Rabu, 27 April 2011

Hukum Melakukan Operasi Selaput Dara

Seorang gadis terkoyak selaput daranya karena satu sebab. Bolehkah ia melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikannya seperti semula?

Alhamdulillah, permasalahan ini termasuk masalah aktual yang banyak dibicarakan orang sekarang.

Dalam kesempatan kali ini sangat tepat sekali disebutkan dua pendapat ulama berkenaan dengan masalah ini dan memilih pendapat yang terkuat.

Pendapat pertama: Tidak dibolehkan mengoperasi selaput dara hingga seperti sedia kala.

Pendapat kedua: Masalah ini perlu diperinci sebagai berikut:
1. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan perbuatan yang dianggap dosa oleh syariat, yaitu perbuatan zina, maka perlu dilihat:
Jika berat dugaan bahwa si wanita itu akan menemui kesulitan dan gangguan disebabkan adat dan kebudayaan setempat maka operasi selaput dara mesti dilakukan.
Jika dokter tidak memandangnya sebagai problem yang serius maka pelaksanaan opersai selaput dara hanya sebatas anjuran saja.
2. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan hubungan seksual setelah terikat dalam tali perkawinan seperti pada wanita yang tertalak atau disebabkan perbuatan zina yang sudah masyhur di tengah masyarakat maka operasi selaput dara haram dilakukan.
3. Jika sebabnya adalah perbuatan zina yang tidak masyhur di tengah masyarakat dan dokter dihadapkan kepada dua pilihan antara melakukan operasi selaput dara ataukah tidak, maka yang terbaik adalah tetap melakukan operasi.

Sisi-sisi perbedaan pendapat:
Perbedaan pendapat ini dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pada kondisi kedua, kedua pendapat tersebut sepakat atas haramnya operasi selaput dara. Sementara pada kondisi pertama dan ketiga kedua pendapat tersebut saling berbeda.

Argumentasi yang dibawakan kedua belah pihak:
Argumentasi kelompok pertama (yang sama sekali tidak membolehkan operasi selaput dara):
Pertama: Operasi selaput dara dapat menimbulkan tercampur baurnya garis keturunan. Boleh jadi si wanita itu telah hamil akibat persetubuhan sebelumnya kemudian setelah melakukan operasi selaput dara ia menikah dengan pria lain. Hal itu menyebabkan janin yang dikandungnya dinasabkan kepada suaminya yang terakhir sehingga tercampurlah yang halal dengan yang haram.
Kedua: Operasi selaput dara menyebabkan aurat vitalnya terlihat.
Ketiga: Operasi selaput dara memudahkan muda-mudi melakukan perbuatan dosa (zina) karena mereka tahu bahwa selaput dara dapat kembali seperti sedia kala selepas bersetubuh.
Keempat: Bilamana berbenturan antara maslahat dan mafsadat maka yang kita pilih adalah meraih maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana hal itu tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan menolak mafsadat tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli fiqih.
Berdasarkan kaidah di atas, jika kita lihat besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi selaput dara ini maka dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena mafsadat yang ditimbulkannya sangat besar.
Kelima: Salah satu kaidah syariat menyatakan: "kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan pula" diantara cabang kaidah ini adalah "Tidak dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan merugikan tanah orang lain" demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak boleh mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya.
Keenam: Dasar-dasar melakukan operasi selaput dara dianggap tidak syar'i, karena mengandung unsur penipuan. Dan syariat telah mengharamkan penipuan.
Ketujuh: Operasi selaput dara membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya. Dan syariat telah mengharamkan dusta.
Kedelapan: Operasi selaput dara membuka pintu bagi para dokter untuk melakukan praktek aborsi dengan alasan menyembunyikan aib.

Argumentasi kelompok kedua:
Pertama: Nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput dara adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada kondisi-kondisi yang dibolehkan sebagaimana yang telah diurai di atas.
Kedua: Bagi wanita yang tidak bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan hal itu termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai realisasi nash-nash syar'i yang memandang perlu berbaik sangka kepada kaum mukminin dan mukminah.
Ketiga: Operasi selaput dara dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya akan merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar ke mana-mana maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari keluarga mereka. Oleh sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan mudharat itu karena mereka sendiri terlepas dari faktor-faktor penyebabnya.
Keempat: Tindakan para dokter muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah berbuat dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan psikologi si wanita itu.
Kelima: Unsur penipuan tidaklah ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang dibolehkan yang telah kita sebutkan di atas.

Pendapat terpilih:
Pendapat terpilih -wallahu a'lam- adalah pendapat yang tidak membolehkan operasi selaput dara secara mutlak, berdasarkan argumentasi berikut ini:
Pertama: Kevalidan argumentasi yang disebutkan kelompok pertama tadi.
Kedua: Adapun argumentasi pendapat kedua dapat dibantah sebagai berikut:
Bantahan argumen pertama:
Menutup aib yang dituntut syariat adalah dengan wasilah yang dibolehkan syariat. Adapun operasi selaput dara tidak memenuhi kriteria tersebut. Bahkan pada dasarnya dilarang karena dapat menyingkap aurat dan membuka pintu kerusakan.
Bantahan argumen kedua:
Menutup pintu berburuk sangka bisa diwujudkan dengan cara menceritakannya sebelum akad nikah. Si lelaki tentunya akan menikahi wanita itu jika ia ridha, jika tidak maka Allah akan mengganti baginya pria yang lain.
Bantahan argumen ketiga:
Mafsadah yang disebutkan tidak akan hilang dengan operasi selaput dara, sebab boleh jadi suaminya kelak akan mengetahuinya juga. Boleh jadi orang lain menceritakan perihal itu kepadanya. Kemudian mafsadah tersebut muncul bilamana hal itu tidak diceritakan kepada lelaki calon suaminya sebelum pernikahan. Padahal seharusnya hal itu diceritakan dan diberitahu kepadanya. Jika si lelaki itu tetap ingin maju meminangnya maka hilanglah segala kekhawatiran tersebut, demikian pula halnya dengan masalah-masalah lain bagaimanapun besarnya.
Bantahan argumen keempat:
Kendati menepis aib dengan operasi selaput dara mendatangkan maslahat, akan tetapi juga mendatangkan mudharat. Diantaranya adalah mempermudah jalan untuk melakukan perbuatan zina. Sementara menolak mafsadat lebih di dahulukan daripda meraih maslahat.
Bantahan argumen kelima:
Tidak dapat kami terima bahwa hal itu bisa terhindar dari unsur penipuan. Sebab selaput dara yang dioperasi tadi menjadi palsu bukan asli lagi. Anggaplah unsur penipuan terhadap sang suami dapat ditepis karena selaput daranya terkoyak karena melompat ataupun sebab-sebab alami lainnya. Akan tetapi tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa tidak ada unsur penipuan bilamana selaput dara terkoyak karena diperkosa.
Ketiga: Pintu-pintu kerusakan yang harus dicegah seperti yang diungkapkan kelompok pertama merupakan perkara yang sangat penting. Terutama bila terkuaknya kehormatan alat kelamin yang sangat vital. Tentu saja pendapat kelompok kedua, yang membolehkan operasi selaput dara, bisa menimbulkan kerusakan dan mafsadat.
Keempat: Pada dasarnya kehormatan aurat harus dijaga. Jangan sampai disingkap dilihat dan disentuh. Alasan-alasan yang disebutkan kelompok kedua tidaklah kuat hingga hukum operasi selaput dara bisa dikecualikan. Maka hukum asal tersebut harus dipertahankan, dengan demikian operasi selaput dara juga dilarang.
Kelima: Masalah tuduhan orang terhadap diri wanita itu dapat diatasi dengan surat keterangan kesehatan yang menegaskan terlepasnya diri wanita itu dari perbuatan zina. Itulah cara yang paling terbaik, dengan demikian operasi selaput dara bukanlah perkara yang perlu dilakukan.
Oleh sebab itu pula para dokter dan para wanita tidak boleh melakukan operasi seperti itu. Wallahu a'lam.
Silakan baca buku Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah Wal Atsar Al-Mutarattibah Alaiha karangan Dr.Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hal 403.
Beberapa ahli ilmu mengeluarkan fatwa yang membolehkan operasi selaput dara ini bagi wanita-wanita korban perkosaan dan wanita-wanita yang bertaubat dari zina. Adapun wanita yang belum bertaubat, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu justru membantunya untuk terus melakukan perbuatan dosa. Demikian pula wanita-wanita yang telah dinikahi, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu berarti membantunya melakukan penipuan dan pemalsuan, karena pria yang menikahinya setelah ia melakukan operasi itu menyangka ia masih gadis padahal tidak demikian. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid/http://www.islam-qa.com/id/ref/7833/kriteria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar