Pertanyaan :
Apa hukum gurauan dalam pandangan agama kita, Islam ? Apakah termasuk kata-kata yang sia-sia ? Perlu diketahui bahwa hal itu bukan mengolok-olok agama, berikanlah fatwa kepada kami, semoga Anda diberi pahala ?
Jawaban :
Bersendau-gurau apabila haq dan benar, maka tidak ada larangan. Apalagi kalau tidak sering melakukan hal itu. Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam pernah bercanda dan tidak mengatakan kecuali yang benar. Adapun yang mengandung kebohongan, maka tidak dibolehkan, berdasarkan hadits Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam yang artinya,
“Celaka bagi yang berbicara, lalu berdusta agar membuat orang lain tertawa dengan ucapannya. Celaka baginya, celaka baginya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan lain-lainnya)
Hanya Allah Subhanahu Wata'ala Yang memberi taufiq.[Majalah al-Buhuts, Nomor 27-hal. 87-88 - Syaikh Ibn Baz/ Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 593, cet: Darul Haq Jakarta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar