Jumat, 27 April 2012

“Multikulturalisme dalam Pendidikan Agama Islam”

PADA Hari Senin, 27 Februari 2012, saya mendapat undangan untuk mengisi acara bernama “Kegiatan Multikultur, Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan, Pembelajaran PAI

Berbasis Fitrah, dan Pemberdayaan Manajemen MGMP” di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh “Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK Provinsi DKI Jakarta”.

Sesuai undangan, Tema yang diminta ke saya adalah telaah terhadap buku yang berjudul “Panduan Integrasi Nilai Multikultur dalam Pendidikan Agama Islam pada SMA dan SMK” – selanjutnya disingkat Panduan Integrasi. (Diterbitkan oleh PT Kirana Cakra Buana, bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), TIFA Foundation dan Yayasan Rahima).

Dalam buku tersebut disebutkan, bahwa Latar belakang dan Tujuan diajarkannya pendidikan multikultur dalam PAI adalah: “Pendidikan multikultural adalah proses penanaman sejumlah nilai yang relevan agar peserta didik atau siswa dapat hidup berdampingan secara harmonis dalam realitas keberagaman dan berperilaku positif, sehingga dapat mengelola keberagaman menjadi kekuatan untuk mencapai kemajuan Indonesia, tanpa mengaburkan dan menghapuskan nilai-nilai agama, identitas diri dan budaya.” (hal.xi).

Membaca tujuan itu, kita tentu bertanya, apakah selama ini PAI di sekolah-sekolah kita tidak mengarahkan anak didik untuk memahami multikulturalisme; dan apakah sudah begitu mendesaknya, sehingga kurikulum PAI harus dibebani dengan muatan pendidikan multikulturalisme?

Jika tujuannya adalah untuk hidup berdampingan secara damai dengan umat-umat lain, maka sejak awal mula Islam sudah mencontohkan hal itu. Di dalam buku Panduan Integrasi, ini pun disebutkan contoh tentang Piagam Madinah yang memberikan jaminan kehidupan kemasyarakatan bagi pemeluk agama-agama lain.

Idealnya, sebelum memasukkan suatu materi dalam kurikulum PAI, diteliti dengan ilmiah, bahwa kurikulum PAI selama ini tidak atau kurang berwawasan multikultural, sehingga kurikulum tersebut perlu diubah, dikurangi, atau ditambah. Jika memang ada, pada bagian yang mana?

Sebagai kaum Muslim, kita diajarkan untuk tidak menutup diri terhadap istilah atau konsep-konsep baru dari luar Islam – seperti multikulturalisme. Tetapi istilah itu perlu diklarifikasi maknanya. Jika tidak sesuai dengan pandangan alam Islam (the worldview of Islam), maka perlu diberikan makna baru, seperti yang dilakukan para pendakwah Islam di Nusantara yang melakukan Islamisasi terhadap istilah “sorga, neraka, pahala, dosa, bakti,” dan sebagainya.

Itu perlu dilakukan, agar jangan sampai muncul kesan bahwa “Pendidikan Multikultural” kita masukkan ke dalam kurikulum PAI karena desakan eksternal atau memanfaatkan peluang ketersediaan finansial yang menjanjikan.

Sudah sama-sama kita pahami, jauh sebelum adanya istilah multikultural ini, secara konseptual maupun dalam realitas sejarah, Islam adalah agama yang terbukti berhasil mewujudkan masyarakat multikultur di Madinah, Baghdad, Palestina, Andalusia dan sebagainya. Di Madinah, Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) memelopori satu Negara dengan Konstitusi tertulis, pertama di dunia. Di Palestina, Khalifah Umar bin Khathab adalah pemimpin pertama di dunia yang memberikan

kebebasan beragama dalam perspektif Islam di Kota Jerusalem, tahun 636 M.
Sejarah sosial Islam sangat berbeda dengan sejarah kehidupan keagamaan di Barat yang beratus tahun menerapkan sistem Teokrasi (pemerintahan yang dilegalisasi Tuhan melalui wakil-Nya, yaitu Paus) dan mengalami konflik keagamaan yang sangat parah, sehingga menimbulkan trauma sejarah dan keagamaan yang mendalam. Dari sinilah muncul renaissance yang berujung kepada sekularisme-liberalisme dan penyingkiran nilai-nilai agama dalam kehidupan. (Tentang sejarah toleransi Islam, lihat Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi, Kristen, dan Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2004); tentang sejarah sekalisasi di Barat, lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat (Jakarta: Gema Insani Press, 2005).

Memahami sejarah sosial suatu perdaban sangat penting, sebab makna suatu konsep tidak terlepas dari sejarah dan sistem (medan) makna yang ada dalam suatu peradaban. Tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat adalah baik. Perbedaan tidak identik dengan konflik. Dan Islam – sebagaimana diakui dalam buku ini – sudah berhasil mewujudkan kehidupan harmonis antar berbagai kelompok yang beragam.

Dengan logika ini, kita bertanya, lalu untuk apa dimasukkan “Pendidikan Multikulturalisme” dalam kurikulum PAI? Apa yang salah dengan kurikulum PAI selama ini?

Buku Panduan Integrasi ini menjelaskan latar belakang diajarkannya Pendidikan multikulturalisme: “Harus kita sadari bersama, bahwa keberhasilan negara-negara Barat ini memakan waktu atau sejarah yang panjang serta menerapkan cara, metode dan strategi yang berbeda-beda. Misalnya di Amerika Serikat sendiri, sudah berabad-abad menerapkan kebijakan ini, dan baru masa kini dinyatakan berhasil. Begitu juga Inggris, Perancis, dan Australia. Disebabkan karena klaim kebenaran inilah, nilai-nilai multikultural sekarang ini banyak didesakkan ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, khususnya umat Islam.” (hal. 34).

Menyimak pernyataan tersebut, kita patut bertanya dan bersikap kritis: Benarkah Negara-negara Barat berhasil menerapkan multikulturalisme? Mengapa di AS tidak kita jumpai ada menteri Muslim? Mengapa umat Islam di AS, Inggris, Australia tidak mendapatkan hak libur pada Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha? Mengapa umat Islam di Swiss dilarang membangun menara masjid? Apakah di Negara-negara Barat umat Islam diberi hak sama dengan kaum Kristen atau Yahudi? Jawabnya jelas: TIDAK!

Perlu dicatat, bahwa konsep Negara modern sekarang ini telah melakukan diskriminasi yang sangat kejam terhadap manusia. Yakni, hanya karena tempat kelahiran dan kewarganegaraan yang berbeda, manusia diperlakukan sangat diskriminatif. Padahal, manusia tidak pernah memilih tempat kelahirannya. Lihatlah, nasib TKI-TKW kita di luar negeri. Lihatlah nasib para imigran di berbagai negara! Bukankah mereka semua adalah manusia – yang katanya punya HAM dan tidak boleh diperlukan secara diskriminatif?

Keberagaman makna

Menyimak berbagai buku-buku tentang Pendidikan Multikulturalisme selama ini, pemahaman tentang “multikulturalisme” begitu beragam. Sebagaimana pernah kita bahas dalam CAP yang lalu, ada seorang guru besar sosiologi agama di sebuah Perguruan Tinggi Islam di Malang yang sangat gencar mempromosikan paham multikulturalisme.

Tahun 2009, sang profesor menyampaikan pidato pengukuhan guru besarnya dengan judul “Silang Sengkarut Agama di Ranah Sosial”. Sang professor mengajukan gagasan perlunya pengembangan studi agama berbasis paham multikulturalisme dan Kesatuan Transendensi Agama-agama. Ia menulis: ”Semua agama, apapun bentuk eksoteriknya (tata cara beribadah, tempat ibadah, ungkapan-ungkapan bahasa agama, dan perbedaan bersifat simbolik lainnya), kata Frithjop Schuon, berjumpa pada ranah transendental, yaitu Tuhan. Inilah dimensi esoterik agama, sekaligus jantung semua agama (the heart of religion).” (hal. 46).

Jelas, gagasan transendentalisme semacam itu tidak sesuai dengan Islam, yang menggariskan, bahwa setelah Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) diutus, maka syariat yang berlaku bagi umat manusia adalah syariat Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Jika semua cara menyembah Allah Subhanahu Wata’ala dibenarkan, lalu untuk apa Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) diutus?

Contoh ketiga, sebuah buku berjudul Pluralisme dan Multikulturalisme, Paradigma Baru Pendidikan Agama Islam di Indonesia (2011). Buku ini diberi kata ‘Pengantar Ahli’ oleh Prof. Dr. Muhaimin, M.A., guru besar UIN Malang. Sang guru besar menulis, bahwa saat ini sudah “mendesak sekali “membumikan” pendidikan Islam berwawasan pluralisme dan multikulturalisme. Kesadaran akan pentingnya pluralisme dan multikulturalisme dipandang menjadi perekat baru integrasi bangsa yang sekian lama tercabik-cabik.” (hal. xiv).

Jika kita renungkan, penggunaan istilah “multikulturalisme sebagai paradigma baru Pendidikan Islam” itu pun sebenarnya sudah bermasalah. Jika multikulturalisme adalah konsep yang baik sejak dulu, kenapa baru sekarang dijadikan paradaigma bagi Pendidikan Agama Islam? Apakah Pendidikan Agama Islam sejak zaman Nabi Muhammad saw tidak berbasis multikulturalisme? Selama ratusan tahun pesantren telah berdiri di Indonesia. Apakah mereka tidak berwawasan multikultural? Mana yang tepat: pendidikan Islam berbasis multikulturalisme atau pendidikan Islam berbasis Tauhid?

Dalam sebuah buku berjudul ”Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural karya Zakiuddin Baidhawi, ditulis: ”Sebagai risalah profetik, Islam pada intinya adalah seruan pada semua umat manusia, termasuk mereka para pengikut agama-agama, menuju satu cita-cita bersama kesatuan kemanusiaan (unity of mankind) tanpa membedakan ras, warna kulit, etnik, kebudayaan, dan agama... Pesan kesatuan ini secara tegas disinyalir al-Qur’an: ”Katakanlah: Wahai semua penganut agama (dan kebudayaan)! Bergegaslah menuju dialog dan perjumpaan multikultural (kalimatun sawa’) antara kami dan kamu... Dengan demikian, kalimatun sawa’ bukan hanya mengakui pluralitas kehidupan. Ia adalah sebentuk manifesto dan gerakan yang mendorong kemajemukan (plurality) dan keragaman (diversity) sebagai prinsip inti kehidupan dan mengukuhkan pandangan bahwa semua kelompok multikultural diperlakukan setara (equality) dan sama martabatnya (dignity).” (hal. 45-46).

Inilah contoh-contoh pemaknaan multikulturalisme yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, penggunaan istilah ini memang perlu berate-hati.

Multikuturalisme dalam PAI

Dalam buku Panduan Integrasi ini, multikulturalisme didefinisikan sebagai berikut:
“Inti dan substansi dari multikultural adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, atau pun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan, multikultural memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.” (hal. 18).

Di antara nilai-nilai multikultur yang harus diajarkan dalam PAI adalah nilai “keadilan”, yang didefinisikan sebagai: “Kesadaran untuk memperlakukan orang lain tidak berat sebelah/tidak memihak dan tidak membedakan keberpihakan kepada sesama karena perbedaan warna kulit, golongan, suku, agama, ekonomi, jenis kelamin, dsb.” (hal. 65).

Terhadap definisi semacam itu, kita perlu memberikan catatan, bahwa dalam memahami suatu istilah atau konsep, maka yang penting dilakukan adalah penggunaan “cara pandang”, “framework”, atau lebih tepatnya “worldview”. Seorang muslim seyogyanya menggunakan worldview of Islam (pandangan alam Islam) ketika menilai konsep atau istilah. Itulah yang dilakukan umat Islam sepanjang zaman. Di awal-awal perkembangan Islam, al-Quran melakukan proses adopsi istilah-istilah yang ada di masa Jahiliyah tapi diberikan makna baru, seperti Allah, karim, nikah, haji, dan sebagainya. Di wilayah Nusantara, para ulama penyebar Islam di wilayah ini juga melakukan proses yang kemudian dikatakan Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas sebagai proses Islamisasi.

Misalnya, adopsi dan Islamisasi istilah-istilah Hindu, seperti pahala, dosa, sorga, neraka, bhakti, dan sebagainya.

Dengan menggunakan worldview of Islam, dengan mudah kita bisa menilai apakah konsep multikulturalisme yang digunakan dalam buku ini sudah sesuai dengan Islam atau tidak, sehingga harus diterima, ditolak, atau dilakukan proses Islamisasi dengan melakukan perubahan makna agar sesuai dengan konsep Islam?

Ada satu “kemajuan” dalam pendefinisian makna multikulturalisme dalam buku Panduan Integrasi ini, yakni menolak definisi Pluralisme Agama – yang bermakna kebenaran dan keabsahan semua agama. Dalam konsep multikulturalisme ini, semua bentuk budaya dan agama harus diperlukan sama dan adil di ruang publik. Ada yang menyebut konsep in sebagai “civic pluralism”. (hal. 65).

Terhadap definisi semacam itu, kita perlu memberikan catatan, bahwa dalam memahami suatu istilah atau konsep, maka yang penting dilakukan adalah penggunaan

Dengan menggunakan worldview of Islam, dengan mudah kita bisa menilai apakah konsep multikulturalisme yang digunakan dalam buku ini sudah sesuai dengan Islam atau tidak, sehingga harus diterima, ditolak, atau dilakukan proses Islamisasi dengan melakukan perubahan makna agar sesuai dengan konsep Islam?

Ada satu “kemajuan” dalam pendefinisian makna multikulturalisme dalam buku Panduan Integrasi ini, yakni menolak definisi Pluralisme Agama – yang bermakna kebenaran dan keabsahan semua agama. Dalam konsep multikulturalisme ini, semua bentuk budaya dan agama harus diperlukan sama dan adil di ruang publik. Ada yang menyebut konsep ini sebagai “civic pluralism”.

Jika menggunakan “secular worldview” atau cara pandang yang netral agama, maka konsep semacam ini bisa diterima. Artinya, setiap muslim diminta melepaskan konsep-konsep agamanya dalam menilai agama dan budaya lain. Untuk menerima konsep civic pluralism atau multikulturalisme semacam ini, setiap Muslim harus membuang cara pandang “tauhid” dan “amar ma’ruf nahi munkar” dari dirinya. Dia harus bersikap netral, seolah-olah tidak beragama.

Kelemahan mendasar dari definisi multikulturalisme dalam buku Panduan Integrasi, adalah tidak memberikan batasan makna terhadap “budaya” dan “agama” itu sendiri. Budaya dan agama seperti apa yang harus ditoleransi dan diberikan ruang yang sama di ruang publik? Apakah budaya syirik, aliran-aliran sesat yang memiliki nabi baru, aliran-aliran penyembah setan atau agama yang mengajarkan free sex dan pornografi bisa diterima dan harus diperlakukan sama di ruang publik?

Jika batasan agama dan budaya – dalam perspektif Islam -- tidak diberikan, maka definisi multikulturalisme dalam buku Panduan Integrasi dapat menjadi “liar”. Dengan definisi yang kabur semacam itu, maka Nabi Ibrahim bisa jadi akan dimasukkan kategori “tidak berwawasan multicultural”, sebab beliau menolak budaya paganisme dari kaumnya sendiri. Nabi Luth juga bisa dicap tidak berwawasan multikultural, karena melawan budaya homoseksual yang tertanam kuat pada kaumnya sendiri. Bahkan, dengan definisi yang sama, Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) pun pernah dicap sebagai pemecah belah kaumnya. Guru-guru agama yang melarang muridnya merayakan Natal bersama atau mengikuti tradisi Valentine juga bisa kena tudingan anti-multikulturalisme.

Karena definisi “multikulturalisme” yang diberikan dalam buku Panduan Integrasi ini masih perlu disempurnakan, maka para penulis dan penerbit buku ini seyogyanya berfikir sejuta kali untuk menyebarkan buku ini, apalagi mengajarkan kepada para murid di sekolah.  Sebab, tanggung jawab dalam soal ini, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. (Ust DR Adian Husaini/www.hidayatullah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar