dalam perselisihan politik yang membawa peperangan antara pasukan Muawiyah (r.a.) dan pasukan Saidina ali b. Abi Talib (r.a.), dalam peristiwa Siffin, ketika seorang dari pasukan Muawiyah mengangkat mushaf Utsmani untuk berdamai, Saidina Ali tidak membantah mushaf al-Qur’an itu. Walaupun mereka berbeda dari segi mazhab politik, tetapi mereka masih bersatu dalam perkara dasar agama Islam seperti kesepakatan mereka menerima Mushaf Utsmani.

Puin sendiri mengakui bahwa usahanya itu tidak membuahkan apa-apa yang baru terhadap kajian al-Qur’an yang telah dirintis oleh para Orietalis sebelumnya seperti Nöldeke, Bergsträsser, Pretzl, Deim, Neuwirts, dan Gätje. Oleh karena itu, ia berkata dalam bukunya: “My observations do not claim to be either new or unexpected,” walaupun begitu ia sempat juga menyisipkan sedikit harapan dari kajiannya, dengan katanya “except for the last paragraph which discusses the different arrangements of the Surahs.” Apa yang dikatakannya “baru” dan “diluar-dugaan” mengenai susunan surah-surah Mushaf Utsmani itupun sebenarnya adalah isu lama dan telah diberi komentar oleh Alford T. Welch di atas. Penemuan manuskrip al-Qur’an yang tidak lengkap dan mempunyai susunan surah-surah yang berbeda dengan Mushaf Utsmani menunjukkan itu bukanlah al-Qur’an yang dipersetujui oleh para Sahabat, dan juga tidak akan dipersetujui oleh para ulama Islam kini. Fakta bahwa tidak ada para penyumbang dana yang ingin melanjutkan projek penerbitan mushaf “Puin” itu, membuktikan bahwa beban sejarah dan tanggung jawab intelektual itu tidak akan terpikul oleh Puin seorang diri. Ia berkata:

Unfortunately, the priorities of neither the German sponsor of the restoration project (Ministry of Foreign Affairs) nor of the Yemeni antiquities’ administration seem to favour the idea.

Kembali kepada bentuk-bentuk serangan terhadap Mushaf Utsmani, bentuk serangan ketiga adalah melalui serangan pemikiran dan intelektual. Serangan ini tidak lagi mempergunakan alternatif kepada Mushaf Utsmani seperti upaya mereka melalui jalan riwayat ataupun manuskrip, tetapi sekedar menanamkan perasaan ragu dalam jiwa kaum Muslimin akan kewibawaan al-Qur’an yang diwakili oleh Mushaf Utsmani. Mereka menginginkan agar sikap kaum Muslimin terhadap al-Qur’an itu sedikit demi sedikit berubah sehingga sama dengan sikap orang-orang Kristen terhadap Bible, ataupun sikap orang-orang Yahudi terhadap Pentateuch, yang tidak menganggap kitab-kitab itu aseli dari Nabi mereka. Hal ini bergantung kepada kekuatan pemikiran dan intelektual para ulama kita pada hari ini pula. Apabila mereka mampu berhujah dengan para Orientalis ini maka keimanan masyarakat awam kaum Muslimin akan tetap terpelihara. Tetapi apabila mereka terpengaruh oleh “bisikan” pemikiran golongan yang “mendatangkan waswas dalam dada manusia” (Surah an-Nas: 5), maka orang awam akan mengikut juga.

Salah seorang dari mereka telah diwaswaskan oleh bisikan itu adalah pemikir Mesir yang bernama Nasr Hamid Abu Zayd dengan karyanya “Mafhum al-Nass.” Orang yang dianggap murtad oleh pemerintah Mesir ini telah disambut hangat oleh para pengkaji Barat dan diberikan tempat terhormat di University of Leiden, Belanda. Begitulah cara Orientalis memikat hati orang-orang yang bisa bersama dengan mereka. Nasr Abu Zayd masih lagi bebas dan aktif melakukan kajian-kajian al-Qur’an-nya dan bersama-sama dengan Mohammed Arkoun kini menjadi anggota lembaga penasehat proyek serta penyumbang artikel dalam Encyclopaedia of the Qur’an yang berpusat di Leiden, yang edisi pertamanya telah terbit, masih dengan entry A-D, pada tahun 2001. Prof. A’zami mengatakan bahwa kedua-dua orang ini dianggap sebagai ahlul bida‘ (heretics) oleh umat Islam.

Serangan penafsiran juga dilakukan melalui gagasan hermeneutika al-Qur’an yang merelatifkan tafsir yang sudah qat‘i. Hermeneutika yang sejatinya merupakan metodologi pentafsiran Bible, kini oleh orang-orang Islam sendiri ingin diterapkan pada al-Qur’an. Walaupun pada mulanya berangkat dari tafsir, tetapi hermeneutika akan berakhir dengan mempermasalahkan teks al-Qur’an itu sendiri. Orang yang terpengaruh dengan hermeneutika, paling kurang, akan menganggap bahwa al-Qur’an adalah perkataan Allah dan perkataan Nabi Muhammad sekaligus. Padahal ijma‘ umat Islam adalah al-Qur’an itu Kalamullah. Titik. Apabila kita mengatakan al-Qur’an adalah kata-kata Allah dan juga kata-kata Nabi Muhammad, kita sebenarnya mundur lagi kebelakang. Kita mulai deconstruct al-Qur’an. Dan kita sendiri yang menghancurkannya, sehingga sama nasibnya dengan kitab-kitab suci yang lain. Hal ini tidak menguntungkan sama sekali kepada umat Islam. Saya sudah membahas isu ini dalam makalah seminar yang diselerenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun lalu. Bagi saya al-Qur’an itu tidak memerlukan hermeneutika seperti kitab-kitab yang lain yang mempunyai masalah keaselian kitab mereka. Jadi harus kita tegaskan bahwa kita tidak mempunyai masalah dengan keaselian al-Qur’an sama sekali.

Mungkin ada manfaatnya kita kemukakan lagi pandangan Hamka, seorang tokoh Muhammadiyah, dalam bukunya “Pelajaran Agama Islam” yang pernah menulis mengenai keaselian al-Qur’an dan pengalamannya dengan orientalis:

“Dalam perjalanan saya ke Amerika pada bulan Oktober 1952, sampailah saya menziarahi Yale University di New Haven (Connecticut, U.S.A.). Di sana orang sedang merayakan dan mensykuri selesainya satu pekerjaan besar yang telah dikerjakan selama 15 tahun, dan panitianya terdiri dari 40 gereja. Yaitu menyalin kitab Bible bahasa Inggeris dari salinan yang lama, yaitu dizaman pemerintahan King James di tahun 1612.

Maka sejak tahun itu 1612 itu bahasa Inggeris sudah sangat jauh perkembangannya. Sebab itu haruslah disesuaikan bahwa salinannya yang lama itu dengan bahasa sekarang ini. 15 tahun bekerja 40 gereja membentuk panitia. Di dalam menentukan pemilihan satu-satu bahasa, kadang-kadang memakan waktu berbulan-bulan. Kalau terjadi perselisihan, kadang-kadang terpaksalah diambil hukum system! Padahal haruslah diakui bahwasanya system suara itu, tidaklah selalu berjalan menurut garis benar dan salah. Tetapi yang nyata ialah menurut garis menang dan kalah. Suara terbanyaklah yang menang!

Dan Yale University di dalam sejarah terkenal bahwa dia termasuk University yang besar jasanya di dalam mempertahankan agama Kristen dan penyiarannya.

Pada waktu itu saya dihantarkan oleh seorang professor muda, Prof. Hendon. Beliaulah yang membawa saya berkeliling melihat-lihat pameran kitab-kitab suci yang ditulis 200 tahun yang lalu, 600 tahun yang lalu, 800 tahun dan seterusnya. Ketika kami membicarakan soal penyalinan itu beliau berkata, “Beruntunglan Tuan orang Islam! Sebab tuan mempunyai Qur’an yang tidak usah diperkomitekan dan dipanitiakan, sebab tuan mempunyai bahasa suci yagn aseli dan tetap. Bahkan bahasa Arab yang terpakai setiap harilah yang harus disesuaikan kepada Qur’an, bukan Qur’an yang harus disesuaikan kepada perkembangan bahasa.”

Kini setelah satu generasi dari zaman Hamka, para orientalis al-Qur’an semakin gencar menggempur al-Qur’an. Dulu pun memang sudah begitu, dan Hamka tahu akan hal itu:

“Sudah lebih 300 tahun, timbullah penyelidik-penyelidik ilmu ketimuran di Eropa (Orientslisten). Segala pusaka Timur mereka pelajari dengan seksama. Sebahagian terbesar daripada mereka, tidaklah terlepas daripada pengaruh agama yang mereka anut. Dengan dasar ilmu pengetahuan, mencari hakikat kebenaran, mereka mencari kalau-kalau ada yang dapat “ditikam” pada Qur’an itu.”

Tetapi kini serangan terhadap Qur’an semakin gencar, karena bukan saja datang dari kalangan orientalis sendiri, tetapi juga dari kalangan orang-orang muslim ahlul bida‘ yang menjadi corong-corong orientalis di negeri-negeri Islam. Hari ini yang lebih aneh adalah orang yang mengajar ‘Ulum al-Qur’an di Universitas Islam yang mau mengedit dan menyunting al-Qur’an, kalangan pimpinan organisasi Islam yang mau meruntuhkan tafsir qat‘i seperti pada isu “al-hajju asyhurun ma‘lumat” baru-baru ini, ataupun tokoh Islam yang mengatakan semua agama sama dan lain-lain maqalat yang menyimpang dari usul Islam yang telah disepakati.

Kini para cendekiawan Islam yang sejati mestilah melipat gandakan usaha ilmiah mereka untuk berhadapan dengan tantangan baru ini. Persilatan ilmiah mengenai al-Qur’an dan tafsirnya belum berakhir. Yang jelas Mushaf Utsmani pada hari ini tetap utuh dan tidak goyah, karena ia mempunyai kedudukan yang luhur dan mempunyai para pembelanya di setiap zaman, seperti kata Abu Ubayd di dalam tulisan saya yang lalu. Pertempuran ilmiah kini lebih kepada pemikiran dan tafsir al-Qur’an, walaupun riwayat dan manuskrip masih lagi digunakan. Meskipun begitu para ulama kita yang berwibawa tetap mempunyai jurus-jurus yang handal dalam menafsirkan al-Qur’an. Kaum Muslimin hanya akan kecundang apabila kita sendiri meninggalkan jurus-jurus itu. Pedang-pedang mereka yang kita pusakai juga mestilah kita tajamkan kembali. Jurus dan pedang baru buatan kita sendiri pada hari ini nampaknya masih kaku dan tumpul juga walaupun telah kita latih dan asah berkali-kali. Oleh karena itu, jangan kita buang warisan mereka, karena warisan mereka adalah warisan pewaris Nabi, dan melalui mereka pula Allah menjaga al-Qur’an ini. Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Surat al-Hijr: 9) (DR Ugi Suharto/http://www.inpasonline.com).