Sebuah kota kecil di Italia telah melarang wanita dari mengenakan burqa dan penutup wajah/cadar, sehingga pertama kali undang-undang seperti itu telah berlaku di negeri ini.
Sesto San Giovanni, sebuah kota kecil di pinggir Milan, telah menjadi berita utama nasional setelah memutuskan untuk melarang wanita dari mengenakan burka, seorang koresponden Press TV melaporkan.
Chabani Ibrahim dari Islamic Center kota mengatakan dia tidak tahu mengapa pemerintah daerah memutuskan untuk menyetujui larangan tersebut.
"Kami memiliki keprihatinan nyata tentang posisi gerakan ini dmenjadi prioritas dewan kota karena ada banyak masalah lain yang perlu pemecahan di kota ini," katanya kepada Press TV.
"Hanya ada beberapa wanita yang mengenakan burqa dan Anda hampir tidak pernah melihat mereka di jalan-jalan. Pada saat yang sama, terdapat hampir 6.000 Muslim yang tidak memiliki tempat untuk mempraktekkan iman mereka sehari-hari, "tambahnya.
Ide ini awalnya diusulkan oleh seorang anggota dewan perempuan dari Liga Utara dari partai kanan-jauh. Alessandra Tabacco berpendapat bahwa ada hukum di Italia yang mengatakan orang harus mengidentifikasikan diri karena terkait dengan masalah keamanan.
Mereka yang paling terpengaruh oleh keputusan itu merasa bahwa peraturan tersebut adalah serangan yang tidak adil dan penentangan terhadap kebebasan mereka berekspresi.
Setiap orang harus menghormatinya dengan cara yang sama seperti kami menghormati agama orang lain," kata seorang wanita Muslim.
Sementara itu masih ada kelompok-kelompok keagamaan di Italia yang merasa terpinggirkan karena permintaan mereka berulang kali untuk fasilitas yang memadai untuk tempat ibadah mereka terus-menerus ditolak.
Perancis memperkenalkan hukum serupa pada bulan September 2010, tapi secara luas mendapat kecaman.(fq/prtv/www.eramuslim.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar