Rabu, 26 September 2012

Abdurrahman Bin Auf Radhiyaallaahu ‘anhu Saudagar Kaya Raya yang Dermawan dan Hidup Sederhana (2)


G. Sosok Yang Tawadhu

Sahabat Abdurrahman bin Auf juga dikenal sebagai sosok yang tawadhu atau rendah hati. Kekayaannya yang berlimpah tidak membuatnya sombong. Syekh Abdurrahman Raf’at Basya menggambarkan kerendahhatian sahabat yang mulia ini. Beliau berkata:  “Walaupun begitu kaya- rayanya, namun harta kekayaan itu seluruhnya tidak mempengaruhi jiwanya yang penuh Iman dan Taqwa. Apabila dia berada di tengah-tengah budaknya, orang tidak adapat membedakan di antara mereka, mana yang majikan dan mana yang budak”.[1]
Sa’ad bin Hasan At-Tamimi mengatakan: “ ‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak bisa dibedakan dengan budak-budaknya, lantaran ketawaduan beliau di dalam berpakaian. Semoga Allah meridhai Abdurrahman bin ‘Auf dan seluruh Sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang mengetahui (kebaikan) dan mengamalkaannya. Mereka mengetahui sabda Rasul yang mengatakan: “Al Badzadzah Minal Iman, Badzadzah adalah bagian dari Iman”[2] . Badzaadzah artinya pakaian sederhana dan tawadhu. Dalam hadits lain Rasulullah shallaallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang meninggalkan pakaian (tertentu) karena tawadhu kepada Allah , padahal ia sanggup memilki pakaian tersebut, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk lalu  Allah menyuruhnya memilih perhiasan iman yang ia kehendaki untuk ia pakai. [3].[4]

H. Zuhud Terhadap Kekuasaan

Biasanya harta kekayaan menjadikan pemilikinya haus terhadap kekuasaan. Sebagian orang kaya berambisi untuk menjadi penguasa dengan harapan mengeksiskan usaha dan bisnisnya. Sudah lazim terdengar seorang penguasa yang berlatar belakang pengusaha memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk mengembangkan bisnisnya. Sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan selalu menguntungkan dan mengokohkan bisnis sang penguasa. Tender-tender proyek diberikan kepada kroni dan  kolega bisnisnya.
Akan tetapi bila kita melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu ‘anhu,  kita menjumpai sosok manusia super yang sangat zuhud terhadap kekuasaan. Sebagaimana masyhur dalam sejarah, sebelum meninggal dunia Amirul Mukminin Umar bin Khathab rahiyallaahu ‘anhu berwasiat dan menunjuk enam orang  Sahabat sebagai Tim Formatur yang akan menunjuk khalifah sepeninggal beliau.Syekh Abul Khail mengutip sebuah riwayat yang disampaikan oleh Imam Bukhari, ketika Umar diminta untuk berwasiat menjelang wafatnya mengatakan, “Aku tidak menemukan orang yang lebih pantas menempati urusan ini (khalifah) selain beberapa orang yang ketika Rasulullah meninggal, Beliau ridha terhadap mereka. Lalu Umar menyebut nama-nama mereka satu persatu, Ali, ‘Utsman, Zubair [bin ‘Awwam], Thalhah [bin ‘Ubaidillah], Sa’ad [bin Abi Waqqash], dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf [5]. Kalian akan disertai/disaksikan  oleh ‘Abdullah bin ‘Umar tetapi ia tidak berhak terhadap perkara ini (khilafah).[6]
Enam orang tersebut kemudian  bermusyawarah. Sebelum mereka sampai pada satu keputusan, Abdurrahman angkat suara, serahkan urusan ini kepada tiga orang diantara kalian. Lalu masing-masing menunjuk satu  orang. Zubair menunjuk  ‘Ali . Thalhah menunjuk  ‘Utsman, sedangkan Sa’ad menunjuk  Abdurrahman bin ‘Auf. Jadilah khilafah hak bagi tiga orang. Utsman, ‘Ali, dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Kemudian Abdurrahman mengundurkan diri dan mengusulkan agar mereka memilih satu diantara dua, yaitu ‘Utsman dan ‘Ali. Ali berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersbda bahwa engkau adalh orang yang dipercaya oleh penduduk langit dan bumi.Akhirnya Abdurrahman memilih ‘Utsman bin ‘Affan sebagai khalifah menggantikan ‘Umar bin Khathab. Pilihan Abdurrahman disetujui oleh lima orang dalam tim itu bahkan disetujui oleh kaum Muslimin di kota Madinah.
Fakta di atas menunjukkan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak haus kekuasaan sebagaimana lazimnya orang-orang yang berduit. Bahkan beliau sangat zuhud terhadap kekuasaan. Ketika namanya disebut oleh Sa’aad bin Abi Waqqash beliau menjawab:”Demi Allah, daripada aku menerima jabatan tersebut lebih baik kalian menusukkan pisau di leherku dari satu sisi hingga tembus sisi yang lain”.[7]

I. Kiprahnya di Dalam Da’wah

Selain dikenal sebagai saudagar yang dermawan dan militan di medan jihad, Abdurrahman bin ‘Auf  juga terlibat langsung dalam aktivitas da’wah. Beliau tidak hanya mendukung da’wah Islamiyah dengan hartanya, tetapi beliau menjadi bagian dari sariyah da’wah yang diutus oleh Nabi untuk menda’wahkan Islam kepada suku-suku di sekitar kota Madinah. Mengenai keikutsertaan Abdurrahman bin ‘Auf  dalam delegasi da’wah direkam dengan jelas oleh Imam ad Daruquthniy dalam rahimahullah. Untuk lebih jelasnya kita simak penuturan Abdullah bin Umar rahiyallaahu ‘anhuma berikut ini:
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil ,Abdurrahman bin ‘Auf. Nabi mengatakan kepadanya, bersiaplah!  Aku akan mengutusmu sebagai Sariyah kta Nabi. Selanjutnya Abdurrahman bin Auf keluar bersama rekan-rekannya. Mereka terus berjalan hingga sampai didaerah Dumatul Jandal. Lalu mereka menda’wahi penduduk daerah tersebut selama tiga hari. Pada hari ketiga seorang yang bernama al Ashbagh ibn ‘Amr al Kalbi masuk Islam. Sebelumnya ia seorang penganut agama Nasrani, dia juga merupakan kepala suku daerah tersebut. Abdurrahman kemudian menulis surat kepada Nabi yang diantarkan oleh seorang pria dari Bani Juhainah bernama Rafi’ bin Mukaits. Setelah Rafi’  sampai kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dan menyampaikan keberhasilan Abdurrahman bin Auf mengislamkan daerah DaumatulJandal. Pada hari itu pula Nabi membalas surat Abdurrahman bin ‘ Auf. Diantara isinya adalah Nabi mengsinstruksikan kepada Abdurrahman untuk menikahi Putri al Ashbagh. Lalu Abdurrahman menikahi putri  al Ashbagh yang bernama Tadhamur. Dari pernikahan ini  Abdurrahman dikaruniai seorang putra bernama Abu Salamah bin Abdurrahman.[8]

J. Manaqib (Keutamaan) Abdurrahman bin ‘Auf

      Abdurrahman bin ‘Auf memiliki beberapa manqabah (keutamaan) khusus yang tidak dimiliki oleh  selainnya. Diantara keutamaan beliau adalah:
1.      1. Satu diantara Sepuluh Shahabat yang dijamin masuk Sorga
Pada prsinsipnya semua Sahabat Rasulullah adalah orang-orang yang mendapatkan janji dan jaminan sorga dari Allah Ta’ala, sebagaimana diterangkan dalam  Surah al Hadid ayat 10.
وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [٥٧:١٠]
Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik (Al Husna) . Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam ayat di atas Allah menjanjikan Al Husna (sorga) kepada seluruh Shahabat Nabi. Adapun yang dimaksud dengan sepuluh orang yang dijamin masuk sorga (Al ‘Asyarah al Mubasy Syariina biljannh) Adalah sepuluh sahabat  yang pernah disebutkan oleh Rasulullah dalam satu majelis bahwa mereka adalah penghuni sorga. Maksudnya adalah, peranah daam suatu forum Rasulullah menyebut nama kesepuluh orang tersebut, diantaranya adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidziy, bahwa Rasulullah bersabda:”Ada sepuluh orang akan memasuki sorga, Abu Bakar di sorga, Umar di sorga, Utsman disorga, ‘Ali disorga [9], Thalhah di sorga, Az Zubair di sorga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di sorga, Sa’ad bin Abi Waqqash di sorga, Sa’id bin Zaid di sorga, dan Abu ‘Ubaidah bin Jarrah di sorga”.[10]
2.      2. Dipercaya di langit dan di Bumi
Abdurrahman bin ‘Auf adalah orang yang terperacya dalam pandangan penduduk langit dan penduduk bumi. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam,” Abdurrahman bin ‘Auf terpercaya di langit dan terpercaya pula di bumi”. 
3      3. Faqih dalam Ilmu Agama
Abdurrahman bin ‘Auf juga termasuk sahabat yang faqih dalam masalah agama. Berkata Ibnu Abbas: Suatu ketika kami duduk-duduk bersama Umar bin Khattab. Maka Umar berkata, ”apakah engkau pernah mendegnar hadits dari Rasulullah yang memerintahkan seseorang apabila lupa dalam shalatnya, dan apa yang dia perbuat?” Aku menjawab, ”Demi Allah, tidak pernah wahai Amirul Mukminin. Apakah engkau pernah mendengarnya?” Dia menajawab, ”Tidak pernah, demi Allah.” Tatkala kami sedang demikian, datanglah Abdurrahman bin Auf dan berkata, ”Apa yang sedang kalian lakukan?” Umar menjawab, ”Aku bertanya kepada Ibnu Abbas,” kemudian ia menyebutkan pertanyaannya. Abdurrahman berkata, ”aku pernah mendengarkan tentang hal itu dari Rasulullah.” Apa yang engkau dengar wahai Abdurrahman?” Maka ia menjawab, ”Aku mendengar Rasulullah bersabda, apabila lupa salah seorang diantara kalian di dalam shalatnya, sehingga tidak tahu apakah ia menambah atau mengurangi, apabila ragu satu raka’at atau dua raka’at, maka jadikanlah satu raka’at, dan apabila ia ragu dua raka’at atau tiga raka’at, maka jadikanlah dua raka’at, dan apabila ia ragu tiga raka’at atau empat raka’at, maka jadikanlah tiga raka’at, sehingga keraguannya di dalam menambah, kemudian sujud dua kali dan dia dalam keadaan duduk sebelum salam, kemudian salam.”
4.      Abdurrahman bin ‘Auf pernah berfatwa pada masa Rasulullah masih hidup dan Rasulullah pernah shalat di belakang beliau pada waktu perang tabuk.
Abdurrahman Raf’at Basya mengisahkan hal ini dalam bukunya Shuwarun Min HayaatishShahaabah. Belia menulis,
Allah memuliakan Abdurrahman dengan dengan kemuliaan yang belum pernah diperoleh kaum Muslimin seorang jua pun, yaitu ketika waktu shalat sudah masuk, Rasulullah terlambat hadir. Maka ‘Abdurrahman menjadi Imam shalat berjamaahbagi kaum Muslimin ketika itu. Setelah hampir selesai raka’at pertama, Rasulullah tiba lalu beiau shalat di belakang ‘Abdurahmandan mengikutinya sebagai ma’mum. Apakah lagi yang lebih mulia dan utama daripada  menjadi Imam bagi pemimpin umat dan pemimpin para Nabi, yaitu Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. [11]

K.    Wafatnya

Abdurrahman bin ‘Auf  meninggal di Madinah pada tahun 31 H[12] pada usia 75 tahun.[13] Dan Beliau dimakamkan dipekuburan Baqi’. Oleh karena infaq telah mendarah daging pada dirinya, maka ketika akan wafat beliau mewasiatkan hartanya dalam jumlah yang banyak untuk dimanfaatkan di jalan Allah (Sabililla). Penulis kitab Asadul Ghabah menukil sebuah riwayat yang disampaikan oleh ‘Urwah bin Zubair, Abdurrahman mewasiatkan 50.000 dinar untuk infaq fi Sabilillah. Disamping itu beliau juga mewasitkan 400 dinar untuk diberikan kepada setiap veteran perang Badar yang masih hidup. Jumlah veteran perang Badar  yang masih hidup saat ‘Abdurrahman meninggal sekitar 100 orang. Jadi beliau menginfakkan 40.000 dinar untuk perang Badar. Beliau juga mewasiatkan 1000 ekor kuda untuk diifakkan di jalan Allah. 

Daftar Pustaka

Abul Khail, Muhamad bin Ibrahim Shaleh, 1430/2009, Taarikhu KhulafaairRaasydiin, Riyadh:Darul Fadhilah.
            Al Mubarak Furi, Shafiyyurrahman, 1428/2007, Ar rahiqul Makhtum , Qatar: IdaaratusySyuunil Islamiyah.
Al Jazariy, Izuddin ibnu Atsir Abul Hasan Ali bin Muhammad,1424H/2003, Asadul Ghaabah Fiy Ma’rifatis Shahaabah, Beirut: Darul Kutubul ‘Ilmiyah.
Al Mishriy, Mahmud, 1423 h/2002,Ashhaab al Rasul, Mesir: Daar al Taqwa.
Asy-Sya’rawiy, Mutawalli, 1421H/2000, Ghazaaturrasuul,Kairo: Maktabutturaats al Islamiy.
Basya, Abdurrahman Raf’at,2001,Shuwarun Min Hayaatis Shahaabah, Jakarta: Media da’wah.
Khalid,  Khalid Muhammad (terj) Muhil Dhofir,2007,  Rijal Haularrasul, Jakarta: Al I’tishom Cahaya Umat.


[1]  Abdurrahman  Shuwarun, hlm.10
[2]  HR Ahmad, Ibnu majah dan Hakim dari Abu Umamah al Haritsi radhiyallahu ‘anhu dan dishahaihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.2879.
[3]  HR Tirmidziy dan Hakim dari Mu’adz bin Anas dihasankan oleh al-Albaniy dalam Shahih Jami’ no.6145.
[4] Mahmud al Mishriy, AshHaabur Rasul, Mesir: Daruttaqwa,1423 H/2002 M,juz,1 hlm.244.
[5]  Keenam orang ini adalah enam dari 10 Shahabat yang dijamin masuk sorga. Sebenarnya ada satu Sahabat yang merupakan bagian dari 10 sahabat tersebut yang masih hidup. Tetapi tidak disebut dan tidak dimasukkan oleh Umar sebagai Tim Formatur, Yaitu Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Menurt analisa Ibn Katsir, ini merupakan bukti ke wara an seorang Umar. Karena Sa’id adalah keponakannya. Bahkan dalam sebagaian riwayat kata Ibnu Katsir Umar mengecualikan Sa’id dari enam orang tersebut. Umar berkata epada Sa’id, anda tidka termasuk bersama mereka.
[6] Muhamad bin Ibrahim Shaleh abul Khail, Taarikhu KhulafaairRaasydiin, Riyadh:Darul Fadhilah,1430/2009,cet.ke.1,hlm.218-219.
[7]  Khalid Muhammad Khalid (terj) Muhil Dhofir, Rijal Haularrasul, Jakarta: Al I’tishom Cahaya Umat,2007,cet,ke.1.hlm367.
[8]  Al Ishabah Fiy  Tarajum Ash Shahaabah 1/108 dalam Mahmud al Mishriy, Ashaburrasul, hlm.245.
[9]  Dalam sebagaian riwayat/redaksi nama ‘Ali didahulukan oleh Nabi sebelum Utsman. Urutannya; Abu Bakar, Umar, ‘Ali, ‘Utsman... dan seterusnya.
[10] HR Tirmidziy
[11] Abdurahman, Shuwarun, hlm.6-7
[12] Dalam versi lain tahun 32H
[13]  Al Jazariy, Asadul Ghabah, hlm.479.

Abdurrahman Bin Auf Radhiyaallaahu ‘anhu Saudagar Kaya Raya yang Dermawan dan Hidup Sederhana (1)

A.    Nama dan Kelahiran
Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Auf bin Abdu ‘Auf  bin Abdul Harits bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah al-Qurasyi al-Zuhri. Kun-yahnya Abu Muhammad. Namanya pada masa jahiliyah Abdu Amr , dalam versi lain Abdul Ka’bah.  Setelah masuk Islam Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menamainya ‘Abdurrahman. Ibunya bernama Syifa binti ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zuhrah.  Nasabnya bertemu dengan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam pada Kilab bin Murrah. Laqab –gelar- nya al-Shadiq al-Barr  . Beliau  dilahirkan pada tahun 581 M  sepuluh tahun setelah  tahun Gajah. Beliau   lebih  muda sepuluh tahun dari  Nabi.  Nabi dilahirkan pada tahun gajah yaitu tanggal 20 April 571M.

B.    Masuk Islamnya
Abdurrahman bin ‘Auf termasuk kalangan Assaabiquunal Awwalun, orang yang mula-mula masuk Islam. Beliau masuk Islam dua hari setelah Abu Bakar memeluk Islam. Abdurrahman Raf’at Basya menuliskan bahwa, "Abdurrahman bin ‘Auf masuk Islam sebelum  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah al-Arqam, yaitu dua hari sesudah Abu Bakar Al Shiddiq masuk Islam. Sama halnya dengan kelompok kaum Muslimin yang pertama-tama masuk Islam, ‘Abdurrahman tidak luput dari penyiksaan dan tekanan kaum Kafir Quraisy. Tetapi dia teguh dan tetap sabar".

C. Hijrahnya
Abdurrhman bin ‘Auf dikenal sebagai Shahabat yang hijrah dua kali. Hijrah pertama ke Habsyah dan kedua ke Madinah. Sebagaiamana diketahui, pada masa awal Islam  kaum Muslimin menghadapi tekanan dan siksaan dari orang-orang kafir Quraisy.  Ketika siksaan semakin dahsyat, maka Rasulullah memerintahkan kepada sebagian Sahabat untuk berhijrah ke Habsyah.  Pada bulan Rajab tahun ke-5 kenabian gelombang pertama dari para Sahabat berangkat ke Habasyah. Mereka terdiri atas 12 pria dan 4 wanita dibawah pimpinan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu sebagai ketua rombongan.  Diantara Sahabat yang hijrah tersebut adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mendapat idzin dari Allah untuk berhijrah, Abdurrahman bin ‘ Auf termasuk orang-orang yang mempelopori hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.

D. Ta’affufnya
‘Abdurrahman bin ‘Auf dikenal pula sebagai orang yang muta’affif, artinya sangat menjaga kehormatan dirinya. Hal ini nampak ketika beliau menginjakkan kaki pada hari pertama  di kota Madinah, saat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mempersaudarkan beliau dengan Sa’ad bin Rabi’. Syekh Shafiyyurrahman al Mubarak Fuuriy mengutip kisah tentang hal ini dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, Ketika mereka sampai di Madinah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memepersaudarakan ‘Abdurrahman bin ‘Auf dengan Sa’ad bin Rabi’. Sa’ad berkata kepada ‘Abdurrahman, saya adalah orang Anshar yang paling kaya, hartaku akan aku bagi dua dan setengahnya aku berikan kepadamu. Aku juga memiliki dua istri lihat dan pilihlah yang paling menarik bagimu, sampaikan kepadaku , aku akan menceraikannya. Setelah selesai masa ‘iddahnya nikahilah. Semoga Allah memberkahi harta dan keluargamu. Di mana pasar kalian?  tanya ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu ia ditunukkan lokasi pasar Bani Qainuqa’. Mulailah ia berjualan.  Pada hari pertama beliau memperoleh keuntungan berupa Uqt dan minyak samin. Keesokan harinya ia kembali mendapatkan keuntungan dan terus meningkat pada hari2 berikutnya. Hingga suatu hari ‘Abdurrahman datang menghadap kepada Nabi Muhammad shllallaahu ‘alaihi wasallam  sedang di badannya terdapat bekas minyak wangi.  Wah , alangkah wanginya engkau wahai ‘Abdurrhman? Tanya Rasulullah. Aku telah menikah, jawab ‘Abdurrahman.  Mahar apa yang  kamu berikan kepadanya? Tanya Rasulullah kembali .Abdurrahman menjawab; emas seberat/sebesar (nuwah)  biji kurma.  Kalau begitu berwalimah  (kenduri) lah meski hanya dengan seekor kambing.

E. Jihad dengan Jiwa dan Harta
Berkorban di jalan Allah dengan jiwa dan harta merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan para sahabat Nabi. Semua sahabat Nabi dikenal sebagai sosok-sosok yang militan dalam membela agama Allah dengan jiwa dan harta. Demikian pula dengan Abdurrahman bin Auf. Bahkan Abdurrahman bin Auf pernah datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyampaikan kondisi kaum Muslimin yang mengalami penyiksaan dari orang Quraisy, dengan harapan Rasulullah mengidzinkan mereka untuk melawan. Teatapi hal itu ditolak oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ketika Abdurrahman bin Auf masuk Islam dan mendapati kaum Muslimin disiksa oleh orang-orang Kafir Quraisy padahal pada masa jahiliyah mereka dihormati dan disegani. Maka Abdurrahman bin ‘Auf bersama beberapa orang Shahabat datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyampaikan hal itu. Mereka mengatakan, Wahai Rasulullah, dahulu kami mulia padahal kami musyrik. Setelah beriman kami terhina. Rasulullah menjawab, sesunggunya saya diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian berperang. Ketika kami di Madinah kami diperintahkan untuk berperang”.

Ketika tejadi perang Badr, Abdurrahman bin ‘Auf termasuk dalam barisan sahabat yang ikut dalam perang yang disebut dengan yaumul Furqan tersebut.  Beliau juga pernah mengikuti  perang Uhud , Tabuk dan perang-perang lainnya. Mengenai keikutsretaan Abdurrahman bin ‘Auf pada perang Badar dan uhud  diceritakan oleh Abdurrahman rif’at Basya seperti berikut. “Dalam perang Badar ‘Abdurrahman turut berjihad fi sabilillah, dan dia berhasil menewaskan musuh-musuh Allah,antara lain ‘Umair bin ‘Utsman bin Ka’ab At-Taimy. Dalam perang uhud ia tetap teguh bertahan disamping Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ketika banyak kaum Muslimin banyak yang  meninggalkan medan laga. . . .”   .
Hal ini merupakan  bukti keberanian beliau di medan tempur. Al Harits bin Shammah mengisahkan kepahlawanan Abdurrahman bin Auf pada perang uhud. Beliu mengatakan: “Aku ditanya oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sedang beliau berada di Syi’b, apakah anda melihat Abdurrahman bin ‘Auf ? Aku melihatnya di sisi bukit sedang menghadapi para tentara Quraisy. Aku bergegas kepadanya untuk membantunya, tetapi aku melihatmu sehingga aku datang kepadamu. Rasulullah mengatakan, Sesungguhnya ia dilindungi oleh para Malaikat. Al Harits melanjutkan, aku kembali kepada Abdurrahman bin ‘Auf  ternyata aku lihat dihadapannya tujuh orang tentara Quraisy sedang meregang nyawa, anda beruntung kata al Harits. Apakah anda yang telah membunuh semuanya? Adapun ini dibunuh oleh Arthah Bin Syarhjil, sedang yang dua aku yang membunuhnya. Adapun mereka (yang empat orang), aku tidak tahu siapa yang membunuh mereka. Sungguh benar Allah dan Rasul-Nya.   Ketika selesai perang  dan kaum Muslimin keluar sebagai pemenang, ‘Abdurrahman mendapat hadiah sembilan luka parah menganga di tubuhnya, dan dua puluh luka-luka kecil.Walaupun luka kecil , namun diantaranya ada yang sedalam anak jari.

Abdurrahman bin ‘auf juga dikenal sebagai seorang yang selalu terdepan dalam urusan infaq fi Sabilillah. Beliau sangat menyadari bahwa jihad membela agama Allah bukan hanya dengan jiwa, tetapi juga dengan harta. Beliau sangat  memahami kandungan firman Allah Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ [٩:١١١]
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.

 Komitmen yang jelas dari seorang  Abdurrahman bin Auf dalam berjihad dengan harta direkam dengan jelas oleh penulis buku Shuwar Min HayaatishShahabah. Beliau menulis, “Pada suatu hari Rasulullah berpidato membangkitkan semangat jihad dan pengorbanan kaum Muslimin. Beliau berdiri di tengah-tengah para Sahabat. Kata beliau, antara lain “bersedekahlah tuan-tuan ! Saya hendak mengirim suatu pasukan ke medan perang”. Mendengar ucapan Rasullah tersebut, ‘ Abdurrahman bergegas pulang ke rumahnya dan cepat pula kembali ke hadapan Rasulullah di tengah-tengah kaum Muslimin. Katanya, Ya Rasulullah! Saya mempunyai uang empat ribu. Dua ribu saya pinjamkan kepada Allah, dan dua ribu saya  tinggalkan untuk keluarga saya”. Lalu uang yang dibawanya dari rumah diserahkan kepada Rasulullah dua ribu.

Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mendoakan keberkahan terhadap harta Abdurrahman bin Auf  baik harta yang dia infakkan maupun harta yang dia tinggalkan buat keluarganya. Dan semenjak itu Abdurrahman dikenal sebagai seorang yang dermawan dan gemar berdekah. Ketika Nabi sedang mempersiapkan pasukan perang tabuk, beliau membutuhkan dana dan personil yang  tidak sedkit. Oleh karena itu beliau memerintahkan kaum Muslimin untuk mengorbankan harta benda mereka untuk jihad fi sabilillah. Abdurrahman bin ‘Auf kembali mempelopori menyambut seruan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Tidak tanggung-tanggung, beliau menyerahkan duaratus uqiyah uang emas.   Syekh Mutawalli Asy Sya’rawi hafidzahullah menukil sebuah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ketika ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu ‘anhu datang menyerahkan infaqnya sebsar 200 uqiyah, Nabi bertanya kepadanya, Adakah yang engkau tinggalkan untuk keluargamu? Iya, lebih banyak  dan lebih baik dari yang aku infakkan. Berapa? Tanya Rasulullah. Abdurrahman menjawab, sebanyak jumlah kebaikan dan rezki yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
 
F. Shadaqahnya
Abdurrahman bin ‘Auf dikenal sebagai salah seorang sahabat yang kaya.Perniagaanya selalu meningkat.Kafilah dagang milikinya terus menerus hilir mudik keluar masuk Kota Madinah mengangkut berbagai macam dagangan dan kebutuhan pokok penduduk. Ada gandum, tepung, pakaian, barang-barang pecah belah, minyak,wewangian dan segala kebutuhan penduduk. Bahkan, suatu hari penduduk kota Madinah melihat ada debu  tebal membumbung di atas langit Madinah. Mereka   mengira akan akan ada badai , ternyata gumpalan debu itu disebabkan oleh iring-iringan kafilah dagang yang besar dan panjang. Tidak tanggung-tanggung iring-iringan yang mengundang rasa penasaran penduduk Madinah itu berjumlah 700 onta bermuatan penuh dan lengkap. Ketika memasuki kota rombongan onta tersebut memadati sepanjang jalan kota Madinah, bumi seolah-olah bergetar. Pemilik ratusan onta berisi barang dagangan itu adalah Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu ‘anhu.
Akan tetapi, meskipun hartanya melimpah Abdurrahman bin ‘Auf dapat mengendalikan hartanya dengan sangat baik. Beliau tergolong orang yang sangat dermawan dan gemar bersedekah. Infaq dan sedekah telah menjadi sesuatu yang inheren dalam komitmen keislaman para sahabat termasuk Abdurrahman bin ,Auf. Beliau memahami benar makna firman Allah:
 لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ [٣:٩٢]
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Beliau juga sangat mengerti maksud ayat:

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ [٩:١١١]
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. 
(QS Al-An'am ayat:111).

Oleh karena itu tidak ada satu moment kesempatan untuk bersedekah, melainkan Abdurrahman selalu bergegas untuk melakukannya. Beliau segera berinfaq di jalan Allah.Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf mengatakan, 

“Semua penduduk Madinah merasakaan manfaat dari Abdurrahman bin’Auf, sepertiga (penduduk Madinah) diberi pinjaman oleh beliau, sepertiga lagi di bayarkan utang-utang mereka dan sepetiga dikunjungi (silaturrahmi) oleh beliau”. 

Kekayaan yang melimpah tidak membuat Abdurrahman diperbudak oleh harta. Bahkan menjelang wafatpun ia mewasiatkan sejumlah besar hartanya di jalan Allah. Urwah radhiyallaahu ‘anhu mengisahkan, Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan 50.000 (limapuluh Ribu) hartanya di jalan Allah. Bahkan ada orang yang mendapatkan bagian seabnyak 1000 dinar.
Puncak dari kedermawanan dan kebaikan Abdurrahman bin ‘Auf   kepada   sesamanya , ialah ketika ia menjual tanah seharga empat puluh ribu dinar, yang kemudian dibagikannya kepada Bani Zuhrah dan orang-orang fakir dari kalangan muhajirin dan Anshar. Ketika Aisyah mendapatkan bagiannya, ia berkata,
”Aku mendengar Rasulullah bersabda, tidak akan memperhatikan sepeninggalku, kecuali orang-orang yang bersabar. Semoga Allah memberinya air minum dari mata air Salsabila di surga.”

Infaq dan sedekah telah mengalir dalam daraha daging Abdurrahman bin ‘Auf.Sehingga menjelang wafatpun ia masih sempat mewasiatkan hartanya untuk kemaslahatna kaum Muslimin. Az Zuhri menceritakan bahwa ketika akan meninggal dunia Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan sejumlah besar hartanya untuk dibagikan kepada Veteran perang Badar. Jumlah veteran Badar yang masih hidup saat itu  sebanyak 100 orang. Masing-masing memperoleh 400 dinar. Diantaranya adalh Utsman bin ‘Affan radhiyallaahu ‘anhu. (Bersambung ke bagian 2 Insya Allah)


Daftar Pustaka
Abul Khail, Muhamad bin Ibrahim Shaleh, 1430/2009, Taarikhu KhulafaairRaasydiin, Riyadh:Darul Fadhilah.

Al Mubarak Furi, Shafiyyurrahman, 1428/2007, Ar rahiqul Makhtum , Qatar: IdaaratusySyuunil Islamiyah.

Al Jazariy, Izuddin ibnu Atsir Abul Hasan Ali bin Muhammad,1424H/2003, Asadul Ghaabah Fiy Ma’rifatis Shahaabah, Beirut: Darul Kutubul ‘Ilmiyah.

Al Mishriy, Mahmud, 1423 h/2002,Ashhaab al Rasul, Mesir: Daar al Taqwa.

Asy-Sya’rawiy, Mutawalli, 1421H/2000, Ghazawaaturrasuul,Kairo: Maktabutturaats al Islamiy.

Basya, Abdurrahman Raf’at,2001,Shuwarun Min Hayaatis Shahaabah, Jakarta: Media da’wah.

Khalid,  Khalid Muhammad (terj) Muhil Dhofir,2007,  Rijal Haularrasul, Jakarta: Al I’tishom Cahaya Umat.
 

Senin, 24 September 2012

NIKAH MUT’AH=ZINA KONTRAK


Mungkin para pembaca pernah membaca dan mendengar berita tentang seorang wanita berpenampilan islami mengidap penyakit Gonore? Gonore adalah penyakit kelamin yang   biasa menimpa orang  yang terbiasa gonta-ganti pasangan dalam hubungan sex.  Dokter yang didatangi oleh wanita tersebut  mengungkap, wanita tersebut adalah pengikut aliran syi’ah yang menghalalkan nikah mut’ah (kawin kontrak). Apa itu  Mut’ah (kawin kontrak)?  Dan bagaimana pandangan Islam tentang mut’ah? Simak ulasannya berikut ini.

 Nikah mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu. Pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan. Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak.

Hukum Nikah Mut’ah.

Nikah mut’ah dihalalkan pada  masa jahiliyah dan  pada  awal Islam, lalu diharamkan pada perang Khaibar. Tetapi kalangan Syi’ah mengklaim bahwa yang mengharamkannya adalah Umar bin Khathab bukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sehingga para penganut syi’ah meyakini mut’ah sebagai sesuatu yang halal. Padahal yang benar adalah bahwa nikah mut’ah telah diharamkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Khaibar. Umar bin Khathab hanya meriwayatkan, Rasulullah telah mengharamkannya. Umar mengatakan, “Pada hari Khaibar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengharamkan keledai peliharaan dan nikah mut’ah”.

Pengharaman nikah mut’ah oleh Rasulullah tidak hanya diriwayatkan oleh Umar, tetapi diriwayatkan pula oleh Sahabat yang lain termasuk Ali bin Abi Thalib yang dianggap Imam oleh orang-orang Syi’ah. Ali bin Abi Thalib pernah berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma,”Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang nikah mut’ah dan melarang makan keledai jinak pada waktu perang Khaibar” (HR Muslim).
Mut’ah; Aneh binti Ajaib
Mut’ah adalah ajaran yang aneh binti ajaib, bertentangan dengan dalil naqli dan aqli. Mut’ah bertentangan dengan konsep nikah dalam syari’at Islam. Berikut beberapa kejanggalan dalam zina berkedok nikah ini yang merujuk kepada buku-buku referensi syi’ah seperti; Al-Kafi, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, dan Wasailusy Syi’ah).

1.    Tidak ada Batasan Jumlah Istri
Dalam Islam seorang pria diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita, maksimal sampai empat (berdasarkan QS An Nisa:2). Tetapi dalam nikah mut’ah ala Syi’ah seseorang dibolehkan menikahi lebih empat wanita. Bahkan meskipun seseorang telah menikahi empat wanita secara permanen ia boleh menikahi wanita lain secara mut’ah (kontrak). Sebab dalam pandangan Syi’ah wanita yang dinikahi secara mut’ah adalah wanita yang dikontrak. Sehingga dibolehkan mengumpulkan seribu wanita atau lebih. Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, “Aku bertanya tentang mut’ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri?” Jawabnya, “Menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan.” (Al-Kafi, Jilid: 5, Hal. 452).

2.    Mahar Nikah Mut’ah
Untuk mempermudah pemeluknya melakukan mut’ah, Agama Syi’ah memberikan kemudahan dalam persoalan upah (mahar) nikah mut’ah. Dalam nikah mut’ah cukup membayar satu dirham ,segenggam makanan, atau seteguk air. Dari Abu Bashir dia berkata, “Aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut’ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut’ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum, atau kurma.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal. 457). Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di  warung Soto  atau nasi uduk  pun jadi.

3.    Bila Ingin Memperaharui Kontrak (Mut’ah) Maka Harus Menambah Upah
Syi’ah  benar-benar memperlakukan wanita yang dipersistri secara mut’ah sebagai komoditi. Jika masa kontrak telah selesai dan suami hendak melanjutkan kontrak maka dia harus menambah upah diluar upah yang diserahkan pada awal akad. Sebab, masa nikah mut’ah (kontrak) telah habis dan telah ditutup lembaran kontrak wanita tadi , dan akan dimulai kontrak baru. Seorang tokoh Syi’ah bernama Abu Ja’far mengatakan: “Bila telah habis masa nikah mut’ah, maka otomatis keduanya akan berpisah tanpa talak. Bila ia mau, maka boleh menambah maharnya, baik sedikit maupun banyak”. (Man Laa Yahdhuruhu al Faqih 2/500

4.    Boleh Nikah Mut’ah dengan Seorang Wanita Berkali-kali

Dalam Islam seorang suami tidak boleh kembali kepada istri yang telah dicerainya sebanyak empat kali kecuali bila istri telah menikah dengan pria lain kemudian dicerai kembali. Akan tetapi  hal ini tidak berlaku dalam nikah mut’ah. Menurut agama Syi’ah seorang laki-laki boleh nikah mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali, meski mecapai hitungan seribu kali  dan dilakukan bersamaan  dengan wanita lainnya. Musa bin Ja’far (tokoh Syi’ah) pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang  wanita secara mut’ah, berapa kali ia boleh mengulangi nikah dengan wanita tadi? Ia menjawab, ‘Sesuka hatimu’ (Wasaailusy Syi’ah,16/480).

5.    Keutamaan Nikah Mut’ah?

Para penganut Syi’ah tidak hanya menghalalkan nikah mut’ah. Lebih dari itu mereka menganggap mut’ah sebagai sebuah kemuliaan. Mereka memotivasi untuk melakukan mut’ah dengan membuat hadits-hadits palsu. Mereka berani berdusta atas nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Ulama Syi’ah, Sayyid Fathullah Al Kasyani meriwayatkan dalam tafsir Manhaj Ash Shadiqin, Nabi bersabda:” Barangsiapa yang melakukan mut’ah satu kali, maka ia seperti derajat Husain ‘alaihissalam. Barangsiapa melakukan mut’ah dua kali maka ia seperti derajat Hasan ‘alaihissalam. Barangsiapa yang melakukan mut’ah tiga kali, maka derajatnya seperti  derajat Ali bin Abi Thalib, dan barangsiapa melakukan mut’ah empat kali maka derajatnya seperti derajatku.

Ini  merupakan kedustaan atas nama Rasulullah shallaallaahu ‘alaihi wasallam dan  juga pelecehan terhadap kedudukan Rasulullah,Ali, dan anak keturunannya. Apakah seorang laki-laki jahat dapat mencapai derajat seperti Husain hanya dengan sekali mut’ah? Atau jika ia mut’ah dua,tiga, tau empat kali, apakah derajatnya   akan menyamai derajat Hasan, Ali, dan Nabi Muhammad? Apakah kedudukan Nabi Muhamad dan sahabatnya sehina ini?

Sesungguhnya kedudukan Hasan dan  Husain beserta ayahnya (Ali) dan kakeknya (Nabi)  sangat mulia dan tinggi. Derajat mereka tidak akan dicapai oleh siapapun, sehebat apapun kwalitas keimanannya. Akan tetapi di kalangan syi’ah kedudukan yang mulia tersebut dapat diraih dengan cara nista; zina berkedok agama bernama mut’ah atau zina kontrak.
 Seorang mantan syi’ah bernama Sayyid Husain Al Musawi menceritakan, “Semangat untuk mendapatkan pahala, maka para Ulama kota ilmu Najaf, seluruh wilayah Husainiyat dan wilayah-wilayah lain para ima melakukan mut’ah dengan banyak wanita khususnya Sayyid Shadr, Barwajardi, Syairazi,Qazwani, Thabthabai dan Sayid Madani serta para pemuda belia, Abu Harits Al Yasiri dan yang lainnya, mereka semua melakukan nikah mut’ah setiap hari dengan harapan mendapatkan pahala dan berdapingan dengan Nabi di sorga”.

6.    Tidak Ada Hak Waris Bagi Istri Yang Dimut’ah.
Dalam  pernikahan permanen yang sesuai syari’at Islam bila salah seorang dari pasangan suami-istri meninggal maka keduanya akan saling mewarisi. Namun dalam agama Syi’ah istri yang dinikahi secara mut’ah tidak mendapatkan hak waris dari pria yang me-mut’ah-inya. Abu Ja’far (tokoh Syi’ah) menyebutkan: “Tidak ada hak waris antara keduanya bilamana salah seorang dari keduanya meninggal dalam rentang waktu nikah mut’ah”. (Man Laa Yahdhuruhu al Faqih 2/150). Jadi  dalam mut’ah meskipun seorang wanita bersuamikan pria tajir kaya raya, ia tidak akan medapatkan harta warisan dari pria yang memut’ahinya. Karena memang ia hanya wanita kontarakan, bukan istri beneran.

Sebenarnya masih ada beberapa kejanggalan lain dalam nikah mut’ah (Seperti; Boleh menikah dengan wanita bersuami, Boleh nikah mut’ah dengan para pelacur, Boleh saling pinjam meminjam istri, Tidak ada hak waris dalam nikah Mut’ah, dll). Namun  dicukupkan sampai di ini. Para pembaca dapat membaca penjelasan secara terperinci pada buku “Katanya Nikah, Ternyata Zina” karya Syekh Muhammad Malullah. 
Sumber Bacaan:
1.    Mengapa Saya Keluar dari Syi’ah karya Sayyid Husain al Musawi (mantan pengikut Syi’ah), Pustaka Al Kautsar Jakarta.
2.     Katanya Nikah  Ternyata Zina, Membedah Kejanggalan Ajaran Nikah Mut’ah ala Syi’ah, karya Syekh Muhammad Malullah, Penerbit; Multazam.

Sabtu, 08 September 2012

Memperbanyak Istighfar Setelah ramadhan


Ramadhan berlalu. Catatan amal dan takdir setiap insan telah tertoreh. Tak ada yang dizalimi. Setiap manusia mendapatkan sesuai dengan usaha yang telah dia lakukan (QS. al-Syura: 20). Bagi yang telah mengoptimalkan ibadah, layaklah dia bersuka cita. Sedangkan bagi yang belum maksimal, semoga Allah menyempurnakan ibadah yang telah dia lakukan.
Selepas Ramadhan, kita sudah sepantasnya bersyukur atas segala taufiq yang Allah berikan. Taufiq berupa kesempatan menghirup udara Ramadhan dengan berbagai ibadah di dalamnya. Demikianlah sehingga kita diperintahkan untuk merayakan akhir Ramadhan dengan Iedul Fitri (QS. al-Baqarah: 183).

Di samping bersyukur, kita tentu tidak bisa menjamin kualitas ibadah yang telah kita lakukan. Betapapun ibadah yang kita laksanakan, pasti terdapat kekurangan di dalamnya. Sebagai manusia biasa, kita tetaplah makhluk khathha’/yang banyak melakukan kesalahan (HR. Tirmidzi, dari Sahabat Anas ibn Malik). Lantaran itu, syariat mengajarkan umat untuk banyak istigfar, justru setelah meraih prestasi ibadah tertentu.

Sunnah Rasululullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan istigfar dalam segala kondisi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku beristigfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda, “Wahai manusia, tobatlah kalian kepada Allah! Sesungguhnya aku bertobat kepadanya dalam sehari seratus kali.” (HR. Muslim)
Inilah teladan Rasulullah, kekasih Allah yang ternyata mengisi hari-harinya dengan banyak istigfar.

Sunnah Rasulullah yang lainnya mengajarkan istigfar setiap selesai melaksanakan ibadah. Seperti istigfar setelah berwudhu (HR. Ibn Sunni dengan sanad jayyid), istigfar dalam doa istiftah (setelah takbiratul ihram) (HR. Muslim), dan istigfar setelah memberi salam dalam shalat (HR. Muslim).

Dalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan istigfar setelah wuquf di Arafah yang merupakan rukun ibadah haji yang paling penting. Allah berfirman:
)ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ(
“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah: 199)  

Syekh Abdurrahman ibn Sa’di dalam komentarnya terhadap ayat itu menulis:
Demikianlah seharusnya kondisi seorang hamba setiap selesai melaksanakan ibadah, agar beristigfar kepada Allah atas segala kekurangan (yang terjadi); serta bersyukur atas segala petunjuk. Tidak sepatutnya dia bersikap seperti manusia yang menganggap dirinya telah menyempurnakan ibadah dan seakan telah berjasa kepada Allah, sehingga dirinya mendapatkan kedudukan yang tinggi. Manusia seperti ini pantas mendapatkan murka dan hukuman. Sebagaimana hamba yang disebut di awal layak diterima amalnya dan mendapat taufiq untuk melakukan amal shalih yang lainnya. (Taysir, I/92)

Keterangan ini menunjukkan anjuran untuk beristigfar setiap selesai melaksanakan ibadah. Tanpa batasan terhadap ibadah tertentu.
Dalam surah yang lain, Allah subhanahu wata’ala bahkan memerintahkan Rasul-Nya untuk beristigfar setelah menyelesaikan tugas akbarnya: menyampaikan risalah dakwah.
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima tobat. (Terj. QS. al-Nashr: 1-3) 
Al-Allamah al-Syawkani menulis: “Mohonlah ampunan kepada-Nya atas dosamu, sebagai bentuk tawadhu kepada Allah dan menganggap kecil amal dan perbuatanmu.” (Lihat: Zubdah, h. 603)

Istigfar dan bertobat setelah menunaikan ibadah juga menjadi sunnah nabi-nabi terdahulu. Al-Qur’an mendokumentasikan doa Nabiyullah Ibrahim dan Ismail alaihimas salam. Doa ini mereka panjatkan setelah melaksanakan tugas membangun baytullah, Ka’bah di kota Makkah:
(رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ)
Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS. al-Baqarah: 128) 

Maka selepas ibadah Ramadhan ini, salah satu amal yang paling baik untuk dilakukan oleh para “alumni” Ramadhan adalah banyak istigfar. Semoga Allah berkenan mengampuni segala khilaf dan menyempurnakan ibadah kita semua.

Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya. (Terj. QS. al-Mu’minun: 60-61)***
Dir’iyah, 5 Syawal 1433 H
Ilham Jaya Abdurrauf

Selasa, 17 Juli 2012

Menyikapi Perbedaan dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan


Oleh: Ahmad Hanaf, Lc, MA

Dalam syari’at Islam, kolektifitas (keberjamaahan) dalam pelaksanaan sebagian ibadahnya mempunyai kedudukan yang sangat urgen dan strategis. Hal ini berangkat dari sebuah mainstream bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip wahdah al-ummah (persatuan ummat)  sebagai salah satu risalah (visi) penting dalam kedudukannya sebagai rahmatan lil’alamin.

Maka salah satu sarana untuk mewujudkan visi tersebut disyariatkanlah beberapa jenis ibadah Jama’iyyah yang selain fungsi utamanya adalah pembuktian penghambaan seorang hamba kepada Allah Azza Wa Jalla, di lain sisi ia juga memuat nilai-nilai keberjamaahan yang sangat kental.

Dari sisi jumlah individu pelaksana sebuah ibadah yang disyari’atkan, maka ibadah tersebut dibagi menjadi dua bagian besar;

Pertama: Ibadah Fardiyah (individual). yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara individual (perseorangan) tanpa melibatkan orang lain (jama’ah), contohnya: Amalan hati berupa niat, keikhlasan, rasa takut kepada Allah, begitu juga sebagian amalan anggota badan seperti membaca al-Quran, melaksanakan thawaf di Ka’bah, sa’i antara  Shofa dan Marwa dan juga seperti sholat sunnah rawatib dan yang lainnya.

Kedua: Ibadah Jama’iyyah (Kolektif). Yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin secara berjama’ah dan bersama-sama, seperti: Sholat Jum’at, sholat dua hari raya, Wukuf di Arafah bagi Jama’ah haji, Jihad fi sabilillah dan yang lainnya.
Dalam aplikasinya ibadah jama’iyyah mempunyai beberapa batasan yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Pertama; penetapan bahwa ibadah tersebut boleh dilakukan secara berjama’ah adalah tawqifiyah (belandaskan wahyu). Artinya dalam hal ini seorang Muslim tidak dibenarkan menetapkan bentuk  sebuah ibadah menjadi ibadah jama’iyyah kecuali hal tersebut didukung oleh dalil-dalil syari’at yang jelas. Sebagai contoh sederhana: Sholat sunnah rawatib -baik sebelum atau sesudah sholat fardhu- tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk berjama’ah. Begitu pula sebaliknya, ibadah yang telah disyari’atkan pelaksanaannya secara berjama’ah maka tidak boleh dilakukan secara individual kecuali ada dalil syar’i yang membolehkannya. Hal ini berangkat dari kaidah umum dalam persoalan ibadah “al-Ashlu fi al-‘Ibaadat al-Tahriim”. Hukum asal penetapan sebuah ibadah adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya.

Kedua; Ketaatan kepada Imam (Pemimpin) dalam Ibadah Jama’iyyah. Dalam konteks sholat berjama’ah misalnya, ada imam dan ada makmum. Maka sang makmum tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi posisinya sebagai makmum yang menjadikan imam sebagai patokan dalam pelaksanaan ibadah sholat. Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتمّ به، فلا تختلفوا عليه
Artinya: “Seseorang dijadikan imam (dalam sholat) untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari No. 722 & Muslim No.414).
Tidak boleh seorang anggota jama’ah Jum’at melaksanakan sholat Jum’at terlebih dahulu sebelum khatib selesai berkhutbah. Sebagaimana dilarang mendirikan jama’ah baru dalam sebuah masjid sebelum jama’ah yang sebelumnya selesai melaksanakan sholat berjamaahnya. Apalagi dalam jihad fi Sabilillah maka seorang pasukan kaum Muslimin tidak boleh menyelisihi strategi dan instruksi panglima perang yang ditunjuk. Dalam hal ini Perang Uhud (Thn ke- 5 H) dapat dijadikan pelajaran penting betapa ketaatan kepada pemimpin menjadi syarat utama sebuah kemenangan.

Ketiga; Dalam ibadah Jama’iyyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan ijtihad maka keputusan akhir dikembalikan kepada imamah syar’i (kepemimpinan) atau otoritas yang ditunjuk dan disepakati dalam hal ini Waliy al-Amr kaum Muslimin, selama yang mereka putuskan tidak melanggar ketentuan dan kaidah-kaidah syariat.

Waliy al Amr dan Solusi Keberjamahan
Dalam skala jamaah yang jumlahnya kecil, meskipun seorang makmum memandang bahwa qunut dalam sholat shubuh tidak disyariatkan dan imam meyakini bahwa qunut tersebut sesuatu yang disyariatkan, sang makmum tidak boleh mendahului imam sujud atau bahkan membatalkan sholatnya karena perbedaan ijtihad.

Dalam skala yang lebih besar, wukuf di Arafah -yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji- dapat dijadikan sebagai contoh. Jika seorang jamaah haji meyakini berdasarkan ijtihadnya bahwa hari Arafah jatuh sehari sebelum atau sesudah hari yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang, maka ia tidak dibolehkan untuk melaksanakan wukuf sendirian di Arafah berdasarkan keyakinannya dan menyelisihi apa yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang (dalam hal ini pemerintah Arab Saudi), karena wukuf merupakan ibadah yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan jama’ah haji dalam pelaksanaannya.
Dalam sejarah, sahabat Ibnu Mas’ud –Radhiyallahu’anhu-  patut dijadikan teladan dalam masalah ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1/307) bahwasanya Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan  -Radhiyallahu’anhu- melaksanakan sholat di Mina sebanyak 4 rakaat (tidak diqashar), maka sahabat  Abdullah Ibn Mas’ud pun menginkari hal tersebut seraya berkata: “Aku (telah) ikut melaksanakan sholat di belakang Nabi –Shallallahu’alahi Wasallam-, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan di awal masa pemerintahan Utsman sebanyak 2 rakaat (diqashar), kemudian setelah itu Utsman melaksanakannya secara sempurna (tidak diqashar).” Kemudian Ibnu Mas’ud mengerjakan 4 rakaat (di belakang Utsman). Lantas beliau ditegur: “Engkau mencela Utsman tetapi engkau (mengikutinya) melaksanakan 4 rakaat.” Beliau berkata: “Berselisih itu Jelek”. Keyakinan Ibnu Mas’ud bahwa sholat di Mina disyariatkan untuk diqashar, tidak menghalangi beliau untuk tetap bermakmum di belakang Amirul Mukminin Utsman ibn Affan yang melaksanakannya secara sempurna, meskipun beliau tetap menginkari hal itu, tetapi karena itu adalah ibadah jama’iyyah maka keberjamaahan lebih harus didahulukan dari keyakinan pribadi.

Puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ibadah jama’iyyah dalam syari’at Islam. Ia bersentuhan secara erat dengan makna keberjamaahan baik dari sisi waktu pelaksanaannya, tatacaranya, bahkan dalam beberapa sisi yang lain makna kebersamaan, persatuan, empati dan semangat berbagi kepada sesama sangat menonjol dalam amaliyah Ramadhan, seperti: sholat tarawih, sedekah dan zakat fitrah. Hal ini menunjukkah bahwa salah satu di antara maqshad (tujuan) dan hikmah disyariatkannya ibadah puasa Ramadhan adalah terwujudnya syiar kebersamaan (baca keberjama’ahan) yang solid  di antara komponen ummat Islam.
Dalam konteks keberjama’ahan ummat Islam Indonesia –sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia- amatlah sangat disayangkan dan disesalkan jika dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan sering kali diwarnai oleh perbedaan antara beberapa komponen ummat (baca: ormas Islam), tanpa ada usaha yang serius dalam mencari solusi konkrit mengatasi perbedaan tersebut.  Hal ini tentunya bertolak belakang dengan visi keberjamaahan dan kebersamaan dalam ibadah puasa Ramadhan itu sendiri.
Padahal jika ditelusuri lebih seksama, perbedaan tersebut dapat di atasi jika tiga karakteristik ibadah Jama’iyyah di atas dapat diaplikasikan dengan penuh kedewasaan tanpa mengedepankan sikap fanatik dan egoisme masing-masing ormas yang berbeda. Tentunya dalam hal ini, peran Kementerian Agama dan MUI -sebagai pemegang mandat Waliy al-Amr seharusnya dapat lebih tegas dalam menyikapi perbedaan ini. Hal ini tentunya sejalan dengan tuntunan Nabi –Shallallahu’alaihi Wasallam- yang bersabda:
الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون
Artinya: “Puasa (Ramadhan) adalah di saat kalian semuanya berpuasa, dan (hari ‘Ied) fitri  (berbuka dan tidak berpusa) adalah di saat kalian semua ber’iedul fitri, dan hari berkurban (‘Ied al-Adha) adalah di saat kalian semua berkurban.” (HR. Abu Dawud No. 2324, al-Tirmidzy No. 697 & Ibn Majah No. 1660. Dan hadits ini disahihkan oleh syekh al-Albaniy dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud 2/50 & Shahih Sunan al-Tirmidzy 1/375).
Imam al-Tirmidzy berkata: “Makna (hadits) ini adalah bahwasanya (pelaksanaan) puasa dan idul fitri dilakukan bersama jamaah dan mayoritas manusia (kaum muslimin). (Sunan al-Tirmidzy, No. 697).

Imam al-Khattabiy berkata: “Makna hadits adalah bahwasanya kesalahan dalam masalah ijtihad adalah perkara yang ditolerir dari ummat ini, jika sekiranya satu kaum berijtihad lantas menggenapkan puasa mereka sebanyak (30 hari) lantaran mereka tidak melihat hilal kecuali setelah tanggal 30 (Ramadhan),  kemudian terbukti bahwa (Ramadhan) hanya berjumlah 29 hari. Maka puasa dan ‘Ied Fitri mereka tetap sah, dan tidak ada dosa dan celaan buat mereka. Begitu juga dalam ibadah haji jika sekiranya mereka salah dalam (menetapkan) hari Arafah maka mereka tidak perlu mengulangi haji mereka, dan begitu juga dengan kurban mereka hukumnya tetap sah, dan sesungguhnya ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan kelembutan Allah terhadap hamba-Nya.” (Dinukil oleh Ibn al-Atsir dari al-Khattabiy dalam kitab Jami’ al-Ushul 6/378).

Apalagi jika setiap ormas Islam yang berbeda pendapat itu memahami makna salah satu kaidah fikih “Hukm al-Haakim Yarfa’ al-Khilaf” yang bermakna Keputusan yang ditetapkan oleh hakim/pemerintah menyudahi perbedaan yang didasarkan oleh perbedaan ijtihad. Wallahu Ta’ala A’lam Wa Ahkam.*/Dir’iyyah, 19 Sya’ban 1433 H.

(Mahasiswa S3 Jurusan Tsaqafah Islamiyah di King Saud University Riyadh.
disalin dari tulisan beliau di www.wahdah.or.id)