عن ابن مسعود رضي الله عنه قال, قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم؛ "إذَا كُنتُم ثلاثة فلا يتناجى اثنان دون
الآخر حتى تختلطوا با لناس مِن أجلِ أنّ
ذلك يحزنه" . متفق عليه واللفظ لِمُسلِمٍ
Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian bertiga, maka yang dua orang
jangan berbisik-bisik tanpa meneyertakan yang ketiga, hingga kalian berkumpul
dengan orang banyak. Karena hal itu dapat membuatnya bersedih”. (Muttafaq
‘alaihi, dan ini merupakan lafadz Imam Muslim).
ما يستفاد من الحديث:
Pelajaran
dari Hadits:
1- الحديث دليل على النهي عن تناجي
الإثنين إذا كان معهما ثالث في السفر وغيره, لأنه يحدث القلق والحزن في قلب الثالث
ويظنّ أنه ليس بأهل السر أو الخوض فيه.
1. Hadits ini adalah dalil tentang larangan berbisik bagi
dua orang jika ada orang ketiga, baik saat safar (perjalanan) atau yang
lainnya. Karena hal itu dapat menimbulkan perasaan gelisah dan sedih pada orang
yang tidak dilibakan dalam pembicaraan. Sebab ia menyangka bahwa ada sesuatu
yang dirahasiakan dan ia tidak pantas ikut serta di dalamnya.
2- وإذاكانوا
أربعة فأكثر فلا بأس من التناجي والتسار بين اثنين منهم لفقد علة النهي, ويدخل فيه
التكلم بلغة لا يحسنها الثالث أولا يفهمها
2. Jika berempat
atau lebih, maka tidak mengapa dua orang berbisik atau berbicara secara sirr
(lirih) karena illat (sebab) larangan telah hilang. Termasuk dalam
larangan ini adalah berbicara dengan bahasa yang tidak diketahui atau tidak dipahami
oleh pihak ketiga.
(Sumber: Tuhfatul Kiram Syarh
Bulughil Maram, Kitabul Jami’ Bab Adab, halaman: 587, karya Syekh. DR.
Muhammad Luqman As-Salafi hafidzahullah, terbitan Darud Da’i Lin Nasyri
Wat Tauzi’ Riyadh Bekerjasama dengan Pusat Studi Islam Al-Allamah Ibn Baz
India, Tarjamah: Syamsuddin Al-Munawiy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar