Rabu, 23 Januari 2013

Bid’ah Dalam Timbangan Islam

Para pembaca yang di muliakan oleh Allah ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan kita di atas tuntunan yang jelas, tuntunan yang terang berderang, di atas petunjuk yang sempurna. Hal ini telah di tegaskan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya:
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)
Ayat yang mulia ini menunjukkan kesempurnaan syariat dan bahwasanya syariat ini telah mencukupi segala keperluan yang dibutuhkan oleh makhluk.

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, 17)
Begitu pula Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ
Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang, siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia pasti celaka.” (HR. Ahmad)

Juga sabdanya,
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقّرِبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُتَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
Tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan diri kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Thabrani)

Sahabat Abu Dzar al-Ghifari berkata:
تَرَكَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ إِلاَّ وَهُوَ يَذْكُرُ لَنَا عِلْمًا
Rasulullah wafat meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang terbang di udara melainkan beliau telah mengajarkan ilmunya kepada kami.” (HR. Thabrani)
Bahkan hal ini juga dipersaksikan oleh musuh-musuh islam yakni akan kebenaran dan kesempurnaan agama islam ini. Seorang yahudi berkata kepada Salman Al Farisi (dengan nada mengejek): “Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga cara buang hajat!”. Salman menjawab (dengan penuh bangga): “Benar, beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, dan beliau melarang kami untuk istinja’ dengan menggunakan tangan kanan dan istinja’ dengan kurang dari tiga batu atau istinja’ dengan kotoran atau tulang.” (HR. Muslim)

Begitu pula yang menjadi akidah para ulama ahlussunnah, Imam Malik berkata, “Barangsiapa mengadakan sesuatu yang baru (bid’ah) di dalam agama ini sedangkan ia menganggap baik perbuatan tersebut maka sungguh ia telah menuduh Nabi Muhammad telah berbuat khianat, karena Allah ta’ala telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3). Maka perkara yang pada hari ayat ini diturunkan bukan agama maka sekarang juga bukan merupakan agama.” (Al-I’tishom, 1/49, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, 20)

Maka berdasarkan keterangan di atas, bisa kita ambil kesimpulan betapa sempurnanya syariat islam, sehingga penambahan atau pengurangan atas syariat islam  tanpa dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah menunjukkan pelecehan terhadap syariat, tindakan kriminal agama dari pelakunya yang secara tidak langsung pelakunya menganggap bahwa syariat islam ini belum sempurna, waliya’udzu billah.
Perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam syariat islam dikenal dengan nama bid’ah.

Makna Bid’ah
Secara bahasa, bid’ah berarti segala sesuatu yang terjadi atau dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya, hal ini sebagaimana Firman Allah ta’ala:
مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ
Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al Ahqaf: 9)
Yakni, tidaklah aku adalah orang yang pertama kali diutus, namun sebelumku telah di utus beberapa rasul.
Adapun definisi bid’ah secara istilah syar’i adalah sebagaimana di jelaskan oleh Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu metode di dalam beragama yang di ada-adakan menyerupai syariat, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan tidak ada padanya dalil syar’i yang shahih dalam asal atau tata cara pelaksanaannya.” (Al I’tisham: 1/37, dinukil dari ‘ilmu Usul Bida’, 24)

Hukum Bid’ah
Setiap bid’ah adalah kesesatan, setiap bid’ah membawa pelakunya kepada perbuatan dosa, perbuatan kesesatan dan menodai syariat islam yang mulia dan sempurna ini. Bukankah sesuatu yang sempurna jika ditambah atau dikurangi akan merusak kesempurnaannya? Bukankah sebuah bola yang sudah bulat sempurna jika kita tambahi atau kurangi malah akan merusak keindahannya??

Perbuatan bid’ah adalah kesesatan walaupun orang-orang menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan, sebagaimana perkataan sahabat Abdullah Ibnu Umar,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
Setiap bid’ah adalah kesesatan meskipun manusia menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam agama ini tanpa ada tuntunannya maka amalannya tersebut tertolak.” (HR. Bukhari Muslim)
Juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Tirmidzi)

Faedah
Bid’ah yang tercela dalam islam adalah perbuatan bid’ah dalam syariat islam, yaitu melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan dengan alasan ibadah padahal tidak ada dalil atas hal tersebut atau dalil yang menjadi sandarannya adalah hadits yang lemah, tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sehingga apabila ada seseorang melakukan suatu perbuatan yang baru akan tetapi tidak dalam rangka beribadah kepada Allah ta’ala maka perbuatan tersebut bukanlah disebut sebagai bid’ah yang tercela akan tetapi disebut bid’ah secara bahasa, dan perbuatan tersebut boleh.
Misalnya seseorang ingin melaksanakan puasa khusus pada hari selasa saja tanpa hari lainnya, sedangkan puasa adalah ibadah, ia melaksanakan puasa tersebut tanpa ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabatnya, maka puasa yang ia lakukan adalah bid’ah yang diharamkan oleh islam. Adapun jika seseorang melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dunia seperti membuat kendaraan tipe baru yang belum ada contoh sebelumnya, atau membuat kebiasaan baru, maraton setiap hari Rabu pagi dan seterusnya maka tidak diragukan lagi bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah boleh.
Semoga bermanfaat…
(Abu Sa’id Satria Buana/www.muslim.or.id)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar