Hukum menggunakan Fasilitas Pemerintah [Kantor] Untuk Keperluan Pribadi
Pertanyaan :
Bgaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil tersedia di Kantor untuk keperluan pribadi,seperti pena.amplop,penggaris dan sebagainya? Semoga Allah member anda kebaikkan.
Jawaban:
Menggunakan peralatan Negara yang ada di kantor –kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya haram,karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang diperintakan Allah untuk dipelihara .Kecuai hal-hal yang tidak berpengaruh dan tidak merugikan .Adapun penggunaan pena,kertas,mesin ketik,mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan pribadi,maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah
(Fatawa Lilmuwadzafin Wal Ummah,Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,hal 31-32).
Menggunakan Mobil Dinas Untuk Keperluan Pribadi
Pertanyaan :
Bolehkah seorang Muslim karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas (untuk urusan pribadi) padahal ia sendiri memilki mobil ?
Jawaban :
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah ,ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya. Ia juga diamanahi berbeagai perlengkapan dan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya.maka ia tidak boleh digunakan kecuali dalam tugas perintahan atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu,ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya,tidak juga telepon atau yang lainnya untuk keperluan pribadinya.Demikian juga buku catatan,kertas,pena,dan sebagainya.Tidak menggunakan hal tersebut untuk kepentingan dirinyasendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.Allah Ta’ala berkata:
. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.(QS Al Mukminun :8).
(Fatawa Lilmuwadzafin Wal Ummah,Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,hal 32-33).
Disalin dari :Fatwa-Fatwa Terkini 1/580 -581
Tidak ada komentar:
Posting Komentar